Selamat Datang Di Website ZAINUDDINKAUMSARUNGAN Semoga Bermanfaat bagi para Pembaca yang Budiman !!!

Search

KEUTAMAAN SHALAT JUM’AT

KEUTAMAAN SHALAT JUM’AT
Oleh: Zaenuddin, S.PdI
Nip. 19840616 200909 1 001


A. HUKUM SHALAT JU’MAT.
         
          Melalui tulisan singkat ini, saya merasa perlu lebih dahulu kemukakan beberapa pemahaman yang keliru mengenai hukum pelaksanaan shalat jum’at. Di daerah saya tepatnya di Kabupaten maros, salah satu Kabupaten di Propinsi Sulawesi Selatan telah ditemukan satu tharikat yang mengajarkan bahwa pada hakekatnya shalat Jum’at itu hukumnya bukan wajib dan bukan sunnat. Ada juga berpendapat bahwa shalat Jum’at itu hukumnya sunnat saja.

          Dasar pemahaman mereka jelas bukan pada al-Qur’an dan Sunnah, akan tetapi semata-mata hanya akal-akalan saja, simak saja alasan mereka berikut, “dikatakan bahwa humun pelaksanaan shalat Jum’at itu bukan wajib dan bukan pula sunnat, karena ketika Rasulullah SAW melakukan isro’ dan mi’roj dalam rangka menerima perintah shalat lima waktu, yang diterima oleh beliau adalah shalat dhuhur, ashar, magrib, isya’, dan shubuh, sedangkan shalat Jum’at tidak termasuk”.

          Sebagai implikasi dari pemahaman tersebut di atas, mereka memfatwakan bahwa diwajibkan melaksanakan shalat dhuhur setelah shalat Jum’at, dan orang tidak shalat dhuhur dianggap belum gugur kewajibannya, na’udzu billah tsumma na’udzu billah. Ini jelas-jelas menyimpang dari syari’at yang sebenarnya. Akan tetapi, andaikata mereka tetap menganggap bahwa shalat Jum’at itu hukumnya wajib, lalu kemudian shalat dhuhur sesudah shalat Jum’at maka timbul pertanyaan, bagaimana kedudukan shalat dhuhur tersebut ?, bagaimana hukum shalat dhuhur tersebut ?, kalau mereka mengatakan bahwa shalat dhuhur setelah shalat Jum’at itu wajib, maka mereka menambah shalat wajib menjadi enam pada hari Jum’at tersebut, lagi dan lagi membuat hukum tersendiri, dan ini sungguh sangat bertentangan dengan syari’at islam, yang mana sumber utama hukum islam adalah al-Qur’an dan al-hadits.

          Agar tidak salah langkah, maka alangka baiknya jika kita kembali kepada al-Qur’an dan al-Hadits, sebagaimana firman Allah SWT dalam al-Qur’an:

           “Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, serta pemimpin yang berasal dari kalanganmu (yang beriman), dan jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu maka kembalilah kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul-Nya (al-Sunnah) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhirat yang dimikian lebih mulia dan lebih baik akibatnya” (QS: An-Nisa’ : 59).

          Jelaslah dari ayat tersebut di atas, bahwa dalam hal ibadah kita harus berdasar kepada al-Qur’an dan al-Hadits, dan kita tidak boleh membuat aturan atau hukum berdasarkan akal pemikiran kita sendiri.

          Sedangkan mengenai hukum pelaksanaan shalat Jum’at telah dijelaskan oleh Allah SWT dalam al-Qur’an surah al-Jum’at ayat: 9. Baca dan simak dengan seksama.

          “Hai orang-orang yang beriman apabila kamu dipanggil untauk menunaikan shalat Jum’at pada
            hari Jum’at maka bersegeralah kamu mengingat Allah, dan tinggalkanlah jual beli (seluruh ke-
            giatan duniawi) yang demikian itu lebih bagimu jika kamu mengetahuinya”. (QS:al-Jumuah:9)

         Penggalan ayat yang berarti “maka bersegeralah kamu mengingat Allah, dan tinggalkanlah jual beli”, jumhur ulama’ sepakat bahwa ayat ini menunjukkan perintah wajib menunaikan shalat Jum’at bukan sunnat. Walaupun ayat tersebut di atas bersifat takhshish dalam arti hanya dikhususkan kepada kaum laki-laki saja yang sudah berakil balig, yang merdekan, dan yang sehat. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dan al-Hakim :

         “Shalat Jum’at itu wajib mutlak bagi setiap muslim secara berjamaah, kecuali empat yang tidak
          diwajibkan, yaitu (1) hamba sahaya, (2) anak-anak yang belum balig, (3) perempuan, dan (4)
          orang yang sakit”. (HR: Abu Hurairah dan al-Hakim).
          Apabila sudah kita baca dan menghayati ayat dan hadits tersebut di atas, maka sepatutnya kita kembali merenungkan, bahwa masihka kita ingin melakukan apa yang sama sekali tidak ada dasarnya?. Ibadah yang kita lakukan akan lebih jernih, lebih bersih, dan lebih afdhal jika ibdah tersebut sesuai apa yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya SAW.

B. BAHAYA MENINGGALKAN SHALAT JUM’AT.

         Telah kita maklumi bersama bahwa sunnat itu apabila dikerjakan maka kita mendapat pahala, dan jika ditinggalkan maka tidak apa-apa. Sedangkan wajib itu apabila dikerjakan maka kita mendapat pahala, tapi apabila ditinggalkan maka kita berdosa. Lalu bagaimana pengertian hukum antara wajib dan sunnat ? sedangkan shalat Jum’at tidak munkin dihukumi mubah, bingun bukan?.

          Lebih baik baca dan simak beberapa hadits di bawah ini yang menerangkan bahaya meninggalkan shalat Jum’at.

         “Barang siapa meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena sikap menyepelehkannya maka Allah
           telah menutup mata hatinya”. (HR: Ahmad dan al-hakim dari Ibnu Jaad).

         “Barang siapa yang meninggalkan tiga shalat Jum’at tanpa uzur (halangan) maka ditulis sebagai
           orang munafik”. (HR: Thabrani dari Utsman bin Zaid).

          “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan shalat Jum’at padamu ditempat berdiri-Ku ini, di saat-
           Ku (sekarang) ini, di bulan-Ku ini, dan pada tahun-Ku ini samapi hari kiamat. Barang siapa me-
           ninggalkan yang sengaja meninggalkan shalat Jum’at tanpa alasan yang benar, baik bersama
           imam yang adil maupun imam yang tidak adil maka tidak akan disatukan kekuatannya, urusan-
           nya tidak diberkahi, tidak diterima shalatnya (di sisi Allah SWT), tidak diterima hajinya, tidak
           diterima kebaikannya, dan tidak diterima shadaqahnya”. (HR: Thabrani dari Abu Zaid).

           Ketiga hadits tersebut di atas sudah cukup kita jadikan pegangan yang kuat, dan kita jadikan sebagai pedoman agar tidak terlalu gampang meremehkan shalat Jum’at, maukah hati kita yang tercinta ini ditutup ?, maukah kita dicatat tergolong orang munafik, dimana tempat orang munafik itu di neraka yang paling bawah ?, atau renungkan dengan seksama isi hadits ketiga di atas ! Ketiga hadits tersebut di atas bertentangan dengan hukum sunnat, jadi jelaslah bahwa shalat Jum’at itu wajib mutlak.

          Kalau hati kita ditutup oleh Allah SWT, maka hati kita sangat sulit menerima kebenaran yang hakiki, yakni kebenaran dari al-Qur’an dan al-Hadits, dan sebaliknya sangat gampang diombang-ambing oleh bisikan syetan dan jin, sehingga hidup kita ini tidak jelas arahnya, kalau pejabat maka jabatannya mempermainkannya, kalau orang kaya maka kekayaannya mempermainkannya, hidup tidak tenang, tidak tenteram, dan tidak bahagia, na’udzu billah. Sebagai motifasi agar kita giat dan bersemangat menunaikan shalat Jum’at, maka saya kemukakan keutamaan shalat Jum’at yang saya langsir dari beberapa hadits Rasulullah SAW.

C. KEUTAMAAN SHALAT JUM’AT.

          Keutamaan hari Jum’at di atas hari-hari yang lain sama dengan keutamaan bulan Ramadlan di atas bulan-bulan lainnya. Yakni kalau bulan Ramadlan disebut sebagai “Sayyidus-Syuhur” penghulu segala bulan, sedangkan hari Jum’at disebut sebagai “Sayyidul Ayyam” penghulu segala hari. Sebagaimana lazimnya, penghulu itu kaya akan kelebihan, keutamaan, dan rahasia. Simaklah keutamaan-keutamaan shalat Jum’at berikut.

          Kedudukan hari Jum’at di atas hari-hari lain adalah sebagai penghulu atau kepala, di dalamnya terkandung berbagai kelebihan, di antaranya sebagai hajinya orang-orang fakir, sabda Rasulullah SAW

         “Shalat Jum’at itu adalah ibadah hajinya orang-oramg fakir”. (HR:al-Qudha’I dan Ibnu Asakir
          dari Ibnu Abbas r.a).

          “Barang siapa berwudhu’ pada hari jum’at dengan wudhu’ yang sempurna, kemudian ia pergi
            untuk shalat jum’at lalu mendengarkan khtbah dengan seksama dan diam, maka diampuni do-
          sa-dosanya pada jum’at yang sekarang dan jum’at sebelumnya, ditambah tiga hari lagi ampunan
          Allah SWT, tapi barang siapa mempermainkan suatu bendan ketika khutbah sedang berlangsung
          Maka sungguh telah sia-sia jum’atnya (tidak berpahala)”. (HR: Ahmad dan Muslim dari Abu
          Hurairah). 

          “Abu Musa al-Asy’ari meriwayatkan, sesungguhnya dia pernah mendengarkan Rasulullah SAW
            bersabda: Sesungguhnya saat-saat yang do’a diijabah (pada hari Jum’at) yaitu disaat imam
            (khatib) sedang duduk di antara dua khutbah sampai didirikannya shalat Jum’at”.  (HR: Muslim
            dan Abu Dawud).

          “Sesungguhnya Allah dan para Malaikat-Nya menurunkan rahmat kapada orang yang memakai
            sorban pada hari Jum’at”. (HR: Thabrani dari Abu Darda’).

          “Bila hari Jum’at tiba, maka pada tiap-tiap pintu masjid mana saja dijaga oleh malaikat dan men-
            catat jama’ah satu persatu, orang yang datang ke masjid lebih awal dicatat seperti orang yang
            berkorban seekor unta, kemudian seperti orang yang berkorban sapi, kemudian seperti berkor-
            ban kambing, dan kemudian seperti berkorban sebutir telur, apabila Khatib sudah duduk di atas
            mimbar maka para Malaikat tersebut melipat buku catatannya, lalu duduk mendengarkan khut-
            bah, (artinya orang yang datang ke mesjid untuk shalat Jum’at pada saat khatib sudah duduk,
            maka tidak dicatat lagi)”. (HR: Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah. r.a).  

           Itulah beberapa hadits yang saya kemukakan tentang keutamaan shalat Jum’at, kesimpulan yang dapat dipetik dari hadits-haduts tersebut di atas ialah, shalat jum’at adalah ibadah hajinya orang fakir, dosa-dosa selama enam hari yang lalu diampuni olah Allah selama mendengarkan khutbah dengan seksama, do’a diijabah ketika khatib duduk di antara dua khutbah, Allah dan para Malaikat-Nya menurunkan rahmat jama’ah yang memakai sorban, besar kecilnya pahala shalat jum’at seseorang tergantung kedatangannya ke masjid, kalau terlambat ke masijid maka tidak dicatat amalannya. Sebenarnya sangat banyak keutamaan shalat Jum’at, namun saya fakir apa yang saya kemukakan di atas sudah mewakili yang lainya, namun bila masih ada kesempatan dilain waktu masih bisa sambung.

         Mudah-mudahan tulisan ini bisa bermanfaat bagi segenap pembaca, dan bernilai ibadah di sisi Allah SWT. Amin yaa Rabbal ‘alamin.


Zaenuddi Tamanny

0 comments: