BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam
kehidupan manusia pada dasarnya tidak lepas dengan namanya kebahagiaan dan
kecemasan dalam hidupnya. Sebuah kebahagiaan akan dirasakan dalam hidup jika di
dasari dengan sebuah ketenangan hati, namun terkadang ketenangan tersebut dapat
terusik dengan berbagai masalah keamanan.
Keamanan
seseorang bisa terusik karena adanya sebuah kejahatan yang sering kali
menghantui dalam lingkungan kita. Kejahatan tersebut dapat berupa pembunuhan,
perampokan maupun pencurian. Dalam kejahatan pencurian memang tidak membahayakn
bagi jiwa korban, namun membahayakan bagi harta korban tersebut, sehingga
pencurian juga dapat mengusik ketenangan seseorang.
Dari uraian
di atas kami selaku penulis makalah ingin sedikit memaparkan tentang pencurian
yang bab pencurian guna sebagai tambahan bagi kita tentang hukum dalam
pencurian.
Dengan demikian kami ingin sedikit memaparkan
tentang pandangan islam
terhadap dunia kriminal pencurian, di antaranya adalah tentang pengertian dan
hukum dari pencurian tersebut.
Dalam
penulisan makalah ini kami akan sedikit mengulas tentang bab pencurian yang
meliputi pengertian pencurian, dampak pencurian, hukuman bagi tindakan
pencurian, dan syarat-syarat hukuman potong tangan bagi pelaku pencurian.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Mencuri
1. Mencuri
Menurut bahasa,
mencuri (sariqah) adalah mengambil sesuatu yang bukan miliknya secara
sembunyi-sembunyi.
Adapun menurut istilah, adalah
mengambil harta yang terjaga dan mengeluarkan dari tempat penyimpanannya tanpa
ada kerancuan (syubhat) di dalamnya dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi[1]
Sedangkan dalam bukunya Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq
berpendapat bahwa yang dimaksud mencuri adalah mengambil barang orang lain
secara sembunyi-bunyi.[2]
Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dengan
tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya. Mencuri hukumnya
adalah haram.[3]
Dari beberapa
pendapat di atas, maka yang di maksud mencuri adalah mengambil harta orang lain
yang terjaga dan tempat penyimpanan dengan cara sembunyi-sembunyi dan harta
tersebut tidak syubhat.
2. Alasan manusia melakukan pencurian
Dalam
melakukan pencurian, seorang melakukan pencurian bukan karena tidak ada faktor
atau alasan untuk melakukan kelakuan tercela tu. Seorang pencuri dalam melakukan
aksinya pun memiliki alas an kenapa dia harus mencuri. Alasan-alasan itu di
antaranya adalah:
a. Adanya niat
Jika
niat sudah kuat, apa pun bisa dilakukan, kesempatan bisa diciptakan karena
memang sudah ada niat kuat untuk melakukan pencurian tersebut. Karena niat
memiliki peran peting dalah melakukan tindakan tidak terkecuali dalam
pencurian, jika miat sudah bulat maka rintangan apapun akan tetap dihadapi jika
sudah datang waktu yang telah
direncanakan
b. Adanya kesempatan
Hal ini sesungguhnya kurang mendasar dalam
hal alasan orang melakukan pencurian, namun hal ini bisa menjadi alsan kenapa
oaring melakukan pencurian. Seseorang terkadang tiada niatan pada awalnya untuk
mencuri, namun seiring adanya peluang atau kesempata maka niatan untuk mencuri
dapat timbul seketika tanpa ada niatan yang terencana sebelumnya.
c. Faktor ekonomi
Hal ini merupakn alasan yang cukup mendasar
kenapa orang melakukan pencurian, para pencuri melakukan pencurian biasanya
dengan dalih untuk mencari penghasilan untuk menyambung hidup mereka.
d. Kurangnya iman
Pada dasarnya ini adalah alasan yang paling mendasar dari pencurian.
Seorang pencuri tidak mungkin memiliki aqidah dan keimanan yang kuat kepada
Allah sebagai zat yang mengatur kehidupan di dunia ini. Orang yang aqidah dan
keimanan yang kuat sudah pasti ia tidak akan melakukan pencurian walaupun ada
kesempatan dan ekonomi yang tidak stabil, bahkan niatan untuk mencuri pun tidak
ada dalam benaknya.[4]
B. Dampak Negatif Mencuri
Dalam sebuah
perkara atau perbuatan pasti ada dai dalamny hokum sebab akibat yang itu tidak
bisa lepas dan selalu mengikuti. Dalam hal pencurian yang notabene adalah
perbuatan jahat, maka di balik perbuatan tersebut adanya dampak negatif yang
merugikan terhdap orang lain maupun terhadap diri sendiri.
1. Dampak terhadap pelakunya
Dampak yang akan di alami bagi pelaku pencurian
atas perbuatanya tersebut antara lain, mengalami kegelisahan batin karena pelaku pencurian akan
selaludikejar-kejar rasa bersalah dan takut jika perbuatanya terbongkar, mendapat hukuman yang berat apabila ia tertangkap yang sesuai dengan hukum yang di tetapkan, mencemarkan
nama baik karena jika ia terbukti
mencuri sudah pasti namanya tercemar di mata masyarakat, dan dapat merusak keimanan, karena seorang yang mencuri berarti
telah rusak imanya dan ika ia
mati sebelum bertobat maka ia akan mendapat azab yang pedih.[5]
2. Dampak terhadap korban pencurian
Dampak dari
pencurian bagi korban diantaranya adalah dapat menimbulkan kerugian harta, kekecewaan yang menimpa korban karena kehilangan hartanya, keresahan jiwa dan ketakutan kerana harta merasa terancam.[6]
C. Hukum Mencuri Dalam Islam
Pada
kenyataannya mencuri termasuk perbuatan dosa besar, dan para ulama telah
sepakat tenteng keharamannya, begitu juga hukuman para pelaku pencuri telah
ditetapkan dalam al-Qurán, as-Sunnah dan ijm’ para ulama.
1. Dasar sanksi hukum bagi pencuri dalam
al-qur’an
Allah SWT telah berfirman:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ
فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ
عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“ Laki-laki yang mencuri dan
perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa
yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana”
(Al-Ma’idah 38)
M. Quraish
Shihab dalam tafsirnya Al Misbah menjelaskan makna ayat tersebut adalah bahwa
pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, potonglah pergelangan tangan keduanya
sebagai pembalasan duniawi bagi apa, yakni pencurian yang mereka kerjakan dan
sebagai sisksaaan dari Allah yang menjadikan ia jera dan orang lain takut
melakukan hal serupa. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana dalam
menetapkan ketentuan-ketentuan-Nya. Tetapi jika ia menyadari kesalahannya dan
menyesali lalu bertaubat, maka barang siapa bertaubat di antara pencuri-pencuri
itu sesudah meakukan penganiyayaannya yakni pencurian itu walaupun telah
berlalu waktu yang lama dan memeperbaiki diri, antara lain mengembalikan apa
yang telah dicurinya atau mengembalikan senilainya kepada pemiliknya yang syah,
maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya sehingga ia tidak akan disiksa di
akhirat nanti. Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi nah penyayang.[7]
Ibnu al-Qayyim mengatakan,hukuman potong tangan bagi
pencuri lebih mengena dan lebih mengajarakan daripada hukum cambuk. Namun
kejahatannya belum mencapai tarap yang layak dihukum mati, dan hokum yang
sesuai dengan tindakan tersebut adalah menghilangkan salah satu dari anggota
tubuhnya.
Belia juga berpendapat, dalam kejahatan pencurian tidak
disyari’atkan menghilangkan nyawa, tapi disyariatkan kepada mereka hukuman
tertentu yang bersumber ada kebijaksanaan, kasih sayang, kelembutan, kebaikan
dan keadilan-Nya, guna mengikis dan memutuskan keinginan berbuat zalim dan
besmusuhan sesame manusia. Disamping itu agar manusia merasa puas dengan apa
yang telah dianugerahkan oleh Pemilik dan Penciptanya, sehingga tidak keinginan
untuk merampah hak orang lain.[8]
Menurut zhahir QS Al-Ma'idah 38 hukuman tindak pidana
pencurian berupa potong tangan (qath al-yad). Mengenai hal ini pendapat para
ulama terbagi menjadi dua:
Pertama, hukuman tersebut bersifat taabbudi
karena itu tidak dapat diganti hukuman lain, dengan penjara atau lainnya,
sebagaimana pernah dilaksanakan pada masa Rasul. Demikian menurut sebagian
ulama.
Kedua, hukuman tersebut ma 'qulul ma'na, yakni
mempunyai maksud dan pengertian yang rasional. Karena itu ia dapat berujud
dengan hukuman lain, tidak harus dengan potong tangan. Demikian menurut
sebagian ulama
Menurut para pendukung pendapat kedua ini, yang dimaksud dengan "potong tangan" sebagaimana ditegaskan dalarn ayat adalah "mencegah melakukan pencurian". Pencegahan tersebut dapat diwujudkan dengan penahanan dalam penjara dan sebagainya, tidak mesti harus dengan jalan potong tangan. Dengan demikian, ayat tersebut dapat berarti: Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, cegahlah kedua tangannya dari mencuri dengan cara yang dapat mewujudkan pencegahan.[9]
Menurut para pendukung pendapat kedua ini, yang dimaksud dengan "potong tangan" sebagaimana ditegaskan dalarn ayat adalah "mencegah melakukan pencurian". Pencegahan tersebut dapat diwujudkan dengan penahanan dalam penjara dan sebagainya, tidak mesti harus dengan jalan potong tangan. Dengan demikian, ayat tersebut dapat berarti: Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, cegahlah kedua tangannya dari mencuri dengan cara yang dapat mewujudkan pencegahan.[9]
2. Dasar sanksi hukum bagi pencuri dalam
al-hadist
اقْطَعُوا فِي رُبُعِ دِينَارٍ، وَلاَ تَقْطَعُوا فِيمَا هُوَ
أَدْنَى مِنْ ذَلِكَ
“Potonglah karena (mencuri sesuatu senilai) seperempat dinar,
dan jangan dipotong karena (mencuri) sesuatu yang kurang dari itu”. ( HR.
Bukhori )
لاَ تُقْطَعُ يَدُ
السَّارِقِ إِلَّا فِي رُبُعِ دِيْنَارٍ فَصَاعِداً
”Tidaklah dipotong tangan seorang pencuri kecuali (jika ia telah
mencuri sesuatu) senilai seperempat dinar atau lebih”. ( HR. Muslim )[10]
Seperempat dinar pada waktu itu adalah senilai tiga dirham, dan satu
dinar itu senilai dengan duabelas dirham.[11]
Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, menjelaskan
hadits di atas bahwa yang di jadikan patokan hukuman potong tangan ini adalah
emas, kerana emas adalah barometer semua perhiasan yang ada dibumi. Beliau juga
mengutip pendapat Ibnu Hazm yaitu pencuri dikenai hukum potong tangan, baik
barang yang dicuri itu sedikit maupun banyak. Kecuali emas, tidak akan
dilakukan hukuman potong tangan jika emas yang diambil senilai kurang dari
seperempar dinar.[12]
D. Persyaratan Hukum Potong Tangan
Dalam hukuman
potong tangan yang di syaria’atkan Islam, tidak semua pencuri mendapatkan
hukuman tersebut, namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan
tindakan tersebut.
Pertama, pencuri adalah orang mukalllaf dan mencuri dengan kemaunnya sendiri,
dan pencuri tersebut waras atau tidak gila, serta bukan anak-anak. Kedua, pencuri bukan ayah dari pemilik harta yang
dicuri, bukan pula anaknya, bukan istri atau suaminya, yang mereka memiliki hak
terhadp harta tersebut. Ketiga, pencuri tersebut bukan
orang yang memiliki harta yang dicurinya. Keempat, barang yang dicuri bukan harta mubah, bukan
khamr, atau barang yang nilainya sama dengan seperempat dinar. Kelima, barang yang dicuri tersimpan di tempat
penyimpanan.Keenam, harta tersebut diambil tidak dengan
cara khulsah, atau tidak dengan ghashab, dan intihab.[13]
Menurut Abu
Bakar Jabir Al-Jazairi,(2000:669) mengatakan, adapun syarat hukum potong tangan
ialah: Pertama, pencuri adalah orang berakal dan baligh. Kedua,
pencuri adalah bukan ayah dari pemilik harta yang dicuri, bukan anaknya, dan
bukan istrinya. Ketiga, pencuri tidak memiliki syubhat kepemilikan
terhadap harta yang dicurinya. Keempat, Barang yang dicuri adalah
baranga yang tidak haram dan mencapai seperempar dinar. Kelima, Harta
yang dicuri di tempat penyimpanan. Keenam,harta di ambil dengan cara
sembunyi-sembunyi.[14]
Maka dapat di jelaskan bahwa Syarat-syarat di adakannya hukum potong
tangan adalah :
1. Pencuri adalah orang mukalllaf
2. Pencuri adalah bukan ayah dari pemilik harta
yang dicuri, bukan anaknya, dan bukan istrinya
3. Barang yang dicuri bukan barang syubhat
4. Barang yang dicuri adalah baranga yang tidak
haram
5. Barang yang dicuri di tempat penyimpanan
6. Dilakuka dengan sembunyi-sembunyi
E. Hikmah Hukuman Bagi Pencuri
Karena pecurian
adalah unsur yang merusak ditengah-tengah masyarakat, maka harus dilakukan
pembasmiannya dengan cara menetapkan hukum yang sesuai untuk menjadikan jera
atau kapok. Hukum pemotongan tangan bagi pencuri bertujuan untuk agar tidak
terjadi kerusakan yang menjadi keresahan bagi orang lain.[15]
Selain itu,
tujuannya dalam penegakan hukum potong tangan tersebut adalah merupaka bentuk
rasa kasih sayang terhadap makhluq dengan cara menahan manusia dari
perbuatan-perbuatan munkar. Bukan sebagai obat terhadap rasa amarahnya
ataupun keinginan berlaku sombong atas makhluk.[16]
Mengambil
hak orang lain berarti merugikan sepihak. Ketentuan menunjukan bahwa pencuri
yang di kenai sanksi hokum adalah mencuri yang bukan iseng, ataupun karena
keterpaksaan. Sanksi hukuman bagi pencuri bertujuan antara lain sebagai
berikut:
1.
Tindakan preventif yaitu menakut-nakuti, agar tidak
terjadi pencurian, mengingat hukumannya yang berat.
2.
Membuat para pencuri timbul rasa jera, sehingga ia
tidak melakukan untuk kali berikutnya.
3.
menimbulkan kesadaran
kepada setiap orang agar menghargai dan menghormati hasil jeri payah
orang lain.
4. Menimbulkan semangat produktivitas melalui
persaingan sehat.
5. Memberikan arahan agar para orang
kayamelihat kondisi masyarakat, sehingga tidk hanya mementingkan diri sendiri.[17]
Dapat di simpukan bahwa hikmah diadakannya hukuman bagi tindakan
pencurian adalah untuk mencegah dan memutus rantai pencurian serta menyadarkan kepada pelaku pencuri agar tidak lagi
mencuri karena mengingat hukuman yang begitu berat jika mereka melakukan
perbuatan tersebut. Hikmah yang lain adalah untuk menjamin kenyamanan hidup bagi para pemilik
harta agar tidak mengalami keresahan dalam hidupnya.
BAB III
SIMPULAN
Mencuri
adalah suatu tindakan mengambil harta yang terjaga dan mengeluarkan
dari tempat penyimpanannya tanpa ada kerancuan (syubhat) di dalamnya dan
dilakukan secara sembunyi-sembunyi
Dalam perbuatan pencurian juga
pasti juga memiliki dampak negative, baik itu bagi pelaku pencuri maupun korban pencurian tersebut. Dampak bagi pelaku pencuri misalnya
adalah, mengalami kegelisahan dalam batin, akan mendapat hukuman yang tegas dan
yang sesuai dengan perbuatannya, mencemarkan nama baik sendiri maupun
keluarganya, dan sudah pasti akan makin merusak ke Imanan orang tersebut.
Sedangkan dampak terhadap korban pencurian adalah mengalami kerugian dan
kekecewaan, mengalami ketakutan setelah mengalami peristiwa tersebut, dan
menimbulkan ketidak tenangan terhadap harta yang ia miliki.
Bentuk
hukuman yang pantas dalam Islam bagi pencuri adalah potong tangan, sebagai mana
firma Allah
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا
جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“ Laki-laki yang mencuri dan
perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa
yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa
lagi Maha Bijaksana” (Al-Ma’idah 38)
Adapun syarat-syarat untuk melakukan
hukuman potong tangan yaitu seorang
pelaku pencuri adalah adalah orang dewasa dan tidak gila, pencuri adalah bukan orang tuanya ( Keluraga )
yang masih mukhrim, barang yang dicuri bukan barang syubhat, barang yang
dicuri adalah baranga yang tidak haram, barang yang dicuri di tempat
penyimpanan, dan dilakuka dengan sembunyi-sembunyi.
Adapun hikmah diadakannya hukuman bagi tindakan pencurian adalah untuk memutus
rantai pencurian dan menyadarkan kepada pelaku pencuri agar tidak lagi mencuri
karena mengingat hukuman yang begitu berat jika mereka melakukan perbuatan
tersebut
DAFTAR PUSTAKA
Abdul malik kamal bin as-sayyidah. 2008. Shahih fiqih sunnnah jilid 5. Jakarta: At-tazkia
M. Quraish Shihab,2001. Tafsir
Al Misbah-Volume 3 ,Ciputat : Lentera Hati
Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri.2000. Ensiklopedi Muslim. Jakarta:
Darul Fallah
Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri. 2009. Minhajul Muslim.Surakarta:
Insan kamil
Ibrahim Dasuqi asy-Syahawi. 1961. As-Sariqah. Kairo:
Maktabah Dar al-Urubah






0 comments:
Posting Komentar