Keutamaan pemotongan hewan Qurban dan Sholat Id di hari Jum'at
Syeikh Wahbah Az-Zuhaily dalam Fiqhul Islami wa Adillatuhu mengatakan.
للفقهاء خلافات جزئية في أول وقت التضحية وآخره، وفي كراهية التضحية في ليالي العيد. لكنهم اتفقوا على أن أفضل وقت التضحية هو اليوم الأول قبل زوال الشمس؛ لأنه هو السنة
“Ada perbedaan pendapat ulama fikih terkait awal dan akhir waktu penyembelihan hewan kurban, serta kemakruhan menyembelih di malam hari. Tetapi, mereka seluruhnya sepakat bahwa waktu utama menyembelih kurban ialah hari pertama (10 Dzulhijah) hari nahr sebelum tergelincirnya matahari, karena hal itu sunah.”
Kesunahan waktu penyembelihan ini didasarkan pada hadits riwayat Al-Baro’ bin ‘Azib bahwa Rasulullah SAW berkata:
إن أول مانبدأ به يومنا هذا: أن نصلي، ثم نرجع، فننحر، فمن فعل ذلك، فقد أصاب سنتنا، ومن ذبح قبل ذلك، فإنما هو لحم قدمه لأهله، ليس من النُسُك في شيء
“Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah shalat, kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah shalat), maka dia telah memperolah sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban,” (HR Al-Bukhari).
Kendati waktu penyembelihan qurban ada empat hari, dimulai dari tanggal 10 sampai 13 Dzulhijah, tetapi lebih baiknya penyembelihan hewan kurban dilakukan pada hari pertama (10 Dzulhijjah) hari nahr sebelum tergelincir matahari agar memperoleh kesunahan sekaligus keutamaannya.
Selanjutnya Saat hari raya Idul Adha dan atau Idul Fitri jatuh pada hari Jum'at, muncul bahan diskusi di sebagian kaum Muslim. Ketika menunaikan sholat Id di Jum'at pagi, apakah sholat Jum'at tetap wajib dilakukan? Hal ini dikarenakan ada hadits tentang keringanan (rukhshah) atas kewajiban sholat Jum'at bagi orang pedalaman yang menghadiri pelaksanaan sholat id di kota pada pagi harinya. قال: صَلَّى الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَصَ فِي الْجُمْعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ Artinya, “Rasulullah menjalankan sholat Id kemudian memberikan keringanan (rukhshah) perihal tidak mengikuti shalat Jum'at. Rasulullah kemudian bersabda, ‘Siapa yang ingin sholat Jum'at, silakan!’" (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ad-Darimi, Ibnu Khuzaimah, dan Al-Hakim).
Pandangan para ulama berbeda pendapat tentang sholat Jum'at jika bertepatan dengan Idul Adha atau Idul Fitri, berikut rinciannya:
Madzhab Hanafi (Hanifah) Menyatakan tetap diwajibkan shalat Jumat, tanpa pengecualian. Tidak ada pengaruh antara sholat Id dan sholat Jum'at. Keduanya adalah ibadah yang berdiri sendiri dan tetap dilaksanakan jika syaratnya terpenuhi.
Madzhab Ahmad bin Hanbal Menyatakan ketidakwajiban sholat Jum'at bagi penduduk kota dan penduduk pedalaman. Kewajiban sholat Jum'at telah gugur sebab pelaksanaan shalat id pada pagi hari. Penduduk kota dan pedalaman dapat menggantinya dengan shalat dhuhur.
Madzhab Syafi'i dan Maliki Madzhab ini mewajibkan tetap melaksanakan sholat Jum'at meskipun telah menjalankan sholat Id. Hukum sholat Jum'at tetap dilaksanakan meskipun bersamaan dengan hari raya.
Sejarah adanya rukhsoh untuk tidak sholat Jum'at adalah bagi mereka yang tinggal di pedalaman, karena mereka jauh ke kota untuk sholat Id pada pagi harinya. Menyebabkan kesulitan bagi mereka jika kembali untuk sholat Jum'at di siang harinya. Seperti di zaman awal Islam, ada sahabat yang jarak rumahnya dengan Madinah sejauh 4 km, bahkan lebih dari itu, dan harus ditempuh melewati padang pasir dan ditempuh dengan jalan kaki. Sedangkan sekarang, apalagi di Indonesia, di antaranya di pulau Jawa yang mayoritas umat Islam sangatlah mudah dan tidak dijumpai kesulitan dalam melakukan perjalanan ke masjid. Apalagi hampir di setiap daerah maupun perkampungan dapat dijumpai masjid-masjid.
Namun demikian, ulama dari mazhab Syafi’i memberi keringanan bagi penduduk pedalaman yang telah bersusah payah menghadiri pelaksanaan shalat Id. Berikut kesimpulan dari pendapat ulama madzhab ini:
- Orang yang Dekat dengan Masjid Tetap wajib shalat Jum'at, meskipun sudah melaksanakan shalat Id. Yaitu bagi mereka yang jaraknya dekat atau tidak ada kesulitan akses menuju ke masjid untuk sholat keduanya.
- Orang yang Tinggal Jauh dengan Masjid Tidak diwajibkan sholat Jum'at dan dapat diganti dengan sholat dhuhur. Yaitu bagi mereka yang tinggal jauh (pedalaman) dari masjid, jika setelah shalat Id mereka kesulitan (susah payah) kembali untuk shalat Jum'at.






0 comments:
Posting Komentar