Beberapa hal penting yang harus dipahami oleh Panitia Qurban:
Bagi Panitia Qurban, mereka harus mengerti tata cara dan adab menyembelih hewan qurban sesuai dengan syariat Islam. Panitia juga harus memetakan antra Qurban Wajib dan Qurban Sunnah sekaligus meminta dan menentukan besarnya uang akomodasi untuk biaya penyembelihan dan distribusi.
Hal ini menjadi sangat penting karena uang itu yang akan digunakan untuk membeli kantong plastik atau tempat daging yang akan diberikan kepada penerima daging. Selain itu, uang tersebut juga dapat digunakan untuk membeli bumbu bumbu makanan yang akan dipakai untuk konsumsi panitia.
Panitia agar memiliki data penerima (mustakhik) untuk didesiminasikan dan ditetapkan sebagai penerima daging qurban, dahulukan tetangga yang terdekat dan jamaah, Jika hewan Qurban jumlahnya banyak, alangkah baiknya dibagikan ke wilayah (fakir miskin) yang minim qurban.
Panitia juga tidak diperkenankan menjual kepala, kaki dan kulit hewan Qurban. Sedangkan bagi Mudhohih (orang yang hendak berkurban), jika tidak berhalangan seyogyanya datang ke tempat penyembelihan hewan Qurban untuk menyaksikan proses penyembelihan.
Qurban sunnah dan wajib memiliki persamaan dan perbedaan dalam empat hal, yakni syarat, rukun, kesunnahan, dan waktu penyembelihan di tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Sesungguhnya hukum Qurban itu Sunnah Kifayah (kolektif) Qurban akan berubah menjadi wajib bila terdapat Nazar, Nazar adalah sebuah janji seseorang untuk melaksanakan suatu perbuatan jika tujuan yang diinginkan tercapai. Misalnya, seseorang bernazar jika lulus sekolah akan menyembelih kambing. Jika harapan itu tercapai, maka wajib baginya untuk melaksanakan apa yang dinazarkannya, dalam hal ini menyembelih kambing.
Qurban sunnah dan wajib ini memiliki persamaan dan perbedaan. Keduanya memiliki kesamaan dalam empat hal, yakni (1) syarat, (2) rukun, (3) kesunnahan, dan (4) waktu penyembelihan di tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Perbedaan keduanya juga pada empat hal yang lain.
Pertama, hak konsumsi daging sembelihannya bagi pekurban. Dalam kurban sunnah, pekurban boleh untuk menikmati sebagian dari daging qurbannya. Namun sebaiknya pekurban hanya menikmati beberapa suap saja untuk mengambil keberkahan dan menyedekahkan sisanya. Sementara kurban wajib, pekurban haram menikmatinya meskipun sesuap. Keharaman memakan daging kurban wajib juga berlaku untuk segenap orang yang wajib ditanggung nafkahnya oleh pekurban, seperti anak, istri, dan lain sebagainya.
Kedua, kadar yang wajib disedekahkan. Menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i, standar minimal yang wajib disedekahkan dalam qurban sunnah adalah kadar daging yang mencapai standar kelayakan pada umumnya, misalnya satu kantong plastik daging. Tidak cukup dengan hanya satu atau dua suapan. Kadar daging paling minimal tersebut wajib diberikan kepada orang fakir/miskin, meski hanya satu orang.
Selebihnya dari itu, pekurban diperkenankan untuk memakannya sendiri atau diberikan kepada orang kaya sebatas untuk dikonsumsi. Kadar minimal yang wajib disedekahkan tersebut wajib diberikan dalam kondisi mentah, tidak mencukupi dalam kondisi masak.
Sementara Qurban wajib, semua dagingnya harus disedekahkan kepada fakir/miskin tanpa terkecuali. Ia dan keluarga yang ditanggung nafkahnya juga tidak diperkenankan untuk memakannya. Daging kurban wajib juga tidak boleh dibagikan kepada orang kaya. Daging yang diberikan juga disyaratkan harus mentah.
Ketiga, pihak yang berhak menerima. Daging qurban wajib hanya berhak diterima fakir/miskin, sedangkan pekurban dan orang kaya tidak berhak menerimanya. Semua unsur hewan kurban wajib meliputi daging, kulit, tanduk, dan sebagainya wajib disedekahkan kepada fakir/miskin tanpa terkecuali. Bahkan, bila ada bagian kurban yang distribusinya tidak tepat sasaran, maka wajib mengganti rugi untuk fakir/miskin.
Sementara itu, daging qurban sunnah boleh diberikan kepada orang kaya dan fakir/miskin. Meskipun demikian, terdapat perbedaan hak orang kaya dan miskin atas daging qurban yang diterimanya. Kurban yang diterima fakir/miskin bersifat tamlik, yaitu memberi hak kepemilikan secara penuh. Hal ini berarti daging yang diterima boleh dijual, dihibahkan, disedekahkan, dimakan dan lain sebagainya. Sementara hak orang kaya atas daging qurban yang diterimanya hanya untuk konsumsi. Orang kaya hanya boleh memakan dan memberikannya kepada orang lain hanya untuk dimakan, semisal disuguhkan kepada para tamu. Haram bagi mereka untuk menjual, menghibahkan, dan lainnya.
Untuk diketahui, sebagaimana dijelaskan dalam kitab I’anatut Thalibin, bahwa orang kaya yang dimaksud adalah setiap orang yang haram menerima zakat, yaitu orang yang memiliki harta atau usaha yang mencukupi kebutuhan sehari-hari, baik untuk dirinya atau keluarga yang wajib ia nafkahi. Sementara fakir/miskin sebaliknya, yaitu orang yang aset harta atau usahanya tidak dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari, baik untuk diri sendiri atau keluarga yang wajib dinafkahi.
Keempat, Niat. Qurban sunnah dan wajib diperbolehkan untuk disembelih sendiri oleh pekurban, boleh pula diwakilkan kepada orang lain. Kedunya sama-sama disyaratkan niat. Niat bisa dilakukan saat menyembelih atau ketika memisahkan hewan yang ingin dibuat kurban dengan hewan lainnya. Niat berkurban boleh dilakukan sendiri atau diwakilkan kepada orang lain.
Adapun Niat Qurban Sunnah / Wajib, sendiri dan atau diwakilkan adalah sebagai berikut:
Niat Qurban sunnah yang diniati sendiri: نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْمَسْنُوْنَةَ عَنْ نَفْسِيْ لِلهِ تَعَالَى“Aku niat berkurban sunnah untuk diriku karena Allah.”
Niat Qurban sunnah yang dilakukan oleh wakil pekurban: نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْمَسْنُوْنَةَ عَنْ زَيْدٍ مُوَكِّلِيْ لِلهِ تَعَالَى "Aku niat berkurban sunnah untuk Zaid (orang yang memasrahkan kepadaku) karena Allah."
Niat Qurban wajib yang diniati sendiri: نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْوَاجِبَةَ عَنْ نَفْسِيْ لِلهِ تَعَالَى "Aku niat berkurban wajib untuk diriku karena Allah."
Niat Qurban wajib yang dilakukan oleh wakil pekurban; نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْوَاجِبَةَ عَنْ زَيْدٍ مُوَكِّلِيْ لِلهِ تَعَالَى "Aku niat berkurban wajib untuk Zaid (orang yang memasrahkan kepadaku) karena Allah."
Daging Qurban Sunnah dapat dinikmati oleh orang non muslim: (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Beirut, Darul Fikr, cet ke-1, 1405 H, juz XI, halaman 105)
فَصْلٌ : وَيَجُوزُ أَنْ يُطْعِمَ مِنْهَا كَافِرًا .وَبِهَذَا قَالَ الْحَسَنُ ، وَأَبُو ثَوْرٍ ، وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ وَقَالَ مَالِكٌ : غَيْرُهُمْ أَحَبُّ إلَيْنَا .وَكَرِهَ مَالِكٌ وَاللَّيْثُ إعْطَاءَ النَّصْرَانِيِّ جِلْدَ الْأُضْحِيَّةِ . وَلَنَا أَنَّهُ طَعَامٌ لَهُ أَكْلُهُ فَجَازَ إطْعَامُهُ لِلذِّمِّيِّ ، كَسَائِرِ طَعَامِهِ ، وَلِأَنَّهُ صَدَقَةُ تَطَوُّعٍ ، فَجَازَ إطْعَامُهَا الذِّمِّيَّ وَالْأَسِيرَ ، كَسَائِرِ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ .فَأَمَّا الصَّدَقَةُ الْوَاجِبَةُ مِنْهَا ، فَلَا يُجْزِئُ دَفْعُهَا إلَى كَافِرٍ لِأَنَّهَا صَدَقَةٌ وَاجِبَةٌ ، فَأَشْبَهَتْ الزَّكَاةَ ، وَكَفَّارَةَ الْيَمِينِ
Pasal: Dan boleh memberikan makan dari hewan qurban kepada orang non-muslim Ini pandangan yang dikemukakan oleh Al-Hasanul Bashri. Abu Tsaur, dan kelompok rasionalis (ashhabur ra’yi). Imam Malik berkata, ‘Selain mereka (orang non-muslim) lebih kami sukai’. Menurut Imam Malik dan Al-Laits, makruh memberikan kulit hewan kurban kepada orang Nasrani. Sedang menurut kami, itu adalah makanan yang boleh dimakan karenanya boleh memberikan kepada orang non-muslim (dzimmi) sebagaimana semua makanannya.