Selamat Datang Di Website ZAINUDDINKAUMSARUNGAN Semoga Bermanfaat bagi para Pembaca yang Budiman !!!

Search

Memori at PASCASARJANA

UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG 2015.

STUDY ACADEMIC

STAND UP LEFT "SANUSI (NTT), ZAINUDDIN (PAPUA),ZAID (SAUDI), CHAMRY (SUDAN), SHAMIR (IRAQ), BADRUS (PAKISAJI) ".

MY FAMILY

BAHAGIA SELALU DALAM KEBERKAHAN DAN RIDHO- NYA.

MOTIVASI HIDUP

DALAM KEBINEKAAN.

FRIEND IN NEED IS FRIEND IN DEED

TEMAN SEJATI ADALAH TEMAN DALAM KESEMPITAN.

HARTA DALAM ISLAM

HARTA DALAM ISLAM (BERHALA)
Zaman Nabi Isa diceritakan sesungguhnya ada seorang pemuda kaya yang ingin mengikuti Al Masih dan ingin masuk ke agamanya, maka Al Masih berkata kepadanya, "Juallah harta milikmu kemudian berikanlah dari hasil penjualan itu kepada fuqara' dan kemari ikuti aku." Maka ketika dirasa berat bagi pemuda itu maka Al Masih pun berkata, "Sulit bagi orang kaya untuk memasuki kerajaan langit! Saya katakan juga kepadamu, "Sesungguhnya masuknya unta ke lubang jarum itu lebih mudah, daripada masuknya orang kaya ke kerajaan Allah."

Kini ketika berbagai aliran (faham) baru seperti Materialis dan Sosialis, mereka menjadikan perekonomian itu sebagai tujuan hidup dan menjadikan harta sebagai Tuhannya bagi individu dan masyarakat.

Harta dalam Islam itu tidak menjadi berhala yang disembah oleh manusia sebagai tandingan selain Allah. Dan hendaknya jangan menyebabkan bagi pemiliknya untuk lalai terhadap Rabb-Nya dan menindas makhluq-Nya. Maka ini semua merupakan fitnah harta yang diperingatkan oleh Islam, Allah SWT berfirman:

"Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar." (Al Anfal:28)

"Hai orang-orang yang beriman,janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi." (Al Munaafiquun: 9)

"Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi amalan-amalan yang kekal lagi shalih adalah lebih baik pahalanya di sisi Rabb-mu serta lebih baik untuk menjadi harapan." (Al Kahfi: 46)

"Ketahuilah sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup." (Al 'Alaq: 6-7)

Ayat-ayat tersebut menjelaskan bahwa sesungguhnya penyelewengan itu tidak muncul disebabkan sekedar oleh kekayaan, akan tetapi disebabkan karena anggapan manusia itu sendiri bahwa seakan harta itu segala-galanya, ia tidak lagi memerlukan yang lainnya.

Allahlah pemilik harta benda, karena Dia yang menciptakannya dan yang menciptakan sumber produksinya serta memudahkan sarana untuk mendapatkannya, bahkan Dia-lah yang menciptakan manusia dan seluruh alam semesta.

"Dan kepunyaannya (Allah) apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi..." (An-Najm: 31)

"Ingatlah sesungguhnya hanya milik-Nya makhluq yang ada di langit dan makhluk yang ada di bumi.." (Yunus: 66)

"Maka terangkanlah kepadaku tentang yang kamu tanam, kamukah yang menumbuhkannya atau Kami yang menumbuhkannya." (AI Waqi'ah: 63-64)

"Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu... (An-Nuur: 33)

"Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka..." (Ali 'Imran: 180)

Jadi apa yang diberikan Allah kepada manusia dari karunia-Nya salah satunya adalah harta, sehingga kekuasaan manusia atas harta itu sekedar sebagai wakil, bukan pemilik aslinya.

Jika manusia adalah sebagai amin (yang dipercaya) untuk memegang harta dan sebagai wakil, maka tidak boleh bagi manusia untuk menyandarkan harta itu pada dirinya dan mengatasnamakan keutamaan itu sebagai atas jerih payahnya, sehingga ia mengatakan seperti yang dikatakan oleh orang kafir, "Ini adalah milikku" (Fushshilat: 41). Atau mengatakan seperti yang dikatakan oleh Qarun, "Sesungguhnya aku diberi harta itu, hanya karena ilmu yang ada padaku" (Al Qashash: 78).

Demikian juga tidak diperbolehkan bagi manusia untuk menyibukkan dirinya dengan harta itu, tanpa melibatkan keluarga dari pemilik aslinya, karena seluruh makhluq adalah keluarga Allah. Hal ini berarti ia telah melupakan kedudukan dan fungsi harta itu.

Imam Fakhruddin Ar-Razi mengatakan di dalam tafsirnya, "Sesungguhnya orang-orang fakir itu adalah keluarga Allah dan orang-orang kaya itu khuzzanullah (yang menyimpan harta Allah), karena harta yang ada di tangan mereka adalah harta Allah. Seandainya Allah SWT tidak memberikan harta itu di tangan mereka, niscaya mereka tidak memilikinya sedikit pun. Maka bukan sesuatu yang aneh jika ada seorang raja berkata kepada bendaharanya, "Berikan sebagian dari harta yang ada di gudang kepada orang-orang yang membutuhkan dari hamba-hamba sahayaku."

SHALAT TIANG AGAMA

SHALAT TIANG AGAMA PENYANGGA KEHIDUPAN LAHIR & BATHIN 

Shalat untuk mengingat Allah artinya mengingatkan agar hati kita didalam kehidupan fana ini bisa berlabuh, menyandarkan diri sepenuhnya kepada firman-Nya dan Sunnah Nabi-Nya. Shalat berfungsi untuk menguatkan hati, Shalat sebagai tiang jiwa agar sanggup menegakkan Agama Allah didalam aktifitas kehidupan kita, baik pribadi dan lingkungan.

Kehidupan ini adalah sebuah Amanah yang teramat besar dari Allah SWT agar kita jalani sesuai Al Islam.

Mereka yang bertaqwa, adalah mereka yang berada dalam keredhoan Allah, sesungguhnya teramat berat mencapai ketaqwaan itu, standarisasinya adalah para Nabi dan Shahabatnya Rodhiyallahu anhu. Mereka yang terjamin, bukan manusia generasi selainnya.

Mustahil bertaqwa secara benar, ber-Islam secara benar dengan berbeda jalan dengan generasi yang dijamin Allah.

Allah SWT Berfirman artinya: Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah, dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir- sungai-sungai di bawahnya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar (QS. At-Taubah: 100)

Dimana Allah meredhoi mereka, dan mereka redho kepada Allah. Ketaqwaan adalah nilai tertinggi seseorang hamba, bila kita salah merujuk, salah mengambil keteladanan, salah menilai siapa sesungguhnya manusia bertaqwa itu maka resiko kesalahan teramat besar, apalagi sampai membuat definisi taqwa dengan kesimpulan sendiri.

Ketaatan kepada Allah, hasil dari mengkaji dan memahami Isi Kitabullah dan Hadist, dimana seluruh aspek kehidupan diatur dalam Islam sebagai perintah mutlak dalam sebuah pengabdian. Memegang teguh Agama, konsisten mendidik keluarga, meningkatkan ketaatan, bagian dari Ibadah. Bila ia bekerja, maka tempatnya mencari nafkah sesuai dengan tuntunan Islam, bila ia mendidik anak juga sesuai tuntunan Islam, bila ia memimpin juga sesuai dengan tuntunan Islam, dia tidak akan berlaku diluar tuntunan Islam. Bila ia memilih pasangan hidup juga sesuai dengan tuntunan Islam demikian juga dengan makan dan minum, semua adalah bagian dalam Agama Islam.

Ekonomi, politik, budayanya juga sesuai tuntunan Islam, pergaulannya juga sesuai Syariat Islam, dsb karena tidak ada satu bidangpun didunia ini yang tidak ada aturannya didalam Islam.

Islam yang ditegakkan oleh jiwa-jiwa yang shalatnya benar, maka tidak akan melenceng.

Takbirnya, Allah maha besarnya akan nyata dalam kehidupannya.

Tasbihnya dalam ruku dan sujud, mensakralkan perintah Allah berada diatas hatinya diatas perintah siappapun. Itulah pengabdian penyembahan yang hak kepada Allah SWT

Menjalankan Agama, Shalat sebagai pengingat agar kita kuat menanggung beban dalam ujian menegakkan Agama Allah dalam diri dan lingkungan. Menuju kesempurnaan dalam Taqwa, melewati ujian dan hambatan selalu menyandarkan dirinya kepada Allah SWT.

Dari sahabat Ibnu Abbas ia berkata: Suatu hari aku membonceng Nabi SAW, maka beliau bersabda kepadaku:

Wahai nak, sesungguhnya aku akan ajarkan kepadamu beberapa kalimat: Jagalah syariat Allah, niscaya Allah akan menjagamu, jagalah perintah (syariat) Allah, niscaya engkau akan dapatkan (pertolongan/perlindungan) Allah senantiasa di hadapanmu. Bila engkau meminta (sesuatu) maka mintalah kepada Allah, bila engkau memohon pertolongan, maka mohonlah pertolongan kepada Allah. Ketahuilah (yakinilah) bahwa umat manusia seandainya bersekongkol untuk memberimu suatu manfaat, niscaya mereka tidak akan dapat memberimu manfaat melainkan dengan sesuatu yg telah Allah tuliskan untukmu, dan seandainya mereka bersekongkol untuk mencelakakanmu, niscaya mereka tidak akan mampu mencelakakanmu selain dgn suatu hal yang telah Allah tuliskan atasmu. Al Qalam (pencatat takdir) telah diangkat, dan lembaran2 telah kering.(HR Ahmad, dan At Tirmizy)

Sesungguhnya menjaga Syariat Allah tidak akan lepas dari ujian-ujian. Syurga tidaklah gratis, ada harga yang teramat mahal sebagai ganjaran mereka yang membuktikan imannya.

Allah SWT Berfirman artinya : Apakah kalian menyangka masuk surga, padahal kalian belum� merasakan� musibah� yang telah menimpa� orang-orang� sebelum� kalian, mereka telah ditimpa malapeteka dan kesengsaraan dan digoncangkan sampai rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya� menyatakan, Kapan�pertolongan� Allah�tiba? Katakanlah,�Sesungguhnya pertolongan Allah itu dekat QS: Al Baqarah 214)

Allah SWT Berfirman artinya : Di antara manusia ada yang menyembah Allah dengan berada di tepi, maka bila� ditimpa kebaikan ia merasa tenang, dan jika ditimpa� fitnah ia� membalikkan wajahnya (murtad) ia merugi di dunia dan� akirat, itulah kerugian yang nyata. (QS. Al Hajj: 11).

Kesempurnaan Islam



Kesempurnaan Islam adalah satu kepastian yang wajib diimani seorang muslim. Karena syari'at Islam telah mengatur semua sisi kehidupan manusia menuju kebahagian hakiki. Dengan ajaran Islam, maka seorang muslim dapat meraih keselamatan dan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Kami berfirman: "Turunlah kamu semuanya dari surga itu! Kemudian jika datang petunjuk-Ku kepadamu, maka barang siapa yang mengikuti petunjuk-Ku, niscaya tidak ada kekhawatiran atas mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati." [Al Baqarah/2:38].

Dalam ayat yang mulia ini, Allah menjanjikan keselamatan dan kebahagian kepada seluruh manusia yang mau mengikuti dan menjalankan petunjuk ajaran Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Oleh karena itu, semua permasalahan hidup, sudah seharusnya dikembalikan kepada syari'at Islam, yang merupakan petunjuk Allah. Begitu pula dalam masalah poligami, semestinya dikembalikan kepada petunjuk dan syari'at Allah. Dan seorang muslim dilarang memilih ketentuan dan hukum yang menyelisihi syari'at Islam, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:

"Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata" [Al Ahzab/33:36]

ISLAM MEMANDANG POLIGAMI
Menilik al Qur`an dan as-Sunnah dalam menyebutkan tentang hukum poligami, maka didapatkan, bahwa berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu. Dalam firman-Nya, Allah telah menyatakan:

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya" [An-Nisaa`/4:3].

Dalam ayat ini Allah berbicara kepada para wali (pengasuh) anak-anak yatim, bila anak yatim berada dalam pengasuhan dan tanggung jawab salah seorang kalian, dan ia khawatir tidak dapat memberinya mahar yang cukup, maka hendaknya beralih kepada wanita yang lainnya, karena wanita itu banyak. Allah tidak membuatnya sempit, karena menghalalkan untuknya sampai empat wanita. Apabila khawatir berbuat zhalim bila menikahi lebih dari satu wanita, maka wajib baginya untuk mencukupkan satu saja, atau mengambil budak-budak wanitanya. [1]

Dengan izin Allah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri telah menikahi sembilan wanita selama hidupnya. Sebagaimana nampak dari sebuah hadits yang diberitakan Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَطُوفُ عَلَى نِسَائِهِ فِي اللَّيْلَةِ الْوَاحِدَةِ وَلَهُ يَوْمَئِذٍ تِسْعُ نِسْوَةٍ

"Sungguh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengelilingi (menggilir) isteri-isterinya dalam satu malam, dan ketika itu beliau memiliki sembilan isteri". [HR al Bukhari, no. 5068 dan an-Nasaa-i, 6/54]

Juga nampak dalam perkataan Ibnu 'Abbas kepada Sa'id bin Jubair:

هَلْ تَزَوَّجْتَ؟ قُلْتُ: لَا, قَالَ: فَتَزَوَّجْ! فَإِنَّ خَيْرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ أَكْثَرُهَا نِسَاءً

"Apakah kamu telah menikah?" Sa'id menjawab,"Belum," lalu beliau berkata,"Menikahlah! Karena orang terbaik ummat ini paling banyak isterinya." [HR al Bukhari no. 5069]

Dalam kalimat "orang terbaik ummat", terdapat dua pengertian. :

Pertama : Yang dimaksudkan ialah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sehingga memiliki pengertian, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam orang terbaik dari ummat ini adalah orang yang paling banyak isterinya.

Kedua : Yang dimaksud dengan "yang terbaik dari ummat ini" dalam pernikahan, yaitu yang paling banyak isterinya.

Syaikh Mushthafa al 'Adawi berkata,"Semuanya mempunyai dasar dan menunjukkan pengertian yang sama, yang menjadi dasar pendapat ulama yang menyatakan sunnahnya berpoligami".[2]

Landasan lain yang menunjukkan poligami merupakan sunnah, juga didapatkan dengan merujuk kepada hadits-hadits yang menganjurkan agar kaum Muslimin memiliki banyak anak.

Di antara hadits-hadits tersebut ialah:

عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لَا تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا ؟ قَالَ: لَا, ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ: تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ

"Dari Ma'qil bin Yasar, beliau berkata: Seseorang datang menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Aku mendapatkan seorang wanita yang memiliki martabat dan cantik, namun ia mandul. Apakah aku boleh menikahinya?" Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Jangan!" Lalu ia mendatangi beliau kedua kalinya, dan beliau melarangnya. Kemudian datang ketiga kalinya, dan beliau berkata: "Nikahilah wanita yang baik dan subur, karena aku berbangga-bangga dengan banyaknya kalian terhadap ummat-ummat lainnya". [HR Abu Dawud no. 2050, dan Syaikh al Albani bekata: "Hadits hasan shahih". Lihat Shahih Sunan Abu Dawud].

Tentang hadits di atas, Syaikh Musthafa al 'Adawi menjelaskan: "Menikah banyak, dengan izin Allah dapat memperbanyak kelahiran. Dan banyaknya kelahiran, dapat menyebabkan takatsur (bangga dengan banyaknya jumlah). Dengan demikian, wanita yang subur juga dinasihati bila mengetahui seorang laki-laki (yang melamarnya) itu mandul, maka jangan menikah dengannya. Kemudian larangan (dalam hadits) ini bersifat makruh, bukan pengharaman. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mempertahankan para isterinya yang tidak melahirkan anak kecuali Khadijah dan Mariyah".[3]

Demikianlah, bahwa salah satu cara memperbanyak keturunan adalah dengan memperbanyak isteri.

HIKMAH DAN MANFAAT POLIGAMI
Setiap yang disyari'atkan dalam Islam, pasti memiliki hikmah dan manfaat yang besar untuk ummatnya. Dibolehkannya poligami adalah cara terbaik dalam menciptakan keluarga dan masyarakat agar terjaga kemuliaan dan kehormatannya.

Ada beberapa hal bisa disebutkan untuk menunjukkan himkah dan manfaat poligami, sebagai berikut:

1. Poligami merupakan syari'at yang dipilih oleh Allah Azza wa Jalla untuk kemaslahatan ummat-Nya.

2. Seorang wanita mengalami sakit, haidh, nifas dan sejenisnya, yang menghalangi dirinya menjalankan tugas-tugas sebagai pasangan suami-isteri. Sedangkan lelaki, ia selalu siap menjadi penyebab bertambahnya ummat ini. Seandainya seorang lelaki tertahan pada masa-masa wanita berhalangan, tentu kemanfaatannya terbuang.[4]

3. Allah telah menjadikan jumlah lelaki lebih sedikit dari wanita. Kaum lelaki juga lebih banyak menghadapai sebab-sebab kematian dalam seluruh kehidupannya. Seandainya lelaki hanya dicukupkan dengan seorang wanita, tentulah banyak tersisa wanita yang tidak mendapatkan suami, sehingga memaksa mereka berbuat perbuatan kotor. Dan berpaling dari petunjuk al Qur`an dalam permasalahan ini menjadi sebab terbesar dalam masalah akhlak.[6]

Tentang jumlah lelaki dan wanita ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan dalam sabdanya:

مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يَقِلَّ الْعِلْمُ وَيَظْهَرَ الْجَهْلُ وَيَظْهَرَ الزِّنَا وَتَكْثُرَ النِّسَاءُ وَيَقِلَّ الرِّجَالُ حَتَّى يَكُونَ لِخَمْسِينَ امْرَأَةً الْقَيِّمُ الْوَاحِدُ

"Di antara tanda-tanda kiamat, yaitu berkurangnya ilmu dan tampaknya kebodohan, tampak zina dan wanita menjadi banyak, sedangkan lelaki menjadi sedikit, hingga seorang lelaki berbanding dengan lima puluh wanita". [Mutafaqun 'alaihi].

4. Secara umum, seluruh wanita selalu siap untuk menikah. Dan sebaliknya, banyak lelaki yang tidak memiliki kemampuan melaksanakan konsekwensi pernikahan dikarenakan kefakirannya. Sehingga kaum laki-laki yang siap menikah dari lebih sedikit dari wanita.

5. Poligami dapat mengangkat kemuliaan wanita yang suaminya meninggal atau menthalaqnya, sedangkan dirinya tidak memiliki seorang pun dari keluarganya yang dapat menanggungnya. Sehingga dengan poligami ada yang bertanggung jawab atas kebutuhannya.

Demikian juga poligami memiliki banyak manfaat, baik bagi individu, masyarakat maupun ummat Islam. Di antaranya:

1. Salah satu cara efektif untuk menundukkan pandangan, memelihara kehormatan dan memperbanyak keturunan.

2. Menjaga kaum laki-laki dan wanita dari berbagai faktor keburukan dan penyimpangan. Syaikh bin Baz dalam fatwa beliau mengatakan, berpoligami itu mengandung banyak maslahat yang sangat besar bagi kaum laki-laki, kaum wanita dan ummat Islam secara keseluruhan. Sebab, dengan berpoligami dapat dicapai kemaslahatan oleh semua pihak, tunduknya pandangan (ghaddul bashar), terpeliharanya kehormatan, keturunan yang banyak, kaum laki-laki dapat berbuat banyak untuk kemaslahatan dan kebaikan para isteri, melindungi mereka dari berbagai faktor yang menjadi penyebab keburukan dan penyimpangan (akhlak).[7]

Syaikh bin Baz juga menyatakan, hukum asal perkawinan itu adalah poligami (menikah lebih dari satu isteri) bagi laki-laki yang mampu dan tidak ada rasa kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zhalim, karena (dengan poligami) mengandung banyak maslahat dalam memelihara kesucian kehormatan, kesucian kehormatan wanita-wanita yang dinikahi itu sendiri, berbuat ihsan kepada mereka dan memperbanyak keturunan, yang dengannya ummat Islam akan menjadi banyak, dan makin banyak pula orang yang menyembah Allah Subhanahu wa Ta'ala semata.[8]

3. Memperbanyak jumlah ummat Islam, sehingga memiliki sumber daya manusia yang cukup untuk menghadapi musuh-musuhnya dengan berjihad.

Syaikh Muhammad al Amin asy-Syinqithi berkata: "Al Qur`an menghalalkan poligami untuk kemaslahatan wanita agar mendapatkan suami, dan kemaslahatan lelaki agar tidak terbuang kemanfaatannya, ketika seorang wanita dalam keadaan udzur, serta (untuk) kemaslahatan ummat agar menjadi banyak jumlahnya, lalu dapat menghadapi musuh-musuhnya demi menegakkan kalimatullah agar tetap tinggi.[9]

Demikian indahnya ajaran Islam yang menghalalkan poligami. Tentu dalam mempraktekkan syari'at poligami ini perlu memenuhi syarat dan ketentuan yang telah digariskan. Walahul-musta'an.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun X/1428H/2007. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

SILAHKAN DI SUKAI / DI BAGIKAN KE BERANDA / DI TANDAI DI SALAH SATU FOTO DI ALBUM JIKA YANG DI TANDAI DAPAT TERMOTIVASI TUK BAIK,. INSYAALAH AKAN DI CATATKAN SEBAGAI SUATU AMAL BAIK, AAMIIN,.

Melihat hilal dengan mata kepala

Bulan yang penuh berkah telah datang. Menambah nuansa keimanan dengan amalan yang penuh keutamaan. Ibadah puasa tak pelak lagi, mengandung hikmah yang banyak yang Allah Jalla wa ‘Ala mensyariatkannya untuk menjadikan para hamba-Nya orang-orang yang bertaqwa secara paripurna.

Puasa, ibadah yang mengusung nilai kebersamaan. Hamba yang kaya maupun yang miskin, pejabat tinggi negara hingga rakyat jelata, sama-sama merasakan haus, lapar dan kelemahan karenanya. Inilah keadaan yang akrab dengan kaum fakir dan miskin, sehingga diharapkan yang kaya pun turut merasakan kesusahan yang biasa dirasakan si miskin. Dengan demikian diharapkan kepedulian sosial dan jalinan hati antara kaum muslimin semakin erat, sebab dalam satu waktu mereka sama-sama bersabar dalam ibadah puasa yang mulia . Dan bergembira bersama tatkala berbuka.



Namun, kenyataan yang kita hadapi, kebersamaan ini sedikit banyak “terusik” dengan adanya perbedaan pandangan dalam penentuan awal waktu berpuasa dan Iedul Fitri. Padahal ibadah puasa dan ‘Iedul Fitri merupakan syi’ar Islam yang sangat nampak di hadapan umat Islam dan umat non muslim. Untuk ibadah seagung dan sebesar ini pun umat Islam sulit untuk seia dan sekata. Gambaran yang sering pula kita saksikan dalam perkara agama yang lain. Itulah kesan negatif yang ditangkap dari realita yang klasik ini.Setidak-tidaknya keindahan Islam sebagai agama yang penuh rahmah ini tercoreng dengannya.



Untuk itulah kami menurunkan tulisan yang sederhana ini, untuk melihat secara obyektif dan ilmiah tentang bagaimana Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan cara menentukan awal waktu Ramadhan dan Syawal. Tulisan ini semata-mata mengemban amanah ilmiah tanpa memihak atau mendiskreditkan pihak tertentu.



Adapun cara Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam menentukan awal masuknya bulan dengan salah satu dari dua perkara:

Pertama :

Melihat hilal dengan mata kepala (bulan kecil tanggal satu) di ufuk, hal ini berdasarkan beberapa dalil berikut ini:

Allah ta’ala berfirman yang artinya: “Maka siapa saja yang menyaksikan bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa” (Al Baqarah : 185)

Ini merupakan kewajiban final bagi orang yang menyaksikan hilal bulan tersebut, demikian papar Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya.

Dan lebih jelas lagi bila kita menengok sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, dari sahabat Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma berkata: Aku mendengar Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:”Bila kalian melihat hilal (bulan Ramadhan,pent), maka hendaklah kalian berpuasa”(HR. Al Bukhari dan Muslim)

Al Haajah menjelaskan asal ibadah puasa itu tidak wajib dan menjadi wajib sesungguhnya hanya dengan rukyat (menyaksikan dengan mata kepala, pent) dengan dalil hadits tersebut di atas.(Fiqih Ibaadaat ‘Alaa Madzhab Asy-Syafi’i, 1/ hal. 527)

Zakaria bin Muhammad Al-Anshary Asy-Syafi’i menegaskan wajibnya puasa Ramadhan adalah dengan menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari atau dengan rukyat (melihat) hilal atau dengan menetapkan hilal berdasarkan saksi yang adil.(Manhaajut Tullab Fii Fiqhi Al Imam Asy Syafi’i, 1/hal. 62)



Kedua :

Menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari; karena bulan dalam penanggalan hijriyah tidak mungkin melampaui tiga puluh hari dan tidak mungkin pula lebih kurang dari dua puluh sembilan hari.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menyatakan, dari sini diketahui bahwa tidak wajib berpuasa semata-mata berpatokan pada perhitungan hisab, karena syari’at ini menyandarkan adanya hukum berpuasa dengan sesuatu yang bisa dijangkau panca indra yaitu rukyat, dengan penglihatan mata.(Fiqih Al Mar ah Al Muslimah min Alkitabi wa Sunnah, hal. 196)

aka ini merupakan intisari dari hadits Rasulullah dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah bersabda:”Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbuka (‘idul fitri, pent) karena melihatnya, bila tertutup mendung atas kalian maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.”(HR. Al Bukhari dan Muslim)



Sehingga dari paparan di atas dan dalil-dalilnya, kita mengetahui bahwa masalahnya adalah hilal itu terlihat atau tidak terlihat oleh mata. Bukan berpatokan kepada hisab, dengan dalih bahwa dengan hisab maka penetapan hilal akan lebih teliti. Mengapa hanya dengan rukyat hilal, karena Allah Azza wa Jalla menetapkan waktu-waktu ibadah dengan tanda-tanda yang mudah diketahui manusia dengan berbagai latar belakang keilmuan dan pendidikan mereka. Sebagaimana Allah menjadikan terbenamnya matahari sebagai tanda shalat magrib, sekaligus berbuka puasa. Hilangnya warna kemerahan di ufuk, Allah ta’ala jadikan sebagai tanda shalat Isya. Demikian juga Allah Azza wa Jalla menjadikan rukyatul hilal (melihat hilal dengan penglihatan mata) sebagai patokan tanda masuknya bulan qomariyah yang baru dan selesainya bulan yang sebelumnya.



Dan Allah Jalla wa ‘Ala tidak membebani kita untuk mengetahui waktu awal bulan qomariyah dengan sesuatu yang hanya diketahui oleh segelintir orang mengenai metodologi perhitungannya, yaitu ilmu hisab karena Allah Jalla wa ‘Alaa berfirman:

Artinya:”Tidaklah Allah menghendaki untuk menyulitkan kalian.”(Al-Maidah: 6)

Juga sebagaimana Rasulullah bersabda:”Sesungguhnya agama Islam itu mudah, dan tidaklah seorangpun memberat-beratkan diri dalam agama ini kecuali dia sendiri yang akan terkalahkan olehnya.”(HR. Al-Bukhari)



Itupun para ahli hisab berbeda-beda dalam metode penghitungannya dan standar derajad hilalnya. Sungguh ilmu yang merepotkan, dan Allah Jalla wa ‘Alaa mengetahui dengan ilmunya yang maha sempurna, bahwa Islam akan diamalkan oleh masyarakat perkotaan dan pedesaan, oleh orang kampus dan orang kampung yang terpencil sekalipun yang jauh dari peradaban yang canggih.

Rukyatul hilal inilah yang diamalkan Rasulullah, para khalifah rasyidin dan para sahabatnya serta imam madzhab yang empat. Guna menentukan kewajiban berpuasa dan tidaknya. Ini menunjukkan peran rukyatul hilal sangat signifikan dalam syariah Islamiyah, yang tidak boleh dianggap remeh, sebab meremehkan rukyatul hilal berimbas kepada penistaan syariat Islam itu sendiri. Oleh karena itu Allah ta’ala berfirman:

Artinya:”Mereka bertanya kepadamu tentang hilal, katakanlah hilal itu adalah tanda-tanda waktu (ibadah) bagi manusia dan bagi ibadah haji.”(QS. Al-Baqarah: 189)



Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menegaskan,”maka sesungguhnya kami mengetahui secara pasti dari agama Islam, bahwa mengamalkan dalam melihat hilal untuk ibadah puasa, haji, masa iddah bagi wanita yang ditalaq dan ilaa’ serta hukum-hukum lainnya yang berkaitan dengan hilal berdasarkan berita dari seorang ahli hisab, bahwa hilal itu nampak atau tidak nampak adalah perkara yang tidak diperbolehkan.”(Majmu’ul Fatawa; Al ‘Amalu bil hisab wa hukmuhu, 25/132). Selanjutnya beliau mempertegas statement beliau dengan ucapan,”Dan sungguh kaum muslimin telah ijma’ atas hal itu(larangan menggunakan hisab sebagai acuan, pent) dan tidak diketahui ada perselisihan sama sekali semenjak zaman dahulu hingga sekarang mengenai perkara tersebut.(masih pada halaman yang sama, pent).



Ibadah puasa dan hari raya Iedul Fitri, merupakan ibadah yang diamalkan secara bersama-sama, selain menambah kesolidan kaum muslimin, ini pula yang diperintahkan Rasulullah , dimana beliau bersabda:”Berpuasa adalah hari ketika kalian semua berpuasa dan ‘Iedul Fitri adalah hari ketika kalian semua tidak berpuasa dan ‘Iedul Adha adalah hari ketika kalian semua menyembelih hewan kurban.”(HR. At-Tirmidzi dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, no. 224)



Bila sudah jelas hasungan Rasulullah dalam hadits tersebut, mari kita wujudkan kebersamaan dan menghindari bercerai berai dalam pelaksanaan ibadah yang mulia ini. Walaupun ada perbedaan pendapat dalam masalah apakah satu orang yang telah melihat hilal di suatu negeri, mengharuskan kaum muslimin di negeri-negeri yang lain berpuasa atau tidak. Para ulama kita menasihatkan kepada segenap kaum muslimin untuk lebih mengutamakan kebersamaan dan tidak terkotak-kotak dalam pelaksanaan ibadah yang mulia tersebut. Dan agar dapat bersama dalam hal pelaksanaan ibadah puasa atau ‘Iedul Fitri, hendaklah kaum muslimin menyerahkan keputusan kepada pemerintah dan berpuasa serta berhari-raya bersama pemerintah.



Diantara para ulama kita, adalah Asy-Syaikh Al-Albany yang berkata,”saya memandang atas penduduk suatu negeri hendaklah berpuasa bersama penguasanya, dan tidak berjalan sendiri sehingga yang terjadi sebagian kaum muslimin berpuasa bersama pemerintahnya namun sebagian lain tidak bersama pemerintahnya. Kadang mendahului pemerintahnya dan kadang lebih lambat. Sebab hal itu akan menambah luas perbedaan dalam satu negeri tersebut.”(Tamaamul minnah, hal. 398)



Sebagai pelajaran yang bisa kita ambil hikmahnya, adalah apa yang dituturkan Al-Imam Abu Dawud (1/307) mengenai ibadah haji, ketika di Mina Utsman bin Affan sebagai khalifah shalat empat raka’at sedangkan Abdullah bin Mas’ud berpendapat sholat dengan mengqashar menjadi dua raka’at. Namun ketika di Mina Abdullah bin Mas’ud tetap sholat empat raka’at, lalu dikatakan kepada beliau,”Engkau menyalahkan Utsman tapi engkau tetap shalat empat raka’at?” Ibnu Mas’ud menjawab,”Perselisihan itu jelek.”



Demikian juga Al-Imam Ismail Ash-Shabuni mengatakan, dan para ahli hadits memandang bahwa shalat jum’at, shalat dua hari raya dan shalat-shalat yang lain dilaksanakan di belakang komando seorang penguasa baik dia itu orang yang shalih atau tidak.(‘Aqidaatus Salaf Ashabul Hadits, hal. 92)



Sedikit lebih rinci, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan menjabarkan bahwa wewenang seorang penguasa muslim tertera dalam kitab-kitab Fiqih dan Akidah, yakni

1. Penguasa muslim berwenang memimpin shalat jum’at dan shalat ‘Iedul Fitri dan ‘Iedul Adha dan kaum muslimin shalat di belakangnya, kecuali bila penguasa itu mewakilkan kepada ulama atau kepada seorang penuntut ilmu syar’i, namun pada asalnya yang berhak memimpin adalah penguasa muslim tersebut.

2. Penguasa muslim berwenang mengurusi haji, mengatur para jama’ah haji dan memperhatikan kesulitan mereka.

3. Penguasa muslim berwenang menegakkan jihad fii sabilillah, dia berhak memberi komando, mengatur bendera perang dan merekrut pasukan.(Ittihaaful Qoori’, jilid 1/hal. 224-225 diterjemahkan secara ringkas)

Ini semua merupakan amalan dari hadits Rasulullah di atas dan Allah Jalla wa ‘Alaa mengingatkan dalam firman-Nya,

Artinya:”Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasulullah serta Ulul Amri dari kalangan kalian(muslimin).”(QS. An-Nisaa’: 59)

Al-Imam Ath-Thabrani dalam tafsirnya menukil penjelasan Abu Hurairah,”mereka adalah penguasa kaum muslimin.”



Demikianlah yang bisa kami sampaikan, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah dan generasi umat ini yang terbaik dalam memahami agama dan mengamalkannya adalah para sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi wassalam.

http://www.salafybpp.com/5-artikel-terbaru/208-bergandeng-tangan-menyaksikan-hilal.html

Puasa Sunnah Syawal

Dalil-dalil tentang Puasa Syawal

Dari Abu Ayyub radhiyallahu anhu:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Siapa yang berpuasa Ramadhan dan melanjutkannya dengan 6 hari pada Syawal, maka itulah puasa seumur hidup'." [Riwayat Muslim 1984, Ahmad 5/417, Abu Dawud 2433, At-Tirmidzi 1164]

Hukum Puasa Syawal

Hukumnya adalah sunnah: "Ini adalah hadits shahih yang menunjukkan bahwa berpuasa 6 hari pada Syawal adalah sunnah. Asy-Syafi'i, Ahmad dan banyak ulama terkemuka mengikutinya. Tidaklah benar untuk menolak hadits ini dengan alasan-alasan yang dikemukakan beberapa ulama dalam memakruhkan puasa ini, seperti; khawatir orang yang tidak tahu menganggap ini bagian dari Ramadhan, atau khawatir manusia akan menganggap ini wajib, atau karena dia tidak mendengar bahwa ulama salaf biasa berpuasa dalam Syawal, karena semua ini adalah perkiraan-perkiraan, yang tidak bisa digunakan untuk menolak Sunnah yang shahih. Jika sesuatu telah diketahui, maka menjadi bukti bagi yang tidak mengetahui."
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/389]

Hal-hal yang berkaitan dengannya adalah:
1. Tidak harus dilaksanakan berurutan.
"Hari-hari ini (berpuasa syawal-) tidak harus dilakukan langsung setelah ramadhan. Boleh melakukannya satu hari atau lebih setelah 'Id, dan mereka boleh menjalankannya secara berurutan atau terpisah selama bulan Syawal, apapun yang lebih mudah bagi seseorang. ... dan ini (hukumnya-) tidaklah wajib, melainkan sunnah."
[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/391]

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:
"Shahabat-shahabat kami berkata: adalah mustahab untuk berpuasa 6 hari Syawal. Dari hadits ini mereka berkata: Sunnah mustahabah melakukannya secara berurutan pada awal-awal Syawal, tapi jika seseorang memisahkannya atau menunda pelaksanaannya hingga akhir Syawal, ini juga diperbolehkan, karena dia masih berada pada makna umum dari hadits tersebut. Kami tidak berbeda pendapat mengenai masalah ini dan inilah juga pendapat Ahmad dan Abu Dawud." [Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab]

Bagaimanapun juga bersegera adalah lebih baik: Berkata Musa: 'Itulah mereka telah menyusul aku. Dan aku bersegera kepada-Mu, Ya Rabbi, supaya Engkau ridho kepadaku. [QS Thoha: 84]

2. Tidak boleh dilakukan jika masih tertinggal dalam Ramadhan

"Jika seseorang tertinggal beberapa hari dalam Ramadhan, dia harus berpuasa terlebih dahulu, lalu baru boleh melanjutkannya dengan 6 hari puasa Syawal, karena dia tidak bisa melanjutkan puasa Ramadhan dengan 6 hari puasa Syawal, kecuali dia telah menyempurnakan Ramadhan-nya terlebih dahulu."

[Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah lil Buhuuts wal Ifta', 10/392]

Tanya : Bagaimana kedudukan orang yang berpuasa enam hari di bulan syawal padahal punya qadla(mengganti) Ramadhan ?

Jawab : Dasar puasa enam hari syawal adalah hadits berikut

"Barangsiapa berpuasa Ramadhan lalu mengikutinya dengan enam hari Syawal maka ia laksana mengerjakan puasa satu tahun."

Jika seseorang punya kewajiban qadla puasa lalu berpuasa enam hari padahal ia punya kewajiban qadla enam hari maka puasa syawalnya tak berpahala kecuali telah mengqadla ramadlannya (Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin)


Hukum mengqadha enam hari puasa Syawal

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Seorang wanita sudah terbiasa menjalankan puasa enam hari di bulan Syawal setiap tahun, pada suatu tahun ia mengalami nifas karena melahirkan pada permulaan Ramadhan dan belum mendapat kesucian dari nifasnya itu kecuali setelah habisnya bulan Ramadhan, setelah mendapat kesucian ia mengqadha puasa Ramadhan. Apakah diharuskan baginya untuk mengqadha puasa Syawal yang enam hari itu setelah mengqadha puasa Ramadhan walau puasa Syawal itu dikerjakan bukan pada bulan Syawal ? Ataukah puasa Syawal itu tidak harus diqadha kecuali mengqadha puasa Ramadhan saja dan apakah puasa enam hari Syawal diharuskan terus menerus atau tidak ?

Jawaban
Puasa enam hari di bulan Syawal, sunat hukumnya dan bukan wajib berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan kemudian disusul dengan puasa enam hari di bulan Syawal maka puasanya itu bagaikan puasa sepanjang tahun" [Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya]

Hadits ini menunjukkan bahwa puasa enam hari itu boleh dilakukan secara berurutan ataupun tidak berurutan, karena ungkapan hadits itu bersifat mutlak, akan tetapi bersegera melaksanakan puasa enam hari itu adalah lebih utama berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala (yang artinya) : "..Dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Rabbku, agar supaya Engkau ridha (kepadaku)" [Thaha : 84]

Juga berdasarakan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang menunjukkan kutamaan bersegera dan berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan. Tidak diwajibkan untuk melaksanakan puasa Syawal secara terus menerus akan tetapi hal itu adalah lebih utama berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (yang artinya) : "Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang terus menerus dikerjakan walaupun sedikit"

Tidak disyari'atkan untuk mengqadha puasa Syawal setelah habis bulan Syawal, karena puasa tersebut adalah puasa sunnat, baik puasa itu terlewat dengan atau tanpa udzur.

Mengqadha enam hari puasa Ramadhan di bulan Syawal, apakah mendapat pahala puasa Syawal enam hari

Pertanyaan
Syaikh Abduillah bin Jibrin ditanya : Jika seorang wanita berpuasa enam hari di bulan Syawal untuk mengqadha puasa Ramadhan, apakah ia mendapat pahala puasa enam hari Syawal ?

Jawaban
Disebutkan dalam riwayat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda (yang artinya) : "Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa enam hari bulan Syawal maka seakan-akan ia berpuasa setahun"
Hadits ini menunjukkan bahwa diwajibkannya menyempurnakan puasa Ramadhan yang merupakan puasa wajib kemudian ditambah dengan puasa enam hari di bulan Syawal yang merupakan puasa sunnah untuk mendapatkan pahala puasa setahun. Dalam hadits lain disebutkan (yang artinya) : "Puasa Ramadhan sama dengan sepuluh bulan dan puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan dua bulan"

Yang berarti bahwa satu kebaikan mendapat sepuluh kebaikan, maka berdasarkan hadits ini barangsiapa yang tidak menyempurnakan puasa Ramadhan dikarenakan sakit, atau karena perjalanan atau karena haidh, atau karena nifas maka hendaknya ia menyempurnakan puasa Ramadhan itu dengan mendahulukan qadhanya dari pada puasa sunnat, termasuk puasa enam hari Syawal atau puasa sunat lainnya. Jika telah menyempurnakan qadha puasa Ramadhan, baru disyariatkan untuk melaksanakan puasa enam hari Syawal agar bisa mendapatkan pahala atau kebaikan yang dimaksud. Dengan demikian puasa qadha yang ia lakukan itu tidak bersetatus sebagai puasa sunnat Syawal.

Apakah suami berhak untuk melarang istrinya berpuasa Syawal

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Apakah saya berhak untuk melarang istri saya jika ia hendak melakukan puasa sunat seperti puasa enam hari Syawal ? Dan apakah perbuatan saya itu berdosa ?

Jawaban
Ada nash yang melarang seorang wanita untuk berpuasa sunat saat suaminya hadir di sisinya (tidak berpergian/safar) kecuali dengan izin suaminya, hal ini untuk tidak menghalangi kebutuhan biologisnya. Dan seandainya wanita itu berpuasa tanpa seizin suaminya maka boleh bagi suaminya untuk membatalkan puasa istrinya itu jika suaminyta ingin mencampurinya. Jika suaminya itu tidak membutuhkan hajat biologis kepada istrinya, maka makruh hukumnya bagi sang suami untuk melarang istrinya berpuasa jika puasa itu tidak membahayakan diri istrinya atau menyulitkan istrinya dalam mengasuh atau menyusui anaknya, baik itu berupa puasa Syawal yang enam hari itu ataupun puasa-puasa sunnat lainnya.

Hukum puasa sunnah bagi wanita bersuami

Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah hukum puasa sunat bagi wanita yang telah bersuami ?

Jawaban
Tidak boleh bagi wanita untuk berpuasa sunat jika suaminya hadir (tidak musafir) kecuali dengan seizinnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : "Tidak halal bagi seorang wanita unruk berpuasa saat suminya bersamanya kecuali dengan seizinnya" dalam riwayat lain disebutkan : "kecuali puasa Ramadhan"
Adapun jika sang suami memperkenankannya untuk berpuasa sunat, atau suaminya sedang tidak hadir (bepergian), atau wanita itu tidak bersuami, maka dibolehkan baginya menjalankan puasa sunat, terutama pada hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa sunat yaitu : Puasa hari Senin dan Kamis, puasa tiga hari dalam setiap bulan, puasa enam hari di bulan Syawal, puasa pada sepuluh hari di bulan Dzulhijjah dan di hari 'Arafah, puasa 'Asyura serta puasa sehari sebelum atau setelahnya.

(Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita Muslimah, Amin bin Yahya Al-Wazan)

Sumber :
www.salafy.or.id