Selamat Datang Di Website ZAINUDDINKAUMSARUNGAN Semoga Bermanfaat bagi para Pembaca yang Budiman !!!

Search

Memori at PASCASARJANA

UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG 2015.

STUDY ACADEMIC

STAND UP LEFT "SANUSI (NTT), ZAINUDDIN (PAPUA),ZAID (SAUDI), CHAMRY (SUDAN), SHAMIR (IRAQ), BADRUS (PAKISAJI) ".

MY FAMILY

BAHAGIA SELALU DALAM KEBERKAHAN DAN RIDHO- NYA.

MOTIVASI HIDUP

DALAM KEBINEKAAN.

FRIEND IN NEED IS FRIEND IN DEED

TEMAN SEJATI ADALAH TEMAN DALAM KESEMPITAN.

Do'a hari Guru Nasional

 Do'a HGN


Ya Allah, Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang Tiada kata yang patut kami haturkan melainkan sanjungan tertinggi bagi-Mu, karena hanya atas kuasa dan ijin-Mu lah pada hari ini kami bisa berkumpul dalam rangka mengikuti “Upacara Bendera Hari Guru Nasional tahun 2024”, untuk itu ya Allah berkati dan ridhoi acara kami ini.


Ya Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa Jadikanlah Hari Guru Nasional tahun ini sebagai momentum untuk serentak bergerak demi mewujudkan Guru yang hebat Indonesia Kuat.


Yaa Allah yang Maha Pengampun

Kami sadar begitu banyak dosa dan kesalahan yang telah kami lakukan, jika Engkau tidak sudi mengampuni, kepada siapa kami harus memohon ampun. Oleh karena itu ya Allah, ampunilah segala dosa dan kesalahan kami, dosa orang tua kami, dosa guru-guru kami, dosa para pemimpin kami, serta dosa para pendahulu kami. Janganlah Engkau hukum kami dan janganlah engkau pikulkan pada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya.


Allahumma Ya Allah Ya Hadi, Tuhan Yang Maha Memberi Petunjuk. Tunjukkanlah yang benar itu tampak benar dan berilah kekuatan kepada kami untuk dapat melaksanakannya, dan tunjukkanlah yang salah tampak salah dan berilah kekuatan kepada kami untuk dapat menjauhinya., sehatkan kami, kuatkan kami, jauhkan kami dari marabahaya yang tidak engkau ridhoi.


Ya Allah, Tuhan Yang Maha Mendengar, kabulkanlah doa dan permo

honan kami.

Do'a kesaktian Pancasila

 Doa Hari Kesaktian Pancasila


Bismillahirohmannirrohim

Allahumma sholli ‘ala sayyidina Muhammad, wa ‘ala ali sayyidina Muhammad

Ya Allah, Tuhan Yang Maha Pemberi

Anugerahi kami kejujuran dan kerendahan hati


Anugerahi kami untuk selalu menghargai 

Anugerahi kami kemampuan selalu berbakti 

Anugerahi kami senantiasa pandai mengapresiasi 


Ya Allah, Tuhan Yang Maha Segala, Yang mengetahui terang dan gelap maksud tujuan, Yang berkuasa atas kematian dan kehidupan, Yang menganugerahkan kemuliaan para pahlawan


Ya Allah, Tuhan yang merajut hati para pendahulu kami

Mengilhami para pendiri ibu pertiwi 

Meneguhkan Pancasila sebagai falsafah hidup dan jatidiri


Ya Allah, Tuhan yang melukis takdir di atas lembaran misteri

Jangan biarkan kami menjadi manusia yang tak tahu diri

Menggerogoti tiang penyangga rumah tinggal kami sendiri 


Ya Allah, Tuhan yang diagungkan dalam setiap helai nafas kehidupan

Engkaulah pemilik sejati kekuatan dan kesaktian

Dengan takdir-Mu Pancasila Engkau selamatkan 

Dengan pertolongan-Mu kami selalu bisa menatap masa depan 


Ya Allah, Tuhan yang mencipta segala yang serba indah dan keindahan

Ya Allah, Tuhan yang mencipta harmoni dalam keberagaman

Ya Allah, Tuhan yang mencipta Indonesia negeri impian

Ya Allah, Tuhan yang mencipta Indonesia negeri harapan

Puji dan syukur akan selalu kami panjatkan


Wahai Tuhan yang melembutkan hati

Jauhkan kami dari iri dan dengki

Jauhkan kami dari amarah yang membakar diri

Jauhkan kami dari saling mencaci

Jauhkan kami dari niat saling mencabik dan merusak negeri


Ya Allah, Tuhan Yang Maha Pengampun

Ampunilah segala dosa dan kesalahan kami, orang tua kami, para pemimpin kami 


Sungguh, ampunan-Mu jauh lebih besar dari apa pun yang ada di bawah kolong 

langit-Mu di akhir zaman nanti

Wahai Cahaya Maha Cahaya

Terangi kami menuju jalan cahaya

Menuju Indonesia Maju nan Sentosa


Robbana atina fiddunya hasanah wafil akhiroti hasanah waqina adzabannar

Walhamdulillahi robbil ‘alamin.

Infaq Zakat Sedekah hibah dan hadiah

Infak adalah mengeluarkan dan menggunakan atau membelanjakan harta-benda untuk berbagai kebaikan, seperti untuk pergi haji, umrah, menafkahi keluarga, menunaikan zakat, dan lain sebagainya. Oleh karena itu orang yang menghambur-hamburkan atau yang menyia-nyiakan harta bendanya tidak bisa disebut munfiq (orang yang berinfak). Pengertian Infak ini sebagaimana dikemukakan Imam Fakhruddin ar-Razi:

وَاعْلَمْ أَنَّ الْإِنْفَاقَ هُوَ صَرْفُ الْمَالِ إِلَى وُجُوهِ الْمَصَالِحِ ، فَلِذَلِكَ لَا يُقَالُ فِي الْمُضَيِّعِ إِنَّهُ

“Ketahuilah bahwa Infak adalah membelanjakan harta-benda untuk hal-hal yang mengandung kemaslahatan. Oleh karena itu orang yang menyia-nyiakan harta bendanya tidak bisa disebut sebagai munfiq (orang yang berInfak). (Fakhruddin ar-Razi, Mafatih al-Ghaib, Bairut-Daru Ihya` at-Turats al-‘Arabi, tt, juz, 5, h. 293).

Sedangkan zakat adalah merupakan salah satu rukun Islam dan wajib ditunaikan jika sudah memenuhi ketentuan-ketentuannya. Para ulama mendefiniskan zakat sebagai berikut:

الزكاة هي اسْمٌ لِقَدْرٍ مَخْصُوصٍ مِنْ مَالٍ مَخْصُوصٍ يَجِبُ صَرْفُهُ لِأَصْنَافٍ مَخْصُوصَةٍ

“Zakat adalah sebuah nama untuk menyebutkan kadar harta tertentu yang didistribusikan kepada kelompok tertentu pula dengan berbagai syarat-syaratnya”. (Muhammad al-Khatib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 1, h. 368).

Zakat itu ada dua macam, yakni zakat fitrah dan zakat mal atau zakat harta. Hikmah disyariatkannya zakat fitrah adalah untuk membersihkan jiwa, sementara zakat mal hikmah disyariatkannya adalah untuk membersihkan harta atau semua penghasilan yang didapat dari hasil usaha.

Salanjutnya sedekah (shadaqah), menurut ar-Raghib al-Ishfani adalah harta benda yang dikeluarkan orang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

الصداقة هي مَا يُخْرِجُهُ الإْنْسَانُ مِنْ مَالِهِ عَلَى وَجْهِ الْقُرْبَةِ كَالزَّكَاةِ ، لَكِنِ الصَّدَقَةُ فِي الأْصْل تُقَال لِلْمُتَطَوَّعِ بِهِ ، وَالزَّكَاةُ لِلْوَاجِبِ

“Sedekah adalah Sesuatu (Materi dan Non Materi) yang dikeluarkan oleh seseorang sebagai suatu amal ibadah, semisal zakat. Akan tetapi, sedekah pada hakikatnya digunakan sebagai pemberian yang disunnahkan yang diberikan dengan sukarela, sedangkan zakat adalah sedekah yang diwajibkan.”. (Abdurra’uf am-Manawi, at-Tauqif fi Muhimmat at-Ta’arif, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1410 H, h. 453).

Dari penjelasan di atas setidaknya dapat ditarik kesimpulan. Bahwa Infak itu lebih umum karena mencakup sedekah dan zakat. Sedangkan sedekah adalah apa yang diberikan oleh seseorang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan tercakup di dalamnya adalah zakat.

Bedanya, zakat itu merupakan sedekah wajib yang diambil dari harta yang tertentu seperti emas, perak (atau harta simpanan), dan binatang ternak. Disamping itu zakat diberikan kepada kalangan tertentu yang jumlahnya delapan golongan (أشناف الثسمانية), dan pada waktu tertentu juga.

Dengan kata lain, sedekah itu ada dua. Yang pertama adalah sedekah wajib yang disebut zakat. Kedua adalah sedekah tathawwu` atau sedekah sunnah. Sedekah tathawwu` tidak harus diberikan ke delapan golongan yang wajib menerima zakat. Namun sedekah lebih digunakan untuk sedekah tathawwu` untuk membedakan dengan istilah zakat.

Hal lain yang juga membedakan sedekah tathawwu` adalah sedekah tathawwu` lebih utama diberikan secara diam-diam, sedangkan zakat lebih utama diberikan secara terbuka, agar bisa menjadi teladan bagi yang lainnya.

نَقَلَ الطَّبَرِيُّ وَغَيْرُهُ الإْجْمَاعَ عَلَى أَنَّ الإْخْفَاءَ فِي صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ أَفْضَلُ ، وَالإْعْلاَنَ فِي صَدَقَةِ الْفَرْضِ

“Imam ath-Thabari dan ulama lainnya telah menukil ijma’ bahwa diam-diam dalam memberikan sedekah tathawwu` itu lebih utama, dan memperlihatkan dalam memberikan sedekah wajib (zakat) itu lebih utama”. (Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyah Kuwait, al-Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Bairut-Dar as-Salasil, cet ke-2, 1404 H, juz, 2, h. 287).

Adapun hibah secara bahasa mirip artinya seperti sedekah dalam arti memberi tanpa imbal balik apa pun. Hanya saja, motif hibah adalah untuk menjalin hubungan baik, memupuk keakraban dan menghormati pihak yang diberi.

Yang lebih spesifik dari istilah hibah adalah hadiah. Menurut istilahnya, hadiah adalah pemberian yang bertujuan untuk menghormati pihak yang diberi saja. Bila selain motif di atas juga ada motif mencari pahala dari Allah, maka hibah atau hadiah dari satu sisi juga bisa disebut sebagai sedekah.

Demikian penjelasan singkat ini semoga bisa bermanfaat. Jadi kesimpulan sekaligus saran kami begini: Belanjakan harta benda Anda untuk hal-hal yang membawa kemaslahatan (Infak), tunaikan kewajiban zakat jika sudah terpenuhi semua ketentuannya, dan jika ada rezeki lebih bersedekahlah dengan cara diam-diam agar terhindar dari riya.

Pendistribusian Zakat

Kemarin siang saya menghadiri rapat teknis pelaksanaan zakat fitrah yang bakal diselenggarakan Masjid Nurul Huda Bermi Gembong Pati.

Banyak di antara yang hadir dalam rapat adalah kiai-kiai alim di desa kami. Ada yang jebolan Sarang, Lirboyo, dan pesantren-pesantren di Kudus. Yang jelas banyak orang alimnya. Hasil rapat insya Allah tak keluar dari hukum fiqh yang ada di kitab-kitab muktabar.

Untuk memperluas manfaat, saya posting beberapa poin hasil kesepakatan bersama. Barangkali bisa diterapkan di daerah anda.

Mayoritas hasil kesepakatan ini sebetulnya sudah dilaksanakan sejak pelaksanaan zakat fitrah tahun-tahun kemarin. Hanya saja ada beberapa poin tambahan.

*Hasil musyawarah bersama terkait teknis penerimaan zakat fitrah di Masjid Nurul Huda Bermi Gembong Pati 1444 H:*

  1. Panitia penerima zakat statusnya sebagai wakil dari muzakki, bukan amil. Maka, tugas panitia adalah mengawal amanah zakat ini hingga sampai kepada para mustahiq.
  2. Panitia sepakat untuk mencukupkan yang bakal diberi zakat hanya dua golongan. Yaitu golongan faqir dan golongan miskin, dengan kriteria seperti yang ada di kitab-kitab fiqh.
  3. Untuk mempermudah pendistribusian zakat fitrah, panitia memetakan wilayah warga Masjid ke dalam beberapa daerah. Tiap daerah ada kelompoknya sendiri. Tiap kelompok mempunyai koordinator masing-masing.
  4. Tiap koordinator dikasih buku berisi daftar mustahiq zakat pada tahun kemarin yang ada di daerah kawasannya. Tugas koordinator adalah menyeleksi kembali nama-nama tersebut. Jika tahun ini masih berstatus faqir atau miskin, maka akan diberi zakat. Jika keadaan ekonominya sudah membaik, maka tidak lagi diberi zakat. Selain itu, tiap koordinator juga harus melihat keadaan masyarakat sekitar. Jika ada warga faqir atau miskin baru, maka akan ditambahkan ke dalam daftar mustahiq.
  5. Zakat fitrah berupa beras, dipersilahkan dengan berat 2,5 kg - 2,75 kg.
  6. Karena biaya operasional penyaluran zakat tidak boleh diambilkan dari zakat tersebut, maka panitia mewajibkan biaya operasional perkeluarga muzakki sebesar Rp. 5.000,- . Lima ribu itu perkeluarga, bukan perorangan.
  7. Pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah akan dilaksakan pada hari Kamis, 29 Ramadlan 1444 H. Jadwal ini akan diumumkan sebelum sholat Jumat mendatang, saat masyarakat berkumpul di Masjid. Dalam pengumuman itu juga akan diinformasikan: "Daftar mustahiq penerima zakat adalah hasil ijtihad dari panitia. Jika nanti ada yang dikasih zakat padahal dirinya merasa sudah berkecukupan, maka mohon zakatnya dikembalikan kepada panitia atau diserahkan langsung kepada tetangganya yang memang benar-benar mustahiq/sudah diberi zakat oleh panitia. Hal ini agar penyerahan zakatnya tepat sasaran."
  8. Untuk menghindari zakat muzakki kembali kepada diri sendiri, maka panitia membagi warga Masjid menjadi dua wilayah. Wilayah utara dan selatan. Zakat dari warga wilayah utara akan didistribusikan kepada para mustahiq wilayah selatan. Begitupun sebaliknya, zakat warga wilayah selatan akan diberikan kepada mustahiq wilayah utara. Pembagian wilayah ini tetap dengan mempertimbangkan keseimbangan hasil perolehan zakat, agar semua mustahiq mendapatkan bagian yang sama. 
  9. Tiga jam sebelum penerimaan zakat fitrah dibuka, akan digelar majlis tashih yang dihadiri kiai-kiai alim di desa kami. Majlis tashih ini untuk mengantisipasi apabila ada koordinator wilayah yang ragu, si fulan dan fulan warga wilayahnya dengan keadaan demikian dan demikian apakah masuk kategori mustahiq atau tidak?. Nanti yang memberi putusan adalah para kiai dengan juga mempertimbangkan musyawarah bersama.
  10. Panitia memohon dua kiai yang disepuhkan di desa kami untuk standby saat penerimaan zakat. Tugas dari dua kiai ini adalah mewakili panitia saat serah terima beras dari muzakki, juga menuntun niat zakat dan berdoa.
  11. Untuk meminimalisir terjadinya ikhtilath laki-laki dan perempuan saat penyerahan zakat, panitia membagi tempat zakat menjadi dua. Untuk laki-laki sendiri, untuk perempuan sendiri.
  12. Setelah penerimaan zakat ditutup, panitia akan mulai mendistribusikan zakat kepada para mustahiq. Nanti ada timnya sendiri. Kami biasa menyebutnya sebagai ojek zakat, karena tugasnya adalah menghantarkan zakat kepada para mustahiq.
  13. Sebelum menghantarkan zakat kepada mustahiq, panitia akan membriefing tim ojek terlebih dahulu. Panitia akan memberitahu, "Pastikan zakat yang bakal diserahkan kepada mustahiq benar-benar diterima mustahiq. Sebisa mungkin diterima langsung oleh mustahiqnya. Jika kebetulan tidak ada, maka bisa dititipkan kepada saudara/tetangganya dengan menyebutkan 'ini zakat untuk fulan'. Jangan sampai jika rumahnya tidak ada orang, tim ojek langsung menaruh di teras rumah tanpa ada serah terima. Ini semua demi tersalurkannya zakat kepada mustahiq."

Semoga bermanfaat

Adab, Tanggungjawab dan Niat Zakat fitrah

Adab, niat dan tanggungjawab membayar zakat 

A. Zakat fitrah wajib niat sebagaimana ibadah lainnya. Jika tidak niat, baik disengaja atau tidak, maka zakat fitrahnya tidak sah.

Referensi :

لا يصح أداء الزكاة إلا بالنية في الجملة وهذا لا خلاف فيه عندنا، وإنما الخلاف في صفة النية وتفريعها.

"Tidak sah menunaikan zakat kecuali disertai niat secara umum. Tidak ada perbedaan dalam masalah ini dalam madzhab kami (Syafi’i). Perbedaan hanya terjadi pada cara niat dan merinci niat". (al-Majmu’, 6/180).

وَلَوْ دَفَعَ ثُمَّ شَكَّ هَلْ وُجِدَتْ مِنْهُ نِيَّةٌ عِنْدَ الدَّفْعِ، أَوْ قَبْلَهُ، أَوْ لَمْ يُوجَدْ فَالْقِيَاسُ أَنَّهُ يَضُرُّ.

"Jika memberikan (harta untuk zakat), kemudian ragu-ragu apakah di dalamnya bersamaan dengan niat ketika memberikan, atau niat sebelumnya, atau tidak ada niat sama sekali, maka zakatnya tidak sah". (Syarhu al-Bahjati al-Wardiah, [Matba’ah Maimaniah: tanpa tahun], juz VI, halaman 415).

Berikut adalah perincian niat Zakat fitrah

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri;

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Istri:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

 “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala.”

Bagi Penerima zakat fitrah disunnahkan Berdo'a:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Artinya, “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

B. Zakat fitrah istri wajib dikeluarkan oleh suaminya. Zakat fitrah anak yang belum baligh wajib dikeluarkan oleh ayahnya.

Referensi :

ويزكي الشخص عن نفسه وعمن تلزم نفقته من المسلمين.

"Dan seseorang wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan juga untuk orang yang ia tanggung nafkahnya, yakni orang-orang yang ia tanggung nafkahnya dan beragama islam". (Fath al-Qarib al-Mujib, [al-Maktabah al-Syamilah], halaman 131).

قال الجمهور تجب الزكاة على الزوج لزوجته إلحاقا بالنفقة.

"Mayoritas ulama mengatakan, seorang suami wajib menanggung zakat fitrah istrinya, sama hukumnya seperti hukum nafkah". (Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz 2, halaman 250).

يجب على من توفرت لديه هذه الشرائط الثلاثة، أن يخرج زكاة الفطر عن نفسه، وعمن تلزمه نفقتهم، كأصوله وفروعه، وزوجته.

"Mereka yang memenuhi tiga syarat ini (Islam, Menjumpai dua waktu Ramadhan dan Syawal, Memiliki kelebihan bahan makanan pada malam lebaran) wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ia nafkahi, seperti jalur keturunan ke atas maupun ke bawah, dan istrinya". (al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mażhabi al-Imāmi asy-Syāfi’ī, [Damaskus: Dār al-Qalam, 1996], juz 1, halaman 229).

C. Zakat fitrah untuk anak yang sudah besar (baligh) harus atas seijin si anak. Jika sang ayah membayarkan zakat fitrah untuknya tanpa sepengetahuan dan seijinnya, maka zakat fitrahnya tidak sah.

Referensi :

فلا يجب أن يخرجها عن ولده البالغ القادر على الاكتساب، ولا عن قريبه الذي لا يكلف بالإنفاق عليه، بل لا يصح أن يخرجها عنه إلا بأذنه.

"Maka tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah bagi anaknya yang telah baligh yang mampu bekerja, juga kerabatnya yang ia tanggung nafkahnya. Akan tetapi, tidak sah jika mengeluarkan zakat fitrah baginya tanpa izin darinya". (al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Mażhabi al-Imāmi asy-Syāfi’ī, juz 1, [Damaskus: Dār al-Qalam, 1996], halaman 229).

D. Untuk zakat fitrah istri, yang wajib niat adalah suaminya. Untuk zakat fitrah anak yang belum baligh, yang wajib niat adalah ayahnya.

Referensi :

أما النية فتكون من المؤدي عن نفسه أو عمن تلزمه فطرته من زوجة وخادمها ورقيق وأصول وفروع إذا وجبت نفقتهم ونحو ذلك.

"Adapun untuk niat zakat fitrah (zakat fitrah mandiri) harus dilakukan sendiri oleh orang yang berkewajiban menunaikannya (mu'addi). Atau niat dilakukan oleh orang yang berkewajiban menanggung zakat fitrahnya, seperti zakat fitrah untuk istri, pembantu, budak, jalur keturunan ke atas, jalur keturunan ke bawah, ketika nafkah mereka semua ditanggung". (Nihayah al-Zain, 1/175).