Selamat Datang Di Website ZAINUDDINKAUMSARUNGAN Semoga Bermanfaat bagi para Pembaca yang Budiman !!!

Search

Memori at PASCASARJANA

UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG 2015.

STUDY ACADEMIC

STAND UP LEFT "SANUSI (NTT), ZAINUDDIN (PAPUA),ZAID (SAUDI), CHAMRY (SUDAN), SHAMIR (IRAQ), BADRUS (PAKISAJI) ".

MY FAMILY

BAHAGIA SELALU DALAM KEBERKAHAN DAN RIDHO- NYA.

MOTIVASI HIDUP

DALAM KEBINEKAAN.

FRIEND IN NEED IS FRIEND IN DEED

TEMAN SEJATI ADALAH TEMAN DALAM KESEMPITAN.

Pendistribusian Zakat

Kemarin siang saya menghadiri rapat teknis pelaksanaan zakat fitrah yang bakal diselenggarakan Masjid Nurul Huda Bermi Gembong Pati.

Banyak di antara yang hadir dalam rapat adalah kiai-kiai alim di desa kami. Ada yang jebolan Sarang, Lirboyo, dan pesantren-pesantren di Kudus. Yang jelas banyak orang alimnya. Hasil rapat insya Allah tak keluar dari hukum fiqh yang ada di kitab-kitab muktabar.

Untuk memperluas manfaat, saya posting beberapa poin hasil kesepakatan bersama. Barangkali bisa diterapkan di daerah anda.

Mayoritas hasil kesepakatan ini sebetulnya sudah dilaksanakan sejak pelaksanaan zakat fitrah tahun-tahun kemarin. Hanya saja ada beberapa poin tambahan.

*Hasil musyawarah bersama terkait teknis penerimaan zakat fitrah di Masjid Nurul Huda Bermi Gembong Pati 1444 H:*

  1. Panitia penerima zakat statusnya sebagai wakil dari muzakki, bukan amil. Maka, tugas panitia adalah mengawal amanah zakat ini hingga sampai kepada para mustahiq.
  2. Panitia sepakat untuk mencukupkan yang bakal diberi zakat hanya dua golongan. Yaitu golongan faqir dan golongan miskin, dengan kriteria seperti yang ada di kitab-kitab fiqh.
  3. Untuk mempermudah pendistribusian zakat fitrah, panitia memetakan wilayah warga Masjid ke dalam beberapa daerah. Tiap daerah ada kelompoknya sendiri. Tiap kelompok mempunyai koordinator masing-masing.
  4. Tiap koordinator dikasih buku berisi daftar mustahiq zakat pada tahun kemarin yang ada di daerah kawasannya. Tugas koordinator adalah menyeleksi kembali nama-nama tersebut. Jika tahun ini masih berstatus faqir atau miskin, maka akan diberi zakat. Jika keadaan ekonominya sudah membaik, maka tidak lagi diberi zakat. Selain itu, tiap koordinator juga harus melihat keadaan masyarakat sekitar. Jika ada warga faqir atau miskin baru, maka akan ditambahkan ke dalam daftar mustahiq.
  5. Zakat fitrah berupa beras, dipersilahkan dengan berat 2,5 kg - 2,75 kg.
  6. Karena biaya operasional penyaluran zakat tidak boleh diambilkan dari zakat tersebut, maka panitia mewajibkan biaya operasional perkeluarga muzakki sebesar Rp. 5.000,- . Lima ribu itu perkeluarga, bukan perorangan.
  7. Pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah akan dilaksakan pada hari Kamis, 29 Ramadlan 1444 H. Jadwal ini akan diumumkan sebelum sholat Jumat mendatang, saat masyarakat berkumpul di Masjid. Dalam pengumuman itu juga akan diinformasikan: "Daftar mustahiq penerima zakat adalah hasil ijtihad dari panitia. Jika nanti ada yang dikasih zakat padahal dirinya merasa sudah berkecukupan, maka mohon zakatnya dikembalikan kepada panitia atau diserahkan langsung kepada tetangganya yang memang benar-benar mustahiq/sudah diberi zakat oleh panitia. Hal ini agar penyerahan zakatnya tepat sasaran."
  8. Untuk menghindari zakat muzakki kembali kepada diri sendiri, maka panitia membagi warga Masjid menjadi dua wilayah. Wilayah utara dan selatan. Zakat dari warga wilayah utara akan didistribusikan kepada para mustahiq wilayah selatan. Begitupun sebaliknya, zakat warga wilayah selatan akan diberikan kepada mustahiq wilayah utara. Pembagian wilayah ini tetap dengan mempertimbangkan keseimbangan hasil perolehan zakat, agar semua mustahiq mendapatkan bagian yang sama. 
  9. Tiga jam sebelum penerimaan zakat fitrah dibuka, akan digelar majlis tashih yang dihadiri kiai-kiai alim di desa kami. Majlis tashih ini untuk mengantisipasi apabila ada koordinator wilayah yang ragu, si fulan dan fulan warga wilayahnya dengan keadaan demikian dan demikian apakah masuk kategori mustahiq atau tidak?. Nanti yang memberi putusan adalah para kiai dengan juga mempertimbangkan musyawarah bersama.
  10. Panitia memohon dua kiai yang disepuhkan di desa kami untuk standby saat penerimaan zakat. Tugas dari dua kiai ini adalah mewakili panitia saat serah terima beras dari muzakki, juga menuntun niat zakat dan berdoa.
  11. Untuk meminimalisir terjadinya ikhtilath laki-laki dan perempuan saat penyerahan zakat, panitia membagi tempat zakat menjadi dua. Untuk laki-laki sendiri, untuk perempuan sendiri.
  12. Setelah penerimaan zakat ditutup, panitia akan mulai mendistribusikan zakat kepada para mustahiq. Nanti ada timnya sendiri. Kami biasa menyebutnya sebagai ojek zakat, karena tugasnya adalah menghantarkan zakat kepada para mustahiq.
  13. Sebelum menghantarkan zakat kepada mustahiq, panitia akan membriefing tim ojek terlebih dahulu. Panitia akan memberitahu, "Pastikan zakat yang bakal diserahkan kepada mustahiq benar-benar diterima mustahiq. Sebisa mungkin diterima langsung oleh mustahiqnya. Jika kebetulan tidak ada, maka bisa dititipkan kepada saudara/tetangganya dengan menyebutkan 'ini zakat untuk fulan'. Jangan sampai jika rumahnya tidak ada orang, tim ojek langsung menaruh di teras rumah tanpa ada serah terima. Ini semua demi tersalurkannya zakat kepada mustahiq."

Semoga bermanfaat

Adab, Tanggungjawab dan Niat Zakat fitrah

Adab, niat dan tanggungjawab membayar zakat 

A. Zakat fitrah wajib niat sebagaimana ibadah lainnya. Jika tidak niat, baik disengaja atau tidak, maka zakat fitrahnya tidak sah.

Referensi :

لا يصح أداء الزكاة إلا بالنية في الجملة وهذا لا خلاف فيه عندنا، وإنما الخلاف في صفة النية وتفريعها.

"Tidak sah menunaikan zakat kecuali disertai niat secara umum. Tidak ada perbedaan dalam masalah ini dalam madzhab kami (Syafi’i). Perbedaan hanya terjadi pada cara niat dan merinci niat". (al-Majmu’, 6/180).

وَلَوْ دَفَعَ ثُمَّ شَكَّ هَلْ وُجِدَتْ مِنْهُ نِيَّةٌ عِنْدَ الدَّفْعِ، أَوْ قَبْلَهُ، أَوْ لَمْ يُوجَدْ فَالْقِيَاسُ أَنَّهُ يَضُرُّ.

"Jika memberikan (harta untuk zakat), kemudian ragu-ragu apakah di dalamnya bersamaan dengan niat ketika memberikan, atau niat sebelumnya, atau tidak ada niat sama sekali, maka zakatnya tidak sah". (Syarhu al-Bahjati al-Wardiah, [Matba’ah Maimaniah: tanpa tahun], juz VI, halaman 415).

Berikut adalah perincian niat Zakat fitrah

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri;

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Istri:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

 “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala.”

Bagi Penerima zakat fitrah disunnahkan Berdo'a:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Artinya, “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

B. Zakat fitrah istri wajib dikeluarkan oleh suaminya. Zakat fitrah anak yang belum baligh wajib dikeluarkan oleh ayahnya.

Referensi :

ويزكي الشخص عن نفسه وعمن تلزم نفقته من المسلمين.

"Dan seseorang wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan juga untuk orang yang ia tanggung nafkahnya, yakni orang-orang yang ia tanggung nafkahnya dan beragama islam". (Fath al-Qarib al-Mujib, [al-Maktabah al-Syamilah], halaman 131).

قال الجمهور تجب الزكاة على الزوج لزوجته إلحاقا بالنفقة.

"Mayoritas ulama mengatakan, seorang suami wajib menanggung zakat fitrah istrinya, sama hukumnya seperti hukum nafkah". (Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz 2, halaman 250).

يجب على من توفرت لديه هذه الشرائط الثلاثة، أن يخرج زكاة الفطر عن نفسه، وعمن تلزمه نفقتهم، كأصوله وفروعه، وزوجته.

"Mereka yang memenuhi tiga syarat ini (Islam, Menjumpai dua waktu Ramadhan dan Syawal, Memiliki kelebihan bahan makanan pada malam lebaran) wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ia nafkahi, seperti jalur keturunan ke atas maupun ke bawah, dan istrinya". (al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mażhabi al-Imāmi asy-Syāfi’ī, [Damaskus: Dār al-Qalam, 1996], juz 1, halaman 229).

C. Zakat fitrah untuk anak yang sudah besar (baligh) harus atas seijin si anak. Jika sang ayah membayarkan zakat fitrah untuknya tanpa sepengetahuan dan seijinnya, maka zakat fitrahnya tidak sah.

Referensi :

فلا يجب أن يخرجها عن ولده البالغ القادر على الاكتساب، ولا عن قريبه الذي لا يكلف بالإنفاق عليه، بل لا يصح أن يخرجها عنه إلا بأذنه.

"Maka tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi anaknya yang telah baligh yang mampu bekerja, juga kerabatnya yang ia tanggung nafkahnya. Akan tetapi, tidak sah jika mengeluarkan zakat fitrah baginya tanpa izin darinya". (al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mażhabi al-Imāmi asy-Syāfi’ī, juz 1, [Damaskus: Dār al-Qalam, 1996], halaman 229).

D. Untuk zakat fitrah istri, yang wajib niat adalah suaminya. Untuk zakat fitrah anak yang belum baligh, yang wajib niat adalah ayahnya.

Referensi :

أما النية فتكون من المؤدي عن نفسه أو عمن تلزمه فطرته من زوجة وخادمها ورقيق وأصول وفروع إذا وجبت نفقتهم ونحو ذلك.

"Adapun untuk niat zakat fitrah (zakat fitrah mandiri) harus dilakukan sendiri oleh orang yang berkewajiban menunaikannya (mu'addi). Atau niat dilakukan oleh orang yang berkewajiban menanggung zakat fitrahnya, seperti zakat fitrah untuk istri, pembantu, budak, jalur keturunan ke atas, jalur keturunan ke bawah, ketika nafkah mereka semua ditanggung". (Nihayah al-Zain, 1/175).

Misteri dalam Islam

SEMBILAN MISTERI DALAM ISLAM

Oleh: Ahmad Ishomuddin

Dirahasiakannya atau disamarkannya berbagai perkara dalam urusan agama karena ada hikmah atau tujuan baik yang bermanfaat bagi manusia beriman di balik perkara-perkara itu. Berikut di bawah ini hikmah di balik berbagai misteri itu.

1) ليلة القدر (Lailat al-qadr)

Lailat al-qadr yang terjadi pada malam-malam Ramadlan dirahasiakan agar orang-orang yang beribadah puasa menghidupkan keseluruhan malam itu dengan ibadah dan amal baik. Al-Qur'an tidak menjelaskan dengan pasti kapan tepatnya Lailat al-Qadr itu terjadi, demikian pula Rasulullah shalla Allahu 'alaihi wa sallama pun tidak memberikan batasan terjadinya dengan batasan yang tegas.

2) ساعة الإجابة (saat dikabulkannya doa)

Saat doa dikabulkan pada hari Jumat dirahasiakan, agar orang mau berdoa pada keseluruhannya.

3) الصلاة الوسطى (al-shalat al-wustha)

Al-shalat al-wustha dirahasiakan dalam shalat-shalat agar orang menjaga semua shalatnya itu.

4) الإسم الأعظم (nama yang Maha Agung) 

Al-ism al-a'dzam dirahasiakan pada nama-nama Allah agar manusia mengingat, menyebut, dan memanggil Tuhan mereka dengan semua nama-Nya.

5) رضاء في طاعته (keridlaan Allah)

Keridlaan Allah tetap menjadi rahasia bagi manusia dalam ketaatan pada-Nya agar orang yang taat semakin bersemangat melaksanakan segala bentuk ketaatan.

6) غضبه (murka Allah)

Kemarahan Allah disembunyikan dalam setiap perbuatan durhaka makhluk kepada-Nya, agar para pendurhaka itu bertaubat, segera menyesali, berjanji tidak lagi mengulangi, dan menjaga diri dari segala bentuk kemaksiatan.

7) الولي (kekasih Allah)

Para kekasih Allah yang sejati di antara orang-orang yang beriman dirahasiakan, sulit diketahui dengan pasti, agar kita semua memupuk sikap berbaik sangka (husnu al-dzann) kepada setiap orang yang beriman.

8) مجيء الساعة (waktu terjadinya hari kiamat)

Kapan kepastian hari kiamat tiba tetap menjadi rahasia, tidak seorang pun--termasuk ustadz asli maupun palsu/ustadz "akhir zaman"--yang tahu kapan pastinya, agar manusia senantiasa berbuat baik dan taat karena merasa kuatir kiamat akan segera tiba.

9) أجل الإنسان (ajal manusia)

Saat pasti datangnya kematian atau ajal manusia dirahasiakan oleh Allah agar setiap manusia selalu mempersiapkan diri menyambutnya dengan memperkokoh iman dan amal baik sebanyak-banyaknya.

Demikianlah, kiranya banyak perkara dalam agama Islam yang masih misterius, selalu menjadi rahasia sepanjang masa, agar setiap orang beragama tidak menyombongkan diri, tidak merasa paling tahu, tidak merasa paling beriman, dan tidak pula merasa paling banyak amalnya.

Ayat Penyembuh dalam Al-Qur'an

 Imam Abu Qosim Qushairi ra menemukan enam ayat Syifa’ di dalam al-Qur’an. Berikut enam ayat syifa’ tsb:


وَيَنْصُرْكُمْ عَلَيْهِمْ وَيَشْفِ صُدُورَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ

Dan (Allah ) akan melegakan hati orang-orang yang beriman [At-Taubah 9: 14]


يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ جَاءَتْكُمْ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَشِفَاءٌ لِمَا فِي الصُّدُورِ وَهُدًى وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ

Hai Manusia, sesunguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit2 (yg berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang2 yg beriman. [Yunus 10: 57]


يَخْرُجُ مِنْ بُطُونِهَا شَرَابٌ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ

Dari perut lebah itu keluar minuman (madu) yg bermacam2 warnanya di dalamnya terdapat obat yg menyembuhkan bagi manusia. [An-Nahl 16: 69]


وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ

Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an suatu yg menjadi penawar dan rahmat bagi orang2 yg beriman. [Bani Israil (Al-Israa) 17: 82]


وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ

Dan apabila aku sakit, Dialah Yg menyembuhkan aku [Do’a Nabi Ibrahim dalam Surat Asy-Syu’raa’ 26:80]


قُلْ هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ

Dan katakanlah (wahai Muhammad ) bahwa (Qur’an) itu adalah petunjuk dan menyembuhkan bagi orang2 yg beriman. [Fushshilat 41:44]


Maka Imam al-Qusyairiy berkata:

“Kemudian aku menuliskan ayat2 tsb di atas satu lembar kertas lalu aku membasuh kertas itu di atas mangkuk dgn air dan air itu aku berikan minum kepada putraku. Dengan izin Allah Taala ujug2 datang kesembuhan bagi putraku. Sehingga ia sadar dan kembali sehat afiat seakan2 baru terlepas dari ikatan yang mengikatnya.”

Santri Patuh

Seorang santri sedang membersihkan aquarium Kyainya, ia memandang ikan arwana merah dengan takjub..

Tak sadar Kyainya sudah berada di belakangnya.. "Kamu tahu berapa harga ikan itu?". Tanya sang Kyai..

"Tidak tahu". Jawab si Santri..

"Coba tawarkan kepada tetangga sebelah!!". Perintah sang Kyai.

Ia memfoto ikan itu dan menawarkan ke tetangga..

Kemudian kembali menghadap sang Kyai. .

"Ditawar berapa nak?" tanya sang Kyai. 

"50.000 Rupiah Kyai". Jawab si Santri mantap..

"Coba tawarkan ke toko ikan hias!!". Perintah sang Kyai lagi..

"Baiklah Kyai". Jawab si santri. Kemudia ia beranjak ke toko ikan hias..

"Berapa ia menawar ikan itu?". Tanya sang kyai..

"800.000 Rupiah Kyai". Jawab si santri dengan gembira, ia mengira sang Kyai akan melepas ikan itu..

"Sekarang coba tawarkan ke Si Fulan, bawa ini sebagai bukti bahwa ikan itu sudah pernah ikut lomba". Perintah sang Kyai lagi..

"Baik Kyai". Jawab si Santri. Kemudian ia pergi menemui si Fulan yang dikatakan gurunya. Setelah selesai, ia pulang menghadap sang guru.

"Berapa ia menawar ikannya?"

"50 juta Rupiah Kyai"

Ia terkejut sendiri menyaksikan harga satu ikan yang bisa berbed-beda..

"Nak, aku sedang mengajarkan kepadamu bahwa kamu hanya akan dihargai dengan benar ketika kamu berada di lingkungan yang tepat..".

"Oleh karena itu, jangan pernah kamu tinggal di tempat yang salah lalu marah karena tidak ada yang menghargaimu.. Mereka yang mengetahui nilai kamu itulah yang akan selalu menghargaimu..".

كُلُّنَا اَشْخَاصٌ عَادِيٌّ فِي نَظْرِ مَنْ لاَ يَعْرِفُنَا

Kita semua adalah orang biasa dalam pandangan orang-orang yang tidak mengenal kita.


وَكُلُّنَا اَشْخَاصٌ رَائِعُوْنَ فِى نَظْرِ مَنْ يَفْهَمُنَا

Kita adalah orang yang menarik di mata orang yang memahami kita.

وَكُلُّنَا اَشْخَاصٌ مُمَيِّزُوْنَ فِى نَظْرِ مَنْ يُحِبُّنَا

Kita istimewa dalam penglihatan orang-orang yang mencintai kita.


وَكُلُّنَا اَشْخَاصٌ مَغْرُوْرُوْنَ فِى نَظْرِ مَنْ يَحْسُدُنَا

Kita adalah pribadi yang menjengkelkan bagi orang yang penuh kedengkian terhadap kita.


وَكُلُّنَا اَشْخَاصٌ سَيِّئُوْنَ فِى نَظْرِ مَنْ يَحْقِدُ عَلَيْنَا

Kita adalah orang-orang jahat di dalam tatapan orang-orang yang iri akan kita.


لِكُلِّ شَخْصٍ نَظْرَتُهُ، فَلاَ تَتْعَبْ نَفْسَكَ لِتُحْسِنَ عِنْدَ الآخَرِيْنَ

Pada akhirnya, setiap orang memiliki pandangannya masing masing, maka tak usah berlelah-lelah agar tampak baik di mata orang lain.


يَكْفِيْكَ رِضَا اللّٰهُ عَنْكَ ، رِضَا النَّاسِ غَايَةٌ لاَ تُدْرَك

Cukuplah dengan ridha Allah bagi kita, sungguh mencari ridha manusia adalah tujuan yang takkan pernah tergapai.


وَرِضَا اللّٰهُ غَايَةٌ لاَ تُتْرَك ، فَاتْرُكْ مَا لاَ يُدْرَكْ ، وَاَدْرِكْ مَا لاَ يُتْرَكْ

Sedangkan Ridha Allah, destinasi yang pasti sampai, maka tinggalkan segala upaya mencari keridhaan manusia, dan fokus saja pada ridha Allah .