Selamat Datang Di Website ZAINUDDINKAUMSARUNGAN Semoga Bermanfaat bagi para Pembaca yang Budiman !!!

Search

Memori at PASCASARJANA

UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG 2015.

STUDY ACADEMIC

STAND UP LEFT "SANUSI (NTT), ZAINUDDIN (PAPUA),ZAID (SAUDI), CHAMRY (SUDAN), SHAMIR (IRAQ), BADRUS (PAKISAJI) ".

MY FAMILY

BAHAGIA SELALU DALAM KEBERKAHAN DAN RIDHO- NYA.

MOTIVASI HIDUP

DALAM KEBINEKAAN.

FRIEND IN NEED IS FRIEND IN DEED

TEMAN SEJATI ADALAH TEMAN DALAM KESEMPITAN.

Romantisme Rasulullah SAW Bersama Istrinya

Romantisme Rasulullah SAW Bersama Istrinya
Nabi Muhammad membantu pekerjaan istrinya di rumah
Urwah bertanya kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, apa yang diperbuat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam jika ia bersamamu di rumah?”, Aisyah menjawab, “Ia melakukan seperti yang dilakukan salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya, ia memperbaiki sandalnya, menjahit bajunya, dan mengangkat air di ember.”
Adakah suami hari ini yang ikhlas membantu pekerjaan istrinya?
Nabi Muhammad melayani istrinya untuk naik unta
Anas bin Malik meriwayatkan, “Aku melihat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mempersiapkan kelambu di atas unta untuk Shafiah (istri nabi) lalu beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam duduk di dekat unta lalu meletakkan lutut, lalu Shafiah menginjakkan kakinya di atas lutut beliau untuk naik di atas unta.”
Sudahkah suami hari ini membukakan pintu mobil, pintu rumah juga membawakan belanjaan isrinya?
Nabi Mendampingi Istrinya Menikmati Hiburan
Aisyah mengatakan, “Orang-orang Habasyah masuk ke dalam masjid untuk bermain (latihan berpedang), maka Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku ‘wahai khumaira (panggilan saying untuk Aisyah), apakah engkau ingin meihat mereka?’, aku menjawab, ‘iya’. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam lalu berdiri di pintu, lalu aku mendatanginya dan aku letakkan daguku di atas pundaknya kemudian aku sandarkan wajahku di pipinya.
(setelah agak lama) Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya, ‘sudah cukup (engkau melihat mereka bermain)’, aku menjawab, ‘wahai Rasulullah, jangan terburu-buru’, lalu beliau (tetap) berdiri untukku agar aku bisa terus melihat mereka. Kemudian ia bertanya lagi, ‘sudah cukup’, aku pun menjawab, ‘wahai Rasulullah, jangan terburu-buru’. Aisyah berkata, ‘Sebenarnya aku tidak ingin terus melihat mereka bermain, akan tetapi aku ingin para wanita tahu bagaimana kedudukan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di sisiku dan kedudukanku di sisi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam”
Para calon suami, siapkah Anda bersabar saat istri berbelanja atau menikmati hiburannya?
Subhanallah, kalau Nabi Muhammad SAW yang begitu mulia saja pandai memuliakan istri-istrinya. Semoga kita juga kelak bisa memuliakan dan membahagiakan istri kita. Aamiin

Pelaksanaan Kurikulum 2013



dari Dinas Pendidikan
subyek: Pelaksanaan Kurikulum 2013
Nomor                  : 179342/MPK/KR/2014                                                           5 Desember 2014
Hal                        : Pelaksanaan Kurikulum 2013
 Yth. Ibu / Bapak Kepala Sekolah
di
Seluruh Indonesia
 Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam sejahtera bagi kita semua.
 Semoga Ibu dan Bapak Kepala Sekolah dalam keadaan sehat wal afiat, penuh semangat dan bahagia saat surat ini sampai. Puji dan syukur selalu kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan rahmat dan hidayahnya pada Ibu dan Bapak serta semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang telah menjadi pendorong kemajuan bangsa Indonesia lewat dunia pendidikan.
Melalui surat ini, saya ingin mengabarkan terlebih dahulu kepada Kepala Sekolah tentang Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, sebelum keputusan ini diumumkan kepada masyarakat melalui media massa.
Sebelum tiba pada keputusan ini, saya telah memberi tugas kepada Tim Evaluasi Implementasi Kurikulum 2013 untuk membuat kajian mengenai penerapan Kurikulum 2013 yang sudah berjalan dan menyusun rekomendasi tentang penerapan kurikulum tersebut ke depannya.
Harus diakui bahwa kita menghadapi masalah yang tidak sederhana karena Kurikulum 2013 ini diproses secara amat cepat dan bahkan sudah ditetapkan untuk dilaksanakan di seluruh tanah air sebelum kurikulum tersebut pernah dievaluasi secara lengkap dan  menyeluruh.
Seperti kita ketahui, Kurikulum 2013 diterapkan di 6.211 sekolah sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan di semua sekolah di seluruh tanah air pada Tahun Pelajaran 2014/2015. Sementara itu, Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 tentang evaluasi Kurikulum 2013 baru dikeluarkan tanggal 14 Oktober 2014, yaitu tiga bulan sesudah Kurikulum 2013 dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Pada Pasal 2 ayat 2 dalam Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 itu menyebutkan bahwa Evaluasi Kurikulum bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai:
1.        Kesesuaian antara Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum;
2.        Kesesuaian antara Desain Kurikulum dan Dokumen Kurikulum;
3.        Kesesuaian antara Dokumen Kurikulum dan Implementasi Kurikulum; dan
4.        Kesesuaian antara Ide Kurikulum, Hasil Kurikulum, dan Dampak Kurikulum.
Alangkah bijaksana  bila evaluasi sebagaimana dicantumkan dalam pasal 2 ayat 2 dilakukan secara lengkap dan menyeluruh sebelum kurikulum baru ini diterapkan di seluruh sekolah. Konsekuensi dari penerapan menyeluruh sebelum evaluasi lengkap adalah bermunculannya masalah-masalah yang sesungguhnya bisa dihindari jika proses perubahan dilakukan secara lebih seksama dan tak terburu-buru.
Berbagai masalah konseptual yang dihadapi antara lain mulai dari soal ketidakselarasan antara ide dengan desain kurikulum hingga soal ketidakselarasan gagasan dengan isi buku teks. Sedangkan masalah teknis penerapan seperti berbeda-bedanya kesiapan sekolah dan guru, belum meratanya dan tuntasnya pelatihan guru dan kepala sekolah, serta penyediaan buku pun belum tertangani dengan baik. Anak-anak, guru dan orang tua pula yang akhirnya harus menghadapi konsekuensi atas ketergesa-gesaan penerapan sebuah kurikulum. Segala permasalahan itu memang ikut melandasi pengambilan keputusan terkait penerapan Kurikulum 2013 ke depan, namun yang menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini adalah kepentingan anak-anak kita.
Maka dengan memperhatikan rekomendasi tim evaluasi implementasi kurikulum, serta diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, saya memutuskan untuk:
1.        Menghentikan pelaksanaan Kurikum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006. Bagi Ibu/Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, mohon persiapkan sekolah untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015. Harap diingat, bahwa berbagai konsep yang ditegaskan kembali di Kurikulum 2013 sebenarnya telah diakomodasi dalam kurikulum 2006, semisal penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu, dll. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi guru-guru di sekolah untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran di kelas. Kreatifitas dan keberanian guru untuk berinovasi dan keluar dari praktik-praktik lawas adalah kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia.
2.        Tetap menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang telah tiga semester ini menerapkan, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan menjadikan sekolah-sekolah tersebut sebagai sekolah pengembangan dan percontohan penerapan Kurikulum 2013. Pada saat Kurikulum 2013 telah diperbaiki dan dimatangkan lalu sekolah-sekolah ini (dan sekolah-sekolah lain yang ditetapkan oleh Pemerintah) dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2013 ke sekolah lain di sekitarnya. Bagi Ibu dan Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, harap bersiap untuk menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013. Kami akan bekerjasama dengan Ibu/Bapak untuk mematangkan Kurikulum 2013 sehingga siap diterapkan secara nasional dan disebarkan dari sekolah yang Ibu dan Bapak pimpin sekarang. Catatan tambahan untuk poin kedua ini adalah sekolah yang keberatan menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013, dengan alasan ketidaksiapan dan demi kepentingan siswa, dapat mengajukan diri kepada Kemdikbud untuk dikecualikan.
3.        Mengembalikan tugas pengembangan Kurikulum 2013 kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pengembangan Kurikulum tidak ditangani oleh tim ad hoc yang berkerja jangka pendek. Kemdikbud akan melakukan perbaikan mendasar terhadap Kurikulum 2013 agar dapat dijalankan dengan baik oleh guru-guru kita di dalam kelas, serta mampu menjadikan proses belajar di sekolah sebagai proses yang menyenangkan bagi siswa-siswa kita.
Kita semua menyadari bahwa kurikulum pendidikan nasional memang harus terus menerus dikaji sesuai dengan waktu dan konteks pendidikan di Indonesia untuk mendapat hasil terbaik bagi peserta didik. Perbaikan kurikulum ini mengacu pada satu tujuan utam, yaitu untuk meningkatkan mutu ekosistem pendidikan Indonesia agar anak-anak kita sebagai manusia utama penentu masa depan negara dapat menjadi insan bangsa yang: (1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, mandiri, demokratis, bertanggungjawab; (2) menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi; dan (3) cakap dan kreatif dalam bekerja. Adalah tugas kita semua untuk bergandengan tangan memastikan tujuan ini dapat tercapai, demi anak-anak kita.
Pada akhirnya kunci untuk pengembangan kualitas pendidikan adalah pada guru. Kita tidak boleh memandang bahwa pergantian kurikulum secara otomatis akan meningkatkan kualitas pendidikan. Bagaimanapun juga di tangan gurulah proses pengingkatan itu bisa terjadi dan di tangan Kepala Sekolah yang baik dapat terjadi peningkatan kualitas ekosistem pendidikan di sekolah yang baik pula. Peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan akan makin digalakkan sembari kurikulum ini diperbaiki dan dikembangkan.
Pada kesempatan ini pula, saya juga mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi yang telah Ibu dan Bapak Kepala sekolah berikan demi majunya pendidikan di negeri kita ini. Di Bawah bimbingan Ibu dan Bapak-lah masa depan pendidikan, pembelajaran, dan pembudayaan anak-anak kita akan terus tumbuh dan berkembang. Semoga berkenan menyampaikan salam hangat dan hormat dari saya kepada semua guru dan tenaga kependidikan di sekolah yang dipimpin oleh Ibu dan bapak. Bangsa ini menitipkan tugas penting dan mulia pada Ibu dan Bapak sekalian untuk membuat masa depan lebih baik. Semoga Tuhan yang Maha Esa selalu melindungi kita semua dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dan kebudayaan nasional
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

                                                                                Jakarta, 5 Desember 2014
                                                                                Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
                                                                                  Anies Baswedan

Do'aQ kala Hijriyah 1435

Assalaamu alaikum wa rahmatullaahi wa barkaatuhu. Sahabatku mari kembali kita mohon ampunan Allah di malam tahun baru hijriyah ini. Bismillaahirahmaanirrahiim, Alhamdulillaahirabbil alamin, allahumma shalli wa sallim ala rasulillahi shallallaahu alaihi wassalam, wa ala aalihi wa ashhaabihi ajmaiin, Ya Allah, tiada sesuatu yang tersembunyi di mataMu, Engkau tahu betapa banyaknya dosa yang telah kami perbuat kepadaMu, ya Rahmaan ya Rahiim, kami mohon ampunilah dosa dosa kami, dosa besar dosa kecil, sengaja tidak sengaja, terang-terangan maupun yang kami sembunyikan selama ini, yang lalu bahkan yang akan datang, dari mulai aqil baligh hingga akhir hayat kami…Ya Rahmaan ya Rahiim, ampunilah dosa-dosa ayah ibu kami, sayangilah mereka dengan rahmatMu sebagaimana mereka menyayangi kami, demikian pula guru-guru kami yang telah membimbing kami mengenalMu, kakek nenek kami, suami kami, istri kami, kakak adik kami, anak-anak cucu keturunan kami, ya Allah ampuni pula teman teman kami, sahabat kami, seluruh orang yang kami cintai Baik yang mantan maupun yang masih berpasangan, kaum muslimiin muslimaat baik yang hidup apalagi yang telah wafat. Terimalah taubat kami sebagai taubat sungguh sungguh, hijrahkan kami dg sungguh sungguh taat padaMu dan wafat kami husnul khotimah...aamiin.

Manajemen Pendidikan



Manajemen Komponen-Komponen Pendidikan

1.Manajemen Kesiswaan

Penerimaan siswa baru pada
sekolah inklusi hendaknya memberi kesempatan dan peluang kepada anak luar biasa untuk dapat diterima dan mengikuti pendidikan di sekolah inklusi terdekat. Untuk tahap awal, agar memudahkan pengelolaan kelas, seyogianya setiap kelas inklusi dibatasi tidak lebih dari 2 (dua) jenis anak luar biasa, dan jumlah keduanya tidak lebih dari 5 (lima) anak.



Manajemen Kesiswaan bertujuan untuk mengatur berbagai kegiatan kesiswaan agar kegiatan belajar-mengajar di sekolah dapat berjalan lencar, tertib, dan teratur, serta mencapai tujuan yang diinginkan.

Manajemen Kesiswaan meliputi antara lain: (1) Penerimaan Siswa Baru; (2) Program Bimbingan dan Penyuluhan; (3) Pengelompokan Belajar Siswa; (4) Kehadiran Siswa; (5) Mutasi Siswa; (6) Papan Statistik Siswa; (7) Buku Induk Siswa.


2. Manajemen Kurikulum

Kurikulum mencakup kurikulum nasional dan kurikulum muatan local. Kurikulum nasional merupakan standar nasional yang dikembangkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Sedangkan kurikulum muatan local merupakan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan lingkungan, yang disusun oleh Dinas Pendidikan Propinsi dan/atau Kabupaten/Kota.

Kurikulum yang digunakan di kelas inklusi adalah kurikulum anak normal (reguler) yang disesuaikan (dimodifikasi sesuai) dengan kemampuan awal dan karakteristik siswa. Modifikasi dapat dilakukan dengan cara: (1) Modifikasi alokasi waktu, (2) Modifikasi isi/materi, (3) Modifikasi proses belajar-mengajar, (4) Modifikasi sarana-prasarana, (5) Modifikasi lingkungan belajar, dan (6) Modifikasi pengelolaan kelas.

Manajemen Kurikulum (program pengajaran) Sekolah Inklusi antara lain meliputi: (1) Modifikasi kurikulum nasional sesuai dengan kemampuan awal dan karakteristik siswa (anak luar biasa); (2) Menjabarkan kalender pendidikan; (3) Menyusun jadwal pelajaran dan pembagian tugas mengajar; (4) Mengatur pelaksanaan penyusunan program pengajaran persemester dan persiapan pelajaran; (5) Mengatur pelaksanaan penyusunan program kurikuler dan ekstrakurikuler; (6) Mengatur pelaksanaan penilaian; (7) Mengatur pelaksanaan kenaikan kelas; (8) Membuat laporan kemajuan belajar siswa; (9) Mengatur usaha perbaikan dan pengayaan pengajaran.


3. Manajemen Tenaga Kependidikan

Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.

Tenaga kependidikan di
sekolah meliputi Tenaga Pendidik (Guru), Pengelola Satuan Pendidikan, Pustakawan, Laboran, dan Teknisi sumber belajar.

Guru yang terlibat di sekolah inklusi yaitu Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran (Pendidikan Agama serta Pendidikan Jasmani dan Kesehatan), dan Guru Pembimbing Khusus.

Manajemen tenaga kependidikan antara lain meliputi: (1) Inventarisasi pegawai; (2) Pengusulan formasi pegawai; (3) Pengusulan pengangkatan, kenaikan tingkat, kenaikan berkala, dan mutasi; (4) Mengatur usaha kesejahteraan; (5) Mengatur pembagian tugas.


4. Manajemen Sarana-Prasarana

Di samping menggunakan sarana-prasarana seperti halnya anak normal, anak luar biasa perlu pula menggunakan sarana-prasarana khusus sesuai dengan jenis kelainan dan kebutuhan anak.
Manajemen sarana-prasarana sekolah bertugas merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi kebutuhan dan penggunaan sarana-prasarana agar dapat memberikan sumbangan secara optimal pada kegiatan belajar-mengajar.


5.
Manajemen Keuangan/Dana

Komponen
keuangan sekolah merupakan komponen produksi yang menentukan terlaksananya kegiatan belajar-mengajar bersama komponen-komponen lain. Dengan kata lain, setiap kegiatan yang dilakukan sekolah memerlukan biaya.

Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan inklusi, perlu dialokasikan dana khusus, yang antara lain untuk keperluan: (1) Kegiatan identifikasi input siswa, (2) Modifikasi kurikulum, (3) Insentif bagi tenaga kependidikan yang terlibat, (4) Pengadaan sarana-prasarana, (5) Pemberdayaan peranserta masyarakat, dan (6) Pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar.

Pada tahap perintisan sekolah inklusi, diperlukan dana bantuan sebagai stimulasi, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun untuk penyelenggaraan program selanjutnya, diusahakan agar sekolah bersama-sama orang tua siswa dan masyarakat (Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah), serta pemerintah daerah dapat menanggulanginya.

Dalam pelaksanaannya, manajemen keuangan menganut asas pemisahan tugas antara fungsi : (1) Otorisator; (2) Ordonator; dan (3) Bendaharawan. Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran anggaran. Ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan. Bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang serta diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.

Kepala Sekolah, sebagai manajer, berfungsi sebagai Otorisator dan dilimpahi fungsi Ordonator untuk memerintahkan pembayaran. Namun, tidak dibenarkan melaksanakan fungsi Bendaharawan karena berkewajiban melakukan pengawasan ke dalam. Sedangkan Bendaharawan, di samping mempunyai fungsi-fungsi Bendaharawan, juga dilimpahi fungsi Ordonator untuk menguji hak atas pembayaran.


6. Manajemen Lingkungan (Hubungan Sekolah dengan Masyarakat)

Sekolah sebagai suatu system social merupakan bagian integral dari system social yang lebih besar, yaitu masyarakat. Maju mundurnya sumber daya manusia (SDM) pada suatu daerah, tidak hanya bergantung pada upaya-upaya yang dilakukan sekolah, namun sangat bergantung kepada tingkat partisipasi masyarakat terhadap pendidikan. Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat terhadap pendidikan di suatu daerah, akan semakin maju pula sumber daya manusia pada daerah tersebut. Sebaliknya, semakin rendah tingkat partisipasi masyarakat terhadap pendidikan di suatu daerah, akan semakin mundur pula sumber daya manusia pada daerah tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat hendaknya selalu dilibatkan dalam pembangunan pendidikan di daerah. Masyarakat hendaknya ditumbuhkan “rasa ikut memiliki” sekolah di daerah sekitarnya. Maju-mundurnya sekolah di lingkungannya juga merupakan tanggungjawab bersama masyarakat setempat. Sehingga bukan hanya Kepala Sekolah dan Dewan Guru yang memikirkan maju mundurnya sekolah, tetapi masyarakat setempat terlibat pula memikirkannya.

Untuk menarik simpati masyarakat agar mereka bersedia berpartisipasi memajukan sekolah, perlu dilakukan berbagai hal, antara lain dengan cara memberitahu masyarakat mengenai program-program sekolah, baik program yang telah dilaksanakan, yang sedang dilaksanakan, maupun yang akan dilaksanakan sehingga masyarakat mendapat gambaran yang jelas tentang sekolah yang bersangkutan.


7. Manajemen Layanan Khusus

Oleh karena para siswa sekolah inklusi terdiri atas anak-anak normal dan anak-anak luar biasa, agar anak-anak luar biasa tidak sampai terabaikan, dapat dilakukan manajemen layanan khusus.

Manajemen layanan khusus ini mencakup manajemen kesiswaan, kurikulum, tenaga kependidikan, sarana-prasarana, pendanaan, dan lingkungan.

Kepala sekolah dapat menunjuk stafnya, terutama yang memahami ke-PLB-an, untuk melaksanakan manajemen layanan khusus ini.


B. Struktur Organisasi Sekolah

Agar semua komponen di atas dapat dilaksanakan sebaik mungkin, struktur organisasi Sekolah Inklusi dapat dibuat seperti alternatif di bawah ini.


Alternatif 1: Terutama untuk Sekolah besar, yang memiliki lebih dari 12 rombongan belajar.



Alternatif 2: Terutama untuk Sekolah cukup besar, yang memiliki lebih dari 6 rombongan belajar


Catatan:
Kes-Ling         = Kesiswaan dan Lingkungan
Akademik = Kurikulum, Sarana-Prasarana, dan Kegiatan belajr Mengajar

Alternatif 3: Terutama untuk Sekolah kecil, yang memiliki tidak lebih dari 6 rombongan belajar.



C. Pembagian Tugas Pimpinan Sekolah
1. Kepala Sekolah
Kepala Sekolah berfungsi dan bertugas sebagai manajer, administrator, educator, dan supervisor.
  • Kepala Sekolah adalah penanggung jawab pelaksanaan pendidikan sekolah, termasuk di dalamnya adalah penanggung jawab pelaksanaan administrasi sekolah.
  • Kepala Sekolah mempunyai tugas merencanakan, mengorganisasikan, mengawasi, dan mengevaluasi seluruh proses pendidikan di sekolah, meliputi aspek edukatif dan administratif, yaitu pengaturan:
1)   Administrasi kesiswaan

2) Administrasi kurikulum

3) Administrasi ketenagaan

4) Administrasi sarana-prasarana

5) Administrasi keuangan

6) Administrasi hubungan dengan masyarakat

7) Administrasi kegiatan belajar-mengajar.
  • Agar tugas dan fungsi Kepala Sekolah berjalan baik dan dapat mencapai sasaran perlu adanya jadwal kerja Kepala Sekolah yang mencakup:
1)      Kegiatan harian

2) Kegiatan mingguan

3) Kegiatan bulanan

4) Kegiatan semesteran

5) Kegiatan akhir tahun pelajaran, dan

6) Kegiatan awal tahun pelajaran.
2. Tata Usaha

Kepala Tata Usaha adalah penanggung jawab pelayanan pendidikan di sekolah.
Ruang lingkup tugasnya adalah membantu Kepala Sekolah dalam menangani pengaturan:
  • Administrasi kesiswaan
  • Administrasi kurikulum
  • Administrasi ketenagaan
  • Administrasi sarana-prasarana
  • Administrasi keuangan
  • Administrasi hubungan dengan masyarakat
  • Administrasi kegiatan belajar-mengajar.


3. Wakil Kepala Sekolah

Tugas Wakil Kepala Sekolah adalah membantu tugas Kepala Sekolah dan dalam hal tertentu mewakili Kepala Sekolah baik ke dalam maupun keluar, bila Kepala Sekolah berhalangan. Sesuai dengan banyaknya cakupan tugas, 7 (tujuh) urusan yang perlu penanganan terarah di sekolah, yaitu:

a.    Urusan Kesiswaan, Ruang lingkupnya mencakup:
  • Pengarahan dan pengendalian siswa dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah;
  • Pembinaan dan pelaksanaan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, dan kerindangan (6K);
  • Pengabdian masyarakat.

b.    Urusan Kurikulum, Ruang lingkupnya meliputi pengurusan kegiatan belajar-mengajar, baik kurikuler, ekstra kurikuler, maupun kegiatan pengembangan kemampuan guru melalui Kelompok Kerja Guru (KKG) atau pendidikan dan pelatihan (diklat), serta pelaksanaan penilaian kegiatan sekolah.

c.    Urusan Ketenagaan, Ruang lingkupnya mencakup merencanakan (planning), mengorganisasikan (organizing), mengarahkan (directing), mengkoordinasikan (coordinating), mengawasi (controlling), dan mengevaluasi (evaluation), hal-hal yang berkaitan dengan ketenagaan.

d.    Urusan sarana-prasarana, Ruang lingkupnya mencakup merencanakan (planning), mengorganisasikan (organizing), mengarahkan (directing), mengkoordinasikan (coordinating), mengawasi (controlling), dan mengevaluasi (evaluation), hal-hal yang berkaitan sarana-prasarana sekolah.

e.    Urusan Keuangan, Ruang lingkupnya mencakup merencanakan (planning), mengorganisasikan (organizing), mengarahkan (directing), mengkoordinasikan (coordinating), mengawasi (controlling), dan mengevaluasi (evaluation), hal-hal yang berkaitan dengan keuangan/pendanaan sekolah.

f.    Urusan Hubungan dengan Masyarakat (Humas), ruang lingkupnya mencakup:
  • Memberikan penjelasan tentang kebijaksanaan sekolah, situasi, dan perkembangan sekolah sesuai dengan pendelegasian Kepala Sekolah;
  • Menampung saran-saran dan pendapat masyarakat untuk memajukan sekolah;
  • Membantu mewujudkan kerjasama dengan lembaga-lembaga yang berhubungan dengan usaha dan kegiatan pengabdian masyarakat.

g.    Urusan Kegiatan Belajar Mengajar, Ruang lingkupnya mencakup mengorganisasikan (organizing), mengarahkan (directing), mengkoordinasikan (coordinating), mengawasi (controlling), dan mengevaluasi (evaluation), hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan oleh guru


D. Pembinaan Sekolah Inklusi


1. Alternatif
Sekolah reguler (SD) yang ditunjuk sebagai sekolah inklusi bila belum memiliki Guru Pembimbing Khusus (Guru Tetap), berlokasi tidak lebih dari 5 km dari SDLB/SLB Basis. Dengan demikian, Guru SDLB/SLB yang diberi tugas sebagai Guru Pembimbing Khusus di Sekolah Inklusi (mungkin beberapa sekolah) merasa tidak terlalu jauh, sehingga dapat melaksanakan tugasnya lebih efektif.

Secara organisatoris, pola pembinaan sekolah inklusi ini sama dengan sekolah reguler (SD), yang secara diagramatis seperti di bawah ini.



2. Alternatif
Sekolah reguler (SD) yang ditunjuk sebagai sekolah inklusi memiliki Guru Pembimbing Khusus (Guru Tetap) yang berlatar belakang pendidikan luar biasa atau berlatar belakang pendidikan umum tetapi sudah mendapatkan pelatihan yang memadai tentang ke-PLB-an, sehingga factor jarak dengan lokasi SDLB/SLB tidak menjadi pertimbangan, karena Sekolah ini sudah dapat mandiri. Sekolah Dasar ini disebut SD Inklusi Basis (memiliki Guru Pembimbing Khusus Tetap).

Secara organisatoris, pola pembinaan sekolah inklusi ini sama dengan sekolah reguler (SD), yang secara diagramatis seperti di bawah ini.



Sholat Hajjat

Pada suatu hari Imam Zainal Abidin (sa) menjumpai seseorang sedang duduk meminta-minta di depan pintu manusia. Beliau berkata kepadanya: Celakalah kamu, mengapa kamu duduk di depan pintu manusia ini, orang yang hidupnya suka berfoya-foya dan sombong. Lalu beliau berkata: Bangunlah! Akan aku antarkan kamu ke pintu yang lebih baik darinya, kepada Pemelihara yang jauh lebih dermawan darinya. Kemudian Imam Zainal Abidin (sa) memegang tangannya, mengantarkan sampai ke masjid Nabi saw, dan berkata kepadanya: “Menghadaplah kamu ke kiblat, shalatlah dua rakaat, kemudian angkatlah tanganmu kepada Allah ‘Azza wa Jalla, pujilah Allah, bacalah shalawat; kemudian berdoalah dengan akhir surat Al-Hasyr, enam ayat dari awal surat Al-Hadid, dan dua ayat surat Ali-Imran, kemudian mohonlah kepada-Nya apa yang kamu inginkan. Sungguh tidaklah kamu meminta sesuatu kepada-Nya kecuali Dia pasti akan memberimu.”