Pengertian Sabar dalam beberapa prespektif:
Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitab I'ddah ash-Shabirin wa Dzakhirah ash-Syakirin, secara bahasa Sabar (الصبر) memiliki arti dasar "المنع والحبس" (Mencegah dan Menahan).
Ibnu Qayyim al-Jauziyah menjelaskan bahwa hakikat sabar secara global dapat diartikan: خُلُقُ فَاضِلٌ مِنْ أَخْلاقِ النَّفْسِ يَمْتَنِعُ بِهِ مِنْ فِعْلِ مَا لَا يُحْسِنُ وَلَا يُجْمِلُ وَهُوَ قُوَّةٌ مِنْ قُوَى النَّفْسِ الَّتِي بِمَا صَلَاحُ شَأْنِهَا وَقِوَامُ أَمْرِهَا "Suatu akhlak mulia dari sejumlah akhlak jiwa yang mampu mencegah terjadinya tindakan yang tidak baik dan tidak elok. Sabar juga merupakan sebuah kekuatan jiwa yang dengannya segala urusan jiwa menjadi baik dan lurus. "
Adapun Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya' 'Ulumiddin mendefinisikan sabar sebagai: ثَبَاتُ بَاعِثِ الدِّينِ الَّذِي هُوَ فِي مُقَابَلَةِ بَاعِثِ الشَّهْوَةِ وَثَبَاتُ بَاعِثِ الدِّينِ حَالٌ تَثْمِرُهَا الْمَعْرِفَةُ بِعَدَاوَةِ الشَّهَوَاتِ وَمُصَادَاتِهَا لِأَسْبَابِ السَّعَادَاتِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ "Kokohnya (menangnya) pendorong (motivasi) agama dalam menghadapi motivasi syahwat, yakni kukuhnya motivasi agama itu dihasilkan oleh pengetahuan akan permusuhan dan perlawanan syahwat terhadap sebab-sebab kebahagiaan dunia akhirat."
Imam al-Ghazali juga menjelaskan bahwa kesabaran memiliki berbagai macam hukum. Tidak semua bentuk kesabaran yang dianggap baik dan mulia. Ada beberapa bentuk kesabaran yang malah dinilai tidak baik dan kurang tepat. Kesabaran pun sebenarnya harus tahu tempatnya supaya tidak terjebak pada kesabaran yang diharamkan. واعلم أن الصبر أيضاً ينقسم باعتبار حكمه إلى فرض ونفل ومكروه ومحرم فالصبر عن المحظورات فرض وعلى المكاره نفل والصبر على الأذى المحظور محظور كمن تقطع يده أو يد ولده وهو يصبر عليه ساكتا وكمن يقصد حريمه بشهوة محظورة فتهيج غيرته فيصبر عن اظهاره الغيرة ويسكت على ما يجري على أهله فهذا الصبر محرم "Sabar dapat dibagi menjadi beberapa kategori sesuai dengan hukumnya: sabar wajib, sunah, makruh, dan haram. Sabar dalam menahan diri dari segala sesuatu yang dilarang syariat adalah wajib. Sementara menahan diri dari yang makruh merupakan sabar sunah. Sedangkan menahan diri dari sesuatu yang dapat membahayakan merupakan terlarang (haram) seperti menahan diri ketika disakiti. Misalnya orang yang dipotong tangannya, atau tangan anaknya sementara ia hanya berdiam saja. contoh lainnya, sabar ketika melihat istrinya diganggu orang lain sehingga membangkitkan cemburunya tetapi ia memilih tidak menampakkan rasa cemburunya. Begitu juga orang yang diam saat orang lain mengganggu keluarganya. Semua itu sabar yang diharamkan"
Bahwa dalam sabar ada tempatnya sendiri. Justru ketika ia bersabar malah terjebak dalam kesalahan dan keharaman. Seperti yang dicontohkan di atas, ketika melihat orang yang tertimpa musibah, maka sebaiknya kita langsung menolong orang tersebut, apalagi bila korbannya berada dalam kondisi darurat. Begitu pula ketika seorang istri yang diganggu orang lain. Sabar dalam kondisi ini termasuk sabar yang diharamkan.
Firman Alloh SWT dalam Az-Zumar, 10 sebagaimana pandangan tafsir jalalain: اِنَّمَا يُوَفَّى الصّٰبِرُوْنَ (على الطاعة وما يبتلون به) اَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ (بغير مكيال ولا ميزان) "Sesungguhnya hanya orang- orang yang bersabarlah (dalam ketaatan dan dalam menghadapi ujian) yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas (tanpa ukuran atau timbangan)"
Bahwa sabar dibagi menjadi tiga jenis:
1. Sabar atas Ketaatan (الصبر على الطاعة): Yaitu dengan istiqomah dan terus-menerus (دَوَام) dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah.
2. Sabar dalam menjauhi Kemaksiatan (الصبر عن المعصية): Yaitu dengan istiqomah dan terus-menerus (دَوَام) dalam meninggalkan perkara yang dilarang oleh Allah.
3. Sabar atas Musibah/Bala' (الصبر على البلاء) Cobaan / Ujian / Musibah tetap harus disikapi dengan sabar. Hati harus Qonaah (menerima). Yakinlah bahwa ujian yang diberikan pada makhluk sudah disesuaikan dengan kadar kemampuan hambanya.






0 comments:
Posting Komentar