Selamat Datang Di Website ZAINUDDINKAUMSARUNGAN Semoga Bermanfaat bagi para Pembaca yang Budiman !!!

Search

Memori at PASCASARJANA

UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG 2015.

STUDY ACADEMIC

STAND UP LEFT "SANUSI (NTT), ZAINUDDIN (PAPUA),ZAID (SAUDI), CHAMRY (SUDAN), SHAMIR (IRAQ), BADRUS (PAKISAJI) ".

MY FAMILY

BAHAGIA SELALU DALAM KEBERKAHAN DAN RIDHO- NYA.

MOTIVASI HIDUP

DALAM KEBINEKAAN.

FRIEND IN NEED IS FRIEND IN DEED

TEMAN SEJATI ADALAH TEMAN DALAM KESEMPITAN.

Bahaya hati yang jauh dari Alloh SWT

Al-An'am 110 وَنُقَلِّبُ اَفْـِٕدَتَهُمْ وَاَبْصَارَهُمْ كَمَا لَمْ يُؤْمِنُوْا بِهٖٓ اَوَّلَ مَرَّةٍ وَّنَذَرُهُمْ فِيْ طُغْيَانِهِمْ يَعْمَهُوْنَ "Alloh SWT akan memalingkan hati dan penglihatan mereka seperti pertama kali mereka tidak beriman kepadanya (Al-Qur’an) serta Alloh membiarkan mereka bingung dalam kesesatan"

Hati yang jauh dari Allah SWT., itu seperti tanah yang kering dan tandus, tidak ada kesuburan dan kehidupan di dalamnya. Sama halnya hati kita ketika jauh dari Alloh, maka kita akan rentan terhadap godaan hawa nafsu dan tipu daya setan, sehingga kita mudah melakukan perbuatan² tercela dan terjerumus dalam kehinaan.

Syekh Abi Bakr Syatto' dalam Kifayatul Atqiya, mengatakan: ‎لَا يَنَالُ خَيْرًا عَاجِلًا وَلَا آجِلًا إِلَّا بِالتَّقْوَى وَلَا يُدْفَعُ شَرٌّ عَاجِلًا وَلَا آجِلًا ظَاهِرًا وَلَا بَاطِنًا إِلَّا بِالتَّقْوَى وَهِيَ وَصِيَّةُ اللَّهِ لِلأَوَّلِينَ وَالأَخِرِينَ "Tidaklah seseorang memperoleh kebaikan yang segera maupun yang akan datang kecuali dengan takwa. Dan tidaklah seseorang dapat menolak kejahatan yang segera maupun yang akan datang, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, kecuali dengan takwa. Takwa adalah wasiat Allah bagi orang-orang terdahulu dan orang-orang yang akan datang."

Karena itu dalam pandangan ulama' takwa itu terbagi menjadi dua bagian.

Pertama Takwa Lahir, yaitu taqwa yang mendorong seseorang untuk melaksanakan perintah-perintah Allah SWT yang tampak secara lahiriah, seperti shalat, puasa, zakat, sedekah, dan berbagai bentuk amalan lainnya. Termasuk juga menjauhi larangan-larangan Allah SWT., seperti meninggalkan zina, menjauhi minuman beralkohol, judi, korupsi, serta berbagai perbuatan tercela lainnya.

Kedua Takwa batin. adalah upaya menjaga kebersihan, kesucian dan kemurnian hati melalui amalan-amalan hati, yang mencakup perkara-perkara perintah syariat, seperti ikhlas, ridho, sabar, syukur, dan sifat-sifat terpuji lainnya, yang mencakup perkara-perkara larangan syariat, seperti berburuk sangka, iri, dengki, dendam, dan sifat-sifat tercela lainnya.

Ada Empat Ciri Orang yang Telah berTaubat sebagaimana disebutkan dalam Tanbihul Ghofilin: وَقَالَ بَعْضُ الْحُكَمَاءِ إِنَّمَا تُعْرَفُ تَوْبَةُ الرَّجُلِ فِي أَرْبَعَةِ أَشْيَاءَ: أَحَدُهَا أَنْ يُمْسِكَ لِسَانَهُ مِنَ الْفُضُولِ وَالْغِيبَةِ وَالْكَذِبِ. وَالثَّانِي أَنْ لَا يَرَى لِأَحَدٍ فِي قَلْبِهِ حَسَدًا وَلَا عَدَاوَةً. وَالثَّالِثُ: أَنْ يُفَارِقَ أَصْحَابَ السُّوءِ. وَالرَّابِعُ: أَنْ يَكُونَ مُسْتَعِدًّا لِلْمَوْتِ نَادِمًا مُسْتَغْفِرًا لِمَا سَلَفَ مِنْ ذُنُوبِهِ مُجْتَهِدًا عَلَى طَاعَةِ رَبِّهِ.

Pertama, ia menahan mulutnya dari hal-hal yang tidak bermanfaat, dari ghibah, dan dari kebohongan. يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اذْكُرُوا اللّٰهَ ذِكْرًا كَثِيْرًاۙ Al ahzab

Kedua, di dalam hatinya tidak ada hasud dan permusuhan terhadap siapa pun.

Ketiga, ia meninggalkan teman-teman yang buruk (toxic) yang beracun, merusak, atau memberikan efek negatif lainnya.

Keempat, ia selalu siap menghadapi kematian, Allah akan menjaganya dari rasa takut sampai ia meninggal dunia, sebagaimana firman Alloh: تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلٰۤىِٕكَةُ اَلَّا تَخَافُوْا وَلَا تَحْزَنُوْا وَاَبْشِرُوْا بِالْجَنَّةِ الَّتِيْ كُنْتُمْ تُوْعَدُوْنَ "Akan diturunkan malaikat² kepada mereka (seraya berkata), "Janganlah kamu takut dan bersedih hati serta bergembiralah dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan kepadamu." (QS. Fussilat: 30).

Dalam praktek sehari-hari kita lebih sering mementingkan ibadah² atau amalan² yang bersifat ceremony (perayaan) dan amalan lahiriah saja, tanpa mempertimbangkan sisi-sisi amalan hati (batin) yang sejatinya tidak kalah penting, sebagaimana sabda Rasulullah: ‎إِنَّ اللَّهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ وَلَكِـنْ يَنْظُرُ إِلَى قُــــلُوبِكُمْ وَأَعْمَــالِكُمْ “Sungguh Allah tidak melihat rupa dan harta kalian, melainkan melihat hati dan amal kalian,” (HR Muslim).

Hadits ini menunjukkan kepada kita bahwa penilaian Alloh tertuju pada hal-hal yang lebih dalam daripada sekadar yang tampak dari tubuh yang terkesan mewah di mata kebanyakan manusia. Bukan kesempurnaan fisik maupun kekayaan harta bendanya, tetapi pada kualitas hati dan mutu perbuatan hamba-Nya. عز الدنيا بالمال واعز الاخره بي عمل صالح

Imam Thabroni meriwayatkan dari hadist nabi: فَمَنْ كَانَ لَهُ قَلْبٌ صَالِحٌ تَحَنَّنَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ، وَإِنَّمَا أَنْتُمْ بَنِي آدَمَ أَكْرَمُكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ “Siapa saja yang memiliki hati yang bersih, maka Allah menaruh simpati padanya. Kalian adalah anak cucu Adam. Tetaplah yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling takwa,” (HR. Ath-Thabrani).

Dari hadits ini bisa kita simpulkan bahwa hati merupakan satu elemen penting bagi kehidupan orang mukmin. Di hati inilah tempat Alloh SWT., melihat baik dan buruknya kita, di hati ini juga menjadi tempat komando bagi anggota tubuh yang lainnya. Maka penting bagi kita untuk menjaga kebersihan dan kesucian hati, اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ agar hati kita dipenuhi dengan ketakwaan. Jangan sampai hati kita kering, kotor dan dipenuhi dengan noda-noda kemaksiatan, sehingga hati kita merasakan jauh dari Alloh SWT., dan tidak dapat merasakan kehadiran-Nya dalam ketenangan dan kesejahteraan.

Hati yang mati, kering, gersang adalah merupakan masalah yang serius, menyebabkan hina dunia dan akhirat. Di antaranya:

Pertama adalah hilangnya rasa malu. Sebab utama hilangnya perasaan malu dari hati adalah hilangnya perasaan diawasi oleh Allah SWT.

Kedua hilangnya ketenangan dan kedamaian di hati. Sebab hati yang tidak ada Alloh di dalamnya tidak akan merasa tenang. Sebab Alloh SWT., lah yang maha memberi ketenangan dan kedamaian dalam hati. Hal ini akan sangat berdampak pada kehidupan seseorang, dia akan mencari ketenangan dan kedamaian di tempat yang salah dengan melakukan hal-hal yang melanggar norma dan syariat.

Ketiga tidak terkabulkannya Do'a ‎وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ لَا يَسْتَجِيْبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ “Ketahuilah kalian semua, sesungguhnya Alloh tidak akan mengabulkan do'a dari orang yang hatinya lalai.” (HR At-Tirmidzi).

Keempat hati menjadi sulit menerima kebenaran. Hati yang mati maka akan sulit menerima nasihat kebenaran, hal ini disebabkan karena sejatinya hati adalah tempat cahaya ilahi bersemayam, apabila cahaya ilahi tersebut padam maka orang yang hatinya keras dan lalai dari Alloh SWT tidak akan mampu membedakan kebenaran dan kebatilan.

Itulah empat rambu-rambu gelapnya hati, semoga Alloh SWT menjadikan hati kita senantiasa hidup, penuh cahaya kebaikan, keimanan dan ketakwaan, Rosulullah SAW bersabda: ‎أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ . أَلاَ وَهِىَ الْقَلْبُ “Ingatlah bahwa di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka baik pula seluruh jasad. Jika ia rusak, maka rusak pula seluruh jasad. Ketahuilah bahwa ia adalah hati (jantung).”(HR Bukhari).

Kisah pequrban yang tua

Dikisahkan dari Ahmad bin Ishaq, ia berkata: كَانَ لِي أَخٌ فَقِيرٌ، وَكَانَ مَعَ فَقْرِهِ يُضَحِّي كُلَّ سَنَةٍ بِشَاةٍ "Aku memiliki saudara yang miskin, namun meski dalam keadaan kekurangan ia tetap berkurban seekor kambing setiap tahun"

Setelah saudaranya wafat, ia berkata: "Aku sholat dua rakaat lalu kemudian berdo'a: (Ya Alloh, perlihatkan kepadaku keadaan saudaraku dalam mimpi)"

Kemudian ia bermimpi melihat hari kiamat telah terjadi, manusia dibangkitkan dari kuburnya.

Tiba-tiba ia melihat saudaranya menunggang kuda berwarna putih, sementara di depannya ada banyak unta tunggangan.

Ia bertanya: يَا أَخِي مَا فَعَلَ اللَّهُ بِكَ؟ "Wahai saudaraku, bagaimana perlakuan Alloh kepadamu?"

Saudaranya menjawab: غَفَرَ لِي "Alloh telah mengampuniku"

Ia bertanya lagi: بِمَ "Karena apa?"

Saudaranya menjawab: بِسَبَبِ دِرْهَمٍ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَلَى امْرَأَةٍ عَجُوزٍ فَقِيرَةٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ "Karena satu dirham yang pernah aku sedekahkan kepada seorang wanita tua miskin di jalan Alloh.”

Lalu ia bertanya tentang tunggangan-tunggangan itu: مَا هَذِهِ النَّجَائِبُ؟ "Apa semua tunggangan ini?"

Saudaranya menjawab: ضَحَايَايَ فِي الدُّنْيَا "Itulah hewan-hewan kurbanku ketika di dunia"

Kemudian ia berkata: وَالَّتِي أَرْكَبُهَا أَوَّلُ أُضْحِيَّتِي "Dan yang sedang aku tunggangi ini adalah kurbanku yang pertama"

Saat ditanya hendak ke mana, ia menjawab: إِلَى الْجَنَّةِ "Menuju surga"

Lalu ia pun menghilang dari pandangan.

Kitab: Durratun Nasihin 

Tiga jenis Manusia

Tiga jenis Manusia

عَلَّمَتْنِي الْحَيَاةُ أَنَّ أَنْوَاعَ النَّاسِ ثَلَاثَةٌ:

نَاسٌ كَالْهَوَاءِ لَا يُمْكِنُ الِاسْتِغْنَاءُ عَنْهُمْ،

وَنَاسٌ كَالدَّوَاءِ نَحْتَاجُ إِلَيْهِمْ أَحْيَانًا،

وَنَاسٌ كَالدَّاءِ لَا نَرْغَبُ فِي وُجُودِهِمْ أَبَدًا.

فَاخْتَرْ مَنْ يَكُونُ فِي حَيَاتِكَ، فَبَعْضُ الْبُعْدِ رَاحَةٌ لَا تُعَوَّضُ

“Hidup telah mengajarkanku bahwa manusia itu ada tiga macam:

1. Ada orang seperti udara, yang tidak mungkin kita hidup tanpa mereka.

2. Ada orang seperti obat, yang kadang-kadang kita butuhkan.

3. Ada pula orang seperti penyakit, yang sama sekali tidak kita inginkan kehadirannya.

Maka pilihlah siapa yang ada dalam hidupmu, karena sebagian bentuk menjauh itu adalah ketenangan yang tidak tergantikan.”

Kalimat nasihat di atas ini adalah nasihat tentang pentingnya memilih lingkungan dan pergaulan dalam hidup.

1. Orang seperti udara

Maksudnya adalah orang-orang yang sangat berharga dalam hidup kita:

1. keluarga yang tulus,

2. sahabat sejati,

3. guru yang membimbing,

4. atau pasangan yang membawa ketenangan.

Mereka diibaratkan seperti udara karena keberadaan mereka sangat penting dan sulit digantikan.


2. Orang seperti obat

Mereka adalah orang yang dibutuhkan hanya pada kondisi tertentu:

1. teman kerja,

2. kenalan,

3. atau orang yang membantu ketika ada kepentingan tertentu.

Seperti obat, mereka bermanfaat tetapi tidak selalu harus ada setiap saat.


3. Orang seperti penyakit

Ini menggambarkan orang-orang yang membawa:

1. masalah,

2. pengaruh buruk,

3. fitnah,

4. iri hati,

5. atau energi negatif.

Karena itu, kalimat ini mengingatkan agar menjaga jarak dari orang yang merusak ketenangan hidup.


Sebagai penutup: فَبَعْضُ الْبُعْدِ رَاحَةٌ لَا تُعَوَّضُ “Sebagian bentuk menjauh adalah ketenangan yang tak tergantikan.”

Artinya bahwa Kadang menjaga jarak dari orang tertentu bukanlah kebencian, tetapi cara menjaga ketenangan hati, pikiran, dan kehidupan.

Rukun, Sunnah, Makruh Shalat dan Sujud Sahwi serta bacaan sujud syukur dan tilawah

Rukun, Sunnah, Makruh Shalat dan Sujud Sahwi serta bacaan sujud syukur dan tilawah

تشجير فقه الصلاة

في مذهب الإمام الشافعي

Faham Fikihnya, Tenang Ibadahnya.


مكروهات الصلاة ثمانية؛

Hal-hal yang Makruh dalam Shalat ada delapan:

1. Menoleh kiri/kanan الالتفات يميناً وشمالاً

2. Tergesa-gesa الإسراع في الصلاة

3. Membaca nyaring di tempat pelan & sebaliknya الجهر في موضع السر والعكس

4. Berisyarat tanpa keperluan الإشارة بلا حاجة

5. Memejamkan mata تغميض العينين

6. Tangan di pinggang وضع اليد على الخاصرة

7. Shalat sambil menahan kencing dan berak يدافع الأخبثين

8. Shalat dimana makanan sdh siap dihidangkan الصَّلاة بحضرة طعام يشتهيه


Rukun Qawliy ada Enam: الأركان القولية ستة

1. Niat dalam hati saat Takbir النية

2. Takbiratul Ihram تكبيرة الإحرام

3. Membaca Al-Fatihah قراءة الفاتحة

4. Tasyahhud Akhir التشهد الأخير

5. Shalawat Nabi di Tasyahhud akhir الصلاة على النبي فيه ونية

6. Salam pertama التسليمة الأولى


Rukun Fi'liy ada Tujuh: الأركان الفعلية سبعة

1. Berdiri (bagi yang mampu) القيام للقادر في الفرض

2. Ruku' الركوع

3. I'tidal الاعتدال

4. Sujud السجود

5. Duduk antara dua sujud الجلوس بين السجدتين

6. Tuma'ninah di 4 tempatnya الطمأنينة في مواضعها الأربعة

7. Tertib (berurutan) الترتيب


Sunnah Ab'adh: adalah sunnah² sholat yang dikuatkan (muakkadah). Jika ditinggalkan baik sengaja maupun lupa maka jenengan dianjurkan/disunnahkan melakukan sujud sahwi untuk menggantinya.


Sunnah Abadh ada Tujuh أبعاض الصلاة سبعة

1. Tasyahhud Awal التشهد الأول

2. Duduk tasyahhud awal القعود له

3. Shalawat Nabi di tasyahhud awal الصلاة على النبي الله فيه

4. Shalawat keluarga Nabi di tasyahhud akhir الصلاة على اله في التشهد الأخير

5. Qunut di shalat Subuh القنوت في صلاة الصبح

6. Berdiri saat qunut القيام للقنوت

7. Shalawat Nabi di qunut الصلاة على النبي الله في القنوت

Tanbih (peringatan): Perbedaan Ab'adh dg rukun ialah ketika jenengan meninggalkan salah satu rukun dengan sengaja maka shalatnya batal. Sedangkan meninggalkan Ab'adh dg sengaja tdk membatalkan, tapi dimakruhkan dan jika lupa maka disunnahkan sujud sahwi.


Sunnah Hay'at: adalah Sunnah² yang tidak memiliki konsekuensi apa pun jika di tinggalkan, namun sebaiknya dilakukan untuk meningkatkan kualitas shalat yang kita jalankan.


Sunnah Hay'at سُنَنُ الصَّلاة هيئات

1. Doa Iftitah دعاء الاستفتاح

2. Ta'awwudz (A'udzubillah) التعوذ

3. Membaca surat setelah Fatihah قراءة السورة بعد الفاتحة

4. Membaca Amin التأمين

5. Membaca keras/pelan di tempatnya الجهر والإسرار في موضعهما

6. Takbir perpindahan rukun تكبيرات الانتقالات

7. Membaca Tasbih ruku' & sujud تسبيح الركوع والسجود

8. Mengangkat tangan di 4 tempat رفع اليدين عند تكبيرة الإحرام والركوع والرفع منه والقيام من التشهد الأول

9. Tangan kanan di atas kiri di dada وضع اليمين على الشمال تحت الصدر

10. Melihat ke tempat sujud النظر إلى موضع السجود

11. Duduk Iftirasy & tawarruk الافتراش والتورك

12. Salam kedua التسليمة الثانية

13. Shalawat kpd keluarga nabi di tasyahhud akhir الصلاة على اله في التشهد الأخير

Tanbih (peringatan): Berbeda dg sebelumnya (Sunnah Ab'ad), jika ada salah satu dari Sunnah² diatas ditinggalkan, baik sengaja maupun tdk, maka tdk disunnahkan Sujud Sahwi.


Bacaan Sujud Sahwi Sujud Syukur dan Sujud Tilawah.

1. Sujud Sahwi: سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو ٣ "Mahasuci Zat yang tidak tidur dan tidak lupa."

Tanbih (peringatan): Sebagai alternatif, maka tdk masalah membaca seperti halnya bacaan dlm sujud normal; سبحان ربي الاعلى وبحمده


2. Sujud Tilawah dan Syukur: سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الخَالِقِيْنَ "Diriku bersujud kepada Zat yang menciptakan dan membentuknya, membuka pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya. Maha suci Allah, sebaik-baik pencipta"


Sebagian ulama menyamakan bacaan sujud syukur dan sujud tilawah: (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in pada hamisy I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz I, halaman 246).


Hukum & Sebab Sujud Sahwi أحكام سجود السهو

Hukumnya مستحب Sunnah, waktunya قبل السلام Sebelum salam


Sebab Sujud Sahwi:

1. Melakukan sesuatu yg jika disengaja membatalkan shalat, karena lupa. أن يفعل سهواً ما عَمده يُبطل الصلاة

2. Meninggalkan salah satu Ab'adh (lihat Sunnah2 Ab'ad) shalat, baik sengaja maupun lupa. ترك بعض من أبعاض الصلاة عمداً أو سهواً

3. Memindahkan rukun qawli (ucapan) ke tempat yg bukan tempatnya نقل ركن قولي


Demikian ungkapan Syaikh Ahmad bin 'Umar Asy-Syatiri: وَإِذَا كَانَ الْوَالِدُ يَتَهَاوَنُ بِأُمُورِ دِينِهِ وَلَيْسَ عِنْدَهُ غَيْرَةٌ عَلَى الدِّينِ انْتَقَلَتِ الصِّفَاتُ إِلَى الْابْنِ (شرح الياقوت النفيس) "Jika orang tua meremehkan urusan agamanya, dan tidak memiliki ghiroh (semangat, keinginan) sama sekali untuk agamanya, maka sifat itu juga akan menular kepada anaknya" (Syarh Al-Yaqut an-nafis).


Penjelasan:

Pertama: يَتَهَاوَنُ بِأُمُورِ دِينِهِ berarti bersikap lalai, meremehkan, atau tidak sungguh-sungguh dalam menjalankan urusan agama, seperti salat, akhlak, menjaga halal-haram, dan kewajiban lainnya.

Kedua: غَيْرَةٌ عَلَى الدِّينِ maksudnya rasa peduli, semangat menjaga, dan kehormatan terhadap agama. Seseorang yang memiliki ghirah agama akan merasa prihatin ketika aturan agama dilanggar atau diremehkan.

Ketiga: انْتَقَلَتِ الصِّفَاتُ إِلَى الْابْنِ menunjukkan bahwa kebiasaan dan sikap orang tua sering kali memengaruhi anak. Anak biasanya belajar dari contoh yang ia lihat setiap hari, bukan hanya dari nasihat.


Maka ini adalah peringatan bagi kita bahwa orang tua memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan karakter dan keagamaan anak. Jika orang tua terlalu longgar dalam agama (sholat nya), maka anak sangat mungkin meniru sikap tersebut. Sebaliknya, jika orang tua menjaga agama dengan baik, anak pun lebih mudah tumbuh dalam kebaikan.


(Qultu): Jika orang tua meremehkan agama, maka anak menganggap agama tidak penting. Jika agama dianggap tidak penting, maka ibadah mulai ditinggalkan. Jika ibadah ditinggalkan, maka hati menjadi gelap. Jika hati gelap, maka hawa nafsu menguasai. Jika hidup dikuasai nafsu, maka yang terjadi adalah kemaksiatan yang tidak berkesudahan. 

Dilema Panitia Qurban ambil bagian Daging

A. Tentang Kurban

Hari raya idul adha merupakan salah satu hari besar dalam islam, dan pada hari itu juga umat islam disunahkan melakukan ibadah kurban tepat setelah melakukan ibadah sholat sunah ied berjamaah, seperti yang termaktub dalam firman Allah SWT dalam surah al-Kautsar ayat tiga: فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (الكوثر) “maka laksanakanlah sholat Karena tuhanmu dan berkurbanlah”

Baginda Nabi Muhammad SAW juga bersabda: مَنْ صَلَّى صَلَاتَنَا وَوَجَّهَ قِبْلَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَلَا يَذْبَحْ حَتَّى يُصَلِّي (رواه مسلم) "barangsiapa yang melakukan sholatku, menghadapkan wajahnya kearah kiblatku, dan berkeinginan untuk beribadah kurban seperti kurbanku, maka hendaklah menyembelih setelah melakukan sholat" (hr. muslim).

Begitulah tuntunan rasululloh dalam melakukan ritual iroqotud dam (kurban).

Di indonesia masyarakat muslim begitu antusias untuk mengikuti sholat ied dan juga menghadiri serta menyaksikan penyembelihan hewan kurban, Tak ayal jika para tokoh masyarakat menempatkan penyembelihan binatang kurban dan pemotongan daging ditempat yang terbuka seperti di halaman masjid atau musholla-musholla.

Sebenarnya bagaimanakah tuntunan nabi dalam hal menyembelih hewan kurban?

Nabi Muhammad SAW mengajarkan kita agar penyembelihan hewan kurban dilakukan oleh sang mudhohhy (orang yang berkurban) sebagaimana yang disampaikan  oleh shahabat Anas ra dalam shohih muslim: ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا(رواه مسلم) "nabi saw menyembelih dua domba besar berwarna putih serta bertanduk dengan tangan beliau sendiri, membaca bismillah, bertakbir dan meletakkan kaki beliau diatas leher domba tersebut"

Adapun jika penyembelihan dilakukan oleh orang lain maka hukumnya juga diperbolehkan. Hal ini pernah dilakukan oleh nabi Muhammad SAW seperti yang diceritakan oleh sahabat Jabir ra: ثُمَّ انْصَرَفَ إِلَى الْمَنْحَرِ، فَنَحَرَ ثَلَاثًا وَسِتِّينَ بِيَدِهِ، ثُمَّ أَعْطَى عَلِيًّا، فَنَحَرَ مَا غَبَرَ (رواه مسلم) "Nabi menyembelih sejumlah 63 kambing dengan tangan beliau sendiri setelah itu beliau menyerahkan sisanya kepada sayyiduna ali bin Abi Tholib"

kedua hadist diatas mengindikasikan bahwa penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan oleh mudhohhy sendiri atau orang lain. Namun lebih baik dilakukan oleh si mudlohhy selama memang mampu untuk melakukannya sendiri, seperti yang dijelaskan dalam kitab Roudlut Tholib karya al imam Zakariya Al Anshori: والأفضل أن يذبح المضحي بنفسه للاتباع رواه الشيخان؛ ولأن التضحية قربة فتسن مباشرتها - أسنى المطالب في شرح روض الطالب (1/ 537)

Sebagian daerah di Indonesia, ibadah kurban biasanya ditangani penuh oleh panitia kurban yang dibentuk oleh masyarakat atau pemerintah sekitar, mulai dari membelikan dan memilihkan hewan sampai penyembelihan dan pembagian daging kurban, semuanya dilakukan oleh panitia kurban tersebut.

Namun, ada sebagian panitia kurban yang hanya menyediakan jasa tempat  dan membagikan daging kurban kepada masyarakat, sedangkan penyembelihannya harus dilaksanakan oleh mudlohhy sendiri atau dengan membawa tukang jagal yang ongkosnya juga ditanggung sendiri.

Maka timbul Tanya di masyarakat bahwa sebenarnya apa status panitia kurban tersebut dan bagaimana hukum panitia mengharuskan mudlohhy mengurus penyembelihannya sendiri?

Anehnya lagi, banyak diantara anggota panitia tersebut yang seringkali mengembil jatah daging kurban sendiri tanpa sepengatahuan mudlohhy, hal ini tentu menjadi sorotan di masyarakat. Kira-kira bagaimana tanggapan syariat tentang tindakan panitia tersebut ?

B. Status panitia kurban

Telah kita ketahui dari hadist sayyiduna jabir ra diatas bahwa istinabah (meminta digantikan) dalam penyembelihan diperbolehkan seperti yang dilakukan oleh nabi. Dalam kajian fiqih praktek tersebut dikenal dengan istilah wakalah dan pelakunya dinamakan wakil. Seperti yang dkemukakan oleh syeikh thoifur ali wafa al madury dalam kitabnya: (مسالة ك) دفع لآخر شاة وقال له هذه أضحية من غير صيغة توكيل في ذبحها ثم وكل المدفوع له من يذبحها أجزأ ذلك عن أضحية المضحي على ما رجحه الإمام والغزالي لتضمنه النية وهو ضعيف والأصح الإجزاء. (بلغة الطلاب ص 362)

Maka dari itu, status panitia kurban menurut dimensi syariat adalah sebagai wakil dan mudlohhy adalah muwakkil.

C. Bisakah panitia mengharuskan penyembelihan diurus oleh mudlohhy?

Jika status panitia tersebut adalah wakil, maka akad yang terjalin diantara panitia dan mudlohhy adalah wakalah, dalam hal ini si mudlohhy hanya me-wakalah-kan salah satu pekerjaannya kepada panitia, yaitu membagikan daging kurban, Sedangkan untuk penyembelihannya tidak terjadi wakalah karena panitia sudah menolak untuk menyembelih hewan kurban sejak awal. واركانها اربعة موكل ووكيل وموكل فيه وصيغة ويكفى فيها اللفظ من احدهما وعدم الرد من الأخر كقول الموكل وكلتك في كذا او فوضته اليك ولو بمكاتبة اومراسلة اهـ (حاشية الباجوري للشيخ ابراهيم الباجوري ج 1 ص 571 )

D. Oknum tidak bertanggung jawab

Perihal tindakan panita yang mengembil jatah sendiri sebenarnya bergantung pada dua hal.

Yang pertama, tindakannya bisa dibenarkan menurut syariat jika si panitia adalah orang miskin, baik daging kurban sunah atau yang di nadzari, jika dia adalah orang kaya maka tidak boleh mengembilnya kecuali dalam kurban sunah saja.

قال الغَزَالِيُّ: (الحُكْمُ الثالِثُ في الأكْلِ) وَفِي جَوَازِ الأَكْلِ مِنَ المَنْذُورَةِ وَجْهَانِ* وَالمُتَطَوِّعُ بِهَا يَجْوزُ الأَكْلُ مِنْهَا وَإِطْعَامُ الأغْنِيَاءِ (العزيز شرح الوجيز المعروف بالشرح الكبير ط العلمية (12/ 105))

 (الأكل من أضحية تطوع) وهديه بل يسن وقيل يجب لقوله تعالى {فكلوا منها} [الحج: 36] وللاتباع رواه الشيخان أما الواجبة فلا يجوز الأكل منها سواء المعينة ابتداء أو عما في الذمة  (قوله: فلا يجوز الأكل منها) ينبغي ولا إطعام الأغنياء اهـ. سم قال المغني فإن أكل أي المضحي منها شيئا غرم بدله اهـ. (تحفة المحتاج في شرح المنهاج وحواشي الشرواني والعبادي (9/ 363

Kedua, yang diambil harus ala kadarnya. Jika melebihi batas maka hukumnya haram.

قوت الحبيب الغريب لمسمى بالتوشيخ صـــ 153

(وإما ان يكون التوكيل في مالية مخضة كتفرقة الزكاة) أي كتفرقة كفارة ومنذور فيجوز التوكيل فيها مطلقا ولا يجوز له أخذ شيء منها لكن قال بعضهم يجوز لوكيل تفرقة لحم الغقيقة أن يأخذ منه قدر كفاية يوم فقط للغداء والعشاء, لان العادة تتسامح بذلك.

disarikan dari: Hasil musyawarah FKFQ (Forum Kajian Fathul Qorib)