Selamat Datang Di Website ZAINUDDINKAUMSARUNGAN Semoga Bermanfaat bagi para Pembaca yang Budiman !!!

Search

Memori at PASCASARJANA

UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG 2015.

STUDY ACADEMIC

STAND UP LEFT "SANUSI (NTT), ZAINUDDIN (PAPUA),ZAID (SAUDI), CHAMRY (SUDAN), SHAMIR (IRAQ), BADRUS (PAKISAJI) ".

MY FAMILY

BAHAGIA SELALU DALAM KEBERKAHAN DAN RIDHO- NYA.

MOTIVASI HIDUP

DALAM KEBINEKAAN.

FRIEND IN NEED IS FRIEND IN DEED

TEMAN SEJATI ADALAH TEMAN DALAM KESEMPITAN.

Pengertian Hadits



Pengertian Hadits


Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.
Ada banyak ulama periwayat hadits, namun yang sering dijadikan referensi hadits-haditsnya ada tujuh ulama, yakni Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam Nasa'i, dan Imam Ibnu Majah.
Ada bermacam-macam hadits, seperti yang diuraikan di bawah ini.
  • Hadits yang dilihat dari banyak sedikitnya perawi
    • Hadits Mutawatir
    • Hadits Ahad
      • Hadits Shahih
      • Hadits Hasan
      • Hadits Dha'if
  • Menurut Macam Periwayatannya
    • Hadits yang bersambung sanadnya (hadits Marfu' atau Maushul)
    • Hadits yang terputus sanadnya
      • Hadits Mu'allaq
      • Hadits Mursal
      • Hadits Mudallas
      • Hadits Munqathi
      • Hadits Mu'dhol
  • Hadits-hadits dha'if disebabkan oleh cacat perawi
    • Hadits Maudhu'
    • Hadits Matruk
    • Hadits Mungkar
    • Hadits Mu'allal
    • Hadits Mudhthorib
    • Hadits Maqlub
    • Hadits Munqalib
    • Hadits Mudraj
    • Hadits Syadz
  • Beberapa pengertian dalam ilmu hadits
  • Beberapa kitab hadits yang masyhur / populer
     

I. Hadits yang dilihat dari banyak sedikitnya Perawi

I.A. Hadits Mutawatir

Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dari beberapa sanad yang tidak mungkin sepakat untuk berdusta. Berita itu mengenai hal-hal yang dapat dicapai oleh panca indera. Dan berita itu diterima dari sejumlah orang yang semacam itu juga. Berdasarkan itu, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu hadits bisa dikatakan sebagai hadits Mutawatir:
  1. Isi hadits itu harus hal-hal yang dapat dicapai oleh panca indera.
  2. Orang yang menceritakannya harus sejumlah orang yang menurut ada kebiasaan, tidak mungkin berdusta. Sifatnya Qath'iy.
  3. Pemberita-pemberita itu terdapat pada semua generasi yang sama.
     

I.B. Hadits Ahad

Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang atau lebih tetapi tidak mencapai tingkat mutawatir. Sifatnya atau tingkatannya adalah "zhonniy". Sebelumnya para ulama membagi hadits Ahad menjadi dua macam, yakni hadits Shahih dan hadits Dha'if. Namun Imam At Turmudzy kemudian membagi hadits Ahad ini menjadi tiga macam, yaitu:

I.B.1. Hadits Shahih

Menurut Ibnu Sholah, hadits shahih ialah hadits yang bersambung sanadnya. Ia diriwayatkan oleh orang yang adil lagi dhobit (kuat ingatannya) hingga akhirnya tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih) dan tidak mu'allal (tidak cacat). Jadi hadits Shahih itu memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
  1. Kandungan isinya tidak bertentangan dengan Al-Qur'an.
  2. Harus bersambung sanadnya
  3. Diriwayatkan oleh orang / perawi yang adil.
  4. Diriwayatkan oleh orang yang dhobit (kuat ingatannya)
  5. Tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih)
  6. Tidak cacat walaupun tersembunyi.

I.B.2. Hadits Hasan

Ialah hadits yang banyak sumbernya atau jalannya dan dikalangan perawinya tidak ada yang disangka dusta dan tidak syadz.

I.B.3. Hadits Dha'if

Ialah hadits yang tidak bersambung sanadnya dan diriwayatkan oleh orang yang tidak adil dan tidak dhobit, syadz dan cacat.
 

II. Menurut Macam Periwayatannya

II.A. Hadits yang bersambung sanadnya

Hadits ini adalah hadits yang bersambung sanadnya hingga Nabi Muhammad SAW. Hadits ini disebut hadits Marfu' atau Maushul.
 

II.B. Hadits yang terputus sanadnya

II.B.1. Hadits Mu'allaq

Hadits ini disebut juga hadits yang tergantung, yaitu hadits yang permulaan sanadnya dibuang oleh seorang atau lebih hingga akhir sanadnya, yang berarti termasuk hadits dha'if.

II.B.2. Hadits Mursal

Disebut juga hadits yang dikirim yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para tabi'in dari Nabi Muhammad SAW tanpa menyebutkan sahabat tempat menerima hadits itu.

II.B.3. Hadits Mudallas

Disebut juga hadits yang disembunyikan cacatnya. Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sanad yang memberikan kesan seolah-olah tidak ada cacatnya, padahal sebenarnya ada, baik dalam sanad ataupun pada gurunya. Jadi hadits Mudallas ini ialah hadits yang ditutup-tutupi kelemahan sanadnya.

II.B.4. Hadits Munqathi

Disebut juga hadits yang terputus yaitu hadits yang gugur atau hilang seorang atau dua orang perawi selain sahabat dan tabi'in.

II.B.5. Hadits Mu'dhol

Disebut juga hadits yang terputus sanadnya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para tabi'it dan tabi'in dari Nabi Muhammad SAW atau dari Sahabat tanpa menyebutkan tabi'in yang menjadi sanadnya. Kesemuanya itu dinilai dari ciri hadits Shahih tersebut di atas adalah termasuk hadits-hadits dha'if.

III. Hadits-hadits dha'if disebabkan oleh cacat perawi

III.A. Hadits Maudhu'

Yang berarti yang dilarang, yaitu hadits dalam sanadnya terdapat perawi yang berdusta atau dituduh dusta. Jadi hadits itu adalah hasil karangannya sendiri bahkan tidak pantas disebut hadits.

III.B. Hadits Matruk

Yang berarti hadits yang ditinggalkan, yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi saja sedangkan perawi itu dituduh berdusta.

III.C. Hadits Mungkar

Yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi yang lemah yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang terpercaya / jujur.

III.D. Hadits Mu'allal

Artinya hadits yang dinilai sakit atau cacat yaitu hadits yang didalamnya terdapat cacat yang tersembunyi. Menurut Ibnu Hajar Al Atsqalani bahwa hadis Mu'allal ialah hadits yang nampaknya baik tetapi setelah diselidiki ternyata ada cacatnya. Hadits ini biasa disebut juga dengan hadits Ma'lul (yang dicacati) atau disebut juga hadits Mu'tal (hadits sakit atau cacat).

III.E. Hadits Mudhthorib

Artinya hadits yang kacau yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi dari beberapa sanad dengan matan (isi) kacau atau tidak sama dan kontradiksi dengan yang dikompromikan.

III.F. Hadits Maqlub

Artinya hadits yang terbalik yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang dalamnya tertukar dengan mendahulukan yang belakang atau sebaliknya baik berupa sanad (silsilah) maupun matan (isi).

III.G. Hadits Munqalib

Yaitu hadits yang terbalik sebagian lafalnya hingga pengertiannya berubah.

III.H. Hadits Mudraj

Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang didalamnya terdapat tambahan yang bukan hadits, baik keterangan tambahan dari perawi sendiri atau lainnya.

III.I. Hadits Syadz

Hadits yang jarang yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah (terpercaya) yang bertentangan dengan hadits lain yang diriwayatkan dari perawi-perawi (periwayat / pembawa) yang terpercaya pula. Demikian menurut sebagian ulama Hijaz sehingga hadits syadz jarang dihapal ulama hadits. Sedang yang banyak dihapal ulama hadits disebut juga hadits Mahfudz.

IV. Beberapa pengertian (istilah) dalam ilmu hadits

IV.A. Muttafaq 'Alaih

Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sumber sahabat yang sama, atau dikenal juga dengan Hadits Bukhari - Muslim.

IV.B. As Sab'ah

As Sab'ah berarti tujuh perawi, yaitu:
  1. Imam Ahmad
  2. Imam Bukhari
  3. Imam Muslim
  4. Imam Abu Daud
  5. Imam Tirmidzi
  6. Imam Nasa'i
  7. Imam Ibnu Majah

IV.C. As Sittah

Yaitu enam perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Ahmad bin Hanbal.

IV.D. Al Khamsah

Yaitu lima perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Bukhari dan Imam Muslim.

IV.E. Al Arba'ah

Yaitu empat perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Ahmad, Imam Bukhari dan Imam Muslim.

IV.F. Ats tsalatsah

Yaitu tiga perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim dan Ibnu Majah.

IV.G. Perawi

Yaitu orang yang meriwayatkan hadits.

IV.H. Sanad

Sanad berarti sandaran yaitu jalan matan dari Nabi Muhammad SAW sampai kepada orang yang mengeluarkan (mukhrij) hadits itu atau mudawwin (orang yang menghimpun atau membukukan) hadits. Sanad biasa disebut juga dengan Isnad berarti penyandaran. Pada dasarnya orang atau ulama yang menjadi sanad hadits itu adalah perawi juga.

IV.I. Matan

Matan ialah isi hadits baik berupa sabda Nabi Muhammad SAW, maupun berupa perbuatan Nabi Muhammad SAW yang diceritakan oleh sahabat atau berupa taqrirnya.

V. Beberapa kitab hadits yang masyhur / populer

  1. Shahih Bukhari
  2. Shahih Muslim
  3. Riyadhus Shalihin

HUKUM PENCURIAN DALAM ISLAM


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Dalam kehidupan manusia pada dasarnya tidak lepas dengan namanya kebahagiaan dan kecemasan dalam hidupnya. Sebuah kebahagiaan akan dirasakan dalam hidup jika di dasari dengan sebuah ketenangan hati, namun terkadang ketenangan tersebut dapat terusik dengan berbagai masalah keamanan.
Keamanan seseorang bisa terusik karena adanya sebuah kejahatan yang sering kali menghantui dalam lingkungan kita. Kejahatan tersebut dapat berupa pembunuhan, perampokan maupun pencurian. Dalam kejahatan pencurian memang tidak membahayakn bagi jiwa korban, namun membahayakan bagi harta korban tersebut, sehingga pencurian juga dapat mengusik ketenangan seseorang.
Dari uraian di atas kami selaku penulis makalah ingin sedikit memaparkan tentang pencurian yang bab pencurian guna sebagai tambahan bagi kita tentang hukum dalam pencurian.
Dengan demikian  kami ingin sedikit memaparkan tentang pandangan islam terhadap dunia kriminal pencurian, di antaranya adalah tentang pengertian dan hukum dari pencurian tersebut.
Dalam penulisan makalah ini kami akan sedikit mengulas tentang bab pencurian yang meliputi pengertian pencurian, dampak pencurian, hukuman bagi tindakan pencurian, dan syarat-syarat hukuman potong tangan bagi pelaku pencurian.
 
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Mencuri
1.    Mencuri
Menurut bahasa, mencuri (sariqah) adalah mengambil sesuatu yang bukan miliknya secara sembunyi-sembunyi.
Adapun menurut istilah, adalah mengambil harta yang terjaga dan mengeluarkan dari tempat penyimpanannya tanpa ada kerancuan (syubhat) di dalamnya dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi[1]
Sedangkan dalam bukunya Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq berpendapat bahwa yang dimaksud mencuri adalah mengambil barang orang lain secara sembunyi-bunyi.[2]
Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya. Mencuri hukumnya adalah haram.[3]
Dari beberapa pendapat di atas, maka yang di maksud mencuri adalah mengambil harta orang lain yang terjaga dan tempat penyimpanan dengan cara sembunyi-sembunyi dan harta tersebut tidak syubhat.
                                            
2.    Alasan manusia melakukan pencurian
            Dalam melakukan pencurian, seorang melakukan pencurian bukan karena tidak ada faktor atau alasan untuk melakukan kelakuan tercela tu. Seorang pencuri dalam melakukan aksinya pun memiliki alas an kenapa dia harus mencuri. Alasan-alasan itu di antaranya adalah:
a.    Adanya niat
     Jika niat sudah kuat, apa pun bisa dilakukan, kesempatan bisa diciptakan karena memang sudah ada niat kuat untuk melakukan pencurian tersebut. Karena niat memiliki peran peting dalah melakukan tindakan tidak terkecuali dalam pencurian, jika miat sudah bulat maka rintangan apapun akan tetap dihadapi jika sudah datang waktu yang telah direncanakan
b.    Adanya kesempatan
     Hal ini sesungguhnya kurang mendasar dalam hal alasan orang melakukan pencurian, namun hal ini bisa menjadi alsan kenapa oaring melakukan pencurian. Seseorang terkadang tiada niatan pada awalnya untuk mencuri, namun seiring adanya peluang atau kesempata maka niatan untuk mencuri dapat timbul seketika tanpa ada niatan yang terencana sebelumnya.
c.    Faktor ekonomi 
     Hal ini merupakn alasan yang cukup mendasar kenapa orang melakukan pencurian, para pencuri melakukan pencurian biasanya dengan dalih untuk mencari penghasilan untuk menyambung hidup mereka.
d.   Kurangnya iman
Pada dasarnya ini adalah alasan yang paling mendasar dari pencurian. Seorang pencuri tidak mungkin memiliki aqidah dan keimanan yang kuat kepada Allah sebagai zat yang mengatur kehidupan di dunia ini. Orang yang aqidah dan keimanan yang kuat sudah pasti ia tidak akan melakukan pencurian walaupun ada kesempatan dan ekonomi yang tidak stabil, bahkan niatan untuk mencuri pun tidak ada dalam benaknya.[4]
B. Dampak Negatif Mencuri
Dalam sebuah perkara atau perbuatan pasti ada dai dalamny hokum sebab akibat yang itu tidak bisa lepas dan selalu mengikuti. Dalam hal pencurian yang notabene adalah perbuatan jahat, maka di balik perbuatan tersebut adanya dampak negatif yang merugikan terhdap orang lain maupun terhadap diri sendiri.
1.    Dampak terhadap pelakunya
Dampak yang akan di alami bagi pelaku pencurian atas perbuatanya tersebut antara lain, mengalami kegelisahan batin karena pelaku pencurian akan selaludikejar-kejar rasa bersalah dan takut jika perbuatanya terbongkar, mendapat hukuman yang berat apabila ia tertangkap yang sesuai dengan hukum yang di tetapkan, mencemarkan nama baik karena jika ia terbukti mencuri sudah pasti namanya tercemar di mata masyarakat, dan dapat merusak keimanan, karena seorang yang mencuri berarti telah rusak imanya dan ika ia mati sebelum bertobat maka ia akan mendapat azab yang pedih.[5]
2.    Dampak terhadap korban pencurian
Dampak dari pencurian bagi korban diantaranya adalah dapat menimbulkan kerugian harta, kekecewaan yang menimpa korban karena kehilangan hartanya, keresahan jiwa dan ketakutan kerana harta merasa terancam.[6]
C. Hukum Mencuri Dalam Islam
          Pada kenyataannya mencuri termasuk perbuatan dosa besar, dan para ulama telah sepakat tenteng keharamannya, begitu juga hukuman para pelaku pencuri telah ditetapkan dalam al-Qurán, as-Sunnah dan ijm’ para ulama.
1.    Dasar sanksi hukum bagi pencuri dalam al-qur’an
Allah SWT telah berfirman:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“ Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”
(Al-Ma’idah 38)
M. Quraish Shihab dalam tafsirnya Al Misbah menjelaskan makna ayat tersebut adalah bahwa pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, potonglah pergelangan tangan keduanya sebagai pembalasan duniawi bagi apa, yakni pencurian yang mereka kerjakan dan sebagai sisksaaan dari Allah yang menjadikan ia jera dan orang lain takut melakukan hal serupa. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana dalam menetapkan ketentuan-ketentuan-Nya. Tetapi jika ia menyadari kesalahannya dan menyesali lalu bertaubat, maka barang siapa bertaubat di antara pencuri-pencuri itu sesudah meakukan penganiyayaannya yakni pencurian itu walaupun telah berlalu waktu yang lama dan memeperbaiki diri, antara lain mengembalikan apa yang telah dicurinya atau mengembalikan senilainya kepada pemiliknya yang syah, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya sehingga ia tidak akan disiksa di akhirat nanti. Sesungguhnya Allah maha pengampun lagi nah penyayang.[7]
Ibnu al-Qayyim mengatakan,hukuman potong tangan bagi pencuri lebih mengena dan lebih mengajarakan daripada hukum cambuk. Namun kejahatannya belum mencapai tarap yang layak dihukum mati, dan hokum yang sesuai dengan tindakan tersebut adalah menghilangkan salah satu dari anggota tubuhnya.
Belia juga berpendapat, dalam kejahatan pencurian tidak disyari’atkan menghilangkan nyawa, tapi disyariatkan kepada mereka hukuman tertentu yang bersumber ada kebijaksanaan, kasih sayang, kelembutan, kebaikan dan keadilan-Nya, guna mengikis dan memutuskan keinginan berbuat zalim dan besmusuhan sesame manusia. Disamping itu agar manusia merasa puas dengan apa yang telah dianugerahkan oleh Pemilik dan Penciptanya, sehingga tidak keinginan untuk merampah hak orang lain.[8]
Menurut zhahir QS Al-Ma'idah 38 hukuman tindak pidana pencurian berupa potong tangan (qath al-yad). Mengenai hal ini pendapat para ulama terbagi menjadi dua:
Pertama, hukuman tersebut bersifat taabbudi karena itu tidak dapat diganti hukuman lain, dengan penjara atau lainnya, sebagaimana pernah dilaksanakan pada masa Rasul. Demikian menurut sebagian ulama.
Kedua, hukuman tersebut ma 'qulul ma'na, yakni mempunyai maksud dan pengertian yang rasional. Karena itu ia dapat berujud dengan hukuman lain, tidak harus dengan potong tangan. Demikian menurut sebagian ulama
Menurut para pendukung pendapat kedua ini, yang dimaksud dengan "potong tangan" sebagaimana ditegaskan dalarn ayat adalah "mencegah melakukan pencurian". Pencegahan tersebut dapat diwujudkan dengan penahanan dalam penjara dan sebagainya, tidak mesti harus dengan jalan potong tangan. Dengan demikian, ayat tersebut dapat berarti: Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, cegahlah kedua tangannya dari mencuri dengan cara yang dapat mewujudkan pencegahan.[9]
2.    Dasar sanksi hukum bagi pencuri dalam al-hadist
اقْطَعُوا فِي رُبُعِ دِينَارٍ، وَلاَ تَقْطَعُوا فِيمَا هُوَ أَدْنَى مِنْ ذَلِكَ
“Potonglah karena (mencuri sesuatu senilai) seperempat dinar, dan jangan dipotong karena (mencuri) sesuatu yang kurang dari itu”. ( HR. Bukhori )
لاَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلَّا فِي رُبُعِ دِيْنَارٍ فَصَاعِداً
”Tidaklah dipotong tangan seorang pencuri kecuali (jika ia telah mencuri sesuatu) senilai seperempat dinar atau lebih”. ( HR. Muslim )[10]
Seperempat dinar pada waktu itu adalah senilai tiga dirham, dan satu dinar itu senilai dengan duabelas dirham.[11]
Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, menjelaskan hadits di atas bahwa yang di jadikan patokan hukuman potong tangan ini adalah emas, kerana emas adalah barometer semua perhiasan yang ada dibumi. Beliau juga mengutip pendapat Ibnu Hazm yaitu pencuri dikenai hukum potong tangan, baik barang yang dicuri itu sedikit maupun banyak. Kecuali emas, tidak akan dilakukan hukuman potong tangan jika emas yang diambil senilai kurang dari seperempar dinar.[12]
 
D.  Persyaratan Hukum Potong Tangan
Dalam hukuman potong tangan yang di syaria’atkan Islam, tidak semua pencuri mendapatkan hukuman tersebut, namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan tindakan tersebut.
Pertama, pencuri adalah orang mukalllaf dan mencuri dengan kemaunnya sendiri, dan pencuri tersebut waras atau tidak gila, serta bukan anak-anak. Kedua, pencuri bukan ayah dari pemilik harta yang dicuri, bukan pula anaknya, bukan istri atau suaminya, yang mereka memiliki hak terhadp harta tersebut. Ketiga, pencuri tersebut bukan orang yang memiliki harta yang dicurinya. Keempat, barang yang dicuri bukan harta mubah, bukan khamr, atau barang yang nilainya sama dengan seperempat dinar. Kelima, barang yang dicuri tersimpan di tempat penyimpanan.Keenam, harta tersebut diambil tidak dengan cara khulsah, atau tidak dengan ghashab, dan intihab.[13]
Menurut Abu Bakar Jabir Al-Jazairi,(2000:669) mengatakan, adapun syarat hukum potong tangan ialah: Pertama, pencuri adalah orang berakal dan baligh. Kedua, pencuri adalah bukan ayah dari pemilik harta yang dicuri, bukan anaknya, dan bukan istrinya. Ketiga, pencuri tidak memiliki syubhat kepemilikan terhadap harta yang dicurinya. Keempat, Barang yang dicuri adalah baranga yang tidak haram dan mencapai seperempar dinar. Kelima, Harta yang dicuri di tempat penyimpanan. Keenam,harta di ambil dengan cara sembunyi-sembunyi.[14]
Maka dapat di jelaskan bahwa Syarat-syarat di adakannya hukum potong tangan adalah :
1.    Pencuri adalah orang mukalllaf
2.    Pencuri adalah bukan ayah dari pemilik harta yang dicuri, bukan anaknya, dan bukan istrinya
3.    Barang yang dicuri bukan barang syubhat
4.    Barang yang dicuri adalah baranga yang tidak haram
5.    Barang yang dicuri di tempat penyimpanan
6.    Dilakuka dengan sembunyi-sembunyi
E.  Hikmah Hukuman Bagi Pencuri
Karena pecurian adalah unsur yang merusak ditengah-tengah masyarakat, maka harus dilakukan pembasmiannya dengan cara menetapkan hukum yang sesuai untuk menjadikan jera atau kapok. Hukum pemotongan tangan bagi pencuri bertujuan untuk agar tidak terjadi kerusakan yang menjadi keresahan bagi orang lain.[15]
Selain itu, tujuannya dalam penegakan hukum potong tangan tersebut adalah merupaka bentuk rasa kasih sayang terhadap makhluq dengan cara menahan manusia dari perbuatan-perbuatan munkar. Bukan sebagai obat terhadap rasa amarahnya ataupun keinginan berlaku sombong atas makhluk.[16]
Mengambil hak orang lain berarti merugikan sepihak. Ketentuan menunjukan bahwa pencuri yang di kenai sanksi hokum adalah mencuri yang bukan iseng, ataupun karena keterpaksaan. Sanksi hukuman bagi pencuri bertujuan antara lain sebagai berikut:
1.    Tindakan preventif yaitu menakut-nakuti, agar tidak terjadi pencurian, mengingat hukumannya yang berat.
2.    Membuat para pencuri timbul rasa jera, sehingga ia tidak melakukan untuk kali berikutnya.
3.    menimbulkan kesadaran  kepada setiap orang agar menghargai dan menghormati hasil jeri payah orang lain.
4.    Menimbulkan semangat produktivitas melalui persaingan sehat.
5.    Memberikan arahan agar para orang kayamelihat kondisi masyarakat, sehingga tidk hanya mementingkan diri sendiri.[17]
Dapat di simpukan bahwa hikmah diadakannya hukuman bagi tindakan pencurian adalah untuk mencegah dan memutus rantai pencurian serta  menyadarkan kepada pelaku pencuri agar tidak lagi mencuri karena mengingat hukuman yang begitu berat jika mereka melakukan perbuatan tersebut. Hikmah yang lain adalah untuk menjamin kenyamanan hidup bagi para pemilik harta agar tidak mengalami keresahan dalam hidupnya.
BAB III
SIMPULAN
Mencuri adalah suatu tindakan mengambil harta yang terjaga dan mengeluarkan dari tempat penyimpanannya tanpa ada kerancuan (syubhat) di dalamnya dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi
Dalam perbuatan pencurian juga pasti juga memiliki dampak negative, baik itu bagi pelaku pencuri maupun korban pencurian tersebut. Dampak bagi pelaku pencuri misalnya adalah, mengalami kegelisahan dalam batin, akan mendapat hukuman yang tegas dan yang sesuai dengan perbuatannya, mencemarkan nama baik sendiri maupun keluarganya, dan sudah pasti akan makin merusak ke Imanan orang tersebut. Sedangkan dampak terhadap korban pencurian adalah mengalami kerugian dan kekecewaan, mengalami ketakutan setelah mengalami peristiwa tersebut, dan menimbulkan ketidak tenangan terhadap harta yang ia miliki.
Bentuk hukuman yang pantas dalam Islam bagi pencuri adalah potong tangan, sebagai mana firma Allah
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
 “ Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana(Al-Ma’idah 38)
          Adapun syarat-syarat untuk melakukan hukuman potong tangan yaitu seorang pelaku pencuri adalah adalah orang dewasa dan tidak gila, pencuri adalah bukan orang tuanya ( Keluraga ) yang masih mukhrim, barang yang dicuri bukan barang syubhat, barang yang dicuri adalah baranga yang tidak haram, barang yang dicuri di tempat penyimpanan, dan dilakuka dengan sembunyi-sembunyi.
Adapun hikmah diadakannya hukuman bagi tindakan pencurian adalah untuk memutus rantai pencurian dan menyadarkan kepada pelaku pencuri agar tidak lagi mencuri karena mengingat hukuman yang begitu berat jika mereka melakukan perbuatan tersebut
DAFTAR PUSTAKA
Abdul malik kamal bin as-sayyidah. 2008. Shahih fiqih sunnnah jilid 5. Jakarta: At-tazkia
M. Quraish Shihab,2001. Tafsir Al Misbah-Volume 3 ,Ciputat : Lentera Hati
Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri.2000. Ensiklopedi Muslim. Jakarta: Darul Fallah
Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri. 2009. Minhajul Muslim.Surakarta: Insan kamil
Ibrahim Dasuqi asy-Syahawi. 1961. As-Sariqah. Kairo: Maktabah Dar al-Urubah

Kesempurnaan Islam

Kesempurnaan Islam adalah satu kepastian yang wajib diimani seorang muslim. Karena syari'at Islam telah mengatur semua sisi kehidupan manusia menuju kebahagian hakiki. Dengan ajaran Islam, maka seorang muslim dapat meraih keselamatan dan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Kami berfirman: "Turunlah kamu semuanya dari surga itu! Kemudian jika datang petunjuk-Ku kepadamu, maka barang siapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya tidak ada kekhawatiran atas mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati." [Al Baqarah/2:38].

Dalam ayat yang mulia ini, Allah menjanjikan keselamatan dan kebahagian kepada seluruh manusia yang mau mengikuti dan menjalankan petunjuk ajaran Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Oleh karena itu, semua permasalahan hidup, sudah seharusnya dikembalikan kepada syari'at Islam, yang merupakan petunjuk Allah. Begitu pula dalam masalah poligami, semestinya dikembalikan kepada petunjuk dan syari'at Allah. Dan seorang muslim dilarang memilih ketentuan dan hukum yang menyelisihi syari'at Islam, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:

"Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata" [Al Ahzab/33:36]

ISLAM MEMANDANG POLIGAMI
Menilik al Qur`an dan as-Sunnah dalam menyebutkan tentang hukum poligami, maka didapatkan, bahwa berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu. Dalam firman-Nya, Allah telah menyatakan:

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya" [An-Nisaa`/4:3].

Dalam ayat ini Allah berbicara kepada para wali (pengasuh) anak-anak yatim, bila anak yatim berada dalam pengasuhan dan tanggung jawab salah seorang kalian, dan ia khawatir tidak dapat memberinya mahar yang cukup, maka hendaknya beralih kepada wanita yang lainnya, karena wanita itu banyak. Allah tidak membuatnya sempit, karena menghalalkan untuknya sampai empat wanita. Apabila khawatir berbuat zhalim bila menikahi lebih dari satu wanita, maka wajib baginya untuk mencukupkan satu saja, atau mengambil budak-budak wanitanya. [1]

Dengan izin Allah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri telah menikahi sembilan wanita selama hidupnya. Sebagaimana nampak dari sebuah hadits yang diberitakan Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَطُوفُ عَلَى نِسَائِهِ فِي اللَّيْلَةِ الْوَاحِدَةِ وَلَهُ يَوْمَئِذٍ تِسْعُ نِسْوَةٍ

"Sungguh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengelilingi (menggilir) isteri-isterinya dalam satu malam, dan ketika itu beliau memiliki sembilan isteri". [HR al Bukhari, no. 5068 dan an-Nasaa-i, 6/54]

Juga nampak dalam perkataan Ibnu 'Abbas kepada Sa'id bin Jubair:

هَلْ تَزَوَّجْتَ؟ قُلْتُ: لَا, قَالَ: فَتَزَوَّجْ! فَإِنَّ خَيْرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ أَكْثَرُهَا نِسَاءً

"Apakah kamu telah menikah?" Sa'id menjawab,"Belum," lalu beliau berkata,"Menikahlah! Karena orang terbaik ummat ini paling banyak isterinya." [HR al Bukhari no. 5069]

Dalam kalimat "orang terbaik ummat", terdapat dua pengertian. :

Pertama : Yang dimaksudkan ialah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sehingga memiliki pengertian, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam orang terbaik dari ummat ini adalah orang yang paling banyak isterinya.

Kedua : Yang dimaksud dengan "yang terbaik dari ummat ini" dalam pernikahan, yaitu yang paling banyak isterinya.

Syaikh Mushthafa al 'Adawi berkata,"Semuanya mempunyai dasar dan menunjukkan pengertian yang sama, yang menjadi dasar pendapat ulama yang menyatakan sunnahnya berpoligami".[2]

Landasan lain yang menunjukkan poligami merupakan sunnah, juga didapatkan dengan merujuk kepada hadits-hadits yang menganjurkan agar kaum Muslimin memiliki banyak anak.

Di antara hadits-hadits tersebut ialah:

عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لَا تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا ؟ قَالَ: لَا, ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ: تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ

"Dari Ma'qil bin Yasar, beliau berkata: Seseorang datang menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Aku mendapatkan seorang wanita yang memiliki martabat dan cantik, namun ia mandul. Apakah aku boleh menikahinya?" Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Jangan!" Lalu ia mendatangi beliau kedua kalinya, dan beliau melarangnya. Kemudian datang ketiga kalinya, dan beliau berkata: "Nikahilah wanita yang baik dan subur, karena aku berbangga-bangga dengan banyaknya kalian terhadap ummat-ummat lainnya". [HR Abu Dawud no. 2050, dan Syaikh al Albani bekata: "Hadits hasan shahih". Lihat Shahih Sunan Abu Dawud].

Tentang hadits di atas, Syaikh Musthafa al 'Adawi menjelaskan: "Menikah banyak, dengan izin Allah dapat memperbanyak kelahiran. Dan banyaknya kelahiran, dapat menyebabkan takatsur (bangga dengan banyaknya jumlah). Dengan demikian, wanita yang subur juga dinasihati bila mengetahui seorang laki-laki (yang melamarnya) itu mandul, maka jangan menikah dengannya. Kemudian larangan (dalam hadits) ini bersifat makruh, bukan pengharaman. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mempertahankan para isterinya yang tidak melahirkan anak kecuali Khadijah dan Mariyah".[3]

Demikianlah, bahwa salah satu cara memperbanyak keturunan adalah dengan memperbanyak isteri.

HIKMAH DAN MANFAAT POLIGAMI
Setiap yang disyari'atkan dalam Islam, pasti memiliki hikmah dan manfaat yang besar untuk ummatnya. Dibolehkannya poligami adalah cara terbaik dalam menciptakan keluarga dan masyarakat agar terjaga kemuliaan dan kehormatannya.

Ada beberapa hal bisa disebutkan untuk menunjukkan himkah dan manfaat poligami, sebagai berikut:

1. Poligami merupakan syari'at yang dipilih oleh Allah Azza wa Jalla untuk kemaslahatan ummat-Nya.

2. Seorang wanita mengalami sakit, haidh, nifas dan sejenisnya, yang menghalangi dirinya menjalankan tugas-tugas sebagai pasangan suami-isteri. Sedangkan lelaki, ia selalu siap menjadi penyebab bertambahnya ummat ini. Seandainya seorang lelaki tertahan pada masa-masa wanita berhalangan, tentu kemanfaatannya terbuang.[4]

3. Allah telah menjadikan jumlah lelaki lebih sedikit dari wanita. Kaum lelaki juga lebih banyak menghadapai sebab-sebab kematian dalam seluruh kehidupannya. Seandainya lelaki hanya dicukupkan dengan seorang wanita, tentulah banyak tersisa wanita yang tidak mendapatkan suami, sehingga memaksa mereka berbuat perbuatan kotor. Dan berpaling dari petunjuk al Qur`an dalam permasalahan ini menjadi sebab terbesar dalam masalah akhlak.[6]

Tentang jumlah lelaki dan wanita ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan dalam sabdanya:

مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يَقِلَّ الْعِلْمُ وَيَظْهَرَ الْجَهْلُ وَيَظْهَرَ الزِّنَا وَتَكْثُرَ النِّسَاءُ وَيَقِلَّ الرِّجَالُ حَتَّى يَكُونَ لِخَمْسِينَ امْرَأَةً الْقَيِّمُ الْوَاحِدُ

"Di antara tanda-tanda kiamat, yaitu berkurangnya ilmu dan tampaknya kebodohan, tampak zina dan wanita menjadi banyak, sedangkan lelaki menjadi sedikit, hingga seorang lelaki berbanding dengan lima puluh wanita". [Mutafaqun 'alaihi].

4. Secara umum, seluruh wanita selalu siap untuk menikah. Dan sebaliknya, banyak lelaki yang tidak memiliki kemampuan melaksanakan konsekwensi pernikahan dikarenakan kefakirannya. Sehingga kaum laki-laki yang siap menikah dari lebih sedikit dari wanita.

5. Poligami dapat mengangkat kemuliaan wanita yang suaminya meninggal atau menthalaqnya, sedangkan dirinya tidak memiliki seorang pun dari keluarganya yang dapat menanggungnya. Sehingga dengan poligami ada yang bertanggung jawab atas kebutuhannya.

Demikian juga poligami memiliki banyak manfaat, baik bagi individu, masyarakat maupun ummat Islam. Di antaranya:

1. Salah satu cara efektif untuk menundukkan pandangan, memelihara kehormatan dan memperbanyak keturunan.

2. Menjaga kaum laki-laki dan wanita dari berbagai faktor keburukan dan penyimpangan. Syaikh bin Baz dalam fatwa beliau mengatakan, berpoligami itu mengandung banyak maslahat yang sangat besar bagi kaum laki-laki, kaum wanita dan ummat Islam secara keseluruhan. Sebab, dengan berpoligami dapat dicapai kemaslahatan oleh semua pihak, tunduknya pandangan (ghaddul bashar), terpeliharanya kehormatan, keturunan yang banyak, kaum laki-laki dapat berbuat banyak untuk kemaslahatan dan kebaikan para isteri, melindungi mereka dari berbagai faktor yang menjadi penyebab keburukan dan penyimpangan (akhlak).[7]

Syaikh bin Baz juga menyatakan, hukum asal perkawinan itu adalah poligami (menikah lebih dari satu isteri) bagi laki-laki yang mampu dan tidak ada rasa kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zhalim, karena (dengan poligami) mengandung banyak maslahat dalam memelihara kesucian kehormatan, kesucian kehormatan wanita-wanita yang dinikahi itu sendiri, berbuat ihsan kepada mereka dan memperbanyak keturunan, yang dengannya ummat Islam akan menjadi banyak, dan makin banyak pula orang yang menyembah Allah Subhanahu wa Ta'ala semata.[8]

3. Memperbanyak jumlah ummat Islam, sehingga memiliki sumber daya manusia yang cukup untuk menghadapi musuh-musuhnya dengan berjihad.

Syaikh Muhammad al Amin asy-Syinqithi berkata: "Al Qur`an menghalalkan poligami untuk kemaslahatan wanita agar mendapatkan suami, dan kemaslahatan lelaki agar tidak terbuang kemanfaatannya, ketika seorang wanita dalam keadaan udzur, serta (untuk) kemaslahatan ummat agar menjadi banyak jumlahnya, lalu dapat menghadapi musuh-musuhnya demi menegakkan kalimatullah agar tetap tinggi.[9]

Demikian indahnya ajaran Islam yang menghalalkan poligami. Tentu dalam mempraktekkan syari'at poligami ini perlu memenuhi syarat dan ketentuan yang telah digariskan. Walahul-musta'an.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun X/1428H/2007. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

SILAHKAN DI SUKAI / DI BAGIKAN KE BERANDA / DI TANDAI DI SALAH SATU FOTO DI ALBUM JIKA YANG DI TANDAI DAPAT TERMOTIVASI TUK BAIK,. INSYAALAH AKAN DI CATATKAN SEBAGAI SUATU AMAL BAIK, AAMIIN,.

Tiga Amalan yang Mujarab


Tiga Amalan yang Mujarab
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَمَرَنَا بِاْلاِعْتِصَامِ بِحَبْلِ اللهِ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدَهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ. أَمَّا بَعْدُ؛ فَيَا عِبَادَ اللهِ، أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ، فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: يَاأَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
Kaum Muslimin Yang Terhormat.
Bumi yang kita tempati adalah planet yang selalu berputar, ada siang dan ada malam. Roda kehidupan dunia juga tidak pernah berhenti. Kadang naik kadang turun. Ada suka ada duka. Ada senyum ada tangis. Kadangkala dipuji tapi pada suatu saat kita dicaci. Jangan harapkan ada keabadian perjalanan hidup.
Oleh sebab itu, agar tidak terombang-ambing dan tetap tegar dalam menghadapi segala kemungkinan tantangan hidup kita harus memiliki pegangan dan amalan dalam hidup. Tiga amalan baik tersebut adalah Istiqomah, Istikharah dan Istighfar yang kita singkat TIGA IS.
1.   Istiqomah. yaitu kokoh dalam aqidah dan konsisten dalam beribadah.

Begitu pentingnya istiqomah ini sampai Nabi Muhammad Shalallaahu alaihi wasalam berpesan kepada seseorang seperti dalam Al-Hadits berikut:

عَنْ أَبِيْ سُفْيَانَ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ، قُلْ لِيْ فِي اْلإِسْلاَمِ قَوْلاً لاَ أَسْأَلُهُ عَنْهُ أَحَدًا غَيْرَكَ. قَالَ: قُلْ آمَنْتُ بِاللهِ ثُمَّ اسْتَقِمْ. (رواه مسلم).
“Dari Abi Sufyan bin Abdullah Radhiallaahu anhu berkata: Aku telah berkata, “Wahai asulullah katakanlah kepadaku pesan dalam Islam sehingga aku tidak perlu bertanya kepada orang lain selain engkau. Nabi menjawab, ‘Katakanlah aku telah beriman kepada Allah kemudian beristiqamahlah’.” (HR. Muslim).

Orang yang istiqamah selalu kokoh dalam aqidah dan tidak goyang keimanan bersama dalam tantangan hidup. Sekalipun dihadapkan pada persoalan hidup, ibadah tidak ikut redup, kantong kering atau tebal, tetap memperhatikan haram halal, dicaci dipuji, sujud pantang berhenti, sekalipun ia memiliki fasilitas kenikmatan, ia tidak tergoda melakukan kemaksiatan.

Orang seperti itulah yang dipuji Allah Subhannahu wa Ta'ala dalam Al-Qur-an surat Fushshilat ayat 30:
“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Tuhan kami ialah Allah” kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatahkan): “Janganlah kamu merasa takut, dan janganlah kamu merasa sedih, dan bergembiralah dengan syurga yang telah dijanjikan Allah kepadamu.” (Qs. Fushshilat: 30)


2.   Istikharah, selalu mohon petunjuk Allah dalam setiap langkah dan penuh pertimbangan dalam setiap keputusan.

Setiap orang mempunyai kebebasan untuk berbicara dan melakukan suatu perbuatan. Akan tetapi menurut Islam, tidak ada kebebasan yang tanpa batas, dan batas-batas tersebut adalah aturan-aturan agama. Maka seorang muslim yang benar, selalu berfikir berkali-kali sebelum melakukan tindakan atau mengucapkan sebuah ucapan serta ia selalu mohon petunjuk kepada Allah.
Nabi Shalallaahu alaihi wasalam pernah bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ. (رواه البخاري ومسلم عن أبي هريرة).
Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka berkatalah yang baik atau diamlah. (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).

Orang bijak berkata “Think today and speak tomorrow” (berfikirlah hari ini dan bicaralah esok hari).
Kalau ucapan itu tidak baik apalagi sampai menyakitkan orang lain maka tahanlah, jangan diucapkan, sekalipun menahan ucapan tersebut terasa sakit. Tapi ucapan itu benar dan baik maka katakanlah jangan ditahan sebab lidah kita menjadi lemas untuk bisa meneriakkan kebenaran dan keadilan serta menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.

Mengenai kebebasan ini, malaikat Jibril pernah datang kepada Nabi Muhammad Shalallaahu alaihi wasalam untuk memberikan rambu-rambu kehidupan, beliau bersabda:

أَتَانِيْ جِبْرِيْلُ فَقَالَ: يَا مُحَمَّدًا عِشْ مَا شِئْتَ فَإِنَّكَ مَيِّتٌ، وَأَحْبِبْ مَا شِئْتَ فَإِنَّكَ مُفَارِقٌ، وَاعْمَلْ مَا شِئْتَ فَإِنَّكَ مَجْزِيٌّ بِهِ. (رواه البيهقي عن جابر).
Jibril telah datang kepadaku dan berkata: Hai Muhammad hiduplah sesukamu, tapi sesungguhnya engkau suatu saat akan mati, cintailah apa yang engkau sukai tapi engkau suatu saat pasti berpisah juga dan lakukanlah apa yang engkau inginkan sesungguhnya semua itu ada balasannya. (HR.Baihaqi dari Jabir).

Sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam ini semakin penting untuk diresapi ketika akhir-akhir ini dengan dalih kebebasan, banyak orang berbicara tanpa logika dan data yang benar dan bertindak sekehendakya tanpa mengindahkan etika agama . Para pakar barang kali untuk saat-saat ini, lebih bijaksana untuk banyak mendengar daripada berbicara yang kadang-kadang justru membingungkan masyarakat.

Kita memasyarakatkan istikharah dalam segala langkah kita, agar kita benar-benar bertindak secara benar dan tidak menimbulkan kekecewaan di kemudian hari.
Nabi Muhammad Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
مَا خَابَ مَنِ اسْتَخَارَ وَلاَ نَدِمَ مَنِ اسْتَشَارَ وَلاَ عَالَ مَنِ اقْتَصَدَ.
Tidak akan rugi orang yang beristikharah, tidak akan kecewa orang yang bermusyawarah dan tidak akan miskin orang yang hidupnya hemat. (HR. Thabrani dari Anas)
3.   Istighfar, yaitu selalu instropeksi diri dan mohon ampunan kepada Allah Rabbul Izati.

Setiap orang pernah melakukan kesalahan baik sebagai individu maupun kesalahan sebagai sebuah bangsa. Setiap kesalahan dan dosa itu sebenarnya penyakit yang merusak kehidupan kita. Oleh karena ia harus diobati.

Tidak sedikit persoalan besar yang kita hadapi akhir-akhir ini yang diakibatkan kesalahan kita sendiri. Saatnya kita instropeksi masa lalu, memohon ampun kepada Allah, melakukan koreksi untuk menyongsong masa depan yang lebih cerah dengan penuh keridloan Allah.

Dalam persoalan ekonomi, jika rizki Allah tidak sampai kepada kita disebabkan karena kemalasan kita, maka yang diobati adalah sifat malas itu. Kita tidak boleh menjadi umat pemalas. Malas adalah bagian dari musuh kita. Jika kesulitan ekonomi tersebut, karena kita kurang bisa melakukan terobosan-teroboan yang produktif, maka kreatifitas dan etos kerja umat yang harus kita tumbuhkan.

Akan tetapi adakalanya kehidupan sosial ekonomi sebuah bangsa mengalami kesulitan. Kesulitan itu disebabkan karena dosa-dosa masa lalu yang menumpuk yang belum bertaubat darinya secara massal. Jika itu penyebabnya, maka obat satu-satunya adalah beristighfar dan bertobat.

Allah berfirman yang mengisahkan seruan Nabi Hud Alaihissalam, kepada kaumnya:
“Dan (Hud) berkata, hai kaumku, mohonlah ampun kepada Tuhanmu lalu bertaubatlah kepadaNya, niscaya Dia menurunkan hujan yang sangat deras atasmu dan Dia akan menambahkan kekuatan kepada kekuatanmu dan janganlah kamu berpaling dengan berbuat dosa” (QS. Hud:52).
Para Jamaah yang dimuliakan Allah
Sekali lagi, tiada kehidupan yang sepi dari tantangan dan godaan. Agar kita tetap tegar dan selamat dalam berbagai gelombang kehidupan, tidak bisa tidak kita harus memiliki dan melakukan TIGA IS di atas yaitu Istiqomah, Istikharah dan Istighfar.
Mudah-mudahan Allah memberi kekuatan kepada kita untuk menatap masa depan dengan keimanan dan rahmatNya yang melimpah. Amin

أَقُولُ قَوْ لِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ فَاسْتَغْفِرُوْهُ اِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيْمُ.




Khutbah Kedua
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَمَرَنَا بِاْلاِتِّحَادِ وَاْلاِعْتِصَامِ بِحَبْلِ اللهِ الْمَتِيْنِ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ، إِيَّاهُ نَعْبُدُ وَإِيَّاُه نَسْتَعِيْنُ. وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَلْمَبْعُوْثُ رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. عِبَادَ الله، اِتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَسَارِعُوْا إِلَى مَغْفِرَةِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَاأَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَقَرَابَتِهِ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّاتِهِ أَجْمَعِيْنَ. اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ جَمِيْعَ وُلاَةَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَانْصُرِ اْلإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَأَهْلِكِ الْكَفَرَةَ وَالْمُشْرِكِيْنَ وَأَعْلِ كَلِمَتَكَ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَا قَاضِيَ الْحَاجَاتِ. اَللَّهُمَّ افْتَحْ بَيْنَنَا وَبَيْنَ قَوْمِنَّا بِالْحَقِّ وَاَنْتَ خَيْرُ الْفَاتِحِيْنَ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَآئِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَادْعُوْهُ يَسْتَجِبْ لَكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.
(

Khutbah 16 Juni 2010
Masjid Agung Munawaroh Fakfak
Oleh: ZaenuddinTamanny