Selamat Datang Di Website ZAINUDDINKAUMSARUNGAN Semoga Bermanfaat bagi para Pembaca yang Budiman !!!

Search

Memori at PASCASARJANA

UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG 2015.

STUDY ACADEMIC

STAND UP LEFT "SANUSI (NTT), ZAINUDDIN (PAPUA),ZAID (SAUDI), CHAMRY (SUDAN), SHAMIR (IRAQ), BADRUS (PAKISAJI) ".

MY FAMILY

BAHAGIA SELALU DALAM KEBERKAHAN DAN RIDHO- NYA.

MOTIVASI HIDUP

DALAM KEBINEKAAN.

FRIEND IN NEED IS FRIEND IN DEED

TEMAN SEJATI ADALAH TEMAN DALAM KESEMPITAN.

Jangan Sedih Dengan Ujian

Jangan Sedih Dengan Ujian Dunia Ini


Dunia adalah ladang ujian, tidak ada seorang manusia pun melainkan akan diuji dengan kesehatan dan kelapangan untuk mengetahui sejauh mana ia akan mensyukurinya dan ia juga akan diuji dengan musibah dan kesempitan untuk mengetahui sejauh mana ia akan bersikap sabar menghadapi ujian tersebut.

Allah ﷻ berfirman:

وَبَلَوْنَاهُمْ بِالْحَسَنَاتِ 

وَالسَّيِّئَاتِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

“Dan Kami coba mereka dengan (nikmat) yang baik-baik dan (bencana) yang buruk-buruk, agar mereka kembali (kepada kebenaran).” (QS. Al-A’raf 168).


Rasulullah ﷺ bersabda :

عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ 

وَلَيْسَ ذَاكَ لِأَحَدٍ إِلاَّ لِلْمُؤْمِنِ 

إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ 

وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ.

“Sungguh menakjubkan perkara kaum mukmin, sesungguhnya semua perkaranya adalah kebaikan, dan itu tidak akan terjadi kecuali bagi orang beriman. Jika ia dianugrahi nikmat ia bersyukur dan itu baik baginya, jika ia tertimpa musibah ia bersabar maka itu baik baginya.” (HR. Muslim 2999).


Ibnul Qayyim رحمه الله‎ berkata : “Seandainya manusia mengetahui bahwa nikmat Allah ﷻ yang ada dalam musibah itu tidak lain seperti halnya nikmat Allah ﷻ yang ada dalam kesenangan, niscaya hati dan lisannya akan selalu sibuk untuk mensyukurinya.”


Allah ﷻ berfirman :

وَعَسَى أَن تَكْرَهُواْ شَيْئاً

وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ وَعَسَى أَن تُحِبُّواْ شَيْئاً

وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ


“Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu, Allah yang mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah 216).

Amaliyah Bulan Rojab

Amaliyah Bulan Rojab:

Malam 1 Rojab 1447 H jatuh tepat pada Senin (21/12/2025) esok. Bulan Rojab merupakan salah satu di antara empat bulan mulia, yakni Muharram, Rojab, Dzulhijjah, dan Dzulqa'dah. Dalam menyambut bulan mulia ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal baik dan melaksanakan kesunahan-kesunahan bulan Rojab. diantaranya adalah:

1. Berdzikir Bacaan Do'a dan Tasbih Bulan Rojab:

اللهمّ بارك لنا في رجب و شعبان و بلعنا رمضان و حصل مقاصنا

2. Istighfar bulan Rojab: disunnahkan membacanya sebanyak 70x setiap pagi dan sore hari di bulan Rojab

رب اغفرلي وارحمني و تب عليَّ

3. Membaca Syayidul Istighfar di bulan Rojab setiap pagi dan sore hari:

اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُكَ وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَأَبُوءُ لَكَ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ

"Ya Allah, Engkau Rabbku, tidak ada sembahan yang haq kecuali Engkau. Engkau menciptakanku dan aku hamba-Mu. Aku di atas perjanjian dan janji-Mu semampuku. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan apa yang aku lakukan, aku mengakui untuk-Mu nikmat-nikmat-Mu atasku, dan aku mengakui untuk-Mu dosa-dosaku, maka ampunilah aku, sungguh tidak ada yang mengampuni dosa-dosa selain Engkau."

4. Selain itu, terdapat bacaan tasbih harian bulan rajab yang dianjurkan untuk dibaca 100x setiap harinya:

Tanggal 1-10 Rojab
 سبحان الله الحي القيوم 
Tanggal 11-20 Rojab
 سبحان الله الاحد الصّمد 
Tanggal 21-30 Rojab
 سبحان الله الرؤوف الرحيم 

5. dan pada hari Jum'at Terakhir bulan Rojab saat Khotib berada di atas mimbar diantara khutbah pertama dan ke dua silahkan membaca Sholawat ini sebanyak 35 kali
 أَحْمَدُ رَسُوْلُ اللهِ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ

Al-Habib Ali bin Hasan Baharun menulis keterangan dari gurunya, al-Habib Zain bin Ibrahim bin Smith sebagai berikut:

فَائِدَةٌ لِإِبْقَاءِ الدُّرَيْهِمَاتِ فِيْ جَمِيْعِ السَّنَةِ الْإِتْيَانُ بِهَذَا الذِّكْرِ خَمْس وثلاثيْن مرّة فِيْ آخِرِ جُمُعَةٍ مِنْ رَجَبَ حَالَ الْخُطْبَةِ الثَّانِيَةِ، وَهُوَ أَحْمَدُ رَسُوْلُ اللهِ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ الله، وَقَدْ جَرَّبَهُ الْكَثِيْرُ وَصَحَّ عِنْدَهُمْ
Faidah. Agar uang tak kunjung habis di sepanjang tahun (dianjurkan) membaca amalan ini sebanyak 35 kali di akhir Jumat bulan Rajab saat khutbah kedua, yaitu "Ahmad Rasûlullâh Muhammad Rasûlullâh". 

Pedoman bagi panitia Qurban

Beberapa hal penting yang harus dipahami oleh Panitia Qurban:

Bagi Panitia Qurban, mereka harus mengerti tata cara dan adab menyembelih hewan qurban sesuai dengan syariat Islam. Panitia juga harus memetakan antra Qurban Wajib dan Qurban Sunnah sekaligus meminta dan menentukan besarnya uang akomodasi untuk biaya penyembelihan dan distribusi.

Hal ini menjadi sangat penting karena uang itu yang akan digunakan untuk membeli kantong plastik atau tempat daging yang akan diberikan kepada penerima daging. Selain itu, uang tersebut juga dapat digunakan untuk membeli bumbu bumbu makanan yang akan dipakai untuk konsumsi panitia.

Panitia agar memiliki data penerima (mustakhik) untuk didesiminasikan dan ditetapkan sebagai penerima daging qurban, dahulukan tetangga yang terdekat dan jamaah, Jika hewan Qurban jumlahnya banyak, alangkah baiknya dibagikan ke wilayah (fakir miskin) yang minim qurban.

Panitia juga tidak diperkenankan menjual kepala, kaki dan kulit hewan Qurban. Sedangkan bagi Mudhohih (orang yang hendak berkurban), jika tidak berhalangan seyogyanya datang ke tempat penyembelihan hewan Qurban untuk menyaksikan proses penyembelihan.

Qurban sunnah dan wajib memiliki persamaan dan perbedaan dalam empat hal, yakni syarat, rukun, kesunnahan, dan waktu penyembelihan di tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Sesungguhnya hukum Qurban itu Sunnah Kifayah (kolektif) Qurban akan berubah menjadi wajib bila terdapat Nazar, Nazar adalah sebuah janji seseorang untuk melaksanakan suatu perbuatan jika tujuan yang diinginkan tercapai. Misalnya, seseorang bernazar jika lulus sekolah akan menyembelih kambing. Jika harapan itu tercapai, maka wajib baginya untuk melaksanakan apa yang dinazarkannya, dalam hal ini menyembelih kambing.

Qurban sunnah dan wajib ini memiliki persamaan dan perbedaan. Keduanya memiliki kesamaan dalam empat hal, yakni (1) syarat, (2) rukun, (3) kesunnahan, dan (4) waktu penyembelihan di tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Perbedaan keduanya juga pada empat hal yang lain.

Pertama, hak konsumsi daging sembelihannya bagi pekurban. Dalam kurban sunnah, pekurban boleh untuk menikmati sebagian dari daging qurbannya. Namun sebaiknya pekurban hanya menikmati beberapa suap saja untuk mengambil keberkahan dan menyedekahkan sisanya. Sementara kurban wajib, pekurban haram menikmatinya meskipun sesuap. Keharaman memakan daging kurban wajib juga berlaku untuk segenap orang yang wajib ditanggung nafkahnya oleh pekurban, seperti anak, istri, dan lain sebagainya.

Kedua, kadar yang wajib disedekahkan. Menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i, standar minimal yang wajib disedekahkan dalam qurban sunnah adalah kadar daging yang mencapai standar kelayakan pada umumnya, misalnya satu kantong plastik daging. Tidak cukup dengan hanya satu atau dua suapan. Kadar daging paling minimal tersebut wajib diberikan kepada orang fakir/miskin, meski hanya satu orang.

Selebihnya dari itu, pekurban diperkenankan untuk memakannya sendiri atau diberikan kepada orang kaya sebatas untuk dikonsumsi. Kadar minimal yang wajib disedekahkan tersebut wajib diberikan dalam kondisi mentah, tidak mencukupi dalam kondisi masak.

Sementara Qurban wajib, semua dagingnya harus disedekahkan kepada fakir/miskin tanpa terkecuali. Ia dan keluarga yang ditanggung nafkahnya juga tidak diperkenankan untuk memakannya. Daging kurban wajib juga tidak boleh dibagikan kepada orang kaya. Daging yang diberikan juga disyaratkan harus mentah.

Ketiga, pihak yang berhak menerima. Daging qurban wajib hanya berhak diterima fakir/miskin, sedangkan pekurban dan orang kaya tidak berhak menerimanya. Semua unsur hewan kurban wajib meliputi daging, kulit, tanduk, dan sebagainya wajib disedekahkan kepada fakir/miskin tanpa terkecuali. Bahkan, bila ada bagian kurban yang distribusinya tidak tepat sasaran, maka wajib mengganti rugi untuk fakir/miskin.

Sementara itu, daging qurban sunnah boleh diberikan kepada orang kaya dan fakir/miskin. Meskipun demikian, terdapat perbedaan hak orang kaya dan miskin atas daging qurban yang diterimanya. Kurban yang diterima fakir/miskin bersifat tamlik, yaitu memberi hak kepemilikan secara penuh. Hal ini berarti daging yang diterima boleh dijual, dihibahkan, disedekahkan, dimakan dan lain sebagainya. Sementara hak orang kaya atas daging qurban yang diterimanya hanya untuk konsumsi. Orang kaya hanya boleh memakan dan memberikannya kepada orang lain hanya untuk dimakan, semisal disuguhkan kepada para tamu. Haram bagi mereka untuk menjual, menghibahkan, dan lainnya.

Untuk diketahui, sebagaimana dijelaskan dalam kitab I’anatut Thalibin, bahwa orang kaya yang dimaksud adalah setiap orang yang haram menerima zakat, yaitu orang yang memiliki harta atau usaha yang mencukupi kebutuhan sehari-hari, baik untuk dirinya atau keluarga yang wajib ia nafkahi. Sementara fakir/miskin sebaliknya, yaitu orang yang aset harta atau usahanya tidak dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari, baik untuk diri sendiri atau keluarga yang wajib dinafkahi.

Keempat, Niat. Qurban sunnah dan wajib diperbolehkan untuk disembelih sendiri oleh pekurban, boleh pula diwakilkan kepada orang lain. Kedunya sama-sama disyaratkan niat. Niat bisa dilakukan saat menyembelih atau ketika memisahkan hewan yang ingin dibuat kurban dengan hewan lainnya. Niat berkurban boleh dilakukan sendiri atau diwakilkan kepada orang lain.

Adapun Niat Qurban Sunnah / Wajib, sendiri dan atau diwakilkan adalah sebagai berikut:

Niat Qurban sunnah yang diniati sendiri: نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْمَسْنُوْنَةَ عَنْ نَفْسِيْ لِلهِ تَعَالَى“Aku niat berkurban sunnah untuk diriku karena Allah.”

Niat Qurban sunnah yang dilakukan oleh wakil pekurban: نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْمَسْنُوْنَةَ عَنْ زَيْدٍ مُوَكِّلِيْ لِلهِ تَعَالَى "Aku niat berkurban sunnah untuk Zaid (orang yang memasrahkan kepadaku) karena Allah."

Niat Qurban wajib yang diniati sendiri: نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْوَاجِبَةَ عَنْ نَفْسِيْ لِلهِ تَعَالَى   "Aku niat berkurban wajib untuk diriku karena Allah."

Niat Qurban wajib yang dilakukan oleh wakil pekurban; نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْوَاجِبَةَ عَنْ زَيْدٍ مُوَكِّلِيْ لِلهِ تَعَالَى "Aku niat berkurban wajib untuk Zaid (orang yang memasrahkan kepadaku) karena Allah."

Daging Qurban Sunnah dapat dinikmati oleh orang non muslim: (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Beirut, Darul Fikr, cet ke-1, 1405 H, juz XI, halaman 105)

فَصْلٌ : وَيَجُوزُ أَنْ يُطْعِمَ مِنْهَا كَافِرًا .وَبِهَذَا قَالَ الْحَسَنُ ، وَأَبُو ثَوْرٍ ، وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ وَقَالَ مَالِكٌ : غَيْرُهُمْ أَحَبُّ إلَيْنَا .وَكَرِهَ مَالِكٌ وَاللَّيْثُ إعْطَاءَ النَّصْرَانِيِّ جِلْدَ الْأُضْحِيَّةِ . وَلَنَا أَنَّهُ طَعَامٌ لَهُ أَكْلُهُ فَجَازَ إطْعَامُهُ لِلذِّمِّيِّ ، كَسَائِرِ طَعَامِهِ ، وَلِأَنَّهُ صَدَقَةُ تَطَوُّعٍ ، فَجَازَ إطْعَامُهَا الذِّمِّيَّ وَالْأَسِيرَ ، كَسَائِرِ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ .فَأَمَّا الصَّدَقَةُ الْوَاجِبَةُ مِنْهَا ، فَلَا يُجْزِئُ دَفْعُهَا إلَى كَافِرٍ لِأَنَّهَا صَدَقَةٌ وَاجِبَةٌ ، فَأَشْبَهَتْ الزَّكَاةَ ، وَكَفَّارَةَ الْيَمِينِ

Pasal: Dan boleh memberikan makan dari hewan qurban kepada orang non-muslim Ini pandangan yang dikemukakan oleh Al-Hasanul Bashri. Abu Tsaur, dan kelompok rasionalis (ashhabur ra’yi). Imam Malik berkata, ‘Selain mereka (orang non-muslim) lebih kami sukai’. Menurut Imam Malik dan Al-Laits, makruh memberikan kulit hewan kurban kepada orang Nasrani. Sedang menurut kami, itu adalah makanan yang boleh dimakan karenanya boleh memberikan kepada orang non-muslim (dzimmi) sebagaimana semua makanannya.

Nasihat untuk para Penguasa

Nasihat Imam al-Ghazali untuk Penguasa


Sudah banyak pemikir klasik yang memberi nasihat kepada penguasa. Kita mengenal Nicolo Machiavelli (1469-1527) yang menulis buku The Prince berisikan saran-saran bagaimana mendapat dan mempertahankan kekuasaan dengan menghalalkan segala cara: berbohong, memfitnah, bahkan menghabisi lawan politiknya. Terjadi pro-kontra mengenai karya Machiavelli ini. Yang jelas karya ini membuka kedok.

Betapa menggiurkannya kekuasaan bagi mereka yang mencari atau mati-matian mempertahankannya. Sekitar 3 abad sebelum Machiavelli, Imam al-Ghazali telah lebih dulu menuliskan nasihatnya.

Machiavelli yang menyarankan untuk menghalalkan segala cara dan menafikan moralitas (read: The Prince), Imam al-Ghazali justru mengkritik para ulama sebagai biang kerusakan, beliau menyebutkannya dalam kitab Ihya’. Juz 2 halaman 357: ‎ففساد الرعايا بفساد الملوك وفساد الملوك بفساد العلماء وفساد العلماء باستيلاء حب المال والجاه ومن استولى عليه حب الدنيا لم يقدر على الحسبة على الأراذل فكيف على الملوك والأكابر والله المستعان على كل حال "Maka kerusakan rakyat itu karena kerusakan penguasa, dan rusaknya penguasa itu karena rusaknya para ulama. Dan rusaknya para ulama itu karena kecintaan pada harta dan kedudukan. Sesiapa yang terpedaya akan kecintaan terhadap dunia tidak akan kuasa mengawasi hal-hal kecil, bagaimana pula dia hendak melakukannya kepada penguasa dan perkara besar? Semoga Allah menolong kita dalam semua hal."

Rasulullah SAW telah bersabda: ‏ﺳﻴﺎٔﺗﻲ ﺯﻣﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺍٔﻣﺘﻲ ﻳﻔﺮﻭﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻭﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ،ﻓﻴﺒﺘﻠﻴﻬﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﺜﻼﺙ ﺑﻠﻴﺎﺕ ﺍٔﻭﻻﻫﺎ ﻳﺮﻓﻊ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺒﺮﻛﺔ ﻣﻦ ﻛﺴﺒﻬﻢ ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﻳﺴﻠّﻂ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺳﻠﻄﺎﻧﺎ ﻇﺎﻟﻤﺎ ﻭﺍﻟﺜﺎﻟﺜﺔ ﻳﺨﺮﺟﻮﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﺑﻐﻴﺮ ﺍٕﻳﻤﺎﻥ "Akan datang suatu masa kepada ummatku di mana mereka lari dari para ulama dan fuqoha, maka Allah akan menurunkan tiga macam musibah kepada mereka, yaitu, menghilangkan berkah dari rizki mereka, menjadikan penguasa yang zalim untuk mereka dan mengeluarkan mereka dari dunia ini tanpa membawa iman".

Yang perlu kita garis bawahi dari pesan diatas adalah janganlah kita kalian sesekali mengesampingkan pesan pesan kenabian yang di bawah oleh para ulama' karena mereka adalah merupakan pewaris nabi SAW.

Dari kedua nasihat diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa sungguh kita telah diperintahkan oleh Allah SWT untuk menjaga kehidupan ini dengan penuh ketaatan.

وتكون يا اولي الالباب

Dan bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang berakal.

Jangan Berhenti ber JIMA'

Jangan Berhenti ber JIMA'

وقال محمد بن زكريا من ترك الجماع مدة طويلة ضعفت قوى اعصابه واستد مجارها وتقلص ذكره

Muhammad bin zakaria berkata: siapa meninggalkan jima' dalam waktu yang lama, otot-ototnya akan menjadi lemah, peredaran darahnya terhambat dan anunya (ATM=alat tusuk manual) menjadi susut (mengkeret).

قال ورأيت جماعة تركوه لنوع من التفشف فبردت أبدانهم وعسرت حركاتهم ووقعت عليهم كابة بلا سبب وقلت شهواتهم ومضمهم.. إنتهى...

Kemudian ia juga berkata: " Aku pernah melihat sekelompok orang meninggalkan berhubungan dengan alasan menghindari nafsu duniawi. Tidak lama kemudian ia merasakan demam, sulit bergerak, dilanda perasaan sedih dengan tanpa tahu penyebabnya, birahinya menjadi lemah dan pencernaannya tidak bisa berfungsi normal.

فتزوجوا وجامعوا تصحوا...

Menikah dan gauli, maka kalian akan sehat.


Rahasia Berjima'

كان ابن عقيل الحنبلي رحمه الله تعالى يقول : 

كنت إذا ستغلقت على مسألة، دعوت زوجتي إلى الفراش,فإذا فرغت من أمرها قمت إلى قراطيس أصب العلم صبا. لأن الجماع يصفى الذهن ويقوى الفهم.

Al-Imam Ibnu 'Uqail Al-Hanbali berkata: "Ketika aku terkunci pada suatu permasalahan (ilmu), maka aku panggil istriku untuk berhubungan. Ketika aku selesai, maka aku ambil kertas dan ku tuangkan ilmu ke atasnya (mulai mengarang kitab)". Jima' dapat membersihkan pikiran dan menguatkan kepahaman.

 وكان الجنيد يقول : أحتاج الى الجماع كماأحتاج الى القوت. فالزوجة على التحقيق قوت وسبب لطهارة القلب. ولذلك أمر رسول الله كل من وقع نظره على إمرأة فتاقت اليها نفسه ان يجامع أهله.

Al-Imam Al-Junaid Al-Baghdadi berkata : "Aku butuh bersetubuh sebagaimana aku butuh makanan (untuk asupan badan), maka seorang istri tak ubahnya asupan badan dan menjadi sebab bersihnya hati". Oleh karena itu Rosulullah memerintahkan kepada setiap lelaki yg melihat perempuan yg membuat hati tertarik padanya, maka hendaknya menggauli istrinya.

 قال الفقهاء : وعلى الرجل ان يشبع إمراته جماعا او وطأ كما يشبعها قوتا.

Para Pakar Fiqih berkata: "Wajib bagi lelaki untuk memuaskan istrinya dlm hubungan biologis, sebagaimana mengenyangkannya dengan makanan".

Catatan penting: Semua ini berlaku bagi pasangan yang HALAL (PASUTRI) monggo di amalaken insyaallh angsal ganjaran.

Ora kudu bengi... Anake wes budal sekolah yo oleeeh...Wayae kerjo ijin pulang sebentar yo gak po po..... sak enakmu.