KEUTAMAAN
SHALAT JUM’AT
Oleh:
Zaenuddin, S.PdI
Nip.
19840616 200909 1 001
A. HUKUM SHALAT JU’MAT.
Melalui tulisan singkat ini, saya
merasa perlu lebih dahulu kemukakan beberapa pemahaman yang keliru mengenai
hukum pelaksanaan shalat jum’at. Di daerah saya tepatnya di Kabupaten maros,
salah satu Kabupaten di Propinsi Sulawesi Selatan telah ditemukan satu tharikat
yang mengajarkan bahwa pada hakekatnya shalat Jum’at itu hukumnya bukan wajib
dan bukan sunnat. Ada
juga berpendapat bahwa shalat Jum’at itu hukumnya sunnat saja.
Dasar pemahaman mereka jelas bukan
pada al-Qur’an dan Sunnah, akan tetapi semata-mata hanya akal-akalan saja,
simak saja alasan mereka berikut, “dikatakan bahwa humun pelaksanaan shalat
Jum’at itu bukan wajib dan bukan pula sunnat, karena ketika Rasulullah SAW
melakukan isro’ dan mi’roj dalam rangka menerima perintah shalat lima waktu,
yang diterima oleh beliau adalah shalat dhuhur, ashar, magrib, isya’, dan
shubuh, sedangkan shalat Jum’at tidak termasuk”.
Sebagai implikasi dari pemahaman
tersebut di atas, mereka memfatwakan bahwa diwajibkan melaksanakan shalat
dhuhur setelah shalat Jum’at, dan orang tidak shalat dhuhur dianggap belum
gugur kewajibannya, na’udzu billah tsumma na’udzu billah. Ini jelas-jelas
menyimpang dari syari’at yang sebenarnya. Akan tetapi, andaikata mereka tetap
menganggap bahwa shalat Jum’at itu hukumnya wajib, lalu kemudian shalat dhuhur
sesudah shalat Jum’at maka timbul pertanyaan, bagaimana kedudukan shalat dhuhur
tersebut ?, bagaimana hukum shalat dhuhur tersebut ?, kalau mereka mengatakan
bahwa shalat dhuhur setelah shalat Jum’at itu wajib, maka mereka menambah
shalat wajib menjadi enam pada hari Jum’at tersebut, lagi dan lagi membuat
hukum tersendiri, dan ini sungguh sangat bertentangan dengan syari’at islam,
yang mana sumber utama hukum islam adalah al-Qur’an dan al-hadits.
Agar tidak salah langkah, maka
alangka baiknya jika kita kembali kepada al-Qur’an dan al-Hadits, sebagaimana
firman Allah SWT dalam al-Qur’an:
“Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya,
serta pemimpin yang berasal dari kalanganmu (yang beriman), dan jika kamu
berbeda pendapat tentang sesuatu maka kembalilah kepada Allah (al-Qur’an) dan
Rasul-Nya (al-Sunnah) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari
akhirat yang dimikian lebih mulia dan lebih baik akibatnya” (QS: An-Nisa’ :
59).
Jelaslah dari ayat tersebut di atas,
bahwa dalam hal ibadah kita harus berdasar kepada al-Qur’an dan al-Hadits, dan
kita tidak boleh membuat aturan atau hukum berdasarkan akal pemikiran kita
sendiri.
Sedangkan mengenai hukum pelaksanaan
shalat Jum’at telah dijelaskan oleh Allah SWT dalam al-Qur’an surah al-Jum’at
ayat: 9. Baca dan simak dengan seksama.
“Hai orang-orang yang beriman apabila
kamu dipanggil untauk menunaikan shalat Jum’at pada
hari Jum’at maka bersegeralah kamu
mengingat Allah, dan tinggalkanlah jual beli (seluruh ke-
giatan duniawi) yang demikian itu
lebih bagimu jika kamu mengetahuinya”. (QS:al-Jumuah:9)
Penggalan ayat yang berarti “maka
bersegeralah kamu mengingat Allah, dan tinggalkanlah jual beli”, jumhur ulama’
sepakat bahwa ayat ini menunjukkan perintah wajib menunaikan shalat Jum’at
bukan sunnat. Walaupun ayat tersebut di atas bersifat takhshish dalam arti
hanya dikhususkan kepada kaum laki-laki saja yang sudah berakil balig, yang
merdekan, dan yang sehat. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang
diriwayatkan oleh Abu Hurairah dan al-Hakim :
“Shalat Jum’at itu wajib mutlak bagi
setiap muslim secara berjamaah, kecuali empat yang tidak
diwajibkan, yaitu (1) hamba sahaya,
(2) anak-anak yang belum balig, (3) perempuan, dan (4)
orang yang sakit”. (HR: Abu Hurairah
dan al-Hakim).
Apabila sudah kita baca dan menghayati
ayat dan hadits tersebut di atas, maka sepatutnya kita kembali merenungkan,
bahwa masihka kita ingin melakukan apa yang sama sekali tidak ada dasarnya?.
Ibadah yang kita lakukan akan lebih jernih, lebih bersih, dan lebih afdhal jika
ibdah tersebut sesuai apa yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya SAW.
B. BAHAYA
MENINGGALKAN SHALAT JUM’AT.
Telah kita maklumi bersama bahwa
sunnat itu apabila dikerjakan maka kita mendapat pahala, dan jika ditinggalkan
maka tidak apa-apa. Sedangkan wajib itu apabila dikerjakan maka kita mendapat
pahala, tapi apabila ditinggalkan maka kita berdosa. Lalu bagaimana pengertian
hukum antara wajib dan sunnat ? sedangkan shalat Jum’at tidak munkin dihukumi
mubah, bingun bukan?.
Lebih baik baca dan simak beberapa
hadits di bawah ini yang menerangkan bahaya meninggalkan shalat Jum’at.
“Barang siapa meninggalkan shalat
jum’at tiga kali karena sikap menyepelehkannya maka Allah
telah menutup mata hatinya”. (HR:
Ahmad dan al-hakim dari Ibnu Jaad).
“Barang siapa yang meninggalkan tiga
shalat Jum’at tanpa uzur (halangan) maka ditulis sebagai
orang munafik”. (HR: Thabrani dari
Utsman bin Zaid).
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan
shalat Jum’at padamu ditempat berdiri-Ku ini, di saat-
Ku (sekarang) ini, di bulan-Ku ini,
dan pada tahun-Ku ini samapi hari kiamat. Barang siapa me-
ninggalkan yang sengaja meninggalkan
shalat Jum’at tanpa alasan yang benar, baik bersama
imam yang adil maupun imam yang
tidak adil maka tidak akan disatukan kekuatannya, urusan-
nya tidak diberkahi, tidak diterima
shalatnya (di sisi Allah SWT), tidak diterima hajinya, tidak
diterima kebaikannya, dan tidak
diterima shadaqahnya”. (HR: Thabrani dari Abu Zaid).
Ketiga hadits tersebut di atas sudah
cukup kita jadikan pegangan yang kuat, dan kita jadikan sebagai pedoman agar
tidak terlalu gampang meremehkan shalat Jum’at, maukah hati kita yang tercinta
ini ditutup ?, maukah kita dicatat tergolong orang munafik, dimana tempat orang
munafik itu di neraka yang paling bawah ?, atau renungkan dengan seksama isi
hadits ketiga di atas ! Ketiga hadits tersebut di atas bertentangan dengan hukum
sunnat, jadi jelaslah bahwa shalat Jum’at itu wajib mutlak.
Kalau hati kita ditutup oleh Allah
SWT, maka hati kita sangat sulit menerima kebenaran yang hakiki, yakni
kebenaran dari al-Qur’an dan al-Hadits, dan sebaliknya sangat gampang diombang-ambing
oleh bisikan syetan dan jin, sehingga hidup kita ini tidak jelas arahnya, kalau
pejabat maka jabatannya mempermainkannya, kalau orang kaya maka kekayaannya
mempermainkannya, hidup tidak tenang, tidak tenteram, dan tidak bahagia,
na’udzu billah. Sebagai motifasi agar kita giat dan bersemangat menunaikan
shalat Jum’at, maka saya kemukakan keutamaan shalat Jum’at yang saya langsir
dari beberapa hadits Rasulullah SAW.
C. KEUTAMAAN
SHALAT JUM’AT.
Keutamaan hari Jum’at di atas
hari-hari yang lain sama dengan keutamaan bulan Ramadlan di atas bulan-bulan
lainnya. Yakni kalau bulan Ramadlan disebut sebagai “Sayyidus-Syuhur” penghulu
segala bulan, sedangkan hari Jum’at disebut sebagai “Sayyidul Ayyam” penghulu
segala hari. Sebagaimana lazimnya, penghulu itu kaya akan kelebihan, keutamaan,
dan rahasia. Simaklah keutamaan-keutamaan shalat Jum’at berikut.
Kedudukan hari Jum’at di atas
hari-hari lain adalah sebagai penghulu atau kepala, di dalamnya terkandung
berbagai kelebihan, di antaranya sebagai hajinya orang-orang fakir, sabda
Rasulullah SAW
“Shalat Jum’at itu adalah ibadah
hajinya orang-oramg fakir”. (HR:al-Qudha’I dan Ibnu Asakir
dari Ibnu Abbas r.a).
“Barang siapa berwudhu’ pada hari
jum’at dengan wudhu’ yang sempurna, kemudian ia pergi
untuk shalat jum’at lalu
mendengarkan khtbah dengan seksama dan diam, maka diampuni do-
sa-dosanya pada jum’at yang sekarang
dan jum’at sebelumnya, ditambah tiga hari lagi ampunan
Allah SWT, tapi barang siapa
mempermainkan suatu bendan ketika khutbah sedang berlangsung
Maka sungguh telah sia-sia jum’atnya
(tidak berpahala)”. (HR: Ahmad dan Muslim dari Abu
Hurairah).
“Abu Musa al-Asy’ari meriwayatkan,
sesungguhnya dia pernah mendengarkan Rasulullah SAW
bersabda: Sesungguhnya saat-saat
yang do’a diijabah (pada hari Jum’at) yaitu disaat imam
(khatib) sedang duduk di antara dua
khutbah sampai didirikannya shalat Jum’at”.
(HR: Muslim
dan Abu Dawud).
“Sesungguhnya Allah dan para
Malaikat-Nya menurunkan rahmat kapada orang yang memakai
sorban pada hari Jum’at”. (HR:
Thabrani dari Abu Darda’).
“Bila hari Jum’at tiba, maka pada
tiap-tiap pintu masjid mana saja dijaga oleh malaikat dan men-
catat jama’ah satu persatu, orang
yang datang ke masjid lebih awal dicatat seperti orang yang
berkorban seekor unta, kemudian
seperti orang yang berkorban sapi, kemudian seperti berkor-
ban kambing, dan kemudian
seperti berkorban sebutir telur, apabila Khatib sudah duduk di atas
mimbar maka para Malaikat tersebut
melipat buku catatannya, lalu duduk mendengarkan khut-
bah, (artinya orang yang datang ke
mesjid untuk shalat Jum’at pada saat khatib sudah duduk,
maka tidak dicatat lagi)”. (HR:
Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah. r.a).
Itulah beberapa hadits yang saya
kemukakan tentang keutamaan shalat Jum’at, kesimpulan yang dapat dipetik dari
hadits-haduts tersebut di atas ialah, shalat jum’at adalah ibadah hajinya orang
fakir, dosa-dosa selama enam hari yang lalu diampuni olah Allah selama
mendengarkan khutbah dengan seksama, do’a diijabah ketika khatib duduk di
antara dua khutbah, Allah dan para Malaikat-Nya menurunkan rahmat jama’ah yang
memakai sorban, besar kecilnya pahala shalat jum’at seseorang tergantung
kedatangannya ke masjid, kalau terlambat ke masijid maka tidak dicatat
amalannya. Sebenarnya sangat banyak keutamaan shalat Jum’at, namun saya fakir
apa yang saya kemukakan di atas sudah mewakili yang lainya, namun bila masih
ada kesempatan dilain waktu masih bisa sambung.
Mudah-mudahan tulisan ini bisa
bermanfaat bagi segenap pembaca, dan bernilai ibadah di sisi Allah SWT. Amin
yaa Rabbal ‘alamin.
Zaenuddi Tamanny










