Membicarakan
tentang zakat fitrah, ingatan kita pasti akan tertuju kepada bulan
Ramadhan, bulan yang sangat dimulyakan oleh semua umat Islam karena
sederet aktifitas ibadah bisa dilakukan di sana sekaligus menjanjikan reward yang tak ternilai, mulai dari dibukanya pintu rahmad dan ampunan sampai pada jaminan akan pembebasan dari api neraka.
Zakat fitrah bagi umat Islam bukan hanya sebuah rutinitas yang
berdimensi sosial yang mengiringi ibadah puasa di bulan Ramadhan, akan
tetapi lebih dari itu zakat fitrah merupakan kewajiban yang
diperuntukkan bagi terwujudnya kesempurnaan ibadah puasa yang dilakukan.
Seorang muslim yang menjalankan ibadah puasa akan merasa kurang
sempurna apabila tidak mengeluarkan zakat fitrah. Sementara itu, bagi
umat Islam yang enggan melaksanakan ibadah puasa sekalipun, zakat fitrah
tetap menjadi sesuatu sesuatu yang penting bagi diri mereka. Ada
perasaan tidak “enak” bila tidak menunaikannya.
Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila pada akhir setiap bulan
Ramadan banyak umat Islam berbondong-bondong membayar zakat fitrah
kepada panitia-panitia zakat fitrah yang ada di masjid, musholla atau
tempat-tempat yang lain. Selanjutnya pihak panitia akan menyalurkan
zakat fitrah tersebut kepada fakir miskin, dan tak jarang pihak panitia
juga menyisihkan sebagian zakat yang terkumpul untuk dibagikan kepada
para anggotanya.
Fenomena di atas hampir merata kita jumpai di sekeliling kita.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah adalah apakah konsep kepanitian
zakat fitrah bisa dikategorikan sebagai amil sehingga mereka berhak
mendapatkan bagian zakat fitrah? Dan apakah pendistribusian zakat fitrah
bisa disamakan dengan zakat yang lain? Inilah pertanyaan-pertanyaan
yang akan dicoba dibahas dalam makalah ini.
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah sebutan lain bagi zakat fitri.
nama zakat yang diberikan oleh Rasulullah. Nama zakat fitrah dalam
literatur-literatur fikih klasik memang sangat jarang kita jumpai.
Zakat fitrah dilihat dari komposisi kalimat yang membentuknya terdiri
dari kata “zakat” dan “fitrah”. Zakat secara umum sebagaimana
dirumuskan oleh banyak ulama’ bahwa dia merupakan hak tertentu yang
diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin menurut ukuran-ukuran
tertentu (nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir
miskin dan para mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah
swt. dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan
diri dan hartanya (Qardhawi, 1996:999). Dengan kata lain, zakat
merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang berkelebihan rizki untuk
menyisihkan sebagian dari padanya untuk diberikan kepada saudara-saudara
mereka yang sedang kekurangan.
Sementara itu, fitrah dapat diartikan dengan suci sebagaimana hadits Rasul “kullu mauludin yuladu ala al fitrah” (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan bisa juga diartikan juga dengan ciptaan atau asal kejadian manusia.
Dari pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah. Pertama,
zakat fitrah adalah zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini
dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau
perilaku yang tidak ada manfaatnya. Sebagaimana dinyatakan dalam suatu
hadits:
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dia berkata bahwasanya Rasulullah
mewajibkan zakat fitrah bagi orang yang berpuasa untuk menghapus
kesalahan yang diakibatkan oleh perkataan dan perilaku yang tidak
bermanfaat dan merupakan makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa
yang membayar zakat sebelum pelaksanaan sholat ied, maka zakatnya
diterima, dan barangsiapa yang membayarnya setelah melaksanakan sholat
ied, maka ia termasuk sedekah biasa (Asqalani, t.th: 132).
Kedua, zakat fitrah adalah zakat karena sebab ciptaan.
Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap
orang yang dilahirkan ke dunia ini. Oleh karenanya zakat ini bisa juga
disebut dengan zakat badan atau pribadi (Qurthubi, t.th:279). Semua
orang dari semua lapisan masyarakat, baik yang kaya atau yang miskin
selama mereka mempunyai kelebihan persediaan makanan pada malam hari
raya iedul fitri mereka tetap berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah.
Hal ini sebagaimana disampaikan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan
oleh Abu Hurairah.
“Bayarkanlah zakat fitrah satu sha’ gandum atau bur dari setiap
manusia, anak-anak atau orang dewasa, merdeka atau hamba sahaya, kaya
atau miskin, laki-laki atau perempuan. Jika kamu sekalian kaya, maka
Allah akan mensucikannya, dan jika fakir maka Allah akan
mengembalikannya dengan lebih banyak daripada yang diberikannya (Qordowi, 2004:934)
Waktu Pelaksanaannya
Zakat Fitrah adalah ibadah yang tidak bisa dilepaskan dengan
rangkaian ibadah di bulan Ramadhan, sebab kewajiban berzakat fitrah
hanya boleh dilakukan pada bulan Ramadhan. Dengan kata lain apabila
zakat fitrah dilakukan di luar buan Ramadhan, bisa dipastikan bahwa
status zakat fitrah yang dibayarkan menjadi tidak sah. Rasulullah dalam
salah satu haditsnya yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas menjelaskan
Barangsiapa yang membayar zakat fitrah sebelum dia melaksanaan
shalat iedul fitri, maka zakat fitrahnya diterima (dinyatakan sah), akan
tetapi barangsiapa yang mengeluarkannya setelah melaksanakan shalat
iedul fitri, maka zakat fitrahnya hanya dianggap sebagai sedekah biasa.
Kata “qabla al shalah” (sebelum shalat iedul fitri) dalam
hadits di atas menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan para ulama’.
Ibnu Hazm melarang mendahulukan membayar zakat fitrah sebelum
terbenamnya matahari di malam hari raya. Imam Malik dan Imam Hambali
berpendapat bahwa boleh membayar zakat fitrah maksimal dua hari sebelum
hari raya. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari
bahwa para sahabat mengeluarkan zakat fitrah satu hari atau dua hari
sebelum hari raya.
Sementara itu, Imam Syafi’i menyatakan bahwa boleh saja seseorang
membayar zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Sebab, kewajiban zakat fitrah
adalah sangat terkait dengan kewajiban ibadah puasa, sehingga membayar
zakat fitrah meskipun pada awal bulan adalah sesuatu yang diperbolehkan.
Berbeda dengan ketiga pendapat Imam di atas, Imam Hanafi justru
membolehkan pada awal tahun (Qardawi, 1997:958). Imam Hanafi
menganalogkan hal ini dengan diperbolehkannya seseorang yang hendak
membayar zakat pada awal tahun.
Mengomentari pendapat-pendapat tersebut Yusuf Qordowi (1997: 994)
berpendapat bahwa pendapat Imam Malik dan Imam Hambali adalah pendapat
yang lebih hati-hati. Ia menambahkan bahwa boleh-boleh saja pemerintah
memungut zakat ini dari masyarakat pada pertengahan bulan Ramadhan jika
hal itu dimaksudkan untuk antisipasi tidak meratanya distribusi zakat
fitrah kepada para mustahiq karena minimnya waktu yang ada.
Panitia Zakat Fitrah
Seperti dimaklumi bersama bahwa dalam rangka
pendistribusian zakat fitrah, banyak diantara umat Islam membentuk
kepanitian zakat fitrah. Kepanitian ini biasanya dibentuk pada awal atau
pertengahan bulan Ramadhan dan bersifat temporer. Apabila telah selesai
menjalankan tugasnya kepanitiaan ini dibubarkan dan akan dibentuk lagi
pada tahun berikutnya. Tugas utama kepanitian ini adalah menerima,
mengatur dan mendistribusikan zakat fitrah yang dikumpulkan dari kaum
muslimin kepada orang-orang yang telah ditentukan.
Dalam realitasnya banyak orang menyebut kepanitian ini dengan sebutan
amil. Karena yang diurusi adalah zakat fitrah, mereka selanjutnya
disebut amil zakat fitrah. Penamaan amil zakat fitrah didasarkan pada
sebuah argumentasinya bahwa karena kepanitian tersebut bertugas
mengurusi zakat fitrah. Konsekwensi selanjutnya atas penamaan ini adalah
tak jarang para panitia mendapatkan bagian dari zakat fitrah yang
mereka kumpulkan.
Terkait dengan persoalan ini, Yusuf Qardawi (1997:545) berpendapat
bahwa amil zakat adalah mereka yang melaksanakan segala kegiatan urusan
zakat, mulai dari pengumpul sampai kepada bendahara dan penjaganya.
Demikian juga mulai dari pencatat, sampai kepada para penghitung yang
mencatat keluar masuknya zakat dan membagi kepada para mustahiknya.
Ditambahkan oleh Qardawi bahwa mereka hendaknya diangkat oleh pihak
negara dan digaji darinya.
Senada dengan pendapat di atas, Mas’udi (1986) berpendapat bahwa amil
adalah administratur zakat. Dengan kata lain bahwa golongan ini bisa
diserahkan kepada pemerintah. Artinya pemerintah bisa mengangkat
personal-personal yang bertugas sebagai amil atau bisa juga pemerintah
memfasilitasi masyarakat mendirikan lembaga zakat. Untuk yang disebut
terahir, maka pemerintah harus tetap melakukan pengawasan kepada
masyarakat. Pemerintah dalam rangka mengefektifkan pengumpulan zakat,
bisa membuat lembaga khusus yang menangani zakat, baik pengumpulan,
pengelolaan, dan pentasarufannya.
Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa amil adalah sebuah profesi yang
memberikan kehidupan bagi orang-orang yang bekerja di dalamnya dan
bersifat jangka panjang serta menjadi sumber mata penghidupan. Amil
bukanlah sebuah kepanitiaan yang bersifat temporer dan sementara.
Mustahiq Zakat Fitrah
Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 menyebutkan ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Mereka adalah:
1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan
yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang
berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu
dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan
Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa
fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti
mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya,
untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana”.
Ayat tersebut dimulai dengan redaksi innama al shadaqat. Kata shadaqat yang berarti zakat-zakat merupakan bentuk jamak dari kata shadaqah. Menurut
Imam Abu Zahroh apabila dilihat dari perspektif ushul fiqih, kata yang
berbentuk jamak dan diikuti dengan partikel “al” yang berfungsi
mengkhusukan, maka kata tersebut tergolong ke dalam bentuk kata “umum”.
Implikasinya adalah bahwa kata tersebut bersifat umum dalam pemaknaannya
yang dengan sendirinya belum boleh dijadikan hujjah terhadap persoalan-persoalan yang bersifat khusus. Oleh karena itu perlu dicarikan dalil lain yang bisa difungsikan sebagai takhsis untuk mempertegas atau menjelaskannya.
Dengan demikian, kata al shadaqat yang terdapat dalam ayat
60 surat At Taubah harus difahami sebagai kata yang bersifat umum
demikian juga pihak-pihak yang bisa menerimanya. Pertanyaan yang muncul
dalam memahami kata tersebut adalah apakah pendistribusian zakat fitrah
termasuk dalam kategori ayat tersebut?
Terkait dengan hal ini, ada dua pendapat yang berkembang. Pertama, bahwa distribusi zakat fitrah sama dengan distribusi zakat yang lain. Kelompok ini berpendapat bahwa oleh karena kata al shadaqat bersifat
umum, maka hal itu mencakup semua bentuk zakat tak terkecuali zakat
fitrah (Zuhaili, 1997:1099). Para ulama yang tergabung dalam kelompok
ini adalah para ulama’ dari kalangan Syafi’iyyah.
Kedua, bahwa zakat fitrah tidak bisa dikategorikan ke dalam
ayat 60 surat At Taubah. Beberapa alasan yang dikemukakan oleh kelompok
ini adalah:
a. Kewajiban yang dibebankan oleh zakat fitrah dan zakat yang lain
berbeda. Dalam zakat seseorang baru diwajibkan mengeluarkan zakat atas
hartanya apabila; 1) Islam, 2) merdeka, 3) harta tersebut merupakan
harta miliknya secara penuh, 4) sudah mencapai satu nisab, dan 5)
mencapai satu khaul (untuk barang-barang tertentu) (Syuja’, t.th:90).
Ketentuan-ketentuan tersebut hanya bisa dipenuhi bagi orang-orang muslim
yang dalam keadaan berkecukupan harta, sedangkan orang muslim yang
miskin rasanya tidak mungkin bisa memenuhi ketentuan di atas. Jika
demikian, maka orang muslim yang miskin tidak berkewajiban mengeluarkan
zakat atas hartanya. Berbeda dengan hal itu, kewajiban zakat fitrah
tidak didasarkan atas berapa banyak harta yang dimiliki, akan tetapi
pada: 1) Islam, 2) mampu menjumpai malam iedul fitri, dan 3) tersedia
kelebihan makanan pada malam hari raya untuk dirinya atau keluarganya
(Syuja’, t.th:97). Apabila seorang muslim masih bisa menjumpai malam
iedul fitri sedangkan dia mempunyai kelebihan makanan, maka yang
bersangkutan berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah. Bahkan bayi yang
dilahirkan pada iedul fitri sekalipun, apabila orang tuanya mamiliki
kelebihan makanan, maka wajib bagi dia mengeluarkan zakat fitrah atas
bayinya.
b. Tujuan disyariatkannya zakat fitrah bebeda dengan yang zakat lain.
Tujuan ibadah zakat fitrah adalah untuk mensucikan orang-orang yang
berpuasa dari perkataan dan pernuatan yang tidak bermanfaat yang mereka
lakukan pada saat berpuasa. Sementara itu tujuan ibadah zakat adalah
membersihkan kotoran yang terdapat pada manusia.
Dari dua argumentasi di atas, kelompok ini berketetapan bahwa
perlakuan terhadap zakat fitrah tidak bisa disamakan dengan perlakuan
terhadap zakat yang lain. Oleh karena zakat fitrah berbeda dengan zakat
yang lain, maka pendistribusiannya juga berbeda. Zakat fitrah tidak bisa
diberikan kepada selain fakir dan miskin. Kelompok ini juga berpendapat
bahwa redaksi hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas secara tegas
menyebut “tu’matun li al masakin” yang artinya makanan bagi
orang-orang miskin. Hadits ini memberikan penegasan bahwa mereka yang
berhak menerima distribusi zakat fitrah adalah fakir dan miskin dan
bukan enam ashnaf (golongan) yang lain.
Yusuf Qardawi (1997:965) menyebut ada beberapa ulama yang tergabung
dalam kelompok kedua yang menghususkan distribusi zakat hanya kepada
fakir dan miskin. Mereka adalah Imam, Muhammad Ibnu Rusyd al Qurthubi,
ulama’-ulama’ dari madzhab Malaki, Ahmad bin Hambal, Ibnu Taymiyyah,
Ibnul Qoyyim al Jauziyah, Imam Hadi, Qashim dan Imam Abu Thalib.
Sementara itu Wahbah Zuhaili (1997:2048) menyebut bahwa ulama’-ulama
dari madzhab Hanafi juga ada dalam barisan ini.
Ibnu Rusyd (t.th:282) berpendapat bahwa para ulama’ bersepakat bahwa
zakat fitrah hanya diperuntukkan bagi kaum fakir dan miskin yang muslim.
Senada dengan Ibnu Rusyd, Ibnul Qoyyim (1999:74) menyatakan:
“Beliau (Rasulullah) memberikan zakat fitrah ini secara khusus kepada
orang-orang miskin dan tidak menyalurkannya kepada delapan kelompok
secara merata serta tidak memerintahkannya. Tak seorang pun di antara
para sahabat Nabi yang juga melakukannya”
Zuhaili (1997:2048) menjelaskan bahwa para ulama dari madzhab Hanafi
telah bersepakat bahwa zakat fitrah hendaknya didistribusikan kepada
fakir miskin yang muslim, terkecuali untuk kelurga bani Hasyim. Sebab
bani Hasyim adalah orang-orang yang mulia sehingga mereka tidak patut
mendapatkannya.
Sementara itu, Qardawi (1997:963) berpendapat bahwa menurut
kesepakatan para ulama bahwa zakat fitrah hanya diperuntukkan kepada
fakir miskin yang bergama Islam. Qardawi menambahkan bahwa
dikhususkannya zakat fitrah untuk kaum fakir dan miskin muslim adalah
sejalan dengan perintah Rasul agar umat Islam bisa mebantu saudara
muslim lainnya yang sedang kekurangan pada hari raya. Rasulullah s.a.w
bersabda:
“Cukupkanlah mereka (kaum fakir miskin) pada hari itu (iedul fitri)”
Penutup
Dari beberapa hal yang dikemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa
zakat fitrah dan zakat pada umumnya memiliki perbedaan yang signifikan,
yakni dalam dasar penentuan kewajiban, waktu pelaksanaan, sasaran wajib
zakat, maupun para mustahiqnya.
Dilihat dari aspek dasar penentuan kewajiban antara zakat fitrah dan
zakat yang lain ada perbedaan yang sangat mendasar. Zakat fitrah
merupakan kewajiban yang bersumber pada keberadaan pribadi-pribadi
(badan), sementara zakat-zakat selain zakat fitrah adalah kewajiban yang
diperuntukkan karena keberadaan harta. Meskipun dalam hal
pendistribusian zakat fitrah terdapat perbedaan pendapat, yakni antara
yang memperbolehkan dibagikan kepada seluruh ashnaf yang delapan dan
antara yang hanya memperbolehkan kepada fakir dan miskin, akan tetapi
apabila dilihat dari maqashid al syari’ah atau berbagai
pertimbangan logis disyariatkannya zakat fitrah, maka tampak bahwa yang
paling mendekati ke arah sana adalah pendapat yang hanya mengkhususkan
zakat fitrah kepada fakir dan miskin.
Amil zakat fitrah sebagaimana lazim disebut orang tidak bisa
dikategorikan ke dalam amil zakat. Sebab, panitia zakat fitrah hanya
bersifat temporer, sementara amil bersifat jangka panjang. Paniti zakat
fitrah tidak bisa dijadikan sebagai sumber mata pencaharian sementara
amil diorientasikan sebagai lapangan pekerjaan yang sekaligus menjadi
mata pencaharian bagi mereka yang berkecimpung di sana.
Untuk memperjelas perbedaan antara zakat fitrah dengan zakat mal,
berikut ini kami sajikan perbedaan keduanya dalam bentuk tabel.
Beberapa perbedaan antara Zakat Mal dan Zakat Fitri
| No |
Jenis Perbedaan |
Zakal Mal |
Zakat Fitri |
| 1. |
Nishab |
Ada batas nishab |
Tidak ada |
| 2. |
Khaul |
Ada |
Tidak ada |
| 3. |
Orang yang diwajibkan |
Bagi orang yang berkecukupan, telah baligh |
Semua orang, baik yang berkecukupan ataupun miskin, baik yang dewasa maupun anak-anak. |
| 4. |
Waktu |
Kondisional, sesuai dengan perhitungan khaul. |
Hanya dikeluarkan pada akhir bulan Ramadhan |
DAFTAR PUSTAKA
Al Qur’an al Karim
Asqalani, Ibnu Hajar. T.th. Bulugh al Maram. Surabaya. Hidayah.
Al Jauziyyah, Ibn Qayyim. 1999. Zadul Ma’ad Bekal Menuju ke Akherat. Jakarta. Pustaka Azzam.
Mas’udi, Masdar Farid. 1986. Islam agama Keadilan. Jakarta. LP3M.
Qardawi, Yusuf. 1997. Hukum Zakat. Jakarta. Litera Antar Nusa.
Syuja’, Abu. T.th. Fath al Qarib. Surabaya. Hidayah.
Zuhaili, Wahbah. 1997. Fiqh al Islam wa adillatuh. Beirut. Dar al Fikr.