Selamat Datang Di Website ZAINUDDINKAUMSARUNGAN Semoga Bermanfaat bagi para Pembaca yang Budiman !!!

Search

Memori at PASCASARJANA

UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG 2015.

STUDY ACADEMIC

STAND UP LEFT "SANUSI (NTT), ZAINUDDIN (PAPUA),ZAID (SAUDI), CHAMRY (SUDAN), SHAMIR (IRAQ), BADRUS (PAKISAJI) ".

MY FAMILY

BAHAGIA SELALU DALAM KEBERKAHAN DAN RIDHO- NYA.

MOTIVASI HIDUP

DALAM KEBINEKAAN.

FRIEND IN NEED IS FRIEND IN DEED

TEMAN SEJATI ADALAH TEMAN DALAM KESEMPITAN.

Tiga jenis Manusia

Tiga jenis Manusia

عَلَّمَتْنِي الْحَيَاةُ أَنَّ أَنْوَاعَ النَّاسِ ثَلَاثَةٌ:

نَاسٌ كَالْهَوَاءِ لَا يُمْكِنُ الِاسْتِغْنَاءُ عَنْهُمْ،

وَنَاسٌ كَالدَّوَاءِ نَحْتَاجُ إِلَيْهِمْ أَحْيَانًا،

وَنَاسٌ كَالدَّاءِ لَا نَرْغَبُ فِي وُجُودِهِمْ أَبَدًا.

فَاخْتَرْ مَنْ يَكُونُ فِي حَيَاتِكَ، فَبَعْضُ الْبُعْدِ رَاحَةٌ لَا تُعَوَّضُ

“Hidup telah mengajarkanku bahwa manusia itu ada tiga macam:

1. Ada orang seperti udara, yang tidak mungkin kita hidup tanpa mereka.

2. Ada orang seperti obat, yang kadang-kadang kita butuhkan.

3. Ada pula orang seperti penyakit, yang sama sekali tidak kita inginkan kehadirannya.

Maka pilihlah siapa yang ada dalam hidupmu, karena sebagian bentuk menjauh itu adalah ketenangan yang tidak tergantikan.”

Kalimat nasihat di atas ini adalah nasihat tentang pentingnya memilih lingkungan dan pergaulan dalam hidup.

1. Orang seperti udara

Maksudnya adalah orang-orang yang sangat berharga dalam hidup kita:

1. keluarga yang tulus,

2. sahabat sejati,

3. guru yang membimbing,

4. atau pasangan yang membawa ketenangan.

Mereka diibaratkan seperti udara karena keberadaan mereka sangat penting dan sulit digantikan.


2. Orang seperti obat

Mereka adalah orang yang dibutuhkan hanya pada kondisi tertentu:

1. teman kerja,

2. kenalan,

3. atau orang yang membantu ketika ada kepentingan tertentu.

Seperti obat, mereka bermanfaat tetapi tidak selalu harus ada setiap saat.


3. Orang seperti penyakit

Ini menggambarkan orang-orang yang membawa:

1. masalah,

2. pengaruh buruk,

3. fitnah,

4. iri hati,

5. atau energi negatif.

Karena itu, kalimat ini mengingatkan agar menjaga jarak dari orang yang merusak ketenangan hidup.


Sebagai penutup: فَبَعْضُ الْبُعْدِ رَاحَةٌ لَا تُعَوَّضُ “Sebagian bentuk menjauh adalah ketenangan yang tak tergantikan.”

Artinya bahwa Kadang menjaga jarak dari orang tertentu bukanlah kebencian, tetapi cara menjaga ketenangan hati, pikiran, dan kehidupan.

Rukun, Sunnah, Makruh Shalat dan Sujud Sahwi serta bacaan sujud syukur dan tilawah

Rukun, Sunnah, Makruh Shalat dan Sujud Sahwi serta bacaan sujud syukur dan tilawah

تشجير فقه الصلاة

في مذهب الإمام الشافعي

Faham Fikihnya, Tenang Ibadahnya.


مكروهات الصلاة ثمانية؛

Hal-hal yang Makruh dalam Shalat ada delapan:

1. Menoleh kiri/kanan الالتفات يميناً وشمالاً

2. Tergesa-gesa الإسراع في الصلاة

3. Membaca nyaring di tempat pelan & sebaliknya الجهر في موضع السر والعكس

4. Berisyarat tanpa keperluan الإشارة بلا حاجة

5. Memejamkan mata تغميض العينين

6. Tangan di pinggang وضع اليد على الخاصرة

7. Shalat sambil menahan kencing dan berak يدافع الأخبثين

8. Shalat dimana makanan sdh siap dihidangkan الصَّلاة بحضرة طعام يشتهيه


Rukun Qawliy ada Enam: الأركان القولية ستة

1. Niat dalam hati saat Takbir النية

2. Takbiratul Ihram تكبيرة الإحرام

3. Membaca Al-Fatihah قراءة الفاتحة

4. Tasyahhud Akhir التشهد الأخير

5. Shalawat Nabi di Tasyahhud akhir الصلاة على النبي فيه ونية

6. Salam pertama التسليمة الأولى


Rukun Fi'liy ada Tujuh: الأركان الفعلية سبعة

1. Berdiri (bagi yang mampu) القيام للقادر في الفرض

2. Ruku' الركوع

3. I'tidal الاعتدال

4. Sujud السجود

5. Duduk antara dua sujud الجلوس بين السجدتين

6. Tuma'ninah di 4 tempatnya الطمأنينة في مواضعها الأربعة

7. Tertib (berurutan) الترتيب


Sunnah Ab'adh: adalah sunnah² sholat yang dikuatkan (muakkadah). Jika ditinggalkan baik sengaja maupun lupa maka jenengan dianjurkan/disunnahkan melakukan sujud sahwi untuk menggantinya.


Sunnah Abadh ada Tujuh أبعاض الصلاة سبعة

1. Tasyahhud Awal التشهد الأول

2. Duduk tasyahhud awal القعود له

3. Shalawat Nabi di tasyahhud awal الصلاة على النبي الله فيه

4. Shalawat keluarga Nabi di tasyahhud akhir الصلاة على اله في التشهد الأخير

5. Qunut di shalat Subuh القنوت في صلاة الصبح

6. Berdiri saat qunut القيام للقنوت

7. Shalawat Nabi di qunut الصلاة على النبي الله في القنوت

Tanbih (peringatan): Perbedaan Ab'adh dg rukun ialah ketika jenengan meninggalkan salah satu rukun dengan sengaja maka shalatnya batal. Sedangkan meninggalkan Ab'adh dg sengaja tdk membatalkan, tapi dimakruhkan dan jika lupa maka disunnahkan sujud sahwi.


Sunnah Hay'at: adalah Sunnah² yang tidak memiliki konsekuensi apa pun jika di tinggalkan, namun sebaiknya dilakukan untuk meningkatkan kualitas shalat yang kita jalankan.


Sunnah Hay'at سُنَنُ الصَّلاة هيئات

1. Doa Iftitah دعاء الاستفتاح

2. Ta'awwudz (A'udzubillah) التعوذ

3. Membaca surat setelah Fatihah قراءة السورة بعد الفاتحة

4. Membaca Amin التأمين

5. Membaca keras/pelan di tempatnya الجهر والإسرار في موضعهما

6. Takbir perpindahan rukun تكبيرات الانتقالات

7. Membaca Tasbih ruku' & sujud تسبيح الركوع والسجود

8. Mengangkat tangan di 4 tempat رفع اليدين عند تكبيرة الإحرام والركوع والرفع منه والقيام من التشهد الأول

9. Tangan kanan di atas kiri di dada وضع اليمين على الشمال تحت الصدر

10. Melihat ke tempat sujud النظر إلى موضع السجود

11. Duduk Iftirasy & tawarruk الافتراش والتورك

12. Salam kedua التسليمة الثانية

13. Shalawat kpd keluarga nabi di tasyahhud akhir الصلاة على اله في التشهد الأخير

Tanbih (peringatan): Berbeda dg sebelumnya (Sunnah Ab'ad), jika ada salah satu dari Sunnah² diatas ditinggalkan, baik sengaja maupun tdk, maka tdk disunnahkan Sujud Sahwi.


Bacaan Sujud Sahwi Sujud Syukur dan Sujud Tilawah.

1. Sujud Sahwi: سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو ٣ "Mahasuci Zat yang tidak tidur dan tidak lupa."

Tanbih (peringatan): Sebagai alternatif, maka tdk masalah membaca seperti halnya bacaan dlm sujud normal; سبحان ربي الاعلى وبحمده


2. Sujud Tilawah dan Syukur: سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الخَالِقِيْنَ "Diriku bersujud kepada Zat yang menciptakan dan membentuknya, membuka pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya. Maha suci Allah, sebaik-baik pencipta"


Sebagian ulama menyamakan bacaan sujud syukur dan sujud tilawah: (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in pada hamisy I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz I, halaman 246).


Hukum & Sebab Sujud Sahwi أحكام سجود السهو

Hukumnya مستحب Sunnah, waktunya قبل السلام Sebelum salam


Sebab Sujud Sahwi:

1. Melakukan sesuatu yg jika disengaja membatalkan shalat, karena lupa. أن يفعل سهواً ما عَمده يُبطل الصلاة

2. Meninggalkan salah satu Ab'adh (lihat Sunnah2 Ab'ad) shalat, baik sengaja maupun lupa. ترك بعض من أبعاض الصلاة عمداً أو سهواً

3. Memindahkan rukun qawli (ucapan) ke tempat yg bukan tempatnya نقل ركن قولي


Demikian ungkapan Syaikh Ahmad bin 'Umar Asy-Syatiri: وَإِذَا كَانَ الْوَالِدُ يَتَهَاوَنُ بِأُمُورِ دِينِهِ وَلَيْسَ عِنْدَهُ غَيْرَةٌ عَلَى الدِّينِ انْتَقَلَتِ الصِّفَاتُ إِلَى الْابْنِ (شرح الياقوت النفيس) "Jika orang tua meremehkan urusan agamanya, dan tidak memiliki ghiroh (semangat, keinginan) sama sekali untuk agamanya, maka sifat itu juga akan menular kepada anaknya" (Syarh Al-Yaqut an-nafis).


Penjelasan:

Pertama: يَتَهَاوَنُ بِأُمُورِ دِينِهِ berarti bersikap lalai, meremehkan, atau tidak sungguh-sungguh dalam menjalankan urusan agama, seperti salat, akhlak, menjaga halal-haram, dan kewajiban lainnya.

Kedua: غَيْرَةٌ عَلَى الدِّينِ maksudnya rasa peduli, semangat menjaga, dan kehormatan terhadap agama. Seseorang yang memiliki ghirah agama akan merasa prihatin ketika aturan agama dilanggar atau diremehkan.

Ketiga: انْتَقَلَتِ الصِّفَاتُ إِلَى الْابْنِ menunjukkan bahwa kebiasaan dan sikap orang tua sering kali memengaruhi anak. Anak biasanya belajar dari contoh yang ia lihat setiap hari, bukan hanya dari nasihat.


Maka ini adalah peringatan bagi kita bahwa orang tua memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan karakter dan keagamaan anak. Jika orang tua terlalu longgar dalam agama (sholat nya), maka anak sangat mungkin meniru sikap tersebut. Sebaliknya, jika orang tua menjaga agama dengan baik, anak pun lebih mudah tumbuh dalam kebaikan.


(Qultu): Jika orang tua meremehkan agama, maka anak menganggap agama tidak penting. Jika agama dianggap tidak penting, maka ibadah mulai ditinggalkan. Jika ibadah ditinggalkan, maka hati menjadi gelap. Jika hati gelap, maka hawa nafsu menguasai. Jika hidup dikuasai nafsu, maka yang terjadi adalah kemaksiatan yang tidak berkesudahan. 

Dilema Panitia Qurban ambil bagian Daging

A. Tentang Kurban

Hari raya idul adha merupakan salah satu hari besar dalam islam, dan pada hari itu juga umat islam disunahkan melakukan ibadah kurban tepat setelah melakukan ibadah sholat sunah ied berjamaah, seperti yang termaktub dalam firman Allah SWT dalam surah al-Kautsar ayat tiga: فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (الكوثر) “maka laksanakanlah sholat Karena tuhanmu dan berkurbanlah”

Baginda Nabi Muhammad SAW juga bersabda: مَنْ صَلَّى صَلَاتَنَا وَوَجَّهَ قِبْلَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَلَا يَذْبَحْ حَتَّى يُصَلِّي (رواه مسلم) "barangsiapa yang melakukan sholatku, menghadapkan wajahnya kearah kiblatku, dan berkeinginan untuk beribadah kurban seperti kurbanku, maka hendaklah menyembelih setelah melakukan sholat" (hr. muslim).

Begitulah tuntunan rasululloh dalam melakukan ritual iroqotud dam (kurban).

Di indonesia masyarakat muslim begitu antusias untuk mengikuti sholat ied dan juga menghadiri serta menyaksikan penyembelihan hewan kurban, Tak ayal jika para tokoh masyarakat menempatkan penyembelihan binatang kurban dan pemotongan daging ditempat yang terbuka seperti di halaman masjid atau musholla-musholla.

Sebenarnya bagaimanakah tuntunan nabi dalam hal menyembelih hewan kurban?

Nabi Muhammad SAW mengajarkan kita agar penyembelihan hewan kurban dilakukan oleh sang mudhohhy (orang yang berkurban) sebagaimana yang disampaikan  oleh shahabat Anas ra dalam shohih muslim: ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا(رواه مسلم) "nabi saw menyembelih dua domba besar berwarna putih serta bertanduk dengan tangan beliau sendiri, membaca bismillah, bertakbir dan meletakkan kaki beliau diatas leher domba tersebut"

Adapun jika penyembelihan dilakukan oleh orang lain maka hukumnya juga diperbolehkan. Hal ini pernah dilakukan oleh nabi Muhammad SAW seperti yang diceritakan oleh sahabat Jabir ra: ثُمَّ انْصَرَفَ إِلَى الْمَنْحَرِ، فَنَحَرَ ثَلَاثًا وَسِتِّينَ بِيَدِهِ، ثُمَّ أَعْطَى عَلِيًّا، فَنَحَرَ مَا غَبَرَ (رواه مسلم) "Nabi menyembelih sejumlah 63 kambing dengan tangan beliau sendiri setelah itu beliau menyerahkan sisanya kepada sayyiduna ali bin Abi Tholib"

kedua hadist diatas mengindikasikan bahwa penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan oleh mudhohhy sendiri atau orang lain. Namun lebih baik dilakukan oleh si mudlohhy selama memang mampu untuk melakukannya sendiri, seperti yang dijelaskan dalam kitab Roudlut Tholib karya al imam Zakariya Al Anshori: والأفضل أن يذبح المضحي بنفسه للاتباع رواه الشيخان؛ ولأن التضحية قربة فتسن مباشرتها - أسنى المطالب في شرح روض الطالب (1/ 537)

Sebagian daerah di Indonesia, ibadah kurban biasanya ditangani penuh oleh panitia kurban yang dibentuk oleh masyarakat atau pemerintah sekitar, mulai dari membelikan dan memilihkan hewan sampai penyembelihan dan pembagian daging kurban, semuanya dilakukan oleh panitia kurban tersebut.

Namun, ada sebagian panitia kurban yang hanya menyediakan jasa tempat  dan membagikan daging kurban kepada masyarakat, sedangkan penyembelihannya harus dilaksanakan oleh mudlohhy sendiri atau dengan membawa tukang jagal yang ongkosnya juga ditanggung sendiri.

Maka timbul Tanya di masyarakat bahwa sebenarnya apa status panitia kurban tersebut dan bagaimana hukum panitia mengharuskan mudlohhy mengurus penyembelihannya sendiri?

Anehnya lagi, banyak diantara anggota panitia tersebut yang seringkali mengembil jatah daging kurban sendiri tanpa sepengatahuan mudlohhy, hal ini tentu menjadi sorotan di masyarakat. Kira-kira bagaimana tanggapan syariat tentang tindakan panitia tersebut ?

B. Status panitia kurban

Telah kita ketahui dari hadist sayyiduna jabir ra diatas bahwa istinabah (meminta digantikan) dalam penyembelihan diperbolehkan seperti yang dilakukan oleh nabi. Dalam kajian fiqih praktek tersebut dikenal dengan istilah wakalah dan pelakunya dinamakan wakil. Seperti yang dkemukakan oleh syeikh thoifur ali wafa al madury dalam kitabnya: (مسالة ك) دفع لآخر شاة وقال له هذه أضحية من غير صيغة توكيل في ذبحها ثم وكل المدفوع له من يذبحها أجزأ ذلك عن أضحية المضحي على ما رجحه الإمام والغزالي لتضمنه النية وهو ضعيف والأصح الإجزاء. (بلغة الطلاب ص 362)

Maka dari itu, status panitia kurban menurut dimensi syariat adalah sebagai wakil dan mudlohhy adalah muwakkil.

C. Bisakah panitia mengharuskan penyembelihan diurus oleh mudlohhy?

Jika status panitia tersebut adalah wakil, maka akad yang terjalin diantara panitia dan mudlohhy adalah wakalah, dalam hal ini si mudlohhy hanya me-wakalah-kan salah satu pekerjaannya kepada panitia, yaitu membagikan daging kurban, Sedangkan untuk penyembelihannya tidak terjadi wakalah karena panitia sudah menolak untuk menyembelih hewan kurban sejak awal. واركانها اربعة موكل ووكيل وموكل فيه وصيغة ويكفى فيها اللفظ من احدهما وعدم الرد من الأخر كقول الموكل وكلتك في كذا او فوضته اليك ولو بمكاتبة اومراسلة اهـ (حاشية الباجوري للشيخ ابراهيم الباجوري ج 1 ص 571 )

D. Oknum tidak bertanggung jawab

Perihal tindakan panita yang mengembil jatah sendiri sebenarnya bergantung pada dua hal.

Yang pertama, tindakannya bisa dibenarkan menurut syariat jika si panitia adalah orang miskin, baik daging kurban sunah atau yang di nadzari, jika dia adalah orang kaya maka tidak boleh mengembilnya kecuali dalam kurban sunah saja.

قال الغَزَالِيُّ: (الحُكْمُ الثالِثُ في الأكْلِ) وَفِي جَوَازِ الأَكْلِ مِنَ المَنْذُورَةِ وَجْهَانِ* وَالمُتَطَوِّعُ بِهَا يَجْوزُ الأَكْلُ مِنْهَا وَإِطْعَامُ الأغْنِيَاءِ (العزيز شرح الوجيز المعروف بالشرح الكبير ط العلمية (12/ 105))

 (الأكل من أضحية تطوع) وهديه بل يسن وقيل يجب لقوله تعالى {فكلوا منها} [الحج: 36] وللاتباع رواه الشيخان أما الواجبة فلا يجوز الأكل منها سواء المعينة ابتداء أو عما في الذمة  (قوله: فلا يجوز الأكل منها) ينبغي ولا إطعام الأغنياء اهـ. سم قال المغني فإن أكل أي المضحي منها شيئا غرم بدله اهـ. (تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي (9/ 363

Kedua, yang diambil harus ala kadarnya. Jika melebihi batas maka hukumnya haram.

قوت الحبيب الغريب لمسمى بالتوشيخ صـــ 153

(وإما ان يكون التوكيل في مالية مخضة كتفرقة الزكاة) أي كتفرقة كفارة ومنذور فيجوز التوكيل فيها مطلقا ولا يجوز له أخذ شيء منها لكن قال بعضهم يجوز لوكيل تفرقة لحم الغقيقة أن يأخذ منه قدر كفاية يوم فقط للغداء والعشاء, لان العادة تتسامح بذلك.

disarikan dari: Hasil musyawarah FKFQ (Forum Kajian Fathul Qorib)

Kisah dalam QS Al-Kahfi

Seluruh gua itu gelap, kecuali satu gua yang membawa cahaya yaitu Surah Al-Kahfi.

Surah ini dianjurkan untuk dibaca setiap hari Jumat. Di dalamnya ada pelajaran untuk kita yang belum memahami suatu kejadian, dan belum mampu bersabar terhadapnya.

Perhatikan kalimat-kalimat ini dari Surah Al-Kahfi: أما السفينة فكانت لمساكين "Adapun perahu itu adalah milik orang-orang miskin..." وأما الغلام فكان أبواه مؤمنين "Adapun anak itu, kedua orang tuanya adalah orang-orang beriman..." وأما الجدار فكان لغلامين يتيمين "Adapun tembok itu milik dua anak yatim..."

Inilah tiga kisah dengan tiga situasi yang berbeda. Namun satu pelajaran besar, yaitu Allah Maha Tahu apa yang terbaik.

Setiap ujian yang tampak buruk, ternyata menyimpan rahmat dan hikmah yang luar biasa.

Begitulah jika Allah menghendaki sesuatu, maka hukum-hukum alam bisa saja tak berlaku.

Laut tidak menenggelamkan (kisah Nabi Musa dan laut yang terbelah).

Api tidak membakar (kisah Nabi Ibrahim saat dilempar ke dalam api).

Gunung tidak menjadi tempat aman (kisah istri Nabi Luth).

Ikan besar tidak mencerna (kisah Nabi Yunus dalam perut ikan).

Perawan bisa melahirkan (kisah Maryam dan Nabi Isa).

Bayi bisa berbicara (kisah Nabi Isa saat masih dalam buaian).

Orang tertidur bisa bangun kembali setelah ratusan tahun (kisah Ashabul Kahfi).

Matahari bisa berhenti bergerak (kisah Nabi Yusya’).

Bulan bisa terbelah (mukjizat Rosululloh Shollallohu Alaihi Wasallam)

Maka jangan bilang, "Itu tidak mungkin." Tapi katakanlah: "Ya Robb, mudahkanlah dan tolonglah aku."

Kisah Ashabul Kahfi diabadikan dalam Al-Qur'an, tepatnya dalam Surat Al-Kahfi, yang berarti "Gua". Surat ini merupakan surah ke-18 dalam Al-Qur'an dan terdiri dari 110 ayat.

Kisah Ashabul Kahfi terdapat dalam ayat 9-26, yang menceritakan tentang sekelompok pemuda beriman yang melarikan diri dari penguasa zalim dan berlindung di sebuah gua, di mana Allah menidurkan mereka selama 309 tahun.

Surat Al-Kahfi tidak hanya mengisahkan tentang Ashabul Kahfi, tetapi juga memuat beberapa kisah lain yang sarat dengan pelajaran berharga, seperti:

Kisah Nabi Musa dan Nabi Khidir*: Mengajarkan tentang sikap tawadhu dalam menuntut ilmu (ayat 60-82).

Kisah Nabi Zulkarnain*: Mengandung pelajaran bagi para penguasa dan pemimpin negara (ayat 83-99).

Kisah Pemilik Dua Kebun*: Menggambarkan perumpamaan antara dua orang yang memiliki kebun, salah satunya kaya raya tetapi musyrik, sementara yang lainnya miskin tetapi beriman kepada Allah (ayat 32-44).

Kisah Iblis yang Menolak Bersujud kepada Nabi Adam*: Mengungkap sifat sombong yang dimiliki oleh Iblis (ayat 50-53).

Dengan mempelajari kisah-kisah dalam Surat Al-Kahfi, kita dapat memperoleh hikmah dan pelajaran berharga untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.


Author: Kanthongumur 

Sejarah Islam masuk Fakfak

Syaikhona Maimoen Zubair: Author: Kanthongumur

Islam di Indonesia masuk pada zaman sahabat. Setelah perang shiffin yang terjadi pada tahun 657 M, ada sebagian kelompok sahabat atau tabi'in yang pergi berlayar mengarungi lautan yang pada akhirnya menetap di daerah Medan Sumatera Utara.

Khilafah Bani Abbas (Abbasiyah) yang berpusat di Baghdad Irak membuang para narapidana politik ke daerah Fakfak Irian. Mereka adalah orang-orang muslim yang kemudian bertempat di daerah Fakfak atau dalam bahasa Arab disebut dengan sebutan Wakwak. Khilafah Bani Abbas berkuasa pada tahun 750 sampai 1258 M. Dari sini kita mendapatkan pemahaman bahwa Islam masuk ke daerah Irian atau Papua antara tahun 750 M. sampai 1258 M, yang berarti setelah masuknya Islam ke Medan tadi. Dan diketahui bahwa Fakfak Irian termasuk daerah yang ada di Indonesia bagian timur.

Dari penjelasan di atas, kita mendapatkan pemahaman bahwa Islam yang masuk ke Indonesia dimulai dari daerah barat Indonesia (Medan) setelah tahun 657 M, kemudian disusul daerah timur Indonesia (Fakfak) setelah tahun 750 M, kemudian disusul dengan daerah tengah sekitar tahun 1082 (Gresik) dan sebelum tahun 1475an (Demak).

Jawa adalah daerah di antara Barat (Sumatera) dan Timur (Papua Irian), Bainas Saddain. Barat-Timur-Tengah.

Sejarah perjalanan Dzul Qornain yang mengelilingi dunia diceritakan dalam QS Al Kahfi sebagaimana disebutkan bahwa.

اِنَّا مَكَّنَّا لَهٗ فِى الْاَرْضِ وَاٰتَيْنٰهُ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ سَبَبًاۙ ۝٨٤

Sesungguhnya Kami telah memberi kedudukan kepadanya di bumi dan Kami telah memberikan jalan kepadanya (untuk mencapai) segala sesuatu.

فَاَتْبَعَ سَبَبًا ۝٨٥

Maka, dia menyusuri suatu jalan.

حَتّٰىٓ اِذَا بَلَغَ مَغْرِبَ الشَّمْسِ وَجَدَهَا تَغْرُبُ فِيْ عَيْنٍ حَمِئَةٍ وَّوَجَدَ عِنْدَهَا قَوْمًا ەۗ قُلْنَا يٰذَا الْقَرْنَيْنِ اِمَّآ اَنْ تُعَذِّبَ وَاِمَّآ اَنْ تَتَّخِذَ فِيْهِمْ حُسْنًا ۝٨٦

Hingga ketika telah sampai ke tempat terbenamnya matahari, dia mendapatinya terbenam di dalam mata air panas lagi berlumpur hitam. Di sana dia menemukan suatu kaum (yang tidak mengenal agama). Kami berfirman, “Wahai Zulqarnain, engkau boleh menghukum atau berbuat kebaikan kepada mereka (dengan mengajak mereka beriman).”

Perjalanan dilanjutkan menuju ke daerah timur sampai daerah sekitar Samudera Pasifik.

ثُمَّ اَتْبَعَ سَبَبًا ۝٨٩

Kemudian, dia mengikuti suatu jalan (yang lain).

حَتّٰىٓ اِذَا بَلَغَ مَطْلِعَ الشَّمْسِ وَجَدَهَا تَطْلُعُ عَلٰى قَوْمٍ لَّمْ نَجْعَلْ لَّهُمْ مِّنْ دُوْنِهَا سِتْرًاۙ ۝٩٠

Hingga ketika sampai di posisi terbitnya matahari (arah timur), dia mendapatinya terbit pada suatu kaum yang tidak Kami buatkan suatu pelindung bagi mereka dari (cahaya) matahari itu.

Perjalanan kemudian dilanjutkan ke daerah tengah tepatnya di daerah antara dua dinding pemisah, Bainas Saddain.

ثُمَّ اَتْبَعَ سَبَبًا ۝٩٢

Kemudian, dia mengikuti suatu jalan (yang lain lagi).

حَتّٰىٓ اِذَا بَلَغَ بَيْنَ السَّدَّيْنِ وَجَدَ مِنْ دُوْنِهِمَا قَوْمًاۙ لَّا يَكَادُوْنَ يَفْقَهُوْنَ قَوْلًا ۝٩٣

Hingga ketika sampai di antara dua gunung, dia mendapati di balik keduanya (kedua gunung itu) suatu kaum yang hampir tidak memahami pembicaraan.

Dari penjelasan ini, kita dapat memahami bahwa terdapat kesamaan perjalanan Dzul Qornain dengan masuknya Islam di Indonesia, yaitu Barat-Timur-Tengah.

Terkait masuknya Agama Islam yang masuk di Fakfak, Setelah Tim (melalui diskusi dan penelitian yang panjang), dalam seminar yang dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2025 menetapkan bahwa Islam masuk di Papua tepatnya di Fakfak jatuh pada tanggal 8 Agustus 1360 M atau yang bertepatan dengan tanggal 24 Romadhon 761 H., yang hari ini (08/08/2025) diperingati genap usianya yang ke 665 tahun.


Wallohu A'lam bis Showab.

Editor: Zainuddin