Selamat Datang Di Website ZAINUDDINKAUMSARUNGAN Semoga Bermanfaat bagi para Pembaca yang Budiman !!!

Search

Pedoman Qurban

A. Pengertian Qurban
Kata Qurban berasal dari bahasa Arab Qoriba-Yaqrobu-Qurban-wa Qurbanan-wa Qirbanan, yang artinya dekat (Kamus Munawir:1984:1185). Maksudnya yaitu mendekatkan diri kepada Allah, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya., dalam istilah agama disebut “udhhiyah” bentuk jamak dari kata “dhohiyyah” yang berasal dari kata “dhoha” (waktu dhuha), yaitu sembelihan di waktu dhuha pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 13 bulan Dzulhijjah. Dari sini muncul istilah Idul Adha.
Dari uraian tersebut, dapat dipahami yang dimaksud dari kata qurban atau udhhiyah dalam pengertian syara, ialah menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha dan tiga Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.
Udhhiyah dalam Fathul Qorib: هواسْمٌ لِمَا يُذْبَحُ مِنَ النَّعَمِ يَوْمَ عِيْدِ النَّحْرِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيْقِ تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ تَعَالَى adalah nama binatang ternak yang disembelih pada hari Raya Qurban (Idul Adha) dan hari At-Tasyriq dalam rangka untuk mendekatkan diri pada Allah SWT.
 
B. Hukum Qurban
Disebutkan dalam kitab Fathul Mu'in bahwa; يُسَنُّ مُتَأَكِّدًا لِحُرٍّ قَادِرٍ تَضْحِيَةٌ بِذَبْحِ جَذَعِ ضَأْنٍ لَهُ سَنَةٌ أَوْ سَقَطَ سِنُّهُ وَلَوْ قَبْلَ تَمَامِهَا أَوْ ثَنِيِّ مَعْزٍ أَوْ بَقَرٍ لَهُمَا سَنَتَانِ أَوْ إِبِلٍ لَهُ خَمْسُ سِنِيْنَ بِنِيَّةِ أُضْحِيَةٍ عِنْدَ ذَبْحٍ أَوْ تَعْيِيْنٍ "Qurban disunnahkan secara muakkad bagi orang yang merdeka (bukan budak) dan mampu, dengan menyembelih kambing domba berumur satu tahun, atau yang sudah tanggal giginya meskipun belum sempurna umur satu tahun, atau kambing kacang umur dua tahun, atau sapi umur dua tahun, atau onta umur lima tahun, dengan niat berqurban yang dilakukan ketika penyembelihan atau ketika menentukan hewan yang akan dijadikan qurban".
Al-Udhhiyah dihukumi wajib ketika mudhokhi (orang yang berqurban) terdapat nadzar (janji). وَلَا تَجِبُ الْأُضْحِيَّةُ إِلَّا بِنَذْرٍ "Dan tidak bisa wajib kecuali dengan nadzar".
Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkad (amalan sunnah yang dilaksanakan untuk menyempurnakan ibadah wajib dan dianjurkan untuk dikerjakan, tingkatannya sedikit di bawah ibadah fardhu atau wajib) sunnah yang dikuatkan, atau Sunnah Kifayah (adalah hukum terhadap perbuatan banyak orang yang jika dilakukan oleh salah satu dari mereka maka semua mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan oleh semua maka mereka tidak mendapatkan dosa atau tidak mendapatkan ancaman siksa). Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan ibadah qurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat. Ketentuan kurban sebagai sunnah muakkad dikukuhkan oleh Imam Maliki, Hambali dan Imam al-Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).
Merujuk pada QS Al-Kautsar bahwa: اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ ۝١ Sesungguhnya Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ۝٢ Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah! اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ۝٣ Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus (dari rahmat Allah).
Hukum sekaligus Hewan Qurban harus berasal dari binatang ternak; yaitu unta, sapi, kambing atau domba. firman Allah SWT., وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34).
 
C. Keutamaan dan Makna Qurban.
Menyembelih kurban adalah suatu sunnah Rasul yang sarat dengan hikmah dan keutamaan. haditst Nabi SAW antara lain: عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا Dari Aisyah Ra., menuturkan dari Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117).
وَهِيَ أَفْضَلُ مِنَ الصَّدَقَةِ
Ibadah Qurban lebih utama dari pada shodaqoh.
 
Menurut Zain al-Arab, ibadah yang paling utama pada hari raya Idul Adha adalah menyembelih hewan untuk kurban karena Allah. Sebab pada hari kiamat nanti, hewan itu akan mendatangi orang yang menyembelihnya dalam keadaan utuh seperti di dunia, setiap anggotanya tidak ada yang kurang sedikit pun dan semuanya akan menjadi nilai pahala baginya. Kemudian hewan itu digambarkan secara metaphoris akan menjadi kendaraanya untuk berjalan melewati Shiroth. Demikian ini merupakan balasan dan bukti keridhaan Allah kepada orang yang melakukan ibadah kurban tersebut. (Abul Ala al-Mubarakfuri: tt: V/62)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا “Siapa yang memiliki kemampuan untuk berkurban, tetapi ia tidak mau berkurban, maka sesekali janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Masih banyak lagi sabda Nabi yang lain, menjelaskan tentang keutamaan berkurban. Bahkan pada haditst terakhir, disebutkan bahwa orang yang sudah mampu berkorban, tetapi tidak mau melaksanakanya, maka ia dilarang mendekati tempat shalat Rasulullah atau tempat (majelis) kebaikan lainya.
Ibadah kurban yang dilaksanakan pada hari raya Idul Adha sampai hari tasyrik, tiada lain bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Disamping itu, kurban juga berarti menghilangkan sikap egoisme, nafsu serakah, dan sifat individual dalam diri seorang muslim. Dengan berkurban, diharapkan seseorang akan memaknai hidupnya untuk mencapai ridha Allah semata. Ia “korbankan” segalanya (jiwa, harta, dan keluarga) hanya untuk-Nya. Oleh karena itu, pada hakikatnya, yang diterima Allah dari ibadah kurban itu bukanlah daging atau darah hewan yang dikurbakan, melainkan ketakwaan dan ketulusan dari orang yang berkurban, itulah yang sampai kepada-Nya.  
D. Hakikat dan Dimensi Qurban.
Wujud ketaatan terhadap perintah Allah SWT. Sebagaimana yang tercantum dalam QS Al an'am 126 bahwa: اِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّٰهِ رَبِّ الْعٰلَمِيْنَۙ ۝١٦٢ “Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.
Qurban memiliki dua dimensi kemanfaatan, pertama Qurban dalam dimensi vertikal adalah bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah supaya mendapatkan keridhaan-Nya. Ke-dua Qurban dalam dimensi sosial, kurban bertujuan untuk menggembirakan kaum fakir pada Hari Raya Adha, sebagaimana pada Hari Raya Fitri mereka digembirakan dengan zakat fitrah. Karena itu, daging kurban hendaklah diberikan kepada mereka yang membutuhkan, boleh menyisakan secukupnya untuk dikonsumsi keluarga yang berkurban, dengan tetap mengutamakan kaum fakir dan miskin.
Allah berfirman: فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ “Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. al-Hajj, 22:28)
Dengan demikian Qurban merupakan salah satu ibadah yang dapat menjalin hubungan vertikal dan horizontal.
E. Kriteria Hewan Qurban.
Para ulama sepakat bahwa semua hewan ternak boleh dijadikan untuk kurban. Hanya saja ada perbedaan pendapat mengenai mana yang lebih utama dari jenis-jenis hewan tersebut. Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta. Sedangkan Imam al-Syafi’i berpendapat sebaliknya, وَأَفْضَلُ أَنْوَاعِ الْأُضْحِيَّةِ إِبِلٌ ثُمَّ بَقَرٌ ثُمَّ غَنَمٌ yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing (Ibn Rusyd: tt: I:315).
Agar ibadah kurbannya sah menurut syariat, seorang yang hendak berkurban harus memperhatikan kriteria-kriteria dari hewan yang akan disembelihnya. Kriteria-kriteria tersebut diklasifisikasikan sesuai dengan usia dan jenis hewan kurban, yaitu:
  1. Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’). Rasulullah SAW bersabda, “Sembelilhlah domba yang jadza’, karena itu diperbolehkan.” (Hadits Shahih, riwayat Ibn Majah: 3130 Ahmad: 25826).
  2. Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
  3. Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.
Selain kriteria di atas, hewan-hewan tersebut harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW bahwa: أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى “Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420)
Akan tetapi, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah kurban, yaitu; Hewan yang dikebiri (maksudnya adalah hewan yang di potong dua jenis kelamin) dan hewan yang pecah tanduknya. Adapun cacat hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan kurban. (Dr. Musthafa, Dib al-Bigha: 1978:243). Hal ini dikarenakan cacat yang pertama tidak mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat bathin), sedangkan cacat yang kedua mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik).
F. Ketentuan Qurban
Sebagaimana disebutkan dalam hadits: عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123). 
Hadits selanjutnya menjelaskan tentang berkurban dengan seekor domba yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad SAW: عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ (يعني السكين) ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ “Dari Aisyah Ra., menginformasikan sesungguhnya Rasulullah SAW menyuruh untuk mendatangkan satu ekor domba (kibas) yang bertanduk . Kemudian domba itu didatangkan kepadanya untuk melaksanakan kurban. Beliau berkata kepada Aisyah: Wahai Aisyah, ambilkan untukku pisau (golok). Nabi selanjutnya memerintahkan Aisyah: Asahlah golok itu pada batu (asah). Aisyah kemudian melakukan sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah. Kemudian Nabi mengambil golok itu dan mengambil domba (kibasy), kemudian membaringkannya, dan menyembelihnya sambil berdoa: Dengan nama Allah, wahai Allah terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad, beliau berkurban dengan domba itu”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim 1967).
Do'a Nabi dalam hadits di atas, ketika beliau melaksanakan kurban: “Wahai Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad” tidak bisa dipahami bahwa kurban dengan satu domba cukup untuk keluarga dan untuk semua umat Nabi. Penyebutan itu hanya dalam rangka menyertakan dalam memperoleh pahala dari kurban tersebut. Apabila dipahami bahwa berkurban dengan satu kambing cukup untuk satu keluarga dan seluruh umat Nabi Muhammad, maka tidak ada lagi orang yang berkurban.
Dengan demikian, pemahaman bahwa satu domba bisa untuk berkurban satu keluarga dan seluruh umat, harus diluruskan dan dibetulkan sesuai dengan ketentuan, bahwa satu domba untuk satu orang, sedangkan onta, sapi, dan kerbau untuk tujuh orang sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Qorib bahwa: (وَتُجْزِئُ الْبَدَنَةُ عَنْ سَبْعَةٍ) اشْتَرَكُوْا فِيْ التَّضْحِيَّةِ بِهَا Satu ekor onta cukup digunakan Qurban untuk tujuh orang yang bersama-sama melakukan Qurban dengan satu onta. (وَ) تُجْزِئُ (الْبَقَرَةُ عَنْ سَبْعَةٍ) كَذَلِكَ Begitu juga satu ekor sapi cukup digunakan Qurban untuk tujuh orang. (وَ) تُجْزِئُ (الشَّاةُ عَنْ) شَخْصٍ (وَاحِدٍ) وَهِيَ أَفْضَلُ مِنْ مُشَارَكَتِهِ فِيْ بَعِيْرٍ Satu ekor kambing hanya cukup digunakan Qurban untuk satu orang. Dan satu ekor kambing lebih afdhal daripada bersama-sama dengan orang lain melakukan Qurban dengan onta.
Sehingga Dalam tataran Niat berqurban tetap harus sesuai ketentuan tetapi dalam tataran pahala boleh digunakan untuk tujuh orang atau lebih.
G. Waktu Pelaksanaan Qurban
وَوَقْتُهَا مِنْ اِرْتِفَاعِ شَمْسِ نَحْرٍ إِلَى آخِرِ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ
Waktu qurban mulai meningginya matahari pada hari Nahr (hari raya Idul Adha) sampai dengan akhir hari tasyriq.
Waktu menyembelih kurban dimulai setelah matahari setinggi tombak atau seusai shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah.
Pendistribusian (pembagian) daging Qurban dibagi menjadi tiga bagian dan tidak mesti harus sama rata. Ketiga bagian itu, (1) sepertiga disedekahkan untuk fakir miskin, (2) sepertiga untuk dihadiahkan kepada orang kaya, dan (3) sepertiga untuk dirinya sendiri dan keluarga secukupnya. Dengan catatan, porsi untuk dihadiahkan dan untuk dikonsumsi sendiri tidak lebih dari sepertiga daging kurban. Meskipun demikian memperbanyak pemberian kepada fakir miskin lebih utama. (Dhib al-Bigha:1978:245).
H. Kesunahan bagi Pekurban
وَيُسَنُّ أَنْ يَذْبَحَ الرَّجُلُ بِنَفْسِهِ وَأَنْ يَشْهَدَهَا مَنْ وَكَّلَ بِهِ
Seseorang yang berqurban disunnahkan menyembelih sendiri. Orang yang mewakilkan disunnahkan menyaksikan penyembelihan
وَكُرِهَ لِمُرِيْدِهَا إِزَالَةُ نَحْوِ شَعَرٍ فِيْ عَشْرِ ذِي الْحِجَّةِ وَأَيَّامِ التَّشْرِيْقِ حَتَّى يُضَحِّيَ
Orang yang berkehendak qurban dimakruhkan menghilangkan rambut dan lainnya pada sepuluh awal Dzul Hijjah dan hari-hari tasyriq hingga dia berqurban.
I. Memberikan daging Qurban kepada Non-muslim.
Dalam hal ini Ada perbedaan pendapat Ulama :
Menurut Imam Hasan Al-Basri, Imam abu Hanifah, imam Abu Tsaur mengatakan, boleh memberikan daging Qurban kepada orang non-muslim.
Imam Maliki juga mengatakan demikian, yakni memperbolehkan memberikan daging qurban kepada Non-muslim.
Imam Al-Layth mengatakan, hukumnya makruh, namun bila daging Qurban tersebut sudah dimasak, maka tidak mengapa memberikannya kepada kafir Dzimmi.
Imam Nawawi dalam hal ini ada perincian, Bila Qurban wajib, maka tidak boleh memberikan daging qurban tersebut kepada Non-muslim. Namun bila Qurban Sunnah, maka diperbolehkan.
Adapun Ulama Mutaakhirin dari kalangan madzhab Syafi'i, seperti imam ibnu Hajar Al-Haitami, Imam Syamsuddin Ramli, mengatakan tidak diperbolehkan memberikan daging qurban wajib ataupun sunnah Kepada orang non-muslim.
Referensi :
اسم الكتاب : المجموع شرح المهذب ط المنيرية - باب الاضحية - المكتبة الشاملة - ص425

وَأَنْكَرَ ابْنُ الْمُنْذِرِ عَلَى أَبِي حَنِيفَةَ فَقَالَ يَمْنَعُ إخْرَاجَ الزَّكَاةِ الَّتِي فَرَضَهَا اللَّهُ تَعَالَى مِنْ مَالِ الْيَتِيمِ وَيَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الْأُضْحِيَّةِ الَّتِي لَيْسَتْ بِفَرْضٍ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ (التَّاسِعَةُ) قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ أَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى جَوَازِ إطْعَامِ فُقَرَاءِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ الْأُضْحِيَّةِ وَاخْتَلَفُوا فِي إطْعَامِ فُقَرَاءِ أَهْلِ الذِّمَّةِ فَرَخَّصَ فِيهِ الْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَأَبُو ثَوْرٍ

وَقَالَ مَالِكٌ غَيْرُهُمْ أَحَبُّ إلَيْنَا وَكَرِهَ مَالِكٌ أَيْضًا إعْطَاءَ النَّصْرَانِيِّ جِلْدَ الْأُضْحِيَّةِ أَوْ شَيْئًا مِنْ لَحْمِهَا وَكَرِهَهُ اللَّيْثُ قَالَ فَإِنْ طُبِخَ لَحْمُهَا فَلَا بَأْسَ بِأَكْلِ الذِّمِّيِّ مَعَ الْمُسْلِمِينَ مِنْهُ هَذَا كَلَامُ ابْنِ الْمُنْذِرِ وَلَمْ أَرَ لِأَصْحَابِنَا كَلَامًا فِيهِ وَمُقْتَضَى الْمَذْهَبِ أَنَّهُ يَجُوزُ إطْعَامُهُمْ مِنْ ضحية التطوع دون الواجبة والله أَعْلَمُ (الْعَاشِرَةُ) إذَا اشْتَرَى شَاةً وَنَوَاهَا أُضْحِيَّةً مَلَكَهَا وَلَا تَصِيرُ أُضْحِيَّةً بِمُجَرَّدِ النِّيَّةِ بَلْ لَا يَلْزَمُهُ ذَبْحُهَا حَتَّى يَنْذُرَهُ بِالْقَوْلِ، هَذَا مذهبنا.

اسم الكتاب : تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي - كتاب الأضحية - المكتبة الشاملة - ص363

(وَلَهُ) أَيْ الْمُضَحِّي عَنْ نَفْسِهِ مَا لَمْ يَرْتَدَّ إذْ لَا يَجُوزُ لِكَافِرٍ الْأَكْلُ مِنْهَا مُطْلَقًا وَيُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّ الْفَقِيرَ وَالْمُهْدَى إلَيْهِ لَا يُطْعِمُهُ مِنْهَا وَيُوَجَّهُ بِأَنَّ الْقَصْدَ مِنْهَا إرْفَاقُ الْمُسْلِمِينَ بِأَكْلِهَا فَلَمْ يَجُزْ لَهُمْ تَمْكِينُ غَيْرِهِمْ مِنْهُ.

والله اعلم بالصواب

0 comments: