dari Dinas Pendidikan
subyek: Pelaksanaan Kurikulum 2013
Nomor
: 179342/MPK/KR/2014
5
Desember 2014
Hal :
Pelaksanaan Kurikulum 2013
Yth.
Ibu / Bapak Kepala Sekolah
di
Seluruh
Indonesia
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Salam
sejahtera bagi kita semua.
Semoga
Ibu dan Bapak Kepala Sekolah dalam keadaan sehat wal afiat, penuh semangat dan
bahagia saat surat ini sampai. Puji dan syukur selalu kita panjatkan ke hadirat
Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan rahmat dan hidayahnya pada Ibu dan
Bapak serta semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang telah menjadi pendorong
kemajuan bangsa Indonesia lewat dunia pendidikan.
Melalui
surat ini, saya ingin mengabarkan terlebih dahulu kepada Kepala Sekolah tentang
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan
Kurikulum 2013, sebelum keputusan ini diumumkan kepada masyarakat melalui media
massa.
Sebelum tiba
pada keputusan ini, saya telah memberi tugas kepada Tim Evaluasi Implementasi
Kurikulum 2013 untuk membuat kajian mengenai penerapan Kurikulum 2013 yang
sudah berjalan dan menyusun rekomendasi tentang penerapan kurikulum tersebut ke
depannya.
Harus diakui
bahwa kita menghadapi masalah yang tidak sederhana karena Kurikulum 2013 ini
diproses secara amat cepat dan bahkan sudah ditetapkan untuk dilaksanakan di
seluruh tanah air sebelum kurikulum tersebut pernah dievaluasi secara lengkap
dan menyeluruh.
Seperti kita
ketahui, Kurikulum 2013 diterapkan di 6.211 sekolah sejak Tahun Pelajaran
2013/2014 dan di semua sekolah di seluruh tanah air pada Tahun Pelajaran
2014/2015. Sementara itu, Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 tentang
evaluasi Kurikulum 2013 baru dikeluarkan tanggal 14 Oktober 2014, yaitu tiga
bulan sesudah Kurikulum 2013 dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Pada Pasal 2
ayat 2 dalam Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 itu menyebutkan bahwa
Evaluasi Kurikulum bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai:
1.
Kesesuaian antara Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum;
2.
Kesesuaian antara Desain Kurikulum dan Dokumen
Kurikulum;
3.
Kesesuaian antara Dokumen Kurikulum dan Implementasi
Kurikulum; dan
4.
Kesesuaian antara Ide Kurikulum, Hasil Kurikulum, dan
Dampak Kurikulum.
Alangkah bijaksana bila evaluasi sebagaimana
dicantumkan dalam pasal 2 ayat 2 dilakukan secara lengkap dan menyeluruh
sebelum kurikulum baru ini diterapkan di seluruh sekolah. Konsekuensi dari
penerapan menyeluruh sebelum evaluasi lengkap adalah bermunculannya masalah-masalah
yang sesungguhnya bisa dihindari jika proses perubahan dilakukan secara lebih
seksama dan tak terburu-buru.
Berbagai masalah konseptual yang dihadapi antara lain
mulai dari soal ketidakselarasan antara ide dengan desain kurikulum hingga soal
ketidakselarasan gagasan dengan isi buku teks. Sedangkan masalah teknis
penerapan seperti berbeda-bedanya kesiapan sekolah dan guru, belum meratanya
dan tuntasnya pelatihan guru dan kepala sekolah, serta penyediaan buku pun
belum tertangani dengan baik. Anak-anak, guru dan orang tua pula yang akhirnya
harus menghadapi konsekuensi atas ketergesa-gesaan penerapan sebuah kurikulum.
Segala permasalahan itu memang ikut melandasi pengambilan keputusan terkait
penerapan Kurikulum 2013 ke depan, namun yang menjadi pertimbangan utama dalam
pengambilan keputusan ini adalah kepentingan anak-anak kita.
Maka dengan memperhatikan rekomendasi tim evaluasi
implementasi kurikulum, serta diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan,
saya memutuskan untuk:
1.
Menghentikan pelaksanaan Kurikum 2013 di
sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran
2014/2015. Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006. Bagi
Ibu/Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, mohon persiapkan
sekolah untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun
Pelajaran 2014/2015. Harap diingat, bahwa berbagai konsep yang ditegaskan
kembali di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam kurikulum 2006,
semisal penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu, dll. Oleh karena itu,
tidak ada alasan bagi guru-guru di sekolah untuk tidak mengembangkan metode
pembelajaran di kelas. Kreatifitas dan keberanian guru untuk berinovasi dan
keluar dari praktik-praktik lawas adalah kunci bagi pergerakan pendidikan
Indonesia.
2.
Tetap menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah
yang telah tiga semester ini menerapkan, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2013/2014
dan menjadikan sekolah-sekolah tersebut sebagai sekolah pengembangan dan
percontohan penerapan Kurikulum 2013. Pada saat Kurikulum 2013 telah diperbaiki
dan dimatangkan lalu sekolah-sekolah ini (dan sekolah-sekolah lain yang
ditetapkan oleh Pemerintah) dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2013
ke sekolah lain di sekitarnya. Bagi Ibu dan Bapak kepala sekolah yang
sekolahnya termasuk kategori ini, harap bersiap untuk menjadi sekolah
pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013. Kami akan bekerjasama dengan
Ibu/Bapak untuk mematangkan Kurikulum 2013 sehingga siap diterapkan secara
nasional dan disebarkan dari sekolah yang Ibu dan Bapak pimpin sekarang.
Catatan tambahan untuk poin kedua ini adalah sekolah yang keberatan menjadi
sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013, dengan alasan
ketidaksiapan dan demi kepentingan siswa, dapat mengajukan diri kepada
Kemdikbud untuk dikecualikan.
3.
Mengembalikan tugas pengembangan Kurikulum 2013 kepada
Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Pengembangan Kurikulum tidak ditangani oleh tim ad hoc yang berkerja
jangka pendek. Kemdikbud akan melakukan perbaikan mendasar terhadap Kurikulum
2013 agar dapat dijalankan dengan baik oleh guru-guru kita di dalam kelas,
serta mampu menjadikan proses belajar di sekolah sebagai proses yang
menyenangkan bagi siswa-siswa kita.
Kita semua menyadari bahwa kurikulum pendidikan
nasional memang harus terus menerus dikaji sesuai dengan waktu dan konteks
pendidikan di Indonesia untuk mendapat hasil terbaik bagi peserta didik.
Perbaikan kurikulum ini mengacu pada satu tujuan utam, yaitu untuk meningkatkan
mutu ekosistem pendidikan Indonesia agar anak-anak kita sebagai manusia utama
penentu masa depan negara dapat menjadi insan bangsa yang: (1) beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, mandiri,
demokratis, bertanggungjawab; (2) menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
(3) cakap dan kreatif dalam bekerja. Adalah tugas kita semua untuk bergandengan
tangan memastikan tujuan ini dapat tercapai, demi anak-anak kita.
Pada akhirnya kunci untuk pengembangan kualitas pendidikan
adalah pada guru. Kita tidak boleh memandang bahwa pergantian kurikulum secara
otomatis akan meningkatkan kualitas pendidikan. Bagaimanapun juga di tangan
gurulah proses pengingkatan itu bisa terjadi dan di tangan Kepala Sekolah yang
baik dapat terjadi peningkatan kualitas ekosistem pendidikan di sekolah yang
baik pula. Peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan
akan makin digalakkan sembari kurikulum ini diperbaiki dan dikembangkan.
Pada kesempatan ini pula, saya juga mengucapkan
apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi yang telah Ibu dan Bapak Kepala
sekolah berikan demi majunya pendidikan di negeri kita ini. Di Bawah bimbingan
Ibu dan Bapak-lah masa depan pendidikan, pembelajaran, dan pembudayaan
anak-anak kita akan terus tumbuh dan berkembang. Semoga berkenan menyampaikan
salam hangat dan hormat dari saya kepada semua guru dan tenaga kependidikan di
sekolah yang dipimpin oleh Ibu dan bapak. Bangsa ini menitipkan tugas penting
dan mulia pada Ibu dan Bapak sekalian untuk membuat masa depan lebih baik.
Semoga Tuhan yang Maha Esa selalu melindungi kita semua dalam upaya
meningkatkan mutu pendidikan dan kebudayaan nasional
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jakarta, 5 Desember 2014
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Anies Baswedan










