Memori at PASCASARJANA
UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG 2015.
STUDY ACADEMIC
STAND UP LEFT "SANUSI (NTT), ZAINUDDIN (PAPUA),ZAID (SAUDI), CHAMRY (SUDAN), SHAMIR (IRAQ), BADRUS (PAKISAJI) ".
MY FAMILY
BAHAGIA SELALU DALAM KEBERKAHAN DAN RIDHO- NYA.
MOTIVASI HIDUP
DALAM KEBINEKAAN.
FRIEND IN NEED IS FRIEND IN DEED
TEMAN SEJATI ADALAH TEMAN DALAM KESEMPITAN.
Manajemen Pendidikan
Manajemen Komponen-Komponen Pendidikan
1.Manajemen Kesiswaan
Penerimaan siswa baru pada sekolah inklusi hendaknya memberi kesempatan dan peluang kepada anak luar biasa untuk dapat diterima dan mengikuti pendidikan di sekolah inklusi terdekat. Untuk tahap awal, agar memudahkan pengelolaan kelas, seyogianya setiap kelas inklusi dibatasi tidak lebih dari 2 (dua) jenis anak luar biasa, dan jumlah keduanya tidak lebih dari 5 (lima) anak.
Manajemen Kesiswaan bertujuan untuk mengatur berbagai kegiatan kesiswaan agar kegiatan belajar-mengajar di sekolah dapat berjalan lencar, tertib, dan teratur, serta mencapai tujuan yang diinginkan.
Manajemen Kesiswaan meliputi antara lain: (1) Penerimaan Siswa Baru; (2) Program Bimbingan dan Penyuluhan; (3) Pengelompokan Belajar Siswa; (4) Kehadiran Siswa; (5) Mutasi Siswa; (6) Papan Statistik Siswa; (7) Buku Induk Siswa.
2. Manajemen Kurikulum
Kurikulum mencakup kurikulum nasional dan kurikulum muatan local. Kurikulum nasional merupakan standar nasional yang dikembangkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Sedangkan kurikulum muatan local merupakan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan lingkungan, yang disusun oleh Dinas Pendidikan Propinsi dan/atau Kabupaten/Kota.
Kurikulum yang digunakan di kelas inklusi adalah kurikulum anak normal (reguler) yang disesuaikan (dimodifikasi sesuai) dengan kemampuan awal dan karakteristik siswa. Modifikasi dapat dilakukan dengan cara: (1) Modifikasi alokasi waktu, (2) Modifikasi isi/materi, (3) Modifikasi proses belajar-mengajar, (4) Modifikasi sarana-prasarana, (5) Modifikasi lingkungan belajar, dan (6) Modifikasi pengelolaan kelas.
Manajemen Kurikulum (program pengajaran) Sekolah Inklusi antara lain meliputi: (1) Modifikasi kurikulum nasional sesuai dengan kemampuan awal dan karakteristik siswa (anak luar biasa); (2) Menjabarkan kalender pendidikan; (3) Menyusun jadwal pelajaran dan pembagian tugas mengajar; (4) Mengatur pelaksanaan penyusunan program pengajaran persemester dan persiapan pelajaran; (5) Mengatur pelaksanaan penyusunan program kurikuler dan ekstrakurikuler; (6) Mengatur pelaksanaan penilaian; (7) Mengatur pelaksanaan kenaikan kelas; (8) Membuat laporan kemajuan belajar siswa; (9) Mengatur usaha perbaikan dan pengayaan pengajaran.
3. Manajemen Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
Tenaga kependidikan di sekolah meliputi Tenaga Pendidik (Guru), Pengelola Satuan Pendidikan, Pustakawan, Laboran, dan Teknisi sumber belajar.
Guru yang terlibat di sekolah inklusi yaitu Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran (Pendidikan Agama serta Pendidikan Jasmani dan Kesehatan), dan Guru Pembimbing Khusus.
Manajemen tenaga kependidikan antara lain meliputi: (1) Inventarisasi pegawai; (2) Pengusulan formasi pegawai; (3) Pengusulan pengangkatan, kenaikan tingkat, kenaikan berkala, dan mutasi; (4) Mengatur usaha kesejahteraan; (5) Mengatur pembagian tugas.
4. Manajemen Sarana-Prasarana
Di samping menggunakan sarana-prasarana seperti halnya anak normal, anak luar biasa perlu pula menggunakan sarana-prasarana khusus sesuai dengan jenis kelainan dan kebutuhan anak.
Manajemen sarana-prasarana sekolah bertugas merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi kebutuhan dan penggunaan sarana-prasarana agar dapat memberikan sumbangan secara optimal pada kegiatan belajar-mengajar.
5. Manajemen Keuangan/Dana
Komponen keuangan sekolah merupakan komponen produksi yang menentukan terlaksananya kegiatan belajar-mengajar bersama komponen-komponen lain. Dengan kata lain, setiap kegiatan yang dilakukan sekolah memerlukan biaya.
Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan inklusi, perlu dialokasikan dana khusus, yang antara lain untuk keperluan: (1) Kegiatan identifikasi input siswa, (2) Modifikasi kurikulum, (3) Insentif bagi tenaga kependidikan yang terlibat, (4) Pengadaan sarana-prasarana, (5) Pemberdayaan peranserta masyarakat, dan (6) Pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar.
Pada tahap perintisan sekolah inklusi, diperlukan dana bantuan sebagai stimulasi, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun untuk penyelenggaraan program selanjutnya, diusahakan agar sekolah bersama-sama orang tua siswa dan masyarakat (Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah), serta pemerintah daerah dapat menanggulanginya.
Dalam pelaksanaannya, manajemen keuangan menganut asas pemisahan tugas antara fungsi : (1) Otorisator; (2) Ordonator; dan (3) Bendaharawan. Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran anggaran. Ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan. Bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang serta diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.
Kepala Sekolah, sebagai manajer, berfungsi sebagai Otorisator dan dilimpahi fungsi Ordonator untuk memerintahkan pembayaran. Namun, tidak dibenarkan melaksanakan fungsi Bendaharawan karena berkewajiban melakukan pengawasan ke dalam. Sedangkan Bendaharawan, di samping mempunyai fungsi-fungsi Bendaharawan, juga dilimpahi fungsi Ordonator untuk menguji hak atas pembayaran.
6. Manajemen Lingkungan (Hubungan Sekolah dengan Masyarakat)
Sekolah sebagai suatu system social merupakan bagian integral dari system social yang lebih besar, yaitu masyarakat. Maju mundurnya sumber daya manusia (SDM) pada suatu daerah, tidak hanya bergantung pada upaya-upaya yang dilakukan sekolah, namun sangat bergantung kepada tingkat partisipasi masyarakat terhadap pendidikan. Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat terhadap pendidikan di suatu daerah, akan semakin maju pula sumber daya manusia pada daerah tersebut. Sebaliknya, semakin rendah tingkat partisipasi masyarakat terhadap pendidikan di suatu daerah, akan semakin mundur pula sumber daya manusia pada daerah tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat hendaknya selalu dilibatkan dalam pembangunan pendidikan di daerah. Masyarakat hendaknya ditumbuhkan “rasa ikut memiliki” sekolah di daerah sekitarnya. Maju-mundurnya sekolah di lingkungannya juga merupakan tanggungjawab bersama masyarakat setempat. Sehingga bukan hanya Kepala Sekolah dan Dewan Guru yang memikirkan maju mundurnya sekolah, tetapi masyarakat setempat terlibat pula memikirkannya.
Untuk menarik simpati masyarakat agar mereka bersedia berpartisipasi memajukan sekolah, perlu dilakukan berbagai hal, antara lain dengan cara memberitahu masyarakat mengenai program-program sekolah, baik program yang telah dilaksanakan, yang sedang dilaksanakan, maupun yang akan dilaksanakan sehingga masyarakat mendapat gambaran yang jelas tentang sekolah yang bersangkutan.
7. Manajemen Layanan Khusus
Oleh karena para siswa sekolah inklusi terdiri atas anak-anak normal dan anak-anak luar biasa, agar anak-anak luar biasa tidak sampai terabaikan, dapat dilakukan manajemen layanan khusus.
Manajemen layanan khusus ini mencakup manajemen kesiswaan, kurikulum, tenaga kependidikan, sarana-prasarana, pendanaan, dan lingkungan.
Kepala sekolah dapat menunjuk stafnya, terutama yang memahami ke-PLB-an, untuk melaksanakan manajemen layanan khusus ini.
B. Struktur Organisasi Sekolah
Agar semua komponen di atas dapat dilaksanakan sebaik mungkin, struktur organisasi Sekolah Inklusi dapat dibuat seperti alternatif di bawah ini.
Alternatif 1: Terutama untuk Sekolah besar, yang memiliki lebih dari 12 rombongan belajar.
1.Manajemen Kesiswaan
Penerimaan siswa baru pada sekolah inklusi hendaknya memberi kesempatan dan peluang kepada anak luar biasa untuk dapat diterima dan mengikuti pendidikan di sekolah inklusi terdekat. Untuk tahap awal, agar memudahkan pengelolaan kelas, seyogianya setiap kelas inklusi dibatasi tidak lebih dari 2 (dua) jenis anak luar biasa, dan jumlah keduanya tidak lebih dari 5 (lima) anak.
Manajemen Kesiswaan bertujuan untuk mengatur berbagai kegiatan kesiswaan agar kegiatan belajar-mengajar di sekolah dapat berjalan lencar, tertib, dan teratur, serta mencapai tujuan yang diinginkan.
Manajemen Kesiswaan meliputi antara lain: (1) Penerimaan Siswa Baru; (2) Program Bimbingan dan Penyuluhan; (3) Pengelompokan Belajar Siswa; (4) Kehadiran Siswa; (5) Mutasi Siswa; (6) Papan Statistik Siswa; (7) Buku Induk Siswa.
2. Manajemen Kurikulum
Kurikulum mencakup kurikulum nasional dan kurikulum muatan local. Kurikulum nasional merupakan standar nasional yang dikembangkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Sedangkan kurikulum muatan local merupakan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan lingkungan, yang disusun oleh Dinas Pendidikan Propinsi dan/atau Kabupaten/Kota.
Kurikulum yang digunakan di kelas inklusi adalah kurikulum anak normal (reguler) yang disesuaikan (dimodifikasi sesuai) dengan kemampuan awal dan karakteristik siswa. Modifikasi dapat dilakukan dengan cara: (1) Modifikasi alokasi waktu, (2) Modifikasi isi/materi, (3) Modifikasi proses belajar-mengajar, (4) Modifikasi sarana-prasarana, (5) Modifikasi lingkungan belajar, dan (6) Modifikasi pengelolaan kelas.
Manajemen Kurikulum (program pengajaran) Sekolah Inklusi antara lain meliputi: (1) Modifikasi kurikulum nasional sesuai dengan kemampuan awal dan karakteristik siswa (anak luar biasa); (2) Menjabarkan kalender pendidikan; (3) Menyusun jadwal pelajaran dan pembagian tugas mengajar; (4) Mengatur pelaksanaan penyusunan program pengajaran persemester dan persiapan pelajaran; (5) Mengatur pelaksanaan penyusunan program kurikuler dan ekstrakurikuler; (6) Mengatur pelaksanaan penilaian; (7) Mengatur pelaksanaan kenaikan kelas; (8) Membuat laporan kemajuan belajar siswa; (9) Mengatur usaha perbaikan dan pengayaan pengajaran.
3. Manajemen Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
Tenaga kependidikan di sekolah meliputi Tenaga Pendidik (Guru), Pengelola Satuan Pendidikan, Pustakawan, Laboran, dan Teknisi sumber belajar.
Guru yang terlibat di sekolah inklusi yaitu Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran (Pendidikan Agama serta Pendidikan Jasmani dan Kesehatan), dan Guru Pembimbing Khusus.
Manajemen tenaga kependidikan antara lain meliputi: (1) Inventarisasi pegawai; (2) Pengusulan formasi pegawai; (3) Pengusulan pengangkatan, kenaikan tingkat, kenaikan berkala, dan mutasi; (4) Mengatur usaha kesejahteraan; (5) Mengatur pembagian tugas.
4. Manajemen Sarana-Prasarana
Di samping menggunakan sarana-prasarana seperti halnya anak normal, anak luar biasa perlu pula menggunakan sarana-prasarana khusus sesuai dengan jenis kelainan dan kebutuhan anak.
Manajemen sarana-prasarana sekolah bertugas merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi kebutuhan dan penggunaan sarana-prasarana agar dapat memberikan sumbangan secara optimal pada kegiatan belajar-mengajar.
5. Manajemen Keuangan/Dana
Komponen keuangan sekolah merupakan komponen produksi yang menentukan terlaksananya kegiatan belajar-mengajar bersama komponen-komponen lain. Dengan kata lain, setiap kegiatan yang dilakukan sekolah memerlukan biaya.
Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan inklusi, perlu dialokasikan dana khusus, yang antara lain untuk keperluan: (1) Kegiatan identifikasi input siswa, (2) Modifikasi kurikulum, (3) Insentif bagi tenaga kependidikan yang terlibat, (4) Pengadaan sarana-prasarana, (5) Pemberdayaan peranserta masyarakat, dan (6) Pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar.
Pada tahap perintisan sekolah inklusi, diperlukan dana bantuan sebagai stimulasi, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun untuk penyelenggaraan program selanjutnya, diusahakan agar sekolah bersama-sama orang tua siswa dan masyarakat (Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah), serta pemerintah daerah dapat menanggulanginya.
Dalam pelaksanaannya, manajemen keuangan menganut asas pemisahan tugas antara fungsi : (1) Otorisator; (2) Ordonator; dan (3) Bendaharawan. Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran anggaran. Ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan. Bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang serta diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.
Kepala Sekolah, sebagai manajer, berfungsi sebagai Otorisator dan dilimpahi fungsi Ordonator untuk memerintahkan pembayaran. Namun, tidak dibenarkan melaksanakan fungsi Bendaharawan karena berkewajiban melakukan pengawasan ke dalam. Sedangkan Bendaharawan, di samping mempunyai fungsi-fungsi Bendaharawan, juga dilimpahi fungsi Ordonator untuk menguji hak atas pembayaran.
6. Manajemen Lingkungan (Hubungan Sekolah dengan Masyarakat)
Sekolah sebagai suatu system social merupakan bagian integral dari system social yang lebih besar, yaitu masyarakat. Maju mundurnya sumber daya manusia (SDM) pada suatu daerah, tidak hanya bergantung pada upaya-upaya yang dilakukan sekolah, namun sangat bergantung kepada tingkat partisipasi masyarakat terhadap pendidikan. Semakin tinggi tingkat partisipasi masyarakat terhadap pendidikan di suatu daerah, akan semakin maju pula sumber daya manusia pada daerah tersebut. Sebaliknya, semakin rendah tingkat partisipasi masyarakat terhadap pendidikan di suatu daerah, akan semakin mundur pula sumber daya manusia pada daerah tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat hendaknya selalu dilibatkan dalam pembangunan pendidikan di daerah. Masyarakat hendaknya ditumbuhkan “rasa ikut memiliki” sekolah di daerah sekitarnya. Maju-mundurnya sekolah di lingkungannya juga merupakan tanggungjawab bersama masyarakat setempat. Sehingga bukan hanya Kepala Sekolah dan Dewan Guru yang memikirkan maju mundurnya sekolah, tetapi masyarakat setempat terlibat pula memikirkannya.
Untuk menarik simpati masyarakat agar mereka bersedia berpartisipasi memajukan sekolah, perlu dilakukan berbagai hal, antara lain dengan cara memberitahu masyarakat mengenai program-program sekolah, baik program yang telah dilaksanakan, yang sedang dilaksanakan, maupun yang akan dilaksanakan sehingga masyarakat mendapat gambaran yang jelas tentang sekolah yang bersangkutan.
7. Manajemen Layanan Khusus
Oleh karena para siswa sekolah inklusi terdiri atas anak-anak normal dan anak-anak luar biasa, agar anak-anak luar biasa tidak sampai terabaikan, dapat dilakukan manajemen layanan khusus.
Manajemen layanan khusus ini mencakup manajemen kesiswaan, kurikulum, tenaga kependidikan, sarana-prasarana, pendanaan, dan lingkungan.
Kepala sekolah dapat menunjuk stafnya, terutama yang memahami ke-PLB-an, untuk melaksanakan manajemen layanan khusus ini.
B. Struktur Organisasi Sekolah
Agar semua komponen di atas dapat dilaksanakan sebaik mungkin, struktur organisasi Sekolah Inklusi dapat dibuat seperti alternatif di bawah ini.
Alternatif 1: Terutama untuk Sekolah besar, yang memiliki lebih dari 12 rombongan belajar.
Alternatif 2: Terutama untuk Sekolah cukup besar, yang memiliki lebih dari 6 rombongan belajar
Catatan:
Kes-Ling = Kesiswaan dan Lingkungan
Akademik = Kurikulum, Sarana-Prasarana,
dan Kegiatan belajr Mengajar
Alternatif 3: Terutama untuk Sekolah kecil, yang memiliki tidak lebih dari 6 rombongan belajar.
C. Pembagian Tugas Pimpinan Sekolah
1. Kepala Sekolah
Kepala Sekolah
berfungsi dan bertugas sebagai manajer, administrator, educator, dan
supervisor.
- Kepala Sekolah adalah penanggung jawab pelaksanaan pendidikan sekolah, termasuk di dalamnya adalah penanggung jawab pelaksanaan administrasi sekolah.
- Kepala Sekolah mempunyai tugas merencanakan, mengorganisasikan, mengawasi, dan mengevaluasi seluruh proses pendidikan di sekolah, meliputi aspek edukatif dan administratif, yaitu pengaturan:
1) Administrasi kesiswaan
2)
Administrasi kurikulum
3) Administrasi ketenagaan
4) Administrasi sarana-prasarana
5) Administrasi keuangan
6) Administrasi hubungan dengan masyarakat
7) Administrasi kegiatan belajar-mengajar.
- Agar tugas dan fungsi Kepala Sekolah berjalan baik dan dapat mencapai sasaran perlu adanya jadwal kerja Kepala Sekolah yang mencakup:
1) Kegiatan harian
2) Kegiatan mingguan
3) Kegiatan bulanan
4) Kegiatan semesteran
5) Kegiatan akhir tahun pelajaran, dan
6) Kegiatan awal tahun pelajaran.
2. Tata Usaha
Kepala Tata Usaha adalah penanggung jawab pelayanan pendidikan di sekolah.
Ruang lingkup
tugasnya adalah membantu Kepala Sekolah dalam menangani pengaturan:
- Administrasi kesiswaan
- Administrasi kurikulum
- Administrasi ketenagaan
- Administrasi sarana-prasarana
- Administrasi keuangan
- Administrasi hubungan dengan masyarakat
- Administrasi kegiatan belajar-mengajar.
3. Wakil Kepala Sekolah
Tugas Wakil Kepala Sekolah adalah membantu tugas Kepala Sekolah dan dalam hal tertentu mewakili Kepala Sekolah baik ke dalam maupun keluar, bila Kepala Sekolah berhalangan. Sesuai dengan banyaknya cakupan tugas, 7 (tujuh) urusan yang perlu penanganan terarah di sekolah, yaitu:
a. Urusan Kesiswaan, Ruang lingkupnya mencakup:
- Pengarahan dan pengendalian siswa dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah;
- Pembinaan dan pelaksanaan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, dan kerindangan (6K);
- Pengabdian masyarakat.
b. Urusan Kurikulum, Ruang lingkupnya meliputi pengurusan kegiatan belajar-mengajar, baik kurikuler, ekstra kurikuler, maupun kegiatan pengembangan kemampuan guru melalui Kelompok Kerja Guru (KKG) atau pendidikan dan pelatihan (diklat), serta pelaksanaan penilaian kegiatan sekolah.
c. Urusan Ketenagaan, Ruang lingkupnya mencakup merencanakan (planning), mengorganisasikan (organizing), mengarahkan (directing), mengkoordinasikan (coordinating), mengawasi (controlling), dan mengevaluasi (evaluation), hal-hal yang berkaitan dengan ketenagaan.
d. Urusan sarana-prasarana, Ruang lingkupnya mencakup merencanakan (planning), mengorganisasikan (organizing), mengarahkan (directing), mengkoordinasikan (coordinating), mengawasi (controlling), dan mengevaluasi (evaluation), hal-hal yang berkaitan sarana-prasarana sekolah.
e. Urusan Keuangan, Ruang lingkupnya mencakup merencanakan (planning), mengorganisasikan (organizing), mengarahkan (directing), mengkoordinasikan (coordinating), mengawasi (controlling), dan mengevaluasi (evaluation), hal-hal yang berkaitan dengan keuangan/pendanaan sekolah.
f. Urusan Hubungan dengan Masyarakat (Humas), ruang lingkupnya mencakup:
- Memberikan penjelasan tentang kebijaksanaan sekolah, situasi, dan perkembangan sekolah sesuai dengan pendelegasian Kepala Sekolah;
- Menampung saran-saran dan pendapat masyarakat untuk memajukan sekolah;
- Membantu mewujudkan kerjasama dengan lembaga-lembaga yang berhubungan dengan usaha dan kegiatan pengabdian masyarakat.
g. Urusan Kegiatan Belajar Mengajar, Ruang lingkupnya mencakup mengorganisasikan (organizing), mengarahkan (directing), mengkoordinasikan (coordinating), mengawasi (controlling), dan mengevaluasi (evaluation), hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan oleh guru
D. Pembinaan Sekolah Inklusi
1. Alternatif
Sekolah reguler (SD)
yang ditunjuk sebagai sekolah inklusi bila belum memiliki Guru Pembimbing
Khusus (Guru Tetap), berlokasi tidak lebih dari 5 km dari SDLB/SLB Basis.
Dengan demikian, Guru SDLB/SLB yang diberi tugas sebagai Guru Pembimbing Khusus
di Sekolah Inklusi (mungkin beberapa sekolah) merasa tidak terlalu jauh,
sehingga dapat melaksanakan tugasnya lebih efektif.
Secara organisatoris, pola pembinaan sekolah inklusi ini sama dengan sekolah reguler (SD), yang secara diagramatis seperti di bawah ini.
Secara organisatoris, pola pembinaan sekolah inklusi ini sama dengan sekolah reguler (SD), yang secara diagramatis seperti di bawah ini.
2. Alternatif
Sekolah reguler (SD)
yang ditunjuk sebagai sekolah inklusi memiliki Guru Pembimbing Khusus (Guru
Tetap) yang berlatar belakang pendidikan luar biasa atau berlatar belakang
pendidikan umum tetapi sudah mendapatkan pelatihan yang memadai tentang
ke-PLB-an, sehingga factor jarak dengan lokasi SDLB/SLB tidak menjadi
pertimbangan, karena Sekolah ini sudah dapat mandiri. Sekolah Dasar ini disebut
SD Inklusi Basis (memiliki Guru Pembimbing Khusus Tetap).
Secara organisatoris, pola pembinaan sekolah inklusi ini sama dengan sekolah reguler (SD), yang secara diagramatis seperti di bawah ini.
Secara organisatoris, pola pembinaan sekolah inklusi ini sama dengan sekolah reguler (SD), yang secara diagramatis seperti di bawah ini.
Sholat Hajjat
Pada
suatu hari Imam Zainal Abidin (sa) menjumpai seseorang sedang duduk
meminta-minta di depan pintu manusia. Beliau berkata kepadanya:
Celakalah kamu, mengapa kamu duduk di depan pintu manusia ini, orang
yang hidupnya suka berfoya-foya dan sombong. Lalu beliau berkata:
Bangunlah! Akan aku antarkan kamu ke pintu yang lebih baik darinya,
kepada Pemelihara yang jauh lebih dermawan darinya. Kemudian Imam
Zainal Abidin (sa) memegang tangannya, mengantarkan sampai ke masjid
Nabi saw, dan berkata kepadanya: “Menghadaplah kamu ke kiblat,
shalatlah dua rakaat, kemudian angkatlah tanganmu kepada Allah ‘Azza wa
Jalla, pujilah Allah, bacalah shalawat; kemudian berdoalah dengan
akhir surat Al-Hasyr, enam ayat dari awal surat Al-Hadid, dan dua ayat
surat Ali-Imran, kemudian mohonlah kepada-Nya apa yang kamu inginkan.
Sungguh tidaklah kamu meminta sesuatu kepada-Nya kecuali Dia pasti akan
memberimu.”
Selamatkan dirimu dari azab kubur
Di antara amalan yang dapat menyelamatkan seseorang dari himpitan dan azab kubur:
Pertama: Membaca surat An-Nisa’
Imam Ali bin Abi Thalib (sa) berkata:”Barangsiapa yang membaca surat An-Nisa’ setiap Jum’at, ia akan diselamatkan dari himpitan kubur.” (Tsawab al-A`mal: 131)
Imam Ali bin Abi Thalib (sa) berkata:”Barangsiapa yang membaca surat An-Nisa’ setiap Jum’at, ia akan diselamatkan dari himpitan kubur.” (Tsawab al-A`mal: 131)
Kedua: Membaca surat Az-Zuhruf
Dalam suatu riwayat disebutkan: “Barangsiapa yang tekun membaca surat Az-Zukhruf, Allah akan menjaganya dari himpitan bumi dan kesempitan kubur.” (Al-Bihar 87: 52, hadis ke 3)
Dalam suatu riwayat disebutkan: “Barangsiapa yang tekun membaca surat Az-Zukhruf, Allah akan menjaganya dari himpitan bumi dan kesempitan kubur.” (Al-Bihar 87: 52, hadis ke 3)
Ketiga: Membaca surat Al-Qalam
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:”Barangsiapa yang membaca surat Al-Qalam dalam shalat fardhunya atau shalat sunnah nafilahnya, Allah akan menyelamatnya dari kefakiran dan melindunginya dari himpitan kubur.” (Tsawabul a’mal: 147)
Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:”Barangsiapa yang membaca surat Al-Qalam dalam shalat fardhunya atau shalat sunnah nafilahnya, Allah akan menyelamatnya dari kefakiran dan melindunginya dari himpitan kubur.” (Tsawabul a’mal: 147)
Keselamatan Dihari kebangkitan
Pertama: Dalam suatu hadis dikatakan:
“Barangsiapa yang mengantarkan janazah, Allah akan mewakilkan pada malaikat untuk membawa baginya panji-panji, dan mereka akan mengantarkanya dari kuburnya sampai ke mahsyar, tempat manusia dikumpulkan pada hari kiamat.” (Tsawabul A’mal: 231)
“Barangsiapa yang mengantarkan janazah, Allah akan mewakilkan pada malaikat untuk membawa baginya panji-panji, dan mereka akan mengantarkanya dari kuburnya sampai ke mahsyar, tempat manusia dikumpulkan pada hari kiamat.” (Tsawabul A’mal: 231)
Kedua: Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:
“Barangsiapa yang melepaskan satu kesusahan dari seorang mukmin, Allah akan melepaskan darinya kesusahan di akhirat, dan membangkitkan dari kuburnya dalam keadaan hatinya bahagia.” (Al-Bihar 7: 198, hadis 71)
“Barangsiapa yang melepaskan satu kesusahan dari seorang mukmin, Allah akan melepaskan darinya kesusahan di akhirat, dan membangkitkan dari kuburnya dalam keadaan hatinya bahagia.” (Al-Bihar 7: 198, hadis 71)
Ketiga: Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:
“Ketika Allah membangkitkan seorang mukmin dari kuburnya, ia akan bangkit bersama seorang makhluk yang menyerupainya dan menjadi pembimbing di depannya. Setiap mukmin yang melihat hal-hal yang menakutkan makhluk itu berkata: ‘Jangan takut dan jangan khawatir, berbahagialah dengan kebahagiaan dan kemuliaan dari Allah azza wa jalla sampai kamu menghadap Allah azza wa jalla, Allah akan menghitung amalmu dengan perhitungan yang mudah, dan akan menyuruhmu masuk ke surga.”
“Ketika Allah membangkitkan seorang mukmin dari kuburnya, ia akan bangkit bersama seorang makhluk yang menyerupainya dan menjadi pembimbing di depannya. Setiap mukmin yang melihat hal-hal yang menakutkan makhluk itu berkata: ‘Jangan takut dan jangan khawatir, berbahagialah dengan kebahagiaan dan kemuliaan dari Allah azza wa jalla sampai kamu menghadap Allah azza wa jalla, Allah akan menghitung amalmu dengan perhitungan yang mudah, dan akan menyuruhmu masuk ke surga.”
Makhluk
itu berada di depannya. Lalu orang mukmin itu berkata kepadanya:
“Semoga Allah menyayangimu, kamu adalah makhluk yang paling baik,
menyertaiku ketika aku keluar dari kuburku; kamu selalu menghiburku
dengan kebahagiaan dan kemuliaan dari Allah ketika aku melihat hal-hal
yang menakutkan.”
Kemudian orang mukmin itu bertanya: Siapakah kamu? Ia menjawab: ‘Aku adalah kebahagiaan yang kamu masukkan ke dalam hati saudaramu yang mukmin ketika kamu berada di dunia, Allah menciptakan aku dari kebahagiaan itu untuk membahagiakanmu.” (Al-Kafi 2: 190, hadis ke 8)
Kemudian orang mukmin itu bertanya: Siapakah kamu? Ia menjawab: ‘Aku adalah kebahagiaan yang kamu masukkan ke dalam hati saudaramu yang mukmin ketika kamu berada di dunia, Allah menciptakan aku dari kebahagiaan itu untuk membahagiakanmu.” (Al-Kafi 2: 190, hadis ke 8)
Keempat: Imam Ja’far Ash-Shadiq (sa) berkata:
“Barangsiapa yang memberi pakaian kepada saudaranya di musim panas atau di musim dingin, maka Allah berhak untuk memberi pakaian kepadanya dari pakaian surga, memudahkan sakratul mautnya, meluaskan kuburnya, dan para malaikat akan menyambutnya dengan kebahagiaan ketika ia keluar dari kuburnya. Inilah yang dimaksudkan oleh firman Allah azza wa jalla dalam kitab-Nya: “Mereka disambut oleh para malaikat. Malaikat berkata, inilah harimu yang telah dijanjikan kepadamu.” (Al-Anbiya’: 103). (Biharul Anwar 7: 198, hadis ke 72)
“Barangsiapa yang memberi pakaian kepada saudaranya di musim panas atau di musim dingin, maka Allah berhak untuk memberi pakaian kepadanya dari pakaian surga, memudahkan sakratul mautnya, meluaskan kuburnya, dan para malaikat akan menyambutnya dengan kebahagiaan ketika ia keluar dari kuburnya. Inilah yang dimaksudkan oleh firman Allah azza wa jalla dalam kitab-Nya: “Mereka disambut oleh para malaikat. Malaikat berkata, inilah harimu yang telah dijanjikan kepadamu.” (Al-Anbiya’: 103). (Biharul Anwar 7: 198, hadis ke 72)
Kelima: Rasulullah saw bersabda:
“Barangsiapa yang membaca di bulan Sya’ban:
لا إله إلاّ الله ولا نعبد إلاّ إيّاه مخلصين له الدين ولو كره المشركون
Allah mencatat baginya sebagai ibadah seribu tahun dan menghapus dosa-dosanya seribu tahun, ia akan keluar dari kuburnya pada hari kiamat dengan wajah yang bercahaya seperti bulan purnama, dan akan dicatat di sisi Allah sebagai Ash-shiddiq, orang yang benar.” (Al-Iqbal: 685)
Keenam: Membaca doa Jawsyan Kabir pada awal bulan Ramadhan. (Al-Mishbah: 246)
Disarikan dari kitab Manâzilul âkhirah, syeikh Abbas Al-Qumi, penulis kitab Mafatihul Jinan)










