Sebagai anak tetap dapat berbakti kepada orang tua sepeninggal mereka. Anak2 itu dapat menziarahi makam kedua orang tua. Ziarah ke makam kedua orang tua memiliki keutamaan luar biasa sebagaimana riwayat berikut ini.
وَقَدْ رَوَى الْحَكِيمُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ مَنْ زَارَ قَبْرَ أَبَوَيْهِ أَوْ أَحَدَهُمَا فِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً غَفَرَ اللَّهُ لَهُ وَكَانَ بَارًّا بِوَالِدِيهِ
Artinya, “Al-Hakim meriwayatkan dari Abu Hurairah RA dgn keadaan marfu’, ‘Siapa saja yang menziarahi sekali makam kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya pada setiap Jumat, niscaya Allah mengampuninya dan ia tercatat sebagai anak yg berbakti kepada keduanya,’” (Lihat Al-Bujairimi, kitab Tuhfatul Habib alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 573). .
Kedatangan anak dgn ziarah ke makam kedua orang tua saja sudah cukup. Alangkah baiknya di sana mereka mengkhatamkan Al-Qur’an atau membaca beberapa surat dalam Al-Qur’an sebagaimana riwayat berikut ini.
وَفِي رِوَايَةٍ مَنْ زَارَ قَبْرَ وَالِدَيْهِ كُلَّ جُمُعَةٍ أَوْ أَحَدِهِمَا فَقَرَأَ عِنْدَهُ يَس وَالْقُرْآنِ الْحَكِيمِ غُفِرَ لَهُ بِعَدَدِ ذَلِكَ آيَةً وَحَرْفًا وَفِي رِوَايَةٍ مَنْ زَارَ قَبْرَ وَالِدَيْهِ أَوْ أَحَدِهِمَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ كَانَ كَحَجَّةٍ
Dan dalam satu riwayat, siapa pun yang mengunjungi kuburan orang tuanya atau salah satu dari mereka setiap hari Jumat dan membaca Surah Ya-Sin dan Al-Qur'an di sana, dia akan diampuni untuk setiap ayat dan huruf yang dibacanya. Dan dalam riwayat lain, siapa pun yang mengunjungi kuburan orang tuanya atau salah satu dari mereka pada hari Jumat, itu seperti dia telah melaksanakan ibadah haji.
Membersihkan kotoran, sampah, daun2 kering atau merapikan rerumputan yg tumbuh secara berlebihan, atau menghilangkan rerumputan yg sudah mati yg ada di areal makam adalah sesuatu yg sudah diketahui kebaikan atau kemaslahatannya.
Hal itu sesuai dengan keindahan yg disukai Allah dan rasul-Nya, dan bagian dari pengamalan hadits “kebersihan itu adalah sebagian dari iman”.
Namun ada satu riwayat dalam kitab I’anah at Thalibin karya Sayyid Abu Bakar Syatho ad Dimyathi (1849-1892 M) yang mengatakan:
ويسن أيضا وضع الجريد الأخضر على القبر وكذا الريحان ونحوه من الشيء الرطب ولا يجوز للغير أخذه من على القبر قبل يبسه لأن صاحبه لم يعرض عنه إلا عند يبسه لزوال نفعه الذي كان فيه وقت رطوبته وهو الاستغفار
Dalam redaksi kitab di atas, Imam Abu Bakar Muhammad Syatho ad Dimyathi mempunyai pendapat bahwa tidak boleh mencabut rumput yg masih segar. Namun, kalau hanya merapikan masih boleh misalkan rumputnya terlalu rimbun atau sudah mati. Karena tumbuh2an tersebutlah yg mendoakan si mayit.
Jadi sebaiknya, kita sapu kotoran sampah area makam, kita rapikan saja rumput2 itu dgn gunting, arit, atau benda tajam lainnya. Yang masih segar biarkan, karena yg penting adalah merapikan, karena kebersihan dan kerapian adalah sebuah bentuk kemaslahatan.
Oleh karena itu, tradisi ini baik untuk dilakukan kapan saja seperti tradisi yang berkembang di masyarakat. Oleh karenanya perbuatan tsb kembali pada hukum asal; yakni mubah (boleh). Lebih2 bila dalam membersihkan kuburan tersebut ada manfaat.






0 comments:
Posting Komentar