Tidak Cebok Setelah Buang Air Kecil
Saat ini, banyak umat Islam yang
menyerupai orang-orang kafir dalam masalah kencing. Beberapa kamar kecil hanya
dilengkapi dengan bejana air kencing permanen yang menempel di tembok dalam
ruangan terbuka. Setiap yang kencing, dengan tanpa malu berdiri dengan
disaksikan orang yang lalu lalang keluar kamar mandi. Selesai kencing ia
mengangkat pakaiannya dan mengenakannya dalam keadaan najis.
Orang
tersebut telah melakukan dua perkara yang diharamkan, pertama ia tidak menjaga
auratnya dari penglihatan manusia dan kedua, ia tidak cebok dan membersihkan
diri dari kencingnya.
Islam
datang dengan membawa peraturan yang semuanya demi kemaslahatan umat manusia.
Diantaranya soal menghilangkan najis, Islam mensyari’atkan agar umatnya
melakukan istinja’ (cebok dengan air) dan istijmar (membersihkan
kotoran dengan batu), lalu menerangkan cara melakukannya sehingga tercapai
kebersihan yang dimaksud.
Sebagian
orang menganggap enteng masalah menghilangkan najis. Akibatnya badan dan
bajunya masih kotor. Dengan begitu, shalatnya menjadi tidak sah. Rasululloh Shallallahu
‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa perbuatan tersebut salah satu sebab
dari azab kubur.
Ibnu
Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata: “Suatu kali Rasululloh Shallallahu
‘alaihi wa sallam melewati salah satu kebun di Madinah. Tiba-tiba beliau
mendengar suara dua orang yang sedang di siksa di alam kuburnya. Lalu Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Keduanya diazab, tetapi tidak
karena masalah besar (dalam anggapan keduanya) lalu bersabda – benar (dlm
riwayat lain: Sesungguhnya ia masalah besar) salah satunya tidak meletakkan
sesuatu untuk melindungi diri dari percikan kencingnya dan yang satu lagi suka
mengadu domba”. (HR: Bukhari, lihat Fathul Baari :1/317)
Bahkan
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan, yang artinya: “Kebanyakan
azab kubur disebabkan oleh buang air kecil”. (HR: Ahmad, Shahihul Jami’ No.
1213)
Termasuk
tidak cebok setelah buang air kecil adalah orang yang menyudahi hajatnya dengan
tergesa-gesa sebelum kencingnya habis, atau sengaja kencing dengan posisi
tertentu atau di suatu tempat yang menjadikan percikan air kencing itu
mengenainya, atau sengaja meninggalkan istinja’ dan istijmar tidak teliti dalam
melakukannya.
(Sumber
Rujukan: Dosa-dosa Yang Dianggap Biasa oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid)






0 comments:
Posting Komentar