Selamat Datang Di Website ZAINUDDINKAUMSARUNGAN Semoga Bermanfaat bagi para Pembaca yang Budiman !!!

Search

Memori at PASCASARJANA

UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG 2015.

STUDY ACADEMIC

STAND UP LEFT "SANUSI (NTT), ZAINUDDIN (PAPUA),ZAID (SAUDI), CHAMRY (SUDAN), SHAMIR (IRAQ), BADRUS (PAKISAJI) ".

MY FAMILY

BAHAGIA SELALU DALAM KEBERKAHAN DAN RIDHO- NYA.

MOTIVASI HIDUP

DALAM KEBINEKAAN.

FRIEND IN NEED IS FRIEND IN DEED

TEMAN SEJATI ADALAH TEMAN DALAM KESEMPITAN.

HUKUM PENCURIAN DALAM ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Dalam kehidupan manusia pada dasarnya tidak lepas dengan namanya kebahagiaan dan kecemasan dalam hidupnya. Sebuah kebahagiaan akan dirasakan dalam hidup jika di dasari dengan sebuah ketenangan hati, namun terkadang ketenangan tersebut dapat terusik dengan berbagai masalah keamanan.
Keamanan seseorang bisa terusik karena adanya sebuah kejahatan yang sering kali menghantui dalam lingkungan kita. Kejahatan tersebut dapat berupa pembunuhan, perampokan maupun pencurian. Dalam kejahatan pencurian memang tidak membahayakn bagi jiwa korban, namun membahayakan bagi harta korban tersebut, sehingga pencurian juga dapat mengusik ketenangan seseorang.
Dari uraian di atas kami selaku penulis makalah ingin sedikit memaparkan tentang pencurian yang bab pencurian guna sebagai tambahan bagi kita tentang hukum dalam pencurian.
Dengan demikian  kami ingin sedikit memaparkan tentang pandangan islam terhadap dunia kriminal pencurian, di antaranya adalah tentang pengertian dan hukum dari pencurian tersebut.
Dalam penulisan makalah ini kami akan sedikit mengulas tentang bab pencurian yang meliputi pengertian pencurian, dampak pencurian, hukuman bagi tindakan pencurian, dan syarat-syarat hukuman potong tangan bagi pelaku pencurian.
 
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Mencuri
1.    Mencuri
Menurut bahasa, mencuri (sariqah) adalah mengambil sesuatu yang bukan miliknya secara sembunyi-sembunyi.
Adapun menurut istilah, adalah mengambil harta yang terjaga dan mengeluarkan dari tempat penyimpanannya tanpa ada kerancuan (syubhat) di dalamnya dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi[1]
Sedangkan dalam bukunya Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq berpendapat bahwa yang dimaksud mencuri adalah mengambil barang orang lain secara sembunyi-bunyi.[2]
Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya. Mencuri hukumnya adalah haram.[3]
Dari beberapa pendapat di atas, maka yang di maksud mencuri adalah mengambil harta orang lain yang terjaga dan tempat penyimpanan dengan cara sembunyi-sembunyi dan harta tersebut tidak syubhat.
                                            
2.    Alasan manusia melakukan pencurian
            Dalam melakukan pencurian, seorang melakukan pencurian bukan karena tidak ada faktor atau alasan untuk melakukan kelakuan tercela tu. Seorang pencuri dalam melakukan aksinya pun memiliki alas an kenapa dia harus mencuri. Alasan-alasan itu di antaranya adalah:
a.    Adanya niat
     Jika niat sudah kuat, apa pun bisa dilakukan, kesempatan bisa diciptakan karena memang sudah ada niat kuat untuk melakukan pencurian tersebut. Karena niat memiliki peran peting dalah melakukan tindakan tidak terkecuali dalam pencurian, jika miat sudah bulat maka rintangan apapun akan tetap dihadapi jika sudah datang waktu yang telah direncanakan
b.    Adanya kesempatan
     Hal ini sesungguhnya kurang mendasar dalam hal alasan orang melakukan pencurian, namun hal ini bisa menjadi alsan kenapa oaring melakukan pencurian. Seseorang terkadang tiada niatan pada awalnya untuk mencuri, namun seiring adanya peluang atau kesempata maka niatan untuk mencuri dapat timbul seketika tanpa ada niatan yang terencana sebelumnya.
c.    Faktor ekonomi 
     Hal ini merupakn alasan yang cukup mendasar kenapa orang melakukan pencurian, para pencuri melakukan pencurian biasanya dengan dalih untuk mencari penghasilan untuk menyambung hidup mereka.
d.   Kurangnya iman
Pada dasarnya ini adalah alasan yang paling mendasar dari pencurian. Seorang pencuri tidak mungkin memiliki aqidah dan keimanan yang kuat kepada Allah sebagai zat yang mengatur kehidupan di dunia ini. Orang yang aqidah dan keimanan yang kuat sudah pasti ia tidak akan melakukan pencurian walaupun ada kesempatan dan ekonomi yang tidak stabil, bahkan niatan untuk mencuri pun tidak ada dalam benaknya.[4]
B. Dampak Negatif Mencuri
Dalam sebuah perkara atau perbuatan pasti ada dai dalamny hokum sebab akibat yang itu tidak bisa lepas dan selalu mengikuti. Dalam hal pencurian yang notabene adalah perbuatan jahat, maka di balik perbuatan tersebut adanya dampak negatif yang merugikan terhdap orang lain maupun terhadap diri sendiri.
1.    Dampak terhadap pelakunya
Dampak yang akan di alami bagi pelaku pencurian atas perbuatanya tersebut antara lain, mengalami kegelisahan batin karena pelaku pencurian akan selaludikejar-kejar rasa bersalah dan takut jika perbuatanya terbongkar, mendapat hukuman yang berat apabila ia tertangkap yang sesuai dengan hukum yang di tetapkan, mencemarkan nama baik karena jika ia terbukti mencuri sudah pasti namanya tercemar di mata masyarakat, dan dapat merusak keimanan, karena seorang yang mencuri berarti telah rusak imanya dan ika ia mati sebelum bertobat maka ia akan mendapat azab yang pedih.[5]
2.    Dampak terhadap korban pencurian
Dampak dari pencurian bagi korban diantaranya adalah dapat menimbulkan kerugian harta, kekecewaan yang menimpa korban karena kehilangan hartanya, keresahan jiwa dan ketakutan kerana harta merasa terancam.[6]
C. Hukum Mencuri Dalam Islam
          Pada kenyataannya mencuri termasuk perbuatan dosa besar, dan para ulama telah sepakat tenteng keharamannya, begitu juga hukuman para pelaku pencuri telah ditetapkan dalam al-Qurán, as-Sunnah dan ijm’ para ulama.
1.    Dasar sanksi hukum bagi pencuri dalam al-qur’an
Allah SWT telah berfirman:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“ Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”
(Al-Ma’idah 38)
M. Quraish Shihab dalam tafsirnya Al Misbah menjelaskan makna ayat tersebut adalah bahwa pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, potonglah pergelangan tangan keduanya sebagai pembalasan duniawi bagi apa, yakni pencurian yang mereka kerjakan dan sebagai sisksaaan dari Allah yang menjadikan ia jera dan orang lain takut melakukan hal serupa. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana dalam menetapkan ketentuan-ketentuan-Nya. Tetapi jika ia menyadari kesalahannya dan menyesali lalu bertaubat, maka barang siapa bertaubat di antara pencuri-pencuri itu sesudah meakukan penganiyayaannya yakni pencurian itu walaupun telah berlalu waktu yang lama dan memeperbaiki diri, antara lain mengembalikan apa yang telah dicurinya atau mengembalikan senilainya kepada pemiliknya yang syah, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya sehingga ia tidak akan disiksa di akhirat nanti. Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi nah penyayang.[7]
Ibnu al-Qayyim mengatakan,hukuman potong tangan bagi pencuri lebih mengena dan lebih mengajarakan daripada hukum cambuk. Namun kejahatannya belum mencapai tarap yang layak dihukum mati, dan hokum yang sesuai dengan tindakan tersebut adalah menghilangkan salah satu dari anggota tubuhnya.
Belia juga berpendapat, dalam kejahatan pencurian tidak disyari’atkan menghilangkan nyawa, tapi disyariatkan kepada mereka hukuman tertentu yang bersumber ada kebijaksanaan, kasih sayang, kelembutan, kebaikan dan keadilan-Nya, guna mengikis dan memutuskan keinginan berbuat zalim dan besmusuhan sesame manusia. Disamping itu agar manusia merasa puas dengan apa yang telah dianugerahkan oleh Pemilik dan Penciptanya, sehingga tidak keinginan untuk merampah hak orang lain.[8]
Menurut zhahir QS Al-Ma'idah 38 hukuman tindak pidana pencurian berupa potong tangan (qath al-yad). Mengenai hal ini pendapat para ulama terbagi menjadi dua:
Pertama, hukuman tersebut bersifat taabbudi karena itu tidak dapat diganti hukuman lain, dengan penjara atau lainnya, sebagaimana pernah dilaksanakan pada masa Rasul. Demikian menurut sebagian ulama.
Kedua, hukuman tersebut ma 'qulul ma'na, yakni mempunyai maksud dan pengertian yang rasional. Karena itu ia dapat berujud dengan hukuman lain, tidak harus dengan potong tangan. Demikian menurut sebagian ulama
Menurut para pendukung pendapat kedua ini, yang dimaksud dengan "potong tangan" sebagaimana ditegaskan dalarn ayat adalah "mencegah melakukan pencurian". Pencegahan tersebut dapat diwujudkan dengan penahanan dalam penjara dan sebagainya, tidak mesti harus dengan jalan potong tangan. Dengan demikian, ayat tersebut dapat berarti: Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, cegahlah kedua tangannya dari mencuri dengan cara yang dapat mewujudkan pencegahan.[9]
2.    Dasar sanksi hukum bagi pencuri dalam al-hadist
اقْطَعُوا فِي رُبُعِ دِينَارٍ، وَلاَ تَقْطَعُوا فِيمَا هُوَ أَدْنَى مِنْ ذَلِكَ
“Potonglah karena (mencuri sesuatu senilai) seperempat dinar, dan jangan dipotong karena (mencuri) sesuatu yang kurang dari itu”. ( HR. Bukhori )
لاَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلَّا فِي رُبُعِ دِيْنَارٍ فَصَاعِداً
”Tidaklah dipotong tangan seorang pencuri kecuali (jika ia telah mencuri sesuatu) senilai seperempat dinar atau lebih”. ( HR. Muslim )[10]
Seperempat dinar pada waktu itu adalah senilai tiga dirham, dan satu dinar itu senilai dengan duabelas dirham.[11]
Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, menjelaskan hadits di atas bahwa yang di jadikan patokan hukuman potong tangan ini adalah emas, kerana emas adalah barometer semua perhiasan yang ada dibumi. Beliau juga mengutip pendapat Ibnu Hazm yaitu pencuri dikenai hukum potong tangan, baik barang yang dicuri itu sedikit maupun banyak. Kecuali emas, tidak akan dilakukan hukuman potong tangan jika emas yang diambil senilai kurang dari seperempar dinar.[12]
 
D.  Persyaratan Hukum Potong Tangan
Dalam hukuman potong tangan yang di syaria’atkan Islam, tidak semua pencuri mendapatkan hukuman tersebut, namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan tindakan tersebut.
Pertama, pencuri adalah orang mukalllaf dan mencuri dengan kemaunnya sendiri, dan pencuri tersebut waras atau tidak gila, serta bukan anak-anak. Kedua, pencuri bukan ayah dari pemilik harta yang dicuri, bukan pula anaknya, bukan istri atau suaminya, yang mereka memiliki hak terhadp harta tersebut. Ketiga, pencuri tersebut bukan orang yang memiliki harta yang dicurinya. Keempat, barang yang dicuri bukan harta mubah, bukan khamr, atau barang yang nilainya sama dengan seperempat dinar. Kelima, barang yang dicuri tersimpan di tempat penyimpanan.Keenam, harta tersebut diambil tidak dengan cara khulsah, atau tidak dengan ghashab, dan intihab.[13]
Menurut Abu Bakar Jabir Al-Jazairi,(2000:669) mengatakan, adapun syarat hukum potong tangan ialah: Pertama, pencuri adalah orang berakal dan baligh. Kedua, pencuri adalah bukan ayah dari pemilik harta yang dicuri, bukan anaknya, dan bukan istrinya. Ketiga, pencuri tidak memiliki syubhat kepemilikan terhadap harta yang dicurinya. Keempat, Barang yang dicuri adalah baranga yang tidak haram dan mencapai seperempar dinar. Kelima, Harta yang dicuri di tempat penyimpanan. Keenam,harta di ambil dengan cara sembunyi-sembunyi.[14]
Maka dapat di jelaskan bahwa Syarat-syarat di adakannya hukum potong tangan adalah :
1.    Pencuri adalah orang mukalllaf
2.    Pencuri adalah bukan ayah dari pemilik harta yang dicuri, bukan anaknya, dan bukan istrinya
3.    Barang yang dicuri bukan barang syubhat
4.    Barang yang dicuri adalah baranga yang tidak haram
5.    Barang yang dicuri di tempat penyimpanan
6.    Dilakuka dengan sembunyi-sembunyi
E.  Hikmah Hukuman Bagi Pencuri
Karena pecurian adalah unsur yang merusak ditengah-tengah masyarakat, maka harus dilakukan pembasmiannya dengan cara menetapkan hukum yang sesuai untuk menjadikan jera atau kapok. Hukum pemotongan tangan bagi pencuri bertujuan untuk agar tidak terjadi kerusakan yang menjadi keresahan bagi orang lain.[15]
Selain itu, tujuannya dalam penegakan hukum potong tangan tersebut adalah merupaka bentuk rasa kasih sayang terhadap makhluq dengan cara menahan manusia dari perbuatan-perbuatan munkar. Bukan sebagai obat terhadap rasa amarahnya ataupun keinginan berlaku sombong atas makhluk.[16]
Mengambil hak orang lain berarti merugikan sepihak. Ketentuan menunjukan bahwa pencuri yang di kenai sanksi hokum adalah mencuri yang bukan iseng, ataupun karena keterpaksaan. Sanksi hukuman bagi pencuri bertujuan antara lain sebagai berikut:
1.    Tindakan preventif yaitu menakut-nakuti, agar tidak terjadi pencurian, mengingat hukumannya yang berat.
2.    Membuat para pencuri timbul rasa jera, sehingga ia tidak melakukan untuk kali berikutnya.
3.    menimbulkan kesadaran  kepada setiap orang agar menghargai dan menghormati hasil jeri payah orang lain.
4.    Menimbulkan semangat produktivitas melalui persaingan sehat.
5.    Memberikan arahan agar para orang kayamelihat kondisi masyarakat, sehingga tidk hanya mementingkan diri sendiri.[17]
Dapat di simpukan bahwa hikmah diadakannya hukuman bagi tindakan pencurian adalah untuk mencegah dan memutus rantai pencurian serta  menyadarkan kepada pelaku pencuri agar tidak lagi mencuri karena mengingat hukuman yang begitu berat jika mereka melakukan perbuatan tersebut. Hikmah yang lain adalah untuk menjamin kenyamanan hidup bagi para pemilik harta agar tidak mengalami keresahan dalam hidupnya.
BAB III
SIMPULAN
Mencuri adalah suatu tindakan mengambil harta yang terjaga dan mengeluarkan dari tempat penyimpanannya tanpa ada kerancuan (syubhat) di dalamnya dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi
Dalam perbuatan pencurian juga pasti juga memiliki dampak negative, baik itu bagi pelaku pencuri maupun korban pencurian tersebut. Dampak bagi pelaku pencuri misalnya adalah, mengalami kegelisahan dalam batin, akan mendapat hukuman yang tegas dan yang sesuai dengan perbuatannya, mencemarkan nama baik sendiri maupun keluarganya, dan sudah pasti akan makin merusak ke Imanan orang tersebut. Sedangkan dampak terhadap korban pencurian adalah mengalami kerugian dan kekecewaan, mengalami ketakutan setelah mengalami peristiwa tersebut, dan menimbulkan ketidak tenangan terhadap harta yang ia miliki.
Bentuk hukuman yang pantas dalam Islam bagi pencuri adalah potong tangan, sebagai mana firma Allah
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
 “ Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana(Al-Ma’idah 38)
          Adapun syarat-syarat untuk melakukan hukuman potong tangan yaitu seorang pelaku pencuri adalah adalah orang dewasa dan tidak gila, pencuri adalah bukan orang tuanya ( Keluraga ) yang masih mukhrim, barang yang dicuri bukan barang syubhat, barang yang dicuri adalah baranga yang tidak haram, barang yang dicuri di tempat penyimpanan, dan dilakuka dengan sembunyi-sembunyi.
Adapun hikmah diadakannya hukuman bagi tindakan pencurian adalah untuk memutus rantai pencurian dan menyadarkan kepada pelaku pencuri agar tidak lagi mencuri karena mengingat hukuman yang begitu berat jika mereka melakukan perbuatan tersebut
DAFTAR PUSTAKA
Abdul malik kamal bin as-sayyidah. 2008. Shahih fiqih sunnnah jilid 5. Jakarta: At-tazkia
M. Quraish Shihab,2001. Tafsir Al Misbah-Volume 3 ,Ciputat : Lentera Hati
Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri.2000. Ensiklopedi Muslim. Jakarta: Darul Fallah
Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri. 2009. Minhajul Muslim.Surakarta: Insan kamil
Ibrahim Dasuqi asy-Syahawi. 1961. As-Sariqah. Kairo: Maktabah Dar al-Urubah

Kesempurnaan Islam

Kesempurnaan Islam adalah satu kepastian yang wajib diimani seorang muslim. Karena syari'at Islam telah mengatur semua sisi kehidupan manusia menuju kebahagian hakiki. Dengan ajaran Islam, maka seorang muslim dapat meraih keselamatan dan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Kami berfirman: "Turunlah kamu semuanya dari surga itu! Kemudian jika datang petunjuk-Ku kepadamu, maka barang siapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya tidak ada kekhawatiran atas mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati." [Al Baqarah/2:38].

Dalam ayat yang mulia ini, Allah menjanjikan keselamatan dan kebahagian kepada seluruh manusia yang mau mengikuti dan menjalankan petunjuk ajaran Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Oleh karena itu, semua permasalahan hidup, sudah seharusnya dikembalikan kepada syari'at Islam, yang merupakan petunjuk Allah. Begitu pula dalam masalah poligami, semestinya dikembalikan kepada petunjuk dan syari'at Allah. Dan seorang muslim dilarang memilih ketentuan dan hukum yang menyelisihi syari'at Islam, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:

"Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata" [Al Ahzab/33:36]

ISLAM MEMANDANG POLIGAMI
Menilik al Qur`an dan as-Sunnah dalam menyebutkan tentang hukum poligami, maka didapatkan, bahwa berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu. Dalam firman-Nya, Allah telah menyatakan:

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya" [An-Nisaa`/4:3].

Dalam ayat ini Allah berbicara kepada para wali (pengasuh) anak-anak yatim, bila anak yatim berada dalam pengasuhan dan tanggung jawab salah seorang kalian, dan ia khawatir tidak dapat memberinya mahar yang cukup, maka hendaknya beralih kepada wanita yang lainnya, karena wanita itu banyak. Allah tidak membuatnya sempit, karena menghalalkan untuknya sampai empat wanita. Apabila khawatir berbuat zhalim bila menikahi lebih dari satu wanita, maka wajib baginya untuk mencukupkan satu saja, atau mengambil budak-budak wanitanya. [1]

Dengan izin Allah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri telah menikahi sembilan wanita selama hidupnya. Sebagaimana nampak dari sebuah hadits yang diberitakan Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَطُوفُ عَلَى نِسَائِهِ فِي اللَّيْلَةِ الْوَاحِدَةِ وَلَهُ يَوْمَئِذٍ تِسْعُ نِسْوَةٍ

"Sungguh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengelilingi (menggilir) isteri-isterinya dalam satu malam, dan ketika itu beliau memiliki sembilan isteri". [HR al Bukhari, no. 5068 dan an-Nasaa-i, 6/54]

Juga nampak dalam perkataan Ibnu 'Abbas kepada Sa'id bin Jubair:

هَلْ تَزَوَّجْتَ؟ قُلْتُ: لَا, قَالَ: فَتَزَوَّجْ! فَإِنَّ خَيْرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ أَكْثَرُهَا نِسَاءً

"Apakah kamu telah menikah?" Sa'id menjawab,"Belum," lalu beliau berkata,"Menikahlah! Karena orang terbaik ummat ini paling banyak isterinya." [HR al Bukhari no. 5069]

Dalam kalimat "orang terbaik ummat", terdapat dua pengertian. :

Pertama : Yang dimaksudkan ialah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sehingga memiliki pengertian, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam orang terbaik dari ummat ini adalah orang yang paling banyak isterinya.

Kedua : Yang dimaksud dengan "yang terbaik dari ummat ini" dalam pernikahan, yaitu yang paling banyak isterinya.

Syaikh Mushthafa al 'Adawi berkata,"Semuanya mempunyai dasar dan menunjukkan pengertian yang sama, yang menjadi dasar pendapat ulama yang menyatakan sunnahnya berpoligami".[2]

Landasan lain yang menunjukkan poligami merupakan sunnah, juga didapatkan dengan merujuk kepada hadits-hadits yang menganjurkan agar kaum Muslimin memiliki banyak anak.

Di antara hadits-hadits tersebut ialah:

عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لَا تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا ؟ قَالَ: لَا, ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ: تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ

"Dari Ma'qil bin Yasar, beliau berkata: Seseorang datang menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Aku mendapatkan seorang wanita yang memiliki martabat dan cantik, namun ia mandul. Apakah aku boleh menikahinya?" Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Jangan!" Lalu ia mendatangi beliau kedua kalinya, dan beliau melarangnya. Kemudian datang ketiga kalinya, dan beliau berkata: "Nikahilah wanita yang baik dan subur, karena aku berbangga-bangga dengan banyaknya kalian terhadap ummat-ummat lainnya". [HR Abu Dawud no. 2050, dan Syaikh al Albani bekata: "Hadits hasan shahih". Lihat Shahih Sunan Abu Dawud].

Tentang hadits di atas, Syaikh Musthafa al 'Adawi menjelaskan: "Menikah banyak, dengan izin Allah dapat memperbanyak kelahiran. Dan banyaknya kelahiran, dapat menyebabkan takatsur (bangga dengan banyaknya jumlah). Dengan demikian, wanita yang subur juga dinasihati bila mengetahui seorang laki-laki (yang melamarnya) itu mandul, maka jangan menikah dengannya. Kemudian larangan (dalam hadits) ini bersifat makruh, bukan pengharaman. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mempertahankan para isterinya yang tidak melahirkan anak kecuali Khadijah dan Mariyah".[3]

Demikianlah, bahwa salah satu cara memperbanyak keturunan adalah dengan memperbanyak isteri.

HIKMAH DAN MANFAAT POLIGAMI
Setiap yang disyari'atkan dalam Islam, pasti memiliki hikmah dan manfaat yang besar untuk ummatnya. Dibolehkannya poligami adalah cara terbaik dalam menciptakan keluarga dan masyarakat agar terjaga kemuliaan dan kehormatannya.

Ada beberapa hal bisa disebutkan untuk menunjukkan himkah dan manfaat poligami, sebagai berikut:

1. Poligami merupakan syari'at yang dipilih oleh Allah Azza wa Jalla untuk kemaslahatan ummat-Nya.

2. Seorang wanita mengalami sakit, haidh, nifas dan sejenisnya, yang menghalangi dirinya menjalankan tugas-tugas sebagai pasangan suami-isteri. Sedangkan lelaki, ia selalu siap menjadi penyebab bertambahnya ummat ini. Seandainya seorang lelaki tertahan pada masa-masa wanita berhalangan, tentu kemanfaatannya terbuang.[4]

3. Allah telah menjadikan jumlah lelaki lebih sedikit dari wanita. Kaum lelaki juga lebih banyak menghadapai sebab-sebab kematian dalam seluruh kehidupannya. Seandainya lelaki hanya dicukupkan dengan seorang wanita, tentulah banyak tersisa wanita yang tidak mendapatkan suami, sehingga memaksa mereka berbuat perbuatan kotor. Dan berpaling dari petunjuk al Qur`an dalam permasalahan ini menjadi sebab terbesar dalam masalah akhlak.[6]

Tentang jumlah lelaki dan wanita ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan dalam sabdanya:

مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يَقِلَّ الْعِلْمُ وَيَظْهَرَ الْجَهْلُ وَيَظْهَرَ الزِّنَا وَتَكْثُرَ النِّسَاءُ وَيَقِلَّ الرِّجَالُ حَتَّى يَكُونَ لِخَمْسِينَ امْرَأَةً الْقَيِّمُ الْوَاحِدُ

"Di antara tanda-tanda kiamat, yaitu berkurangnya ilmu dan tampaknya kebodohan, tampak zina dan wanita menjadi banyak, sedangkan lelaki menjadi sedikit, hingga seorang lelaki berbanding dengan lima puluh wanita". [Mutafaqun 'alaihi].

4. Secara umum, seluruh wanita selalu siap untuk menikah. Dan sebaliknya, banyak lelaki yang tidak memiliki kemampuan melaksanakan konsekwensi pernikahan dikarenakan kefakirannya. Sehingga kaum laki-laki yang siap menikah dari lebih sedikit dari wanita.

5. Poligami dapat mengangkat kemuliaan wanita yang suaminya meninggal atau menthalaqnya, sedangkan dirinya tidak memiliki seorang pun dari keluarganya yang dapat menanggungnya. Sehingga dengan poligami ada yang bertanggung jawab atas kebutuhannya.

Demikian juga poligami memiliki banyak manfaat, baik bagi individu, masyarakat maupun ummat Islam. Di antaranya:

1. Salah satu cara efektif untuk menundukkan pandangan, memelihara kehormatan dan memperbanyak keturunan.

2. Menjaga kaum laki-laki dan wanita dari berbagai faktor keburukan dan penyimpangan. Syaikh bin Baz dalam fatwa beliau mengatakan, berpoligami itu mengandung banyak maslahat yang sangat besar bagi kaum laki-laki, kaum wanita dan ummat Islam secara keseluruhan. Sebab, dengan berpoligami dapat dicapai kemaslahatan oleh semua pihak, tunduknya pandangan (ghaddul bashar), terpeliharanya kehormatan, keturunan yang banyak, kaum laki-laki dapat berbuat banyak untuk kemaslahatan dan kebaikan para isteri, melindungi mereka dari berbagai faktor yang menjadi penyebab keburukan dan penyimpangan (akhlak).[7]

Syaikh bin Baz juga menyatakan, hukum asal perkawinan itu adalah poligami (menikah lebih dari satu isteri) bagi laki-laki yang mampu dan tidak ada rasa kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zhalim, karena (dengan poligami) mengandung banyak maslahat dalam memelihara kesucian kehormatan, kesucian kehormatan wanita-wanita yang dinikahi itu sendiri, berbuat ihsan kepada mereka dan memperbanyak keturunan, yang dengannya ummat Islam akan menjadi banyak, dan makin banyak pula orang yang menyembah Allah Subhanahu wa Ta'ala semata.[8]

3. Memperbanyak jumlah ummat Islam, sehingga memiliki sumber daya manusia yang cukup untuk menghadapi musuh-musuhnya dengan berjihad.

Syaikh Muhammad al Amin asy-Syinqithi berkata: "Al Qur`an menghalalkan poligami untuk kemaslahatan wanita agar mendapatkan suami, dan kemaslahatan lelaki agar tidak terbuang kemanfaatannya, ketika seorang wanita dalam keadaan udzur, serta (untuk) kemaslahatan ummat agar menjadi banyak jumlahnya, lalu dapat menghadapi musuh-musuhnya demi menegakkan kalimatullah agar tetap tinggi.[9]

Demikian indahnya ajaran Islam yang menghalalkan poligami. Tentu dalam mempraktekkan syari'at poligami ini perlu memenuhi syarat dan ketentuan yang telah digariskan. Walahul-musta'an.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun X/1428H/2007. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

SILAHKAN DI SUKAI / DI BAGIKAN KE BERANDA / DI TANDAI DI SALAH SATU FOTO DI ALBUM JIKA YANG DI TANDAI DAPAT TERMOTIVASI TUK BAIK,. INSYAALAH AKAN DI CATATKAN SEBAGAI SUATU AMAL BAIK, AAMIIN,.

Tiga Amalan yang Mujarab


Tiga Amalan yang Mujarab
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَمَرَنَا بِاْلاِعْتِصَامِ بِحَبْلِ اللهِ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدَهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ. أَمَّا بَعْدُ؛ فَيَا عِبَادَ اللهِ، أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ، فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: يَاأَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
Kaum Muslimin Yang Terhormat.
Bumi yang kita tempati adalah planet yang selalu berputar, ada siang dan ada malam. Roda kehidupan dunia juga tidak pernah berhenti. Kadang naik kadang turun. Ada suka ada duka. Ada senyum ada tangis. Kadangkala dipuji tapi pada suatu saat kita dicaci. Jangan harapkan ada keabadian perjalanan hidup.
Oleh sebab itu, agar tidak terombang-ambing dan tetap tegar dalam menghadapi segala kemungkinan tantangan hidup kita harus memiliki pegangan dan amalan dalam hidup. Tiga amalan baik tersebut adalah Istiqomah, Istikharah dan Istighfar yang kita singkat TIGA IS.
1.   Istiqomah. yaitu kokoh dalam aqidah dan konsisten dalam beribadah.

Begitu pentingnya istiqomah ini sampai Nabi Muhammad Shalallaahu alaihi wasalam berpesan kepada seseorang seperti dalam Al-Hadits berikut:

عَنْ أَبِيْ سُفْيَانَ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ، قُلْ لِيْ فِي اْلإِسْلاَمِ قَوْلاً لاَ أَسْأَلُهُ عَنْهُ أَحَدًا غَيْرَكَ. قَالَ: قُلْ آمَنْتُ بِاللهِ ثُمَّ اسْتَقِمْ. (رواه مسلم).
“Dari Abi Sufyan bin Abdullah Radhiallaahu anhu berkata: Aku telah berkata, “Wahai asulullah katakanlah kepadaku pesan dalam Islam sehingga aku tidak perlu bertanya kepada orang lain selain engkau. Nabi menjawab, ‘Katakanlah aku telah beriman kepada Allah kemudian beristiqamahlah’.” (HR. Muslim).

Orang yang istiqamah selalu kokoh dalam aqidah dan tidak goyang keimanan bersama dalam tantangan hidup. Sekalipun dihadapkan pada persoalan hidup, ibadah tidak ikut redup, kantong kering atau tebal, tetap memperhatikan haram halal, dicaci dipuji, sujud pantang berhenti, sekalipun ia memiliki fasilitas kenikmatan, ia tidak tergoda melakukan kemaksiatan.

Orang seperti itulah yang dipuji Allah Subhannahu wa Ta'ala dalam Al-Qur-an surat Fushshilat ayat 30:
“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Tuhan kami ialah Allah” kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatahkan): “Janganlah kamu merasa takut, dan janganlah kamu merasa sedih, dan bergembiralah dengan syurga yang telah dijanjikan Allah kepadamu.” (Qs. Fushshilat: 30)


2.   Istikharah, selalu mohon petunjuk Allah dalam setiap langkah dan penuh pertimbangan dalam setiap keputusan.

Setiap orang mempunyai kebebasan untuk berbicara dan melakukan suatu perbuatan. Akan tetapi menurut Islam, tidak ada kebebasan yang tanpa batas, dan batas-batas tersebut adalah aturan-aturan agama. Maka seorang muslim yang benar, selalu berfikir berkali-kali sebelum melakukan tindakan atau mengucapkan sebuah ucapan serta ia selalu mohon petunjuk kepada Allah.
Nabi Shalallaahu alaihi wasalam pernah bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ. (رواه البخاري ومسلم عن أبي هريرة).
Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik atau diamlah. (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).

Orang bijak berkata “Think today and speak tomorrow” (berfikirlah hari ini dan bicaralah esok hari).
Kalau ucapan itu tidak baik apalagi sampai menyakitkan orang lain maka tahanlah, jangan diucapkan, sekalipun menahan ucapan tersebut terasa sakit. Tapi ucapan itu benar dan baik maka katakanlah jangan ditahan sebab lidah kita menjadi lemas untuk bisa meneriakkan kebenaran dan keadilan serta menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.

Mengenai kebebasan ini, malaikat Jibril pernah datang kepada Nabi Muhammad Shalallaahu alaihi wasalam untuk memberikan rambu-rambu kehidupan, beliau bersabda:

أَتَانِيْ جِبْرِيْلُ فَقَالَ: يَا مُحَمَّدًا عِشْ مَا شِئْتَ فَإِنَّكَ مَيِّتٌ، وَأَحْبِبْ مَا شِئْتَ فَإِنَّكَ مُفَارِقٌ، وَاعْمَلْ مَا شِئْتَ فَإِنَّكَ مَجْزِيٌّ بِهِ. (رواه البيهقي عن جابر).
Jibril telah datang kepadaku dan berkata: Hai Muhammad hiduplah sesukamu, tapi sesungguhnya engkau suatu saat akan mati, cintailah apa yang engkau sukai tapi engkau suatu saat pasti berpisah juga dan lakukanlah apa yang engkau inginkan sesungguhnya semua itu ada balasannya. (HR.Baihaqi dari Jabir).

Sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam ini semakin penting untuk diresapi ketika akhir-akhir ini dengan dalih kebebasan, banyak orang berbicara tanpa logika dan data yang benar dan bertindak sekehendakya tanpa mengindahkan etika agama . Para pakar barang kali untuk saat-saat ini, lebih bijaksana untuk banyak mendengar daripada berbicara yang kadang-kadang justru membingungkan masyarakat.

Kita memasyarakatkan istikharah dalam segala langkah kita, agar kita benar-benar bertindak secara benar dan tidak menimbulkan kekecewaan di kemudian hari.
Nabi Muhammad Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
مَا خَابَ مَنِ اسْتَخَارَ وَلاَ نَدِمَ مَنِ اسْتَشَارَ وَلاَ عَالَ مَنِ اقْتَصَدَ.
Tidak akan rugi orang yang beristikharah, tidak akan kecewa orang yang bermusyawarah dan tidak akan miskin orang yang hidupnya hemat. (HR. Thabrani dari Anas)
3.   Istighfar, yaitu selalu instropeksi diri dan mohon ampunan kepada Allah Rabbul Izati.

Setiap orang pernah melakukan kesalahan baik sebagai individu maupun kesalahan sebagai sebuah bangsa. Setiap kesalahan dan dosa itu sebenarnya penyakit yang merusak kehidupan kita. Oleh karena ia harus diobati.

Tidak sedikit persoalan besar yang kita hadapi akhir-akhir ini yang diakibatkan kesalahan kita sendiri. Saatnya kita instropeksi masa lalu, memohon ampun kepada Allah, melakukan koreksi untuk menyongsong masa depan yang lebih cerah dengan penuh keridloan Allah.

Dalam persoalan ekonomi, jika rizki Allah tidak sampai kepada kita disebabkan karena kemalasan kita, maka yang diobati adalah sifat malas itu. Kita tidak boleh menjadi umat pemalas. Malas adalah bagian dari musuh kita. Jika kesulitan ekonomi tersebut, karena kita kurang bisa melakukan terobosan-teroboan yang produktif, maka kreatifitas dan etos kerja umat yang harus kita tumbuhkan.

Akan tetapi adakalanya kehidupan sosial ekonomi sebuah bangsa mengalami kesulitan. Kesulitan itu disebabkan karena dosa-dosa masa lalu yang menumpuk yang belum bertaubat darinya secara massal. Jika itu penyebabnya, maka obat satu-satunya adalah beristighfar dan bertobat.

Allah berfirman yang mengisahkan seruan Nabi Hud Alaihissalam, kepada kaumnya:
“Dan (Hud) berkata, hai kaumku, mohonlah ampun kepada Tuhanmu lalu bertaubatlah kepadaNya, niscaya Dia menurunkan hujan yang sangat deras atasmu dan Dia akan menambahkan kekuatan kepada kekuatanmu dan janganlah kamu berpaling dengan berbuat dosa” (QS. Hud:52).
Para Jamaah yang dimuliakan Allah
Sekali lagi, tiada kehidupan yang sepi dari tantangan dan godaan. Agar kita tetap tegar dan selamat dalam berbagai gelombang kehidupan, tidak bisa tidak kita harus memiliki dan melakukan TIGA IS di atas yaitu Istiqomah, Istikharah dan Istighfar.
Mudah-mudahan Allah memberi kekuatan kepada kita untuk menatap masa depan dengan keimanan dan rahmatNya yang melimpah. Amin

أَقُولُ قَوْ لِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ فَاسْتَغْفِرُوْهُ اِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيْمُ.




Khutbah Kedua
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَمَرَنَا بِاْلاِتِّحَادِ وَاْلاِعْتِصَامِ بِحَبْلِ اللهِ الْمَتِيْنِ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ، إِيَّاهُ نَعْبُدُ وَإِيَّاُه نَسْتَعِيْنُ. وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَلْمَبْعُوْثُ رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. عِبَادَ الله، اِتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَسَارِعُوْا إِلَى مَغْفِرَةِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَاأَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَقَرَابَتِهِ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّاتِهِ أَجْمَعِيْنَ. اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ جَمِيْعَ وُلاَةَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَانْصُرِ اْلإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَأَهْلِكِ الْكَفَرَةَ وَالْمُشْرِكِيْنَ وَأَعْلِ كَلِمَتَكَ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَا قَاضِيَ الْحَاجَاتِ. اَللَّهُمَّ افْتَحْ بَيْنَنَا وَبَيْنَ قَوْمِنَّا بِالْحَقِّ وَاَنْتَ خَيْرُ الْفَاتِحِيْنَ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَآئِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَادْعُوْهُ يَسْتَجِبْ لَكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.
(

Khutbah 16 Juni 2010
Masjid Agung Munawaroh Fakfak
Oleh: ZaenuddinTamanny

KEUTAMAAN SHALAT JUM’AT

KEUTAMAAN SHALAT JUM’AT
Oleh: Zaenuddin, S.PdI
Nip. 19840616 200909 1 001


A. HUKUM SHALAT JU’MAT.
         
          Melalui tulisan singkat ini, saya merasa perlu lebih dahulu kemukakan beberapa pemahaman yang keliru mengenai hukum pelaksanaan shalat jum’at. Di daerah saya tepatnya di Kabupaten maros, salah satu Kabupaten di Propinsi Sulawesi Selatan telah ditemukan satu tharikat yang mengajarkan bahwa pada hakekatnya shalat Jum’at itu hukumnya bukan wajib dan bukan sunnat. Ada juga berpendapat bahwa shalat Jum’at itu hukumnya sunnat saja.

          Dasar pemahaman mereka jelas bukan pada al-Qur’an dan Sunnah, akan tetapi semata-mata hanya akal-akalan saja, simak saja alasan mereka berikut, “dikatakan bahwa humun pelaksanaan shalat Jum’at itu bukan wajib dan bukan pula sunnat, karena ketika Rasulullah SAW melakukan isro’ dan mi’roj dalam rangka menerima perintah shalat lima waktu, yang diterima oleh beliau adalah shalat dhuhur, ashar, magrib, isya’, dan shubuh, sedangkan shalat Jum’at tidak termasuk”.

          Sebagai implikasi dari pemahaman tersebut di atas, mereka memfatwakan bahwa diwajibkan melaksanakan shalat dhuhur setelah shalat Jum’at, dan orang tidak shalat dhuhur dianggap belum gugur kewajibannya, na’udzu billah tsumma na’udzu billah. Ini jelas-jelas menyimpang dari syari’at yang sebenarnya. Akan tetapi, andaikata mereka tetap menganggap bahwa shalat Jum’at itu hukumnya wajib, lalu kemudian shalat dhuhur sesudah shalat Jum’at maka timbul pertanyaan, bagaimana kedudukan shalat dhuhur tersebut ?, bagaimana hukum shalat dhuhur tersebut ?, kalau mereka mengatakan bahwa shalat dhuhur setelah shalat Jum’at itu wajib, maka mereka menambah shalat wajib menjadi enam pada hari Jum’at tersebut, lagi dan lagi membuat hukum tersendiri, dan ini sungguh sangat bertentangan dengan syari’at islam, yang mana sumber utama hukum islam adalah al-Qur’an dan al-hadits.

          Agar tidak salah langkah, maka alangka baiknya jika kita kembali kepada al-Qur’an dan al-Hadits, sebagaimana firman Allah SWT dalam al-Qur’an:

           “Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, serta pemimpin yang berasal dari kalanganmu (yang beriman), dan jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu maka kembalilah kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul-Nya (al-Sunnah) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhirat yang dimikian lebih mulia dan lebih baik akibatnya” (QS: An-Nisa’ : 59).

          Jelaslah dari ayat tersebut di atas, bahwa dalam hal ibadah kita harus berdasar kepada al-Qur’an dan al-Hadits, dan kita tidak boleh membuat aturan atau hukum berdasarkan akal pemikiran kita sendiri.

          Sedangkan mengenai hukum pelaksanaan shalat Jum’at telah dijelaskan oleh Allah SWT dalam al-Qur’an surah al-Jum’at ayat: 9. Baca dan simak dengan seksama.

          “Hai orang-orang yang beriman apabila kamu dipanggil untauk menunaikan shalat Jum’at pada
            hari Jum’at maka bersegeralah kamu mengingat Allah, dan tinggalkanlah jual beli (seluruh ke-
            giatan duniawi) yang demikian itu lebih bagimu jika kamu mengetahuinya”. (QS:al-Jumuah:9)

         Penggalan ayat yang berarti “maka bersegeralah kamu mengingat Allah, dan tinggalkanlah jual beli”, jumhur ulama’ sepakat bahwa ayat ini menunjukkan perintah wajib menunaikan shalat Jum’at bukan sunnat. Walaupun ayat tersebut di atas bersifat takhshish dalam arti hanya dikhususkan kepada kaum laki-laki saja yang sudah berakil balig, yang merdekan, dan yang sehat. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dan al-Hakim :

         “Shalat Jum’at itu wajib mutlak bagi setiap muslim secara berjamaah, kecuali empat yang tidak
          diwajibkan, yaitu (1) hamba sahaya, (2) anak-anak yang belum balig, (3) perempuan, dan (4)
          orang yang sakit”. (HR: Abu Hurairah dan al-Hakim).
          Apabila sudah kita baca dan menghayati ayat dan hadits tersebut di atas, maka sepatutnya kita kembali merenungkan, bahwa masihka kita ingin melakukan apa yang sama sekali tidak ada dasarnya?. Ibadah yang kita lakukan akan lebih jernih, lebih bersih, dan lebih afdhal jika ibdah tersebut sesuai apa yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya SAW.

B. BAHAYA MENINGGALKAN SHALAT JUM’AT.

         Telah kita maklumi bersama bahwa sunnat itu apabila dikerjakan maka kita mendapat pahala, dan jika ditinggalkan maka tidak apa-apa. Sedangkan wajib itu apabila dikerjakan maka kita mendapat pahala, tapi apabila ditinggalkan maka kita berdosa. Lalu bagaimana pengertian hukum antara wajib dan sunnat ? sedangkan shalat Jum’at tidak munkin dihukumi mubah, bingun bukan?.

          Lebih baik baca dan simak beberapa hadits di bawah ini yang menerangkan bahaya meninggalkan shalat Jum’at.

         “Barang siapa meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena sikap menyepelehkannya maka Allah
           telah menutup mata hatinya”. (HR: Ahmad dan al-hakim dari Ibnu Jaad).

         “Barang siapa yang meninggalkan tiga shalat Jum’at tanpa uzur (halangan) maka ditulis sebagai
           orang munafik”. (HR: Thabrani dari Utsman bin Zaid).

          “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan shalat Jum’at padamu ditempat berdiri-Ku ini, di saat-
           Ku (sekarang) ini, di bulan-Ku ini, dan pada tahun-Ku ini samapi hari kiamat. Barang siapa me-
           ninggalkan yang sengaja meninggalkan shalat Jum’at tanpa alasan yang benar, baik bersama
           imam yang adil maupun imam yang tidak adil maka tidak akan disatukan kekuatannya, urusan-
           nya tidak diberkahi, tidak diterima shalatnya (di sisi Allah SWT), tidak diterima hajinya, tidak
           diterima kebaikannya, dan tidak diterima shadaqahnya”. (HR: Thabrani dari Abu Zaid).

           Ketiga hadits tersebut di atas sudah cukup kita jadikan pegangan yang kuat, dan kita jadikan sebagai pedoman agar tidak terlalu gampang meremehkan shalat Jum’at, maukah hati kita yang tercinta ini ditutup ?, maukah kita dicatat tergolong orang munafik, dimana tempat orang munafik itu di neraka yang paling bawah ?, atau renungkan dengan seksama isi hadits ketiga di atas ! Ketiga hadits tersebut di atas bertentangan dengan hukum sunnat, jadi jelaslah bahwa shalat Jum’at itu wajib mutlak.

          Kalau hati kita ditutup oleh Allah SWT, maka hati kita sangat sulit menerima kebenaran yang hakiki, yakni kebenaran dari al-Qur’an dan al-Hadits, dan sebaliknya sangat gampang diombang-ambing oleh bisikan syetan dan jin, sehingga hidup kita ini tidak jelas arahnya, kalau pejabat maka jabatannya mempermainkannya, kalau orang kaya maka kekayaannya mempermainkannya, hidup tidak tenang, tidak tenteram, dan tidak bahagia, na’udzu billah. Sebagai motifasi agar kita giat dan bersemangat menunaikan shalat Jum’at, maka saya kemukakan keutamaan shalat Jum’at yang saya langsir dari beberapa hadits Rasulullah SAW.

C. KEUTAMAAN SHALAT JUM’AT.

          Keutamaan hari Jum’at di atas hari-hari yang lain sama dengan keutamaan bulan Ramadlan di atas bulan-bulan lainnya. Yakni kalau bulan Ramadlan disebut sebagai “Sayyidus-Syuhur” penghulu segala bulan, sedangkan hari Jum’at disebut sebagai “Sayyidul Ayyam” penghulu segala hari. Sebagaimana lazimnya, penghulu itu kaya akan kelebihan, keutamaan, dan rahasia. Simaklah keutamaan-keutamaan shalat Jum’at berikut.

          Kedudukan hari Jum’at di atas hari-hari lain adalah sebagai penghulu atau kepala, di dalamnya terkandung berbagai kelebihan, di antaranya sebagai hajinya orang-orang fakir, sabda Rasulullah SAW

         “Shalat Jum’at itu adalah ibadah hajinya orang-oramg fakir”. (HR:al-Qudha’I dan Ibnu Asakir
          dari Ibnu Abbas r.a).

          “Barang siapa berwudhu’ pada hari jum’at dengan wudhu’ yang sempurna, kemudian ia pergi
            untuk shalat jum’at lalu mendengarkan khtbah dengan seksama dan diam, maka diampuni do-
          sa-dosanya pada jum’at yang sekarang dan jum’at sebelumnya, ditambah tiga hari lagi ampunan
          Allah SWT, tapi barang siapa mempermainkan suatu bendan ketika khutbah sedang berlangsung
          Maka sungguh telah sia-sia jum’atnya (tidak berpahala)”. (HR: Ahmad dan Muslim dari Abu
          Hurairah). 

          “Abu Musa al-Asy’ari meriwayatkan, sesungguhnya dia pernah mendengarkan Rasulullah SAW
            bersabda: Sesungguhnya saat-saat yang do’a diijabah (pada hari Jum’at) yaitu disaat imam
            (khatib) sedang duduk di antara dua khutbah sampai didirikannya shalat Jum’at”.  (HR: Muslim
            dan Abu Dawud).

          “Sesungguhnya Allah dan para Malaikat-Nya menurunkan rahmat kapada orang yang memakai
            sorban pada hari Jum’at”. (HR: Thabrani dari Abu Darda’).

          “Bila hari Jum’at tiba, maka pada tiap-tiap pintu masjid mana saja dijaga oleh malaikat dan men-
            catat jama’ah satu persatu, orang yang datang ke masjid lebih awal dicatat seperti orang yang
            berkorban seekor unta, kemudian seperti orang yang berkorban sapi, kemudian seperti berkor-
            ban kambing, dan kemudian seperti berkorban sebutir telur, apabila Khatib sudah duduk di atas
            mimbar maka para Malaikat tersebut melipat buku catatannya, lalu duduk mendengarkan khut-
            bah, (artinya orang yang datang ke mesjid untuk shalat Jum’at pada saat khatib sudah duduk,
            maka tidak dicatat lagi)”. (HR: Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah. r.a).  

           Itulah beberapa hadits yang saya kemukakan tentang keutamaan shalat Jum’at, kesimpulan yang dapat dipetik dari hadits-haduts tersebut di atas ialah, shalat jum’at adalah ibadah hajinya orang fakir, dosa-dosa selama enam hari yang lalu diampuni olah Allah selama mendengarkan khutbah dengan seksama, do’a diijabah ketika khatib duduk di antara dua khutbah, Allah dan para Malaikat-Nya menurunkan rahmat jama’ah yang memakai sorban, besar kecilnya pahala shalat jum’at seseorang tergantung kedatangannya ke masjid, kalau terlambat ke masijid maka tidak dicatat amalannya. Sebenarnya sangat banyak keutamaan shalat Jum’at, namun saya fakir apa yang saya kemukakan di atas sudah mewakili yang lainya, namun bila masih ada kesempatan dilain waktu masih bisa sambung.

         Mudah-mudahan tulisan ini bisa bermanfaat bagi segenap pembaca, dan bernilai ibadah di sisi Allah SWT. Amin yaa Rabbal ‘alamin.


Zaenuddi Tamanny

Nama Nabi dan Rasul secara urut


Pembaca runtah.com Sudah hafalkah anda naman-nama Nabi dan Rasul secara urut, Dalam agama islam terdapat 25 nabi dan rasul yang wajib diketahui dengan Nabi Muhammad SAW sebagai nabi yang terakhir untuk seluruh umat sampai akhir zaman. Daftar nabi dalam agama Islam. Walau nama-nama nabi yang disebut dalam Al Quran berjumlah 25, namun sesungguhnya jumlah nabi itu banyak seperti pada firman Allah:
“Dan sesungguhnya telah Kami utus beberapa orang rasul sebelum kamu, di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antara mereka ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak dapat bagi seorang rasul membawa suatu mukjizat, melainkan dengan seizin Allah; maka apabila telah datang perintah Allah, diputuskan (semua perkara) dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.” [QS. 40:78]
“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): “”Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu”", maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul).” [QS. 16:36]
Di dalam hadis, disebutkan jumlah nabi sebanyak 124.000 orang.
Dari Abi Zar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda ketika ditanya tentang jumlah para nabi, “(Jumlah para nabi itu) adalah seratus dua puluh empat ribu (124.000) nabi.” “Lalu berapa jumlah Rasul diantara mereka?” Beliau menjawab, “Tiga ratus dua belas(312)” Hadits riwayat At-Turmuzy.
Berikut Daftar Nabi Agama Islam:
  1. Nabi Adam as
    Nabi Adam as merupakan manusia pertama dan juga nabi pertama dalam agama Islam.
  2. Nabi Idris as
    Silsilah Nabi Idris as adalah, Idris bin Yarid bin Mahlail bin Qainan bin Anusy bin Syits bin Adam. Menurut kitab tafsir, nabi Idris a.s hidup selama 1000 tahun serta berdakwah kepada kaumnya yang bernama Zuriat Qabil dan Memphis.
  3. Nabi Nuh as
    Nabi Nuh as terkenal dengan kisah bahtera Nuh, saat bumi diliputi oleh banjir besar. Nabi Nuh a.s mendapat gelar dari Allah dengan sebutan Abdussyakur yang artinya “hamba (Allah) yang banyak bersyukur” [Al Israa' 17:3].
  4. Nabi Hud as
    Nabi Hud as diutus untuk kaum Ad (sekarang berada diantara wilayah Yaman dan Oman). Kaum Ad terkenal karena membangkang perintah Allah, lantas Allah menghukum mereka dengan bencana kekeringan dan di akhiri oleh dengan azab awan hitam berupa petir dan angin topan.
  5. Nabi Shaleh as
    Nabi Shaleh as diutus untuk kaum Tsamud. Kisahnya disebut dalam 72 ayat Al Quran. Mukjizat terkenal dari nabi Shaleh as adalah lahirnya unta betina dari celah batu dengan ijin Allah.
  6. Nabi Ibrahim as
    Nabi Ibrahim as merupakan nabi agama samawi. Nabi Ibrahim as diutus untuk kaum Kald?n yang terletak di kota Ur (sekarang Iraq). Bagi kaum muslimin, nabi Ibrahim merupakan salah satu nabi terpenting, diantaranya mengajarkan tauhid, mendirikan Kabah di Mekah dan hampir mengorbankan anaknya, nabi Ismail as kepada Allah (ibadah yang sekarang dikenal sebagai Idul Adha).
  7. Nabi Luth as
    Nabi Luth as merupakan keponakan Nabi Ibrahim as. Nabi Luth as diutus untuk kaum Sodom dan Gomorrah yang memiliki perilaku seks menyimpang.
  8. Nabi Ismail as
    Nabi Ismail merupakan putra dari nabi Ibrahim as serta kakak kandung dari nabi Ishaq as. Bersama sang Ayah, Ismail as mendirikan Ka’bah.
  9. Nabi Ishaq as
    Nabi Ishaq as merupakan putra kedua nabi Ibrahim as. Nabi Ishaq as diutus untuk bangsa Kana’an di wilayah Al-Khalil Palestina.
  10. Nabi Yaqub as
    Nabi Yaqub as berdakwah kepada bani Israil di Syam. Nabi Yaqub as adalah putera dari Nabi Ishaq bin Ibrahim.
  11. Nabi Yusuf as
    Nabi Yusuf as merupakan salah satu dari 12 putra nabi Yaqub as. Di dalam Al-Qur’an dikisahkan pada saat nabi Yusuf as saat ia masih muda, ia bermimpi melihat sebelas planet, matahari, dan bulan bersujud padanya (Yusuf [12]:4). Saat mimpi itu diberitahukan kepada ayahnya, ia dilarang untuk memberitahu mimpi tersebut kepada saudara-saudaranya yang pencemburu (Yusuf [12]:5). Kelak di masa depan mimpi tersebut terwujud satu persatu.
  12. Nabi Ayyub as
    Nabi Ayyub digambarkan Al Quran sebagai nabi paling sabar dalam menghadapi cobaan. Nabi Ayyub as berdakwah kepada Bani Israil dan Kaum Amoria (Aramin) di Haran, Syam.
  13. Nabi Syu’aib as
    Nabi Syu’aib as berdakwah kepada kaum Madyan dan Aikah. Merupakan satu dari 4 nabi bangsa Arab. Tiga lainnya adalah nabi Hud, Shaleh, dan Muhammad saw.
  14. Nabi Musa as
    Julukan nabi Musa as adalah Kalim Allah (???? ????, Kalimullah) yang artinya orang yang diajak bicara oleh Allah. Nabi Musa as diutus untuk memimpin kaum Israel ke jalan yang benar. Allah menurunkan kitab Taurat kepada nabi Musa as.
  15. Nabi Harun as
    Nabi Harun adalah kakak kandung dari nabi Musa as. Nabi Harun as dilahirkan tiga tahun sebelum nabi Musa as dan memiliki kemampuan fasih dalam berbicara serta mempunyai pendirian tetap. Sering kali mendampingi nabi Musa as dalam menyampaikan dakwah kepada Firaun, Hamman dan Qarun.
  16. Nabi Zulkifli as
    Nabi Zulkifli as diutus kepada kaum Amoria di Damaskus.
  17. Nabi Daud as
    Nabi Daud as seorang nabi dan rasul yang menerima kitab Zabur dari Allah. Nabi Daud as memiliki suara yang paling merdu dari semua suara umat manusia, seperti Nabi Yusuf as yang diberikan wajah yang paling tampan.
  18. Nabi Sulaiman as
    Nabi Sulaiman as merupakan putra dari nabi Daud as. Salah satu mukjizat nabi Sulaiman adalah mengerti semua bahasa binatang.
  19. Nabi Ilyas as
    Nabi Ilyas as berdakwah kepada kaum Finisia dan Bani Israel. Nabi Ilyas as disebut 2 kali dalam Al Quran.
  20. Nabi Ilyasa as
    Nabi Ilyasa as berdakwah kepada Bani Israil dan kaum Amoria di Panyas, Syam.
  21. Nabi Yunus as
    Nabi Yunus as berdakwah kepada orang Assyiria di Ninawa-Iraq. Kisah nabi Yunus as yang paling terkenal adalah saat ditelan oleh ikan nun (paus). Saat didalam ikan nun, nabi Yunus as bertobat meminta ampun dan pertolongan Allah, ia bertasbih selama 40 hari dengan berkata: “Laa ilaaha illa Anta, Subhanaka, inni kuntu minadzh dzhalimiin (Tiada tuhan melainkan Engkau, Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah orang yang telah berbuat dhalim)”. Allah kemudian menerima tobatnya. Dan ikan nun kemudian mendamparkan nabi Yunus as ke pantai.
  22. Nabi Zakariya as
    Nabi Zakariya berdakwah untuk bani Israil sekitar 2 SM. Kisah nabi Zakaria as yang terkenal adalah saat berdoa memohon kepada Allah agar dapat memiliki keturunan. “Ya Tuhanku, berikanlah aku seorang putera yang akan mewarisiku dan mewarisi sebahagian dari keluarga Ya’qub, yang akan meneruskan pimpinan dan tuntunanku kepada Bani Isra’il. Aku cemas sepeninggalku nanti anggota-anggota keluargaku akan rusak kembali aqidah dan imannya bila aku tinggalkan tanpa seorang pemimpin yang akan menggantikanku. Ya Tuhanku, tulangku telah menjadi lemah dan kepalaku telah dipenuhi uban, sedang isteriku adalah seorang perempuan mandul. Namun kekuasaanmu tidak terbatas, dan aku berdoa Engkau berkenan mengkaruniakan seorang anak yang shaleh dan Engkau ridhoi padaku.” Al Quran mengisahkan doa nabi Zakaria as pada Surah Maryam : 1-15.
  23. Nabi Yahya as
    Nabi Yahya as adalah putra dari nabi Zakaria as. dan kelahirannya dikabarkan oleh Malaikat Jibril. ([Qur'an 19:7], [Qur'an 3:39]). Nabi Yahya as adalah sepupu dari nabi Isa as.
  24. Nabi Isa as
    Nabi Isa as merupakan salah satu nabi terpenting dalam Islam. Namanya disebutkan sebanyak 25 kali di dalam Al Quran. Al Quran menjelaskan status nabi Isa as dengan sangat jelas.
    “Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar. Sesungguhnya Al Masih, Isa putra Maryam itu, adalah utusan Allah dan (yang diciptakan dengan) kalimat-Nya yang disampaikan-Nya kepada Maryam, dan (dengan tiupan) roh dari-Nya. Maka berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-rasul-Nya dan janganlah kamu mengatakan: “”(Tuhan itu) tiga”", berhentilah (dari ucapan itu). (Itu) lebih baik bagimu. Sesungguhnya Allah Tuhan Yang Maha Esa, Maha Suci Allah dari mempunyai anak, segala yang di langit dan di bumi adalah kepunyaan-Nya. Cukuplah Allah sebagai Pemelihara.” (An-Nisa, ayah 171).
  25. Nabi Muhammad saw
    Nabi Muhammad saw merupakan nabi terakhir dan pembawa ajaran Islam. Nama “Muhammad” dalam bahasa Arab berarti “dia yang terpuji”. Ajaran nabi Muhammad saw (Islam) merupakan penyempurnaan dari agama-agama yang dibawa oleh nabi-nabi sebelumnya.
Demikian artikel ini disampaikan oleh runtah.com semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian, TERIMA KASIH